Berapa lama proses pengurusan sertifikat tanah

Salah satu unsur legalitas yang wajib dimiliki setiap pemilik rumah adalah sertifikat rumah, kira-kira berapa biaya pembuatan sertifikat rumah?

Sertifikat rumah adalah dokumen yang menjelaskan tentang kepemilikan rumah secara resmi dan dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Memiliki sertifikat rumah sangat penting karena dokumen ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset berharga tersebut.

Itulah mengapa Anda sebaiknya tidak membeli rumah atau lahan yang tidak bersertifikat. Bagi Anda yang baru saja membeli rumah, pastikan juga untuk mengurus dokumen agar lebih tenang karena sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Persyaratan Membuat Sertifikat Rumah

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk membuat sertifikat rumah.

Berapa lama proses pengurusan sertifikat tanah
Image by Michal Jarmoluk from Pixabay

Berikut adalah di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat kuasa apabila dikuasakan
  7. Bukti kepemilikan tanah
  8. Pernyataan tanah tidak sengketa

Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

Berapa lama proses pengurusan sertifikat tanah
biaya pembuatan sertifikat rumah – Image by Gerd Altmann from Pixabay

Bicara tentang sertifikat rumah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menghimbau kepada masyarakat agar langsung mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional.

Hal ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari pungutan liar (pungli) atau praktik birokrasi yang merugikan. Namun apabila anda kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya klik di sini

Anda bisa datang langsung ke loket pelayanan dan menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan serta membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biaya untuk pengukuran tanah ini sendiri disesuaikan dengan ukuran tanah yang Anda miliki.

Berapa lama proses pengurusan sertifikat tanah
image : https://pengendalian.atrbpn.go.id/siwastek/auth

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), berikut adalah rincian biaya pelayanan pengukuran tanah yang berlaku di BPN.

  1. Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  2. Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  3. Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Selain biaya pengukuran tanah, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp50.000, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Simulasi Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

Agar lebih jelas, berikut akan dijelaskan simulasi perhitungan biaya pembuatan sertifikat rumah. Untuk biaya balik nama rumah bisa klik di sini

Sebagai contoh, Anda membeli sebuah rumah di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

Biaya Pengukuran dan Pendaftaran Tanah

1.Biaya PengukuranTU = (400 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp164.000
2.Biaya Pemeriksaan TanahTPA = (400 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp403.600
3.Biaya Pendaftaran Tanah Pertama KaliRp50.000
 TOTALRp617.600

Keterangan:

  • HSBKU yang berlaku = Rp80.000
  • HSBKPA yang berlaku = Rp67.000

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTP wajib dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Rumus perhitungan BPHTB adalah (NPOP – NPOPTKP)x5%. Contoh:

NPOPRp300.000.000
NPOPTKP khusus wilayah DKI JakartaRp60.000.000
NPOP – NPOPTKPRp240.000.000
BPHTB(5% x Rp240.000.000) = Rp12.000.000

Biaya tersebut wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat sesuai dengan lokasi tempat tanah berada. Pembuatan sertifikatnya sendiri membutuhkan waktu sekitar 98 hari atau kurang lebih tiga bulan.

Demikianlah penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat rumah. Semoga bermanfaat.

Berapa lama proses pengurusan sertifikat tanah

Jakarta - Masyarakat umumnya lebih senang menggunakan jasa calo atau lembaga penyedia jasa lain seperti notaris/PPAT untuk mengurus sertifikat pertanahan. Hal ini karena mereka malas berurusan dengan lamanya waktu pelayanan serta syarat dan proses yang berbelit.‎Belajar dari situ, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan terus mensosialisasikan soal pelayanan di lembaganya.

Peningkatan pelayanan terutama fokus pada standard waktu pelayanan. "Selama ini, standard waktu pelayanan tidak pernah tersosialisasi dengan baik sehingga orang malas urus sertifikat tanah," sebut ‎Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BPN/ATR Gunawan Muhamm‎ad‎‎ kepada detikFinance, Rabu (22/4/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan standard waktu pelayan sudah tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010. "Aturan ini lah yang dipertegas agar pelaksanaannya lebih disiplin. Caranya dengan mensosialisasikannya ke masyarakat supaya mereka tahu berapa lamanya dan ikut mengawasi juga," katanya.Berikut daftar standard waktu penerbitan izin berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010:Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Selama 98 HariPemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) Perorangan selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.SHM Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi.HGB Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNI ‎selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNA selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Indonesia selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Asing selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.Hak Pakai Instansi Pemerintah selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.Hak Pakai Pemerintah Asing selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD selama 97 hari. Wakaf Tanah yang belum bersertifikat selama 98 hari. Wakaf Tanah dari Tanah Negara selama 57 hari.

(dna/hen)