Berapa lama proses perubahan data bpjs kesehatan

Proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:

1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);

2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan

3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan

A. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBI JK?

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

B. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta dari Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah?

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanijian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan.

C. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara?

Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) dan dapat juga dilakukan secara perorangan.

1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;

b. SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan);

c. Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;

d. Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);

e. Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.

2. Pendaftaran diutamakan secara kolektif dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja. Kemudian, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).

Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK.

D. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)?

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

1. Syarat pendaftaran Badan Usaha antara lain:

Berapa lama proses perubahan data bpjs kesehatan

Catatan:

a. NIB: Nomor Induk Berusaha

b. Badan Usaha baru yang sedang mengurus izin operasional dapat melampirkan Akta Pendirian Badan Usaha.

c. Bagi Badan Usaha yang sedang memperpanjang izin operasional dapat melampirkan izin operasional lama.

E. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.

1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:

a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;

b. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung);

c. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing;

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

2. Pendaftaran secara kolektif dimungkinkan untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

F. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara?

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Syarat pendaftaran meliputi:

Berapa lama proses perubahan data bpjs kesehatan

G. Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?

Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan  dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);

d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara merubah data BPJS Kesehatan online bisa dilakukan dengan mudah di rumah. Anda dapat melakukannya melalui aplikasi JKN Mobile atau layanan elektronik Pandawa.

05 Aug 2021|Dina Rahmawati

Mengubah data BPJS Kesehatan online bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat memperoleh jaminan kesehatan selama terdaftar menjadi peserta. Namun, terkadang ada hal-hal yang mengharuskan Anda melakukan perubahan data BPJS Kesehatan.Nah, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengubah data, terutama di masa pandemi seperti sekarang. Sebab, ada cara mengubah data BPJS Kesehatan online yang bisa dilakukan dengan mudah. Semua bisa dilakukan dari rumah hanya dengan menggunakan ponsel.

Cara mengubah data BPJS Kesehatan online

Berikut adalah berbagai pilihan cara mengubah data BPJS Kesehatan online yang bisa Anda lakukan.

Aplikasi Mobile JKN memudahkan pengubahan data peserta

Cara mengubah data BPJS Kesehatan online yang pertama dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Anda bisa mengunduh aplikasi ini di Playstore atau Appstore.Selanjutnya, buat akun menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan nomor ponsel Anda. Lalu, isi kata sandi untuk akun Anda.Setelah akun berhasil dibuat, segera sign in atau masuk dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan captcha. Jika sudah masuk ke Beranda, pilih fitur Ubah Data Peserta. Dalam menu ini, Anda bisa mengubah nomor telepon, email, alamat, kelas rawat, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1). Perubahan Faskes 1 bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali. Masukkan data yang baru, kemudian simpan jika perubahan data BPJS sudah sesuai.

Mengubah data BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa

BPJS Kesehatan mengeluarkan terobosan baru dengan meluncurkan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) pada tahun 2020 lalu. Cara mengubah data BPJS Kesehatan online melalui layanan elektronik ini sangat mudah dilakukan.Anda dapat mencari tahu nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah domisili melalui infografik pada akun resmi Instagram @bpjskesehatan_ri atau membuat laporan melalui chatbot CHIKA BPJS Kesehatan di nomor WhatsApp 08118750400 untuk disampaikan pada petugas admin Pandawa sesuai wilayah tempat tinggal Anda.Anda bisa mendapatkan layanan ubah data BPJS Kesehatan, seperti mengubah jenis kepesertaan, data identitas, dan faskes tingkat pertama. Layanan Pandawa beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Mengingat kasus positif Covid-19 yang masih tinggi dari hari ke hari, cara mengubah data BPJS Kesehatan online ini sangat membantu karena tidak mengharuskan peserta untuk pergi ke kantor cabang BPJS Kesehatan. 

Baca Juga

Kenali Perbedaan Fungsi Ruang IGD, UGD, PICU, dan ICU di Rumah SakitSyarat Daftar BPJS Kesehatan yang Lengkap dan MudahSeputar Edabu BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Penyebab perubahan data BPJS Kesehatan

Ada sejumlah alasan mengapa peserta BPJS Kesehatan ingin mengubah datanya. Berikut adalah beberapa alasan umum yang jadi penyebab perubahan data BPJS Kesehatan:
  • Salah input data saat mendaftar online
  • Salah input data saat mendaftar offline oleh petugas
  • Pindah alamat tempat tinggal
  • Pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1)
  • Pisah Kartu Keluarga (KK)
  • Peserta meninggal
  • Perpindahan kepesertaan dari perusahaan ke mandiri atau sebaliknya.
Tak perlu risau, sebab Anda bisa mengubah data secara online seperti yang telah dibahas sebelumnya. Namun, jika tidak memungkinkan untuk melakukan cara mengubah data BPJS Kesehatan online, Anda bisa melakukannya melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau care center BPJS di nomor 1500 400. Anda hanya perlu menyampaikan perubahan data yang ingin dilakukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.Sementara itu, jika Anda memiliki pertanyaan seputar masalah kesehatan, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play. 

bpjs kesehataniuran bpjspeserta bpjs

BPJS Kesehatan. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1697/Through-PANDAWA-Taking-Care-of-JKN-KIS-Administration-Is-Much-Easier-And-Faster
Diakses pada 22 Juli 2021
BPJS Kesehatan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1665/BPJS-Kesehatan-Optimalkan-Pelayanan-Non-Tatap-Muka-Dengan-Pandawa
Diakses pada 22 Juli 2021
BPJS Online. https://www.bpjs-online.com/cara-merubah-data-bpjs-kesehatan-secara-online/
Diakses pada 22 Juli 2021

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau mendatangi kantor cabang terdekat. Jangan lupa untuk mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan sebelumnya agar semua proses dapat berjalan lancar.

22 Mar 2022|Azelia Trifiana

Rawat inap adalah upaya penyembuhan dengan menginapkan pasiennya di rumah sakit selama satu malam atau lebih. Untuk perawatan ini, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi peserta JKN.

Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang dapat dilakukan baik secara online dan juga offline, mulai dari mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, menggunakan aplikasi BPJSTKU, atau mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

28 Apr 2022|Dina Rahmawati

Dijawab Oleh dr. Lizsa Oktavyanti

Dijawab Oleh dr. Lizsa Oktavyanti

Dijawab Oleh dr. Farahdissa