Berapa lama masa tunggu pencairan bpjs ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mencabut aturan pencairan Jaminan Hari Tua wajib 56 tahun. Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan baru nomor 4/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan aturan ini sudah terbit pada 26 April 2022 kemarin. Penerbitan Permenaker ini mengembalikan substansi pencarian sebelumnya.

"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta PHK dimana manfaatnya bisa diambil secara tunai dan sekaligus melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu tunggu usia 56 tahun untuk klaim JHT," kata Ida, dalam konferensi Pers, Kamis (28/4/2022).

Ida mengatakan perumusan aturan ini sudah melalui tahapan aspirasi publik yang luas serta koordinasi dari banyak pihak dan lembaga terkait. Sekaligus sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo yang dan aspirasi pekerja yang menghendaki penyederhanaan kemudahan dalam klaim JHT.

Selain itu untuk melakukan klaim JHT saat ini juga dipermudah. Pekerja tidak lagi harus menyertakan bersamaan kartu BPJS, KTP, KK, dan surat berhenti atau masa pensiun.

"Saat ini hanya dua kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," kata Ida.

Untuk mempermudah proses klaim manfaat JHT persyaratan juga diperbolehkan berupa dokumen elektronik dan fotokopi. Permohonan klaim juga bisa dilakukan secara online atau tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.


(hoi/hoi)

Diperbarui 04 Mar 2022 - Dibaca 7 mnt

Tahukah kamu kalau ternyata syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ternyata cukup mudah?

BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, pencairan dana ini hanya dapat dilayani untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dilansir Kontan, hingga April 2019, total tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 51 juta peserta. Dari jumlah tersebut, yang aktif melakukan pembayaran iuran sekitar 30,6 juta.

Meski angka tenaga kerja yang terdaftar cukup tinggi, BPJS Ketenagakerjaan dinilai belum sepenuhnya maksimal.

Salah satu yang menurutnya jadi kendala adalah masih banyak orang yang belum mengetahui manfaatnya, termasuk syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. 

Di artikel ini, Glints akan menjelaskan apa saja yang menjadi syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, disimak!

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Berapa lama masa tunggu pencairan bpjs ketenagakerjaan

© lampost.co

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan berbagai syarat.

Salah satunya adalah peserta telah berhenti bekerja, entah itu mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara tunai dan harus melewati masa tunggu 1 bulan.

Masa tunggu ini dihitung dari penetapan surat pengunduran diri atau tanggal terkena PHK.

Beberapa syarat yang diperlukan untuk pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

Syarat bagi peserta yang mengundurkan diri

  1. kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. surat keterangan telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat peserta bekerja asli dan fotokopi.
  3. kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi.
  4. kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi.
  5. buku tabungan asli dan fotokopi untuk pencairan JHT.

Syarat bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja

  1. kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  2. surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau bukti lain, seperti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  3. kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi
  4. kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi
  5. buku tabungan asli dan fotokopi untuk pencairan JHT

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Berapa lama masa tunggu pencairan bpjs ketenagakerjaan

© suarasurabaya.net

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat dua cara, yakni online dan offline.

Proses online dapat dilakukan melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTKU. 

Sementara untuk offline, kamu tinggal datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan membawa persyaratan-persyaratan di atas. Berikut cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan:

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan online

Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui situsweb dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosesnya:

  1. Buka situs web atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Login ke akun ‘BPJS Ketenagakerjaan’.
  3. Isi kolom informasi. Di kolom ‘KPJ’, masukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  4. Pilih ‘Pengajuan Klaim’ di kolom ‘Keperluan’. Setelahnya, akan muncul opsi ‘Jenis Klaim’. Pilih salah satu dari tiga opsi tersebut. Jika sudah lengkap, pilih ‘Kirim’.
  5. Apabila data yang kamu masukkan valid, akan muncul daftar dokumen di atas. Unggah dokumen tersebut. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi.
  6. Email verifikasi yang dikirimkan akan berisi tanggal dan lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu kunjungi untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Saat datang, bawa semua persyaratan di atas beserta dokumen lain yang diminta. Petugas akan langsung menginformasikan kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu cair.

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan offline

Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline memakan waktu yang tak sebentar. Terlebih, kadang terjadi antrian.

Namun, apabila kamu merasa kesulitan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online, tidak ada salahnya datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut prosesnya.

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa persyaratan yang seperti disebutkan di atas.
  3. Isi semua kolom dalam formulir pengajuan klaim yang diberikan oleh petugas.
  4. Kamu akan mendapatkan nomor antrian. Apabila data yang kamu masukkan sesuai, kamu akan dapat langsung mengajukan pencairan. Namun, jika tidak, kamu akan diminta untuk memperbaikinya.
  5. Akan ada pemeriksaan terakhir terhadap semua dokumen yang kamu bawa. Jika sesuai, petugas akan memberitahu kamu waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah pemaparan singkat Glints mengenai cara, syarat, dan aturan baru pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana? Apakah kamu kini sudah paham mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenegakerjaan sebelum aturan baru mulai berlaku?

Jika belum, jangan khawatir. Kamu bisa langsung download Glints Feed untuk tanya-jawab sesama pengguna jika masih punya banyak pertanyaan terkait proses ini.

Di platform tersebut, kamu juga bisa meraih beragam informasi seputar ketenagakerjaan beserta tips-tips menariknya untuk disimak, lho!

COBA GLINTS FEED

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang bertujuan memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi.

Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun. Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.

Tentu saja BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.

Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  8. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  9. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  10. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.

Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan biasanya Anda akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir lagi. Jangan lupa untuk membawa materai untuk lembar pengajuan.

Jika sudah mendapat giliran diperiksa oleh petugas terkait data-data untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dipersilakan pulang dan menunggu proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pandemi COVID-19 yang telah mewabah di 2020 membuat banyak sektor perkantoran lumpuh. Pelayanan kini banyak dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan massa dan menerapkan social distancing.

Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan opsi lain untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Selain memproses dengan langsung datang ke kantor BPJS, kini para peserta bisa melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Registrasi

Langkah pertama melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah membuka situs BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, lakukan registrasi terlebih dahulu dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan.

Jika belum memiliki akun di situs BPJS, Anda dapat melakukan registrasi pembuatan akun. Caranya mudah, cukup mengisi nomor identitas dan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Klaim Saldo

Setelah membuat akunb, Anda harus masuk ke halaman depan dan memilih menu ‘Klaim Saldo JHT’. Isi informasi yang diminta, seperti kolom ‘KPJ’ yang harus diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Kemudian di kolom ‘keperluan’ diisi dengan ‘pengajuan klaim’, lalu kolom ‘keperluan’ diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini. Setelah itu, unggah dokumen yang menjadi persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Email Konfirmasi

Setelah mengirim formulir pengajuan dengan mengisi nomor ponsel dan email Anda yang masih aktif, pihak BPJS akan memberi kabar terkait status pengajuan Anda.

Jika data-data yang Anda lampirkan dinilai telah lengkap, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi terkait jadwal wawancara secara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang telah ditentukan.

Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Anda juga bisa mendaftarkan pengajuan pencairan BPJS atau memeriksa saldo Anda melalui aplikasi BPJSTKU. Anda juga bisa mengawasi jumlah iuran saldo apakah sesuai dengan pendapatan Anda atau tidak. Anda juga dapat memasukkan lebih dari 1 kartu BPJS Ketenagakerjaan, jika sebelumnya Anda pernah bekerja di tempat lain.

Nah, jika sudah mendapatkan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa membagi dana yang dimiliki untuk berbagai hal. Jika sudah memilahnya, Anda bisa menyisihkan dana yang dimiliki untuk berinvestasi.

CIMB Niaga memiliki berbagai pilihan investasi untuk Anda seperti reksadana. Terdapat beberapa jenis reksadana yang ditawarkan di CIMB Niaga seperti Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Terproteksi, Reksadana Campuran, Reksadana Index (RDI), dan Reksadana Saham yang memiliki berbagai keunggulan dan manfaat.

Manfaat menggunakan reksadana di CIMB Niaga antara lain dikelola oleh manajer investasi yang profesional, diversifikasi investasi, transparansi informasi untuk Anda, likuiditas yang tinggi, biaya rendah, hingga memberi kemudahan akses berinvestasi.

Jika Anda kebingungan untuk mengalokasikan dana yang dimiliki, CIMB Niaga memiliki berbagai penawaran investasi menarik. Untuk informasi lebih lengkap mengenai Rekasdana CIMB Niaga Anda bisa mencarinya di sini.