Lihat Foto Show
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan perempuan sering kali dihadapkan pada kondisi hamil hingga kemudian melakukan persalinan. Kondisi ini tentunya berpengaruh pada ritme pekerjaan. Pemerintah sendiri mengatur secara tegas hak-hak lepas dari pekerjaan selama masa mengandung hingga persalinan dengan tetap mendapatkan gaji dan sebagainya bagi karyawan wanita. Cuti hamil atau cuti melahirkan sendiri diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan cuti melahirkan tersebut, cuti hamil diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Artinya, hak cuti hamil atau cuti melahirkan diberikan kepada karyawan wanita maksimal 3 bulan terhitung sejak karyawan bersangkutan mengajukan izin cuti hamil atau surat permohonan cuti melahirkan. Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan "Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut UU Ketenagakerjaan juga memberikan cuti bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran atau cuti keguguran. Jumlah hak cuti yang bisa diperoleh yakni selama 1,5 bulan. "Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasal 82 ayat (2). Selain itu, dalam Pasal 83 juga dijelaskan bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Baca juga: Lebih Baik CV Bahasa Inggris atau Indonesia? Ini Kata Pakar HRD Tetap dapat upah penuhSelama masa cuti melahirkan tersebut, karyawan perempuan tetap diberikan hak upah penuh oleh perusahaan. Artinya, perusahaan tetap memberikan gaji dan penerimaan lain seperti tunjangan pada karyawan perempuan tersebut meskipun sedang menjalani hak cuti melahirkan. Bagi perusahaan yang tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan upah selama cuti hamil dan melahirkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.. Bagi seorang wanita, hamil merupakan salah satu anugerah Tuhan yang harus dijaga dengan baik. Sehingga, ketika Mom sudah mendekati HPL, sebaiknya Anda mulai mengurangi kegiatan dan meluangkan waktu untuk istirahat. Lalu bagaimana dengan ibu yang bekerja? Tenang Mom, Anda bisa mengajukan cuti kepada kantor. Lebih lanjut, contoh surat cuti melahirkan akan dibahas pada artikel ini, lho! Mari langsung saja simak sistematika penulisan yang benar dan contoh surat cuti melahirkan untuk tenaga honorer, PNS, maupun karyawan berikut. Aturan cuti melahirkan untuk ibu hamilUmumnya, suatu perusahaan ataupun lembaga akan memberikan cuti melahirkan sebagai bentuk perlindungan kepada para pekerja perempuan. Demi kesehatan ibu dan calon bayi, dokter pun juga akan menyarankan pengambilan cuti menjelang proses persalinan. Adapun waktu dalam permohonan cuti melahirkan biasanya berbeda-beda menyesuaikan keadaan fisik masing-masing. Namun, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, disebutkan bahwa waktu terbaik dalam mengajukan cuti melahirkan ialah 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum persalinan hingga 1,5 bulan setelah proses melahirkan. Pembagian tersebut termasuk dalam cuti hamil dan cuti melahirkan. Sistematika penulisan surat cuti melahirkanBiasanya, beberapa perusahaan atau lembaga telah menyediakan sebuah formulir khusus untuk karyawan atau pekerja yang ingin mengajukan permohonan cuti. Namun, tidak semua perusahaan dan lembaga menyediakan formulir tersebut, Mom. Hal ini dikarenakan beberapa di antaranya mewajibkan pengajuan cuti melahirkan dilakukan secara pribadi. Oleh sebab itu, bila tempat Mom bekerja tidak menyiapkan surat khusus, berikut sistematika penulisan surat cuti yang perlu Anda ketahui sebelum membuatnya.
Tempat dan tanggal penulisan surat bertujuan agar HRD atau atasan dapat mengetahui dan memastikan secara jelas antara tanggal pembuatan surat dan tanggal pengambilan cuti. Adapun tempat dan tanggal tersebut ditulis pada bagian teratas bagian kanan. Perihal atau hal ditulis setelah tempat dan tanggal. Ini dimaksudkan untuk menjelaskan tujuan dari surat yang Anda ajukan. Untuk surat cuti melahirkan, Mom dapat menuliskan “Permohonan Izin Cuti Melahirkan”.
Tulislah secara lengkap dan jelas kepada siapa surat ini ditujukan, Mom. Umumnya, surat permohonan izin semacam ini akan ditujukan kepada kepala perusahaan atau departemen. Pada bagian isi, pertama-tama Mom perlu menuliskan salam dan kalimat pembuka. Sertakan nama dan jabatan Anda secara lengkap, ya. Selain itu, tuliskan pula periode pengambilan cuti yang Mom ajukan. Setelah menuliskan maksud dan tujuan pada bagian isi, tak lupa sampaikan ucapan terima kasih beserta salam penutup. Terakhir, jangan lupa salam hormat dengan mencantumkan nama lengkap dan tanda tangan Anda. Selain poin-poin di atas, ada beberapa hal yang perlu Mom perhatikan dalam membuat surat permohonan cuti, di antaranya: Adanya nomor surat membuktikan bahwa surat yang Anda ajukan telah diketahui oleh instansi atau lembaga tempat Mom bekerja.
Tak hanya memiliki nomor surat dan diketahui oleh instansi, namun juga telah ditandatangani oleh kepala perusahaan atau departemen yang bersangkutan.
Dalam surat permohonan, pastikan terdapat periode pengambilan cuti yang terhitung mulai tanggal cuti diambil hingga bekerja kembali.
Biasanya, surat pengantar dari dokter digunakan sebagai bukti pendukung pengambilan izin cuti yang berisi kondisi kesehatan Mom dan perkiraan tanggal persalinan. Baca juga: Kapan Mom Harus Mulai Cuti Hamil untuk Mempersiapkan Persalinan?Contoh surat cuti melahirkanSetelah mengetahui aturan serta sistematika penulisan surat izin cuti melahirkan, berikut ini beberapa contoh surat cuti melahirkan yang bisa Mom ikuti agar tidak bingung. 1. Contoh surat cuti melahirkan untuk tenaga honorerSebagai tenaga honorer, tentu Anda perlu mengirimkan surat permohonan izin cuti saat persalinan Mom nantinya. Berikut contoh surat pengajuan cuti melahirkan untuk tenaga honorer. Yogyakarta, 25 Maret 2021 Hal: Surat Permohonan Cuti Kerja Lampiran: - Kepada Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Kepala Sekolah SMPN 2 Yogyakarta Di Tempat Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Indri Prameswari Tempat, Tanggal Lahir : Solo, 19 April 1994 Jabatan/Posisi : Guru Honorer Dengan surat ini saya ingin mengajukan permohonan cuti melahirkan, terhitung dari 28 Maret sampai tanggal 28 Juni 2021. Demikianlah surat permohonan ini saya sampaikan untuk menjadi pertimbangan bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah SMPN 2 Yogyakarta. Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Indri Prameswari. 2. Contoh surat cuti melahirkan PNSBerbeda dengan tenaga honorer, surat permohonan cuti melahirkan PNS yang diajukan sedikit berbeda. Mom bisa melihat contoh surat cuti melahirkan PNS di bawah ini. Malang, 13 Februari 2021 Kepada Yth. Kepala Dinas Perindustrian Kota Surabaya Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: Dina Puspitasari NIP: 1020760001 Pangkat/Golongan: Penata Muda/IIIA Jabatan: Staf Kepegawaian Unit Kerja: Dinas Perindustrian Kota Surabaya Bersamaan dengan datangnya surat ini saya mengajukan permohonan cuti melahirkan, terhitung sejak tanggal 20 Februari hingga 20 Mei 2021. Demikianlah surat permohonan ini saya ajukan untuk bisa dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Atas izin yang diberikan saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Dina Puspitasari 1020760001 3. Contoh surat cuti melahirkan karyawanBila Anda merupakan seorang karyawan perusahaan, Mom bisa menggunakan contoh surat cuti melahirkan karyawan berikut ini. Surabaya, 15 Juli 2021 Hal : Surat Permohonan Cuti Kerja Lampiran : 1 Kepada Yth. Bapak/Ibu Pimpinan PT. Sukses Jaya Di Tempat Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Siti Marwah Tempat, Tanggal Lahir : Sidoarjo, 13 Januari 1995 Jabatan/Posisi : Staff Produk dan Jasa Bermaksud untuk mengajukan permohonan cuti melahirkan selama 3 bulan, yang terhitung mulai 17 Juli hingga 17 Oktober 2021. Demikian surat permohonan ini saya sampaikan untuk menjadi bahan dasar pertimbangan bagi Bapak/Ibu pimpinan. Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Siti Marwah Baca juga: 30 Daftar Perlengkapan Bayi Baru Lahir yang Harus Disiapkan4. Contoh surat cuti melahirkan untuk suamiTentu tak hanya Mom yang memerlukan cuti melahirkan, melainkan juga suami Anda untuk menemani saat proses persalinan berlangsung. Nah, berikut ini ialah contoh surat cuti melahirkan untuk suami. Magelang, 19 September 2021 Perihal : Permohonan Izin Cuti Kepada Yth. Bapak/Ibu Pimpinan PT Maju Sejahtera Jl. Pahlawan, Magelang Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Budi Susanto Alamat : Jl. Merak No.11 Magelang No. Telp : 081312655555 Jabatan : Sekretaris Manajer Melalui surat ini saya ingin mengajukan permohonan izin cuti kerja selama 3 (tiga) hari, dikarenakan istri saya akan melahirkan. Demikianlah surat permohonan izin cuti ini saya buat, atas kebijakan serta perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Budi Susanto 5. Contoh surat cuti yang dikeluarkan oleh dokterBiasanya, Mom tidak perlu repot-repot membuat surat cuti. Sebab, Anda bisa langsung meminta surat keterangan dari dokter sebagai permohonan cuti. Berikut contoh surat cuti dari dokter yang dapat digunakan untuk bukti pendukung pengambilan izin. SURAT KETERANGAN CUTI BERSALIN Nomor: 98/RSIABS/2021 Yang bertanda tangan di bawah ini ialah Dokter pada Poliklinik/Ruang Perawatan Unit Pelaksanaan Fungsional Kebidanan dan Penyakit Kandungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Budi Sukma, berdasarkan hasil pemeriksaan, menerangkan bahwa: Nama : Aluna Pratiwi Usia : 28 Tahun Pekerjaan : Pegawai Swasta Alamat : Jl. Merak No. 17, Jakarta Sehubungan dengan kehamilannya, maka yang bersangkutan perlu diberikan cuti hamil dan bersalin selama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 19 Agustus sampai 19 November 2021. Hal ini didasarkan pada catatan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan akan melahirkan perkiraan tanggal 10 Oktober 2021. Demikian surat ini untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Balikpapan, 10 Agustus 2021 dr.Kusmiyanti, Sp.OG NIP. 150368927 Itu dia sistematika penulisan beserta contoh surat cuti melahirkan yang baik dan benar. Contoh surat tersebut dapat Mom jadikan referensi ketika Anda butuh izin cuti sewaktu-waktu. Semoga bermanfaat, ya. Baca juga: 150+ Nama Bayi Laki-Laki Sansekerta Modern dan Bermakna Baik |