Bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat khitbah


Khitbah has the meaning of the request. According to the custom is a form statement from one party to the other party for the purpose of holding the bonds of marriage. Some scholars argue that the women will see the ruling or the sunnah. It corresponds to the standard conception of ordered by through the Hadith that is allowed in order to bring the goodness in life, well-being and preclude the fun. But in the view of the scholars differ on opinions, fuqaha 'opinion that allowed a look at the face and both hands, because the face and palms can represent beauty and fertility, is the sect of the Zhahiri allow saw his whole body without any restrictions. The sect of the Zhahiri is the only legal source claimed that nash, the scholars of the sect that is David Zhahiri and Ibn Hazm. Look at the woman at the time of peminangan according to the sect of Zhahiri as stated in his book al-Muhalla works of Ibn Hazm that members of a woman's body that can be seen is his whole body without specific restrictions, as in the Hadith are not explained where body parts which can be shown and should not be shown to the man who will be meminangnya. Based on the analysis that has been done, it can be concluded that the sect of Zhahiri in interpreting the Hadith just based upon zhahirnya nas, without the use of qiyas, ijtihad, ra'yu, or dzara'i istihsan mursalah affairs.

Khitbah mengandung arti permintaan. Menurut adat adalah bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk mengadakan ikatan pernikahan. Sebagian ulama berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang hukumnya sunnah. Hal tersebut sesuai dengan konsepsi baku yang disabdakan melalui hadits bahwa diperbolehkan agar mendatangkan kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kesejahteraan dan kesenangan. Tetapi dalam melihat pinangan para ulama berbeda pendapat, ulama fiqih berpendapat bahwa diperbolehkan melihat muka dan kedua telapak tangan, karena muka dan telapak tangan dapat mewakili kecantikan dan kesuburan, sedang mazhab Zhahiri membolehkan melihat seluruh tubuhnya tanpa ada batasan. Mazhab Zhahiri adalah mazhab yang menyatakan bahwa sumber hukum hanya nash, ulama besar pada mazhab yaitu Daud Zhahiri dan Ibnu Hazm. Melihat wanita pada saat peminangan menurut mazhab Zhahiri sebagaimana yang tertuang dalam kitabnya al-Muhalla karya Ibnu Hazm bahwa anggota tubuh wanita yang boleh dilihat adalah seluruh tubuhnya tanpa batasan tertentu, karena dalam hadits tesebut tidak diterangkan bagian-bagian tubuh mana yang boleh diperlihatkan dan tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang akan meminangnya. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa mazhab Zhahiri dalam menafsirkan hadits tersebut hanya berdasar kepada zhahirnya nas, tanpa menggunakan qiyas, ijtihad, ra’yu, istihsan atau dzara’i maslahat mursalah.

Apa khitbah itu ? - Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menguasai seorang wanita tertentu dari keluarganya untuk menampakkan kecintaannya dengan tujuan untuk  menikahi seorang wanita yang halal dinikahi secara syara’oleh seorang wali.


Baca juga: Pandangan wali menurut 4 madzhab

Diantara hal yang disepakati mayoritas ulama fiqh, syariat, dan perundang-undangan bahwa tujuan khitbah adalah berjanji akan menikah, belum ada akad nikah. Karakteristik khitbah hanya semata berjanji akan menikah, masing-masing calon pasangan memiliki hak untuk menentukan pilihannya menuju tahap pernikahan, karena akad nikah adalah akad yang menentukan kehidupan mereka. Jika dalam khitbah ada beberapa syarat yang diajukan oleh salah satu pihak maka harus dipenuhi, agar bisa lanjut ke tahap berikutnya, yaitu pernikahan. 


Hikmah khitbah adalah agar calon pengantin mengetahui secara jelas tradisi calon teman hidupnya, karakter, perilaku, dan akhlaknya sehingga keduanya akan dapat meletakkan hidup mulia dan tentram, diliputi suasana cinta, puas, bahagia dan ketenangan, serta mencegah ketergesaan dalam ikatan pernikahan yang aan mendatangkan keburukan bagi kedua belah pihak. 

Hukum Memandang Wanita Terpinang


Dalam hukum islam diperbolehkan seorang pria memandang wanita yang di khitbah, bahkan dianjurkan dan juga disunahkan, ini dikarenakan pandangan orang yang meminang kepada orang yang dipinang merupakan bagian dari sarana keberlangsungan hidup pernikahan dan ketentraman.

Syariat Islam memperbolehkan pandangan terhadap wanita terpinang, padahal asalnya haram memandang wanita lain yang bukan mahram. Hal ini didasarkan pada kondisi darurat karena masing-masing calon pasangan memang harus mengetahui secara jelas permasalahan orang yang akan menjadi teman hidup dan secara khusus perilakunya.

Anggota Tubuh Terkhitbah yang Boleh Dipandang

  1. Mayoritas fuqaha’ seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terkhitbah yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan.
  2. Ulama Hanbali berpendapat bahwa batas kebolehan memandang anggota tubuh wanita terpinang sebagaimana memandang wanita mahram, yaitu apa yang tampak pada wanita pada umumnya di saat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki, dan sesamanya. 
  3. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah yang masyhur mazhabnya berpendapat, kadar anggota tubuh yang diperbolehkan untuk dilihat adalah wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, tidak lebih dari itu.
  4. Dawud Azh-Zhahiri berpendapat boleh melihat seluruh anggota tubuh wanita terkhitbah yang diinginkan. Pendapat Azh-Zahiriyah telah ditolak mayoritas ulama, karena pendapat mereka menyalahi ijma’ ualam dan menyalahi prinsip tuntutan kebolehan sesuatu karena darurat diperkirakan sekadarnya. 

Baca juga: Wanita yang tidak boleh di khitbah

Kapan Waktu Melihat Wanita Terpinang?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu yang diperbolehkan melihat wanita terpinang adalah pada saat seorang laki-laki memiliki azam (keinginan kuat) menikah dan ada kemampuan baik secara fisik maupun materiil. Syariat islam yang lain yang berkenaan dengan wanita yang akan dipinang adalah saat dilihat baik untuk dinikahi bukan wanita penghibur atau bukan istri orang dari suami lain. Imam Asy-Syafi’i menjelaskan, hendaknya melihat wanita sebelum khitbah dengan niat akan menikahinya, baik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maupun sepengetahuan keluarganya.

Bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat khitbah
Hukum melihat anggota tubuh wanita yang dipinang | Gambar hanya ilustrasi

Sumber gambar: Google.com


Hukum Pandangan Wanita Terpinang Terhadap Laki-laki Peminang

Syariat Islam memperbolehkan wanita dipinang melihat laki-laki yang ingin meminangnya, sebagaimana laki-laki peminang melihatnya, ini bertujuan agar semakin jelas kedudukannya sebelum masuk kepada akad nikah. Jika laki-laki mencari wanita pinangan yang baik, wanita pun senang jika dinikahi seorang laki-laki yang baik pula bagi dirinya.

Syariat Islam memandang pandangan wanita terhadap laki-laki pada saat khitbah lebih utama dan sangat urgen daripada pandangan laki-laki terhadap wanita karena setelah menikah, jika tidak cinta, ia tidak kuasa untuk membebaskan diri, berbeda dengan laki-laki yang mampu membebaskan dirinya dengan talak. Sebab hak talak di tangan laki-laki bukan di tangan wanita.

Empat Mata dengan Wanita Pinangan 

Bolehkah berduaan dengan wanita yang sudah di khitbah atau dipinang?


Seperti yang sudah dijelaskan diatas, syariat agama Islam memperbolehkan laki-laki yang ingin meminang melihat wanita yang akan dipinangnya, demikian juga wanita terpinang boleh melihat laki-laki peminang boleh dilakukan hanya pada saat khitbah. Oleh karena itu, pria yang sudah meminang wanita tidak boleh berduaan ditempat yang sunyi atau sepi, mereka tidak boleh pergi bersama atau berduaan, keluar untuk rekreasi, dan lain-lain kecuali disertai dengan mahram (saudara).

Allah SWT ketika mengharamkan sesuatu sesungguhnya karena keharaman itu dapat menimbulkan bencana terhadap hamba-Nya. Ketika Allah memperbolehkan atau memerintahkan sesuatu, sesungguhnya terdapat maslahat di dalamnya untuk hamba-hamba-Nya. Namun, terkadang akal manusia tidak mampu mengupas berbagai hikmah halal dan haram.

Sumber: Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih munakahat, Amzah, jakarta 2011


Penyusun: Devny Silvia

Agama Islam memberikan kemudahan agar masing-masing calon suami istri saling kenal.

Batasan Bagian Perempuan yang Boleh Dilihat Apabila Hendak Dipinang. Foto: Menikah (Ilustrasi)

Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dalam era globalisasi, tak sedikit masyarakat Muslim yang mengakulturasi budaya-budaya yang kian hari kian dianggap wajar. Namun demikian, tak sedikit pula dari keluarga Muslim yang masih memberlakukan budaya Islam, termasuk dalam menjaga kehormatan putrinya agar tidak sembarangan berbicara ataupun menampilkan bagian tubuhnya tertentu kepada orang-orang yang bukan muhrimnya.

Baca Juga

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, bahwa terdapat dua sikap yang cukup ‘ekstrem’ bagi umat Islam dalam menjalankan sebuah tradisi dan adat-istiadat mengenai anak perempuannya. Yakni ada yang terlalu bebas, dan ada pula yang cukup tertutup sampai-sampai dicukupkan saja bagi peminang untuk mengenal anaknya melalui foto atau melihatnya secara sepintas saja.

Sedangkan dalam memilih pasangan, umat Islam tentunya diperbolehkan untuk mengenal lebih jauh calon jodoh yang akan dinikahi. Agama Islam, kata Muhammad Bagir, memberikan kemudahan agar masing-masing calon suami-istri dapat saling mengenal dan mengetahui apa saja di antara sifat-sifat masing-masing demi kebahagiaan mereka jika kelak menjadi sepasang suami-istri.

Walaupun semua itu tentunya harus berlangsung melalui pengetahuan keluarga mereka dan di bawah pengawasan. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari perempuan yang akan dipinang hanya terbatas pada bagian-bagian yang tidak termasuk aurat. Yaitu wajah dan kedua tangannya saja, seperti dalam pergaulan sehari-hari.

Namun menurut Imam Malik dan Abu Hanifah—demikian pula Al-Muzani dari kalangan Madzhab Syafii—menyebut bahwa memperbolehkan melihat sebgaian dari tubuhnya di luar itu. Meskipun (sebaiknya) dengan izin atau sepengetahuan dari perempuan yang akan dipinang atau keluarganya, dan sepanjang niatnya memang benar-benar ingin meminang.

Maka dapatlah disimpulkan bahwa dengan mengingat tujuan utama dibolehkannya melihat calon istri, dan mengingat pula bahwa hadis-hadis Nabi mengenai ini tidak menentukan bagian-bagian mana yang boleh dilihat dan mana yang tidak boleh, maka yang lebih dapat diterima adalah dibolehkannya kepada bagian-bagian lain dari tubuh perempuan itu yang secara patut dan wajar—selain wajah dan kedua tangan—yang sekiranya dapat menambah keinginan untuk menikahi perempuan tersebut.

Misalnya, sebagian dari lengan dan kaki, leher, rambut, dan sebagainya. Yang mana itu biasanya tampak ketika perempuan itu berpakaian di rumahnya sendiri. Selanjutnya apabila telah melihat perempuan tersebut lalu ia tidak merasa tertarik kepadanya atau tidak cocok dengan seleranya, hendaklah dia tidak mengucapkan sesuatu yang menunjukkan ketidakcocokan itu sehingga tidak menyinggung perasaannya dan perasaan keluarganya. Sebab siapa tahu, sesuatu yang tidak disukainya itu justru menjadi kesukaan orang lain dan sebaliknya.

Sisi lahiriah dalam memilih jodoh

Meskipun yang paling utama dalam memilih pasangan adalah melihat bagaimana sikapnya terhadap agama, namun demikian Islam tidak mengesampingkan sifat-sifat lahiriah yang ada pada diri perempuan atau pun sebaliknya. Seperti kecantikan wajah, keserasian, kesuburan, dan kesehatan tubuhnya.

Misalnya dalam memilih pasangan, Rasulullah menganjurkan agar para laki-laki memilih perempuan yang subur. Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bermaksud meminang seorang janda yang dikenal sebagai perempuan yang tidak subur, laki-laki itu datang kepada Rasulullah dan meminta pendapat.

Nabi pun menjawab, “Tazawwajuu al-waduda fa-inniy mukaatsirun bikumul-umama yaumal-qiyamah,”. Yang artinya, “Kawinilah perempuan yang penuh cinta kasih (al-wadud) dan yang subur (al-walud), sebab—pada hari kiamat—aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di antara umat-umat yang lain,”.

  • pernikahan
  • menikah
  • melamar
  • batasan melamar jodoh
  • aurat

Bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat khitbah