Show
Cara Bersuci dari Hadas dan Najis_Bersuci atau thaharah adalah aktivitas membersihkan diri dari najis dan hadas. Tujuan dari bersuci atau thaharah sendiri adalah agar diri kita menjadi suci secara dzahir maupun batin. Najis merupakan kotoran yang menghambat atau menghalangi kita dalam melaksanakan ibadah-ibadah yang membutuhkan kesucian. Salah satu contohnya adalah shalat, kita tahu bahwa shalat merupakan ibadah "wajib" yang mensyaratkan harus dalam keadaan suci ketika melaksanakannya, dan kata "suci" disini mencakup kesucian dzahir maupun batin.
Berbeda dengan hadas, hadas merupakan perkara yang menjadikan kita tidak suci secara batin, jadi hadas tidaklah memiliki wujud seperti najis, melainkan perkara yang menjadikan kita tidak suci secara batin (batiniyyah) saja. Contoh : kentut. Kentut bukanlah najis, tetapi perkara tersebut dapat menghalangi kesucian kita secara batiniyyah. Cara Bersuci dari HadasSebelum ke cara mensucikan hadas, alangkah baiknya jika kita mengetahui macam-macam hadas terlebih dahulu. Hadas sendiri terbagi menjadi dua, yang pertama adalah hadas kecil, yang kedua adalah hadas besar.1. Hadas KecilHadas kecil adalah hadas yang bisa disucikan dengan cara melaksanakan wudhu, tayamum ataupun mandi besar (junub). Jadi, perkara-perkara yang membatalkan wudhu merupakan bagian dari hadas kecil semua. Berikut perkara-perkara yang termasuk hadas kecil :
Baca juga : Perkara Yang Membatalkan Wudhu Lengkap Cara mensucikan diri dari hadas kecilCara mensucikan diri dari hadas kecil adalah dengan berwudhu, tetapi jika tidak memungkinkan menemukan air untuk berwudhu, maka boleh bagi kita menggantikannya dengan tayamum. Baca juga : 6 Rukun Wudhu yang Wajib Kita Ketahui Cara Wudhu :
Baca juga : Cara Wudhu yang Baik dan Benar Beserta 10 Kesunahannya Jika kita tidak menemukan air, melaksanakan wudhu untuk mensucikan diri dari hadas kecil merupakan hal yang mustahil. Maka dari itu, syariat memberikan rukhsah (keringanan) apabila tidak menemukan air, yaitu mengganti wudhu dengan tayamum. Tayamum adalah aktivitas mensucikan diri dari hadas dengan menggunakan media debu.
Untuk selengkapnya kami sudah membuatkan artikel khusus mengenai bab tayamum. Baca juga : Cara Tayamum Beserta Niat dan Doanya Lengkap 2. Hadas BesarHadas besar adalah hadas yang hanya bisa disucikan dengan mandi besar (junub) saja. Jadi tidak cukup hanya dengan wudhu. Selain untuk menghilangkan hadas besar mandi wajib juga bisa menghilangkan hadas kecil. Contoh hadas besar :
Cara mandi wajib (junub) :
Cara bersuci dari najisSebelum ke cara mensucikan diri dari najis alangkah baiknya jika anda memahami dulu macam-macam dari najis itu sendiri. Najis terbagi menjadi 4 macam : Najis Ma'fu, najis Mukhaffafah, najis Mutawasithah, najis Mughaladzah.1. Najis Ma'fuMacam najis yang pertama adalah najis ma'fu. Ma'fu disini berarti najis yang dimaafkan. Dalam bahasa sederhana najis ini bisa didefinisikan sebagai najis yang tidak dihukumi seperti najis karena memiliki kadar yang sangat sedikit. Jadi apabila terkena najis ini, kita tidak perlu melakukan aktivitas bersuci. Baca juga :Contoh Najis Ma'fu atau Najis yang Dimaafkan Penjelasan Najis Ma'fu Lengkap 2. Najis MukhaffafahNajis Mukhaffafah adalah najis ringan. Cara mensucikannya adalah cukup mengalirkan air ke najis tersebut. Contoh : Kencing bayi laki-laki yang masih mengkonsumsi Asi.3. Najis MutawasithahNajis Mutawasithah adalah najis yang memiliki tingkatan sedang. Contoh : Darah, nanah, air seni orang dewasa dll. Cara mensucikan najis ini adalah menyiraminya dengan air sehingga hilanglah 3 sifat najis tersebut, yaitu bau najis, warna najis dan rasa najis.4. Najis MughaladzahNajis Mughaladzah adalah najis yang memiliki tingkatan paling berat. Contoh : Jilatan anjing. Cara mensucikan najis ini adalah dengan menyiraminya dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya di campuri dengan debu atau pasir. Diterbitkan oleh : Abu syuja
TRENDING | 4 Februari 2020 15:17 Reporter : Kurnia Azizah Merdeka.com - Dalan agama Islam ada istilah yang namanyanajis. Secara bahasa, najis atau najasah berarti kotoran. Sehingga ketika terkena najis, umat muslim dilarang beribadah. Lebih dulu harus membersihkannya. Tata cara menghilangkan najis pun dapat dibersihkan berdasarkan jenis najisnya, dan tidak dilakukan sembarangan. Sebagai umat muslim, alangkah baiknya mengetahui segala hal tentang najis demi mendapatkan diri yang suci ketika berhadapan dengan Allah SWT. Berikut tata cara menghilangkan najis berdasarkan macamnya dirangkum dari berbagai sumber: 2 dari 7 halaman
Dalam agama Islam, dikenal suatu semobyan Kebersihan sebagian dari iman, sehingga menjadi seuatu kewajiban bagi umat Islam untuk berusaha menjaga kebersihan diri dan lingkungannya. Allah dan Rasul-Nya juga mencintai kebersihan. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ibnu Abbas r.a bahwa, Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: Najis Menurut Syara, misalnya :
3 dari 7 halaman
Najasah Mukhaffafah (ringan)Najis ringan ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Bagi orang dewasa, termasuk madzi, air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Najis Mutawashitah (sedang) Najis mutawasitah ini sifatnya sedang, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia, serta binatang, kecuali air mani. Lalu cairan yang memabukkan susu hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi, bangkai, tulang dan bulunya. Najis jenis ini terbagi lagi menjadi dua macam, yakni Najis Ainiyah Najis yang berwujud dan berbekas, serta memiliki rasa atau tercium baunya. Najis ini bisa dibersihkan dengan cara membasuhkan air sebanyak satu atau tiga kali, hingga najis menghilang.Najis Hukmiyah Najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang mengering dan sebagainya. Bisa disucikan dengan cara dialiri air pada bagian yang terkena najis.Najis Mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah Najis yang mugholladzhoh adalah najis yang sifatnya berat, seperti najis anjing dan babi, serta keturunannya. 4 dari 7 halaman
Najasah Mukhaffafah (ringan)Cara membersihkan najis yang terkena air kencing bayi laki-laki, cukup dengan memercikakkannya. Hal ini tidak berlaku jika sang bayi sudah mulai makan selain asupan ASI. Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahuanhu, ia berkata: Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan (HR. Abu Daud 377, An Nasai 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai) Kemudian cara membersihkan air madzi dari kemaluan tadi, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahuanhu, ia berkata: Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda: berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air (HR. Muslim 303). 5 dari 7 halaman
Barang yang terkena najis mutawashitah dapat suci dengan cara dibasuh, asal sifat-sifat najisnya, seperti bau, warna, dan rasanya hilang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Mutafaq alaih, dari Anas bin Malik radhiallahuanhu, beliau berkata: Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahualaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahualaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284). Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat? Beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab : Singkirkan darah haidh dari pakaian tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu cucilah. Kemudian shalatlah dengannya. (HR. Bukhari 225) 6 dari 7 halaman
Barang yang terkena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya menggunakan air yang dicampur tanah bersih.Bisa juga dengan cara menggosokkan tanah dengan gerakan searah pada tangan yang terjilat anjing. Setelah itu baru dibilas bersih menggunakan air. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah. (Muttafaq `alaihi). 7 dari 7 halaman
Najis yang dimaafkan maksudnya Anda tidak perlu membasuh atau mencucinya, seperti najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sulit menghindarinya.Ada pula binatang tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan beku. Wajib membuang bagian dari minyak beku atau makanan yang terkena najis tadi. Bagian yang sekiranya aman, masih bisa dikonsumsi.Apabila minyak atau makanannya dalam bentuk cairan, lalu terkena binatang tadi, sebaiknya dibuang semua. Karena sudah tidak bisa dibedakan lagi mana yang najis dan mana yang tidak. Cairannya mudah tercampur dengan najis dari binatang.Itulah tata cara menghilangkan najis berdasarkan macamnya. Bersuci dan menjaga kebersihan merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang ringan, serta tentunya baik demi menjaga kesehatan kita. Semoga bermanfaat. (mdk/kur) |