Berapa lama bpjs cair setelah wawancara online

Kapan dan berapa lama dana JHT BPJS TK cair dan masuk ke rekening bank setelah divideo call atau dihubungi lewat panggilan video WhatsApp oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)? Atau saldo JHT sudah tidak bisa dicek di aplikasi BPJSTKU, saldo sudah menunjukkan angka 0, tapi kenapa dananya belum masuk ke rekening tabungan? Banyak teman-teman peserta BPJSTK yang bertanya-tanya demikian. Maka dari itu, di artikel ini kami menjelaskan sesuai pengalaman teman-teman kami yang baru-baru ini berhasil mencairkan saldo tabungan JHT-nya.

Berapa lama bpjs cair setelah wawancara online

Sebagaimana diketahui, di tengah mewabahnya virus Corona saat ini, prosedur pengajuan pembayaran saldo JHT di kantor cabang BPJS TK seluruhnya menggunakan sistem digital atau online. Dengan mekanisme Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK. Dengan mekanisme tersebut, semua tahap pencairan dana JHT dilakukan dari kejauhan tanpa perlu sekalipun mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tentunya sesuai dengan anjuran pemerintah untuk melakukan physical distancing demi menekan penularan virus yang terkenal dengan julukan COVID-19 (Coronavirus Desease 2019) ini.

Baca Juga: Jangan Nganggur! Berikut Doa Agar Mudah Mendapat Pekerjaan

Apalagi buat peserta BPJAMSOSTEK yang berdomisili di wilayah zona merah, yang sudah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentunya aktivitas sehari-hari semakin dibatasi sehingga tidak bisa melakukan banyak hal di luar rumah. Termasuk mengurus pencairan dana JHT dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, klaim JHT secara online dengan menggunakan metode LAPAK ASIK adalah alternatif satu-satunya yang bisa dilakukan.

Dan sebenarnya, dengan dihadirkannya sistem pencairan online Lapak Asik BPJamsostek ini, justru memudahkan peserta dalam mengeklaim tabungan JHT miliknya. Sebab, dengan layanan tersebut, peserta tidak perlu lagi capek-capek datang ke Kacab BPJS TK. Seluruh prosesnya bisa dilakukan dari jauh. Semuanya, dari mulai pengajuannya, hingga uangnya cair ke dalam rekening tabungan, bisa dikerjakan dari rumah.

Diawali dengan registrasi antrian online lewat website antrian.bpjsketenagakerjaa.go.id atau bisa juga via aplikasi BPJSTKU, kemudian mengirim scan dokumen-dokumen persyaratan klaim saldo JHT, verifikasi berkas oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang layanan yang anda pilih, dihubungi via video call oleh petugas BPJAMSOSTEK, dan terakhir tinggal menunggu dana JHT anda ditransfer atau cair ke dalam rekening tabungan anda. Kurang lebih seperti itu.

Jika anda ingin mengetahui penjelasan selengkapnya tentang prosedur mencairkan uang JHT BPJS TK lewat online menggunakan metode LAPAK ASIK ini, anda bisa membacanya dengan cara Klik Disini. Di sana dijelaskan tutorial lengkapnya setahap demi setahap dengan bahasa sederhana yang gampang dimengerti. Langkah demi langkah sehingga anda bisa memahaminya dengan mudah.

Berdasarkan pengalaman teman-teman kami yang sudah berhasil mencairkan saldo JHT akhir-akhir ini, lamanya uang JHT cair ke rekening sesudah divideo call WhastApp oleh pihak BPJAMSOSTEK, tidak sama antara peserta satu yang dengan peserta yang lainnya. Ada yang cepat ada juga yang sedikit terlambat.

Yang cepat ada yang satu hari sudah cair. Misalnya dihubungi via video call tanggal 20 April, tanggal 21 April sudah ada notifikasi uang masuk ke dalam rekening. Sementara yang agak terlambat, sudah lima hari setelah divideo call belum juga ada pemberitahuan uang masuk. Pemberitahuan atau notifikasi ini maksudnya dari pihak bank, baik lewat SMS maupun email atau cek lewat aplikasi bank yang digunakan. Bukan pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Inilah enaknya jika rekening bank ditautkan dengan email, SMS Banking, internet banking maupun aplikasi perbankan contohnya BRI Mobile atau BCA Mobile. Sehingga tidak perlu bolak balik ke unit ATM untuk mengecek saldo JHT sudah terkirim atau belum.

Karena lamanya dana JHT cair masuk rekening tidak bisa dipastikan. Setiap peserta memiliki pengalaman yang berbeda-beda terkait berapa lama dananya ditransfer ke tabungan setelah divideo call. Ada yang dalam sehari sudah cair. Ada yang berhari-hari belum juga ditransfer. Tapi yang pasti, jika sudah dihubungi via video call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk sedikit diwawancarai dan mungkin diminta menunjukkan berkas persyaratan yang asli, pasti saldo JHT anda akan cair. Pasti! Cuma waktunya saja tidak bisa dipastikan, bisa satu hari hingga satu minggu.

Tidak pernah ada kejadiannya peserta yang telah disetujui permintaan klaim saldonya, uangnya tiba-tiba tidak jadi ditransfer. Atau salah transfer ke rekening orang lain. Tidak pernah! Mengingat prosedur klaim JHT ini yang sangat ketat, sehingga tidak mungkin uang JHT anda terkirim ke orang lain.

Penyebab tidak samanya uang JHT masuk ke rekening, kemungkinan karena banyaknya dana yang harus dibagi-bagikan dalam satu hari di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang anda pilih. Dan pastinya tergantung juga dengan kapan anda dihubungi lewat panggilan video call WhastApp oleh petugas BPJS TK. Jika dihubungi pada hari Jum'at, sudah pasti dana JHT anda tidak bisa cair dalam satu hari. Pasalnya besoknya yaitu hari Sabtu dan Minggu, kantor BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank libur alias tidak beroperasi. Sehingga paling cepat hari Senin baru masuk.

Baca Juga: Sudah Upload Berkas, Kenapa Belum Divideo Call Sesuai Jadwal Antrian Online Oleh Petugas BPJS Ketenagakerjaan?

Intinya, dalam menunggu saldo JHT masuk ke rekening setelah proses video call, anda harus sabar sesuai penjelasan dan informasi yang diberikan oleh petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan saat di video call. Biasanya dijelaskan bahwa estimasi waktu lamanya dana masuk ke rekening antara 5 hingga 7 hari kerja. Tentunya hari Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak dihitung. Namun banyak juga yang dalam satu hari saja dananya sudah terkirim ke rekening. Dan tidak perlu takut uangnya gagal ditransfer atau salah terkirim ke orang lain. Demikian.

Berapa lama bpjs cair setelah wawancara online
Foto: Rachman/detikFoto

Jakarta - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jaminan sosial yang mulai berhenti bekerja sejak 1 September 2015, dan ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) kini tak perlu lagi antre di kantor-kantor cabang BPJS sejak pagi.Peserta hanya perlu mendaftar dan memasukan dokumen yang dibutuhkan lewat fasilitas e-Klaim yang bisa diakses di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Saat datang ke kantor cabang, peserta pun hanya perlu membawa dokumen asli untuk dilakukan verifikasi. Usai verifikasi dokumen selesai, berapa lama dana JHT bisa cair?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Susuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi PP Nomor 60 tahun 2015 dan ditindaklanjuti oleh Permen Nomor 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, maka JHT bisa cair setelah hanya dalam satu hari.Namun, bagi peserta yang mendaftar pencairan lewat online, dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk pencairan tunai, dan 7 hari kerja untuk pencairan dengan skema transfer ke rekening bank peserta.

"Kalau daftar online baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk yang tunai. Sementara untuk yang ingin bentuknya transfer, baru bisa dikirimkan ke rekening peserta setelah 7 hari kerja," jelas Hary, petugas call center BPJS Ketenagakerjaan saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/9/2015).

Meski lebih lama dari proses pencairan tanpa menggunakan e-Klaim, peserta dimudahkan dengan tak perlu antre saat verifikasi dokumen di kantor cabang. Selain itu, peserta juga hanya perlu membawa dokumen asli dan tak perlu repot melakukan fotokopi dokumen asli."Irit waktu, lebih fleksibel menentukan waktu datang ke kantor cabang, proses verifikasi lebih cepat. Namun dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari dan 7 hari kerja," pungkas Hary.Hary mengungkapkan, meski lebih lama, pendaftaran online justru menguntungkan dari sisi waktu. Karena, saking banyak jumlah peserta yang mencairkan JHT, peserta harus bersaing mendapatkan nomor antrean. "Ada beberapa kantor kan hanya sampai 100 antrean saja seharinya," tutupnya.

(ang/ang)

Oleh:

Bisnis.com Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal 5 hari dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada buruh/pekerja.

"Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga : Revisi Aturan JHT, Menaker: Kado Lebaran Buat Buruh

Dia menjelaskan klaim pencairan JHT antara lain pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.

Ida menuturkan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring.

Penegasan mengenai pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima
lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Hore! JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Revisi Aturannya

Ida menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun.

JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015.

Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Adapun, beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Rio Sandy Pradana