Salah satu unsur legalitas yang wajib dimiliki setiap pemilik rumah adalah sertifikat rumah, kira-kira berapa biaya pembuatan sertifikat rumah? Show Sertifikat rumah adalah dokumen yang menjelaskan tentang kepemilikan rumah secara resmi dan dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memiliki sertifikat rumah sangat penting karena dokumen ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset berharga tersebut. Itulah mengapa Anda sebaiknya tidak membeli rumah atau lahan yang tidak bersertifikat. Bagi Anda yang baru saja membeli rumah, pastikan juga untuk mengurus dokumen agar lebih tenang karena sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah. Persyaratan Membuat Sertifikat RumahAda beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk membuat sertifikat rumah. Image by Michal Jarmoluk from PixabayBerikut adalah di antaranya:
Biaya Pembuatan Sertifikat Rumahbiaya pembuatan sertifikat rumah – Image by Gerd Altmann from PixabayBicara tentang sertifikat rumah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menghimbau kepada masyarakat agar langsung mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional. Hal ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari pungutan liar (pungli) atau praktik birokrasi yang merugikan. Namun apabila anda kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya klik di sini Anda bisa datang langsung ke loket pelayanan dan menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan serta membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biaya untuk pengukuran tanah ini sendiri disesuaikan dengan ukuran tanah yang Anda miliki. image : https://pengendalian.atrbpn.go.id/siwastek/authBerdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), berikut adalah rincian biaya pelayanan pengukuran tanah yang berlaku di BPN.
Selain biaya pengukuran tanah, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp50.000, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000. Keterangan:
Simulasi Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat RumahAgar lebih jelas, berikut akan dijelaskan simulasi perhitungan biaya pembuatan sertifikat rumah. Untuk biaya balik nama rumah bisa klik di sini Sebagai contoh, Anda membeli sebuah rumah di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut. Biaya Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
Keterangan:
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)BPHTP wajib dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Rumus perhitungan BPHTB adalah (NPOP – NPOPTKP)x5%. Contoh:
Biaya tersebut wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat sesuai dengan lokasi tempat tanah berada. Pembuatan sertifikatnya sendiri membutuhkan waktu sekitar 98 hari atau kurang lebih tiga bulan. Demikianlah penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat rumah. Semoga bermanfaat.
Jakarta - Masyarakat umumnya lebih senang menggunakan jasa calo atau lembaga penyedia jasa lain seperti notaris/PPAT untuk mengurus sertifikat pertanahan. Hal ini karena mereka malas berurusan dengan lamanya waktu pelayanan serta syarat dan proses yang berbelit.Belajar dari situ, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan terus mensosialisasikan soal pelayanan di lembaganya. Peningkatan pelayanan terutama fokus pada standard waktu pelayanan. "Selama ini, standard waktu pelayanan tidak pernah tersosialisasi dengan baik sehingga orang malas urus sertifikat tanah," sebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BPN/ATR Gunawan Muhammad kepada detikFinance, Rabu (22/4/2015).
(dna/hen) |