Apakah yang dimaksud dengan penanganan kebakaran hutan dan Lahan

GAR launched Desa Makmur Peduli Api (DMPA), a long-term fire prevention community programme, in 2016. DMPA villages in and around our concessions are provided with training on fire prevention, basic fire-fighting infrastructure, and early-warning processes to deal with the risk of fires.

Under DMPA, we also conduct outreach to schools in a long-term effort to change community mindsets to move away from burning forests to clear land for agricultural use. The programme focuses on forest conservation and food security.

Perusahaan memulai program pencegahan kebakaran jangka panjang bersama masyarakat, dengan wadah Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA) pada tahun 2016. Warga desa peserta DMPA di dalam dan di sekitar wilayah konsesi dibekali dengan pelatihan pencegahan kebakaran, sarana & prasarana dasar untuk memadamkan kebakaran, serta penguasaan atas proses peringatan dini dalam menanggulangi risiko kebakaran.

Melalui DMPA, kami juga merangkul sekolah sebagai upaya jangka panjang untuk mengubah pola pikir masyarakat agar meninggalkan praktik pembukaan lahan pertanian dengan metode tebang-bakar. Program ini berkonsentrasi pada konservasi hutan dan ketahanan pangan.

Apakah yang dimaksud dengan penanganan kebakaran hutan dan Lahan

Apakah yang dimaksud dengan penanganan kebakaran hutan dan Lahan
Lihat Foto

AFP/PETER PARKS

Tim pemadam kebakaran menangkal kebakaran hutan di Taree, 350 kilometer utara Sydney, Australia, pada 9 November 2019. Setidaknya tiga orang tewas dan 150 rumah hancur sejak kobaran api menjilat kawasan timur Australia.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menilai, kunci utama dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan adalah mencegah peristiwa itu terjadi.

Berdasarkan catatan BNPB, luas area hutan dan lahan yang terbakar pada tahun ini mencapai 942.485 hektar.

Jumlah ini meliputi lahan gambut 269.777 hektar (27,7 persen) dan mineral 672.708 hektar (72,3 persen).

Baca juga: Kepala BNPB Ingatkan Masyarakat Waspadai Potensi Gempa Berulang

Meski lebih sedikit, namun sifat lahan gambut yang kering mengakibatkan timbulnya bencana asap yang cukup hebat dibandingkan lahan mineral.

"BNPB ke depan bersama kementerian/lembaga bertugas mengembalikan fungsi gambut menjadi basah dan berawa," kata Doni saat menyampaikan paparan di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

Sementara itu, dilihat dari wilayahnya, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan luas area lahan terbakar paling luas yakni mencapai 161.298 hektar.

Di posisi berikutnya diikuti Kalimantan Barat (131.654 hektar), Nusa Tenggara Timur (120.143 hektar), Kalimantan Selatan (115.317 hektar), dan Sumatera Selatan (92.635 hektar).

Adapun puncak kasus kebakaran hutan dan lahan terjadi Juli hingga November 2019. Hal itu terjadi lantaran pada medio tersebut merupakan puncak musim kemarau pada tahun ini.

Diperkirakan, total kerugian yang timbul akibat bencana ini mencapai Rp 75 triliun.

Baca juga: 2019, BNPB Catat Terjadi 3.768 Bencana di Indonesia

Selain mencegah, Doni menambahkan, perlu adanya edukasi kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar hutan dan lahan untuk kepentingan pertanian.

Salah satunya yakni dengan memberikan bantuan bibit yang memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat.

"Antara lain jenis tanaman jangka pendek seperti lidah buaya, kemudian nenas, jangka menengah seperti kopi, dan jangka panjang berupa sagu. Sehingga masyarakat tida bergantung pada satu jenis komoditi," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Kebakaran hutan dan lahan adalah kejadian berulang setiap tahun yang pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat, namun demikian kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama.

Musim kemarau tahun ini diprediksi cenderung lebih basah dibandingkan tahun sebelumnya dengan puncak musim kemarau pada bulan Agustus 2020, namun musim kemarau masih akan berlangsung sampai pertengahan bulan Oktober 2020. Walaupun berada pada musim kemarau yang cenderung lebih basah dan di tengah kondisi pandemi Covid-19 pada tahun ini, kita tidak boleh mengabaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan, justru diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan bersama dengan tetap meningkatkan kerjasama, melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan keselamatan petugas sesuai protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah menginstruksikan kepada seluruh stakeholder terkait untuk :

1.       Melakukan upaya berupa pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan

2.       Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY telah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait yang melibatkan unsur Pemda DIY, TNI, POLRI, BPBD Provinsi dan Kabupaten, serta UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada hari Kamis tanggal 10 September 2020.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk secara bersama-sama :

1.      Mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan pada periode puncak kemarau tahun 2020;

2.    Mempersiapkan sarana dan pra sarana pemadaman kebakaran hutan dan lahan sesuai beban tanggung jawab masing-masing stakeholder;

3.         Mempersiapkan langkah-langkah penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan;

4.         Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, kami menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakarah hutan dan lahan dengan beberapa cara sebagai berikut :

1.       Tidak melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar

2.       Tidak meninggalkan bekas api unggun dalam keadaan bara api yang masih menyala

3.       Tidak membuang puntung rokok di serasah hutan

4.   Segera menyampaikan informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada instansi terkait di wilayah terdekat (kehutanan, TNI/POLRI, dan BPBD)

Call center untuk BPBD Kabupaten yang dapat dihubungi :

-      BPBD Kabupaten Kulon Progo : 0274 775113   

-      BPBD Kabupaten Sleman : 0274 2860051

-             -      BPBD Kabupaten Bantul : 081328866427

Mari, kita jaga lingkungan kita dari kebakaran hutan dan lahan agar tetap nyaman dan sehat…!

Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervise pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
  3. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pencegahan,penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
  6. Supervisi atas pelaksanaan urusan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah;dan
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat.

Untuk menyelenggarakan tugasnya Direktorat pengendalian kebakaran dan lahan memiliki susunan organisasi seperti terlampir di bawah ini:

 

Apakah yang dimaksud dengan penanganan kebakaran hutan dan Lahan

   Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Ir. R. Basar Manullang, M.M