Barang Kena Cukai Barang Kena Cukai Pertanyaan : Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu ? Show Jawaban : Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari :
Banyak pertimbangan sebelum membeli barang secara online. Anda mungkin membayar lebih banyak dari harga yang sebenarnya. Jika Anda membeli barang di internet yang berasal dari luar negeri, saat barang tiba di Indonesia dinyatakan sebagai barang impor. Pembeli akan dikenakan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan biaya lain yang dikenakan pihak pengiriman. Tarif Bea Masuk berkisar antara 0 sampai 40 persen, dihitung dari nilai pabean yaitu harga barang termasuk biaya pengiriman dan asuransi. Pengiriman dengan nilai FOB tidak lebih dari USD 3 dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk. Pembebasan untuk nilai kiriman yang tidak lebih dari USD 3 hanya berlaku untuk Bea Masuk saja tetapi tetap wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berapapun nilai kiriman barangnya. Saat barang Anda tiba di Indonesia, Anda akan dihubungi pihak kurir (misalnya PT Pos Indonesia). Pihak kurir atas nama Anda melengkapi pemberitahuan pabean atas barang tersebut. Saat menerima barang, Anda membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor melalui pihak kurir yang menyelesaikan urusan kepabeanan Anda. Anda mungkin juga dikenakan biaya layanan dari pihak kurir atas jasa yang mereka berikan. Silakan cari tahu mengenai hal ini kepada kurir yang Anda pilih sebelum membeli, karena bisa jadi biaya yang Anda bayar bisa lebih tinggi dari yang Anda ketahui. Harap dicatat bahwa terhadap jenis barang tertentu seperti obat-obatan memiliki peraturan khusus. Ketentuan Barang Kiriman
Ketentuan Barang Kiriman 1. DEFINISI DAN ATURAN Dasar Hukum PMK-199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman Definisi
2. PENANGANAN BARANG KIRIMAN Terhadap Barang Kiriman dilakukan pemeriksan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen; Pemeriksaan fisik barang dilakukan melalui:
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan Pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meliputi:
Atas impor keempat komoditi diatas diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman di Peraturan ; Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman; Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar; Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi 3. PROSEDUR PENGELUARAN BARANG KIRIMAN Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai; Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektf berdasarkan manajemen resiko oleh Pejabat Bea dan Cukai;
Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi 4. LARANGAN DAN PEMBATASAN Barang yang dikenai aturan LARTAS adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan. Sesuai tugas dan fungsi DJBC, Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan penegahan atas barang dalam kategori LARTAS. Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak. Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, termasuk didalamnya importasi melalui mekanisme barang kiriman Dalam hal barang kiriman terkena aturan LARTAS maka penerima barang wajib melengkapi perijinan tersebut untuk proses pengeluaran barang. Apabila penerima barang tidak dapat melengkapi dokumen terkait maka :
Informasi terkait LARTAS dapat diakses melalui laman http://eservice.go.id
5. PELACAKAN BARANG KIRIMAN Untuk memudahkan penerima barang dalam melakukan pengecekan status barang kiriman, DJBC telah membuat satu halaman khusus pelacakan. Penerima barang dapat melakukan pengecekan secara mandiri atas barang kiriman melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman Informasi yang tersedia pada laman pengecekan meliputi :
*) Jumlah pembayaran yang anda lakukan ke Perusahaan Jasa Titipan mungkin berbeda dengan jumlah yang tertera. Hal ini disebabkan perusahaan jasa titipan yang anda gunakan mungkin menambahkan biaya lain lain dalam proses pengiriman barang dimana biaya tersebut BUKAN dipungut oleh bea cukai dan TIDAK masuk kedalam Kas Negara 6. WASPADA PENIPUAN Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakann Bea Cukai. Kenali ciri cirinya berikut ini :
Jika anda mengalami kasus seperti diatas jangan panik, segera hubungi petugas kami melalui call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 JANGAN pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, apabila anda terlanjur melakukan trasfer segera buat Laporan Kepolisian dan segera datangi kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran Barang apa saja yang dilarang bea cukai?Larangan dan Pembatasan Barang Kiriman. Narkotika, psikotropika, dan prekursor tanpa izin.. Kosmetika tanpa izin edar meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan.. Obat tradisional, suplemen, dan produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.. Apakah barang dari luar kena bea cukai?Sejak 30 Januari 2020, batas pembebasan Bea Masuk untuk Barang Kiriman berubah dari yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3. Ini artinya, setiap barang yang Anda beli dari luar negeri dengan nilai pabean di atas USD 3 atau setara Rp 45.000 dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Apakah semua barang yang masuk ke Indonesia terkena pajak?Hampir semua jenis barang yang diimpor akan dikenakan berbagai jenis pajak impor tersebut. Akan tetapi, ada pula barang impor yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan bebas PPN dan PPh Impor.
Apakah hp kena bea cukai?Wajib registrasi ke Bea Cukai
Terkait pajak yang dikenakan, ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut dikenai pajak berlaku. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.
|