Bagi jamaah yang berasal dari Indonesia miqat makaninya terletak di

Bagi jamaah yang berasal dari iraq. Miqat makaninya terletak di?

  1. Juhfah
  2. Dzul halafah
  3. Dzatu irqin
  4. Yalamlam
  5. Qornul manazil

Jawaban yang benar adalah: C. Dzatu irqin.

Dilansir dari Ensiklopedia, bagi jamaah yang berasal dari iraq. miqat makaninya terletak di Dzatu irqin.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Juhfah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Dzul halafah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Dzatu irqin adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Yalamlam adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Qornul manazil adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Dzatu irqin.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Jakarta -

Miqat makani termasuk dalam bagian dari wajib haji atau umrah. Miqat makani bagi jemaah haji yang berasal dari Indonesia dapat disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Miqat menjadi bagian wajib dalam rangkaian haji atau umrah karena merupakan tempat untuk melakukan ihram. Dengan kata lain, ibadah menjadi tetap sah bila jemaah haji atau umrah meninggalkannya namun wajib mengganti amalan tersebut dengan dam atau denda.

Sebagai batas untuk memulai ibadah haji atau umrah, miqat makani memiliki aturan tersendiri. Ketentuan batas tempat memulai ihram haji atau umrah telah dicontohkan Rasulullah SAW dalam haditsnya dari Ibnu Abbas RA.

إِنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. berkata, "Rasulullah SAW. Menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Ju'fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam," Nabi bersabda, "Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Mekah ihramnya dari Mekah," (HR Muslim).

Bagaimana aturan miqat makani bagi jemaah yang berasal dari Indonesia?

Miqat makani atau tempat jemaah haji dan umrah melakukan ihram bergantung pada urutan gelombang dari keberangkata jemaah. Mengutip dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, berikut daftar lokasi miqat makani yang dilakukan oleh jemaah asal Indonesia.

1. Jemaah gelombang 1 yang mendarat di Madinah mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah).

2. Jemaah gelombang 2 bisa mengambil miqat di lokasi berikut:

a) Asrama haji embarkasi di tanah air. Berihram sebelum miqat masih dianggap sah menurut jumhur ulama seperti didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Umi Salamah RA.

"Dari Ummu Salamah RA Rasulullah SAW bersabda: 'Siapa saja yang berihram haji atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang dan pasti mendapat surga.'" (HR Baihaqi).

Namun, bagi jemaah yang telah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari larangan ihram. Mulai dari perjalanan selama 8-11 jam hingga tahalul.

b) Dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil. Mengingat pesawat bergerak dengan kecepatan lebih dari 800 km/jam atau lebih dari 1 km/detik, jemaah hendaknya segera melaksanakan niat ihram setelah kru pesawat menyampaikan pengumuman.

c) Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah. Lokasi ini dijadikan miqat sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah dijadikan miqat lalu fatwa tersebut dikukuhkan kembali pada 19 September 1981.

Mengutip buku Peta Perjalanan Haji Dan Umrah karya Guz Arifin, miqat sendiri adalah garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melafadzkan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan Tanah Suci (Tanah Haram).

Sebab itu dikenal dua jenis miqat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani merujuk pada batas waktu sementara miqat makani merujuk pada batas lokasinya.

Semoga informasi mengenai miqat makani bagi jemaah haji dan umrah yang berasal dari Indonesia dapat bermanfaat ya, detikers!

Simak juga 'Ratas dengan Jokowi, Menag: Pemerintah Siap Layani Haji 2022':

(rah/lus)

Jakarta -

Sebelum memulai pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu diketahui salah satu istilah penting dalam pelaksanaannya adalah miqat makani. Apa itu miqat makani?

Pengertian Miqat Makani

Dalam buku yang bertajuk Miqat di Jeddah Tidak Sah? karya Luki Nugroho, Lc kata miqat berasal dari bahasa Arab yang berbentuk jamak yaitu mawaq. Kata ini mengandung arti tempat atau waktu.

Sementara itu arti miqat secara harfiah yang dikutip dari buku Peta Perjalanan Haji Dan Umrah karya Guz Arifin, miqat adalah garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melafadzkan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan Tanah Suci (Tanah Haram).

Berdasarkan pengertian di atas, oleh sebab itu dikenal dua jenis miqat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, yaitu, miqat zamani dan miqat makani. Pembahasan kali ini akan berfokus pada penjelasan tentang miqat makani.

Melansir dari Tuntunan Manasik Haji dan Umroh Kementerian Agama Tahun 2020, miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah.

Adapun mengenai lokasi dilaksanakannya miqat makani, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari, Rasululah SAW bersabda:

"Miqat-miqat itu adalah untuk penduduk tempat tersebut dan orang yang melewatinya ketika hendak melaksanakan haji atau umrah," (HR. Bukhari di dalam Shahih Bukhari, kitab al-Hajj)

Selain itu, dalam hadits riwayat lain juga disebutkan mengenai lokasi atau tempat-tempat yang ditentukan sebagai miqat oleh Rasulullah SAW. Bunyi hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA adalah sebagai berikut:

"Dari Ibnu Abbas RA berkata, "Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Ju'fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam." Nabi bersabda, "Itu lah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Makkah ihrāmnya dari Makkah." (HR. Muslim dari Ibnu 'Abbas RA).

Berdasarkan kedua dalil di atas, dapat ditentukan tempat berihram haji atau umrah sebagai sejumlah tempat untuk miqat bagi penduduk dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan termasuk penduduknya.

Lokasi Miqat Makani

Lima lokasi miqat makani di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Zulhulaifah (Bir Ali), tempat mīqāt-nya bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya;

2. Juhfah, mīqāt-nya penduduk Syam dan yang melewatinya;

3. Qarnul Manazil (as-Sail), mīqāt-nya penduduk Najad dan yang melewatinya;

4. Yalamlam, mīqāt-nya penduduk Yaman dan yang melewatinya; dan

5. Zatu Irqin, mīqāt-nya penduduk Iraq dan yang melewatinya.

Masih mengutip dari buku tuntunan milik Kementerian Agama, lokasi miqat makani bagi jemaah haji Indonesia gelombang I yang datang dari Madinah adalah Zulhulaifah (Bir Ali).

Sementara itu, bagi jemaah haji Indonesia gelombang II yang langsung ke Makkah, miqat makani dilakukan di atas udara sejajar dengan Yalamlam/Qarnul Manazil.

Apabila hal itu dianggap sulit, miqat makani dapat dilaksanakan di Asrama Haji Embarkasi atau setelah sampai di Bandar Udara internasional King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah.

(nwy/nwy)

Diterbitkan pada 20 Nov 2020

Bagi para calon jemaah umrah dan haji, banyak hal yang perlu diketahui sebelum berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya adalah tentang miqat. Apa itu miqat?

Mengutip buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah. Setelah mengambil miqat, jemaah menuju Baitullah dan mulai berlaku larangan saat berpakaian ihram.

Ada dua macam miqat, yaitu:

Miqat Zamani

Miqat zamani adalah batas waktu melaksanakan haji, yang dimulai sejak tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Miqat zamani merupakan ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Sementara, untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Miqat Makani

Miqat makani merupakan batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Pengertian lainnya bisa juga berarti ketentuan tempat di mana seorang jemaah harus memulai niat haji atau umrah. Urutannya, jemaah melakukan miqat makani di lokasi yang telah ditentukan dengan berpakaian ihram, lalu melaksanakan salat sunah 2 rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat, dan bertolak menuju Mekkah untuk melakukan thawaf dan sa'i.

Ada lima tempat yang menjadi lokasi miqat makani. Kelima tempat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji/umrah bagi warga dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan penduduk setempat.

Masing-masing jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani, disesuaikan dengan dari mana ia berasal. Demikian pula dengan jemaah Indonesia. Ada lokasi-lokasi miqat yang biasa digunakan oleh jemaah haji/umrah asal Indonesia.

Di mana saja lokasi miqat makani?

5 Tempat Lokasi Miqat Makani

1. Zulhulaifah (Bir Ali)

Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji asal Indonesia biasanya miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 kilometer dari Madinah.

2. Juhfah

Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon.

3. Qarnul Manazil (as-Sail)

Lokasi Qarnul Manazil (as-Sail) di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Makkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jemaah dari Dubai.

4. Yalamlam

Yalamlam berada di arah tenggara Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang. Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil.

Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil. Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umrah di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.

5. Zatu Irqin

Lokasi miqat ini berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Mekkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat jemaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.

Lokasi Miqat Jemaah Haji Asal Indonesia

Ada beberapa lokasi miqat makani bagi jemaah asal Indonesia, tergantung pada gelombang keberangkatan.

  • Jemaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah akan mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah).
     
  • Jemaah haji gelombang II yang turun di Jeddah memiliki beberapa opsi mengambil miqat, yaitu: 1. Bisa di asrama haji embarkasi; 2. Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarn al-Manazil;

    3. Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Bandara King Abdul Aziz dijadikan lokasi miqat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat. Fatwa ini dikukuhkan kembali pada 19 September 1981.

Yang Harus Diperhatikan saat Melakukan Miqat Makani

Bagi jemaah haji/umrah asal Indonesia, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat miqat:

  • Miqat di Bir Ali dilakukan sebelum bertolak ke Mekkah. Seluruh jemaah sudah mengenakan pakaian ihram. Bagi jemaah laki-laki, mereka harus melepas semua pakaian dalam sebelum berangkat dari hotel dan berpakaian ihram menuju Zulhulaifah/Bir Ali. Mengenakan pakaian ihram juga bisa dilakukan di lokasi miqat.
     
  • Melaksanakan shalat sunah ihram sebanyak 2 rakaat di Bir Ali. Selanjutnya, jemaah berniat ihram umrah/haji. Niat disampaikan dalam hati dan mengucapkan secara lisan. Bagi jemaah perempuan yang sedang haid atau jemaah yang sakit, mereka bisa berniat ihram umrah atau haji di dalam bis.

Setelah miqat dan mengucapkan niat, maka berlaku larangan-larangan saat berihram. Larangan saat berihram bagi jemaah laki-laki di antaranya adalah mengenakan pakaian biasa, sepatu yang menutup tumit, dan dilarang memakai tutup kepala.

Sementara, bagi jemaah perempuan, larangannya adalah tidak boleh berkaus tangan dan menutup muka. Jemaah, baik laki-laki maupun perempuan, juga dilarang menggunakan wangi-wangian (kecuali sebelum berihram), melakukan hubungan suami-istri, memotong kuku, mencabut/memotong rambut atau bulu, serta tak boleh memburu binatang.

Dalam perjalanan dari miqat menuju Masjidil Haram, jemaah dianjurkan banyak membaca talbiyah. Bacaan talbiyah yaitu:

Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syariika laka labbaik

Arti dari bacaan talbiyah sebagai berikut, "Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu ya Allah dan tiada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, serta kekuasaaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apa pun bagi-Mu."

Dengan mengetahui apa saja yang akan dijalani saat menjalankan ibadah haji dan umrah, termasuk miqat, maka akan memudahkan kita saat melakukan rangkaian ibadah. Bekal pengetahuan ini insha Allah dapat menjadi penuntun kita dalam beribadah. Bagi Sobat Principal, yuk semangat membekali diri sebelum ke Tanah Suci!