Show RADARSEMARANG.ID, DISIPLIN merupakan kunci sukses tercapainya suatu cita-cita atau tercapainya suatu tujuan. Baik untuk individu maupun secara kelembagaan. Disiplin menurut Singodimedjo dalam Sutrisno (2017 : 86) adalah sikap kesediaan dan kerelaan seseorang untuk menaati norma-norma peraturan yang berlaku di sekitarnya. Disiplin di lingkungan pendidikan menurut Sanjaya (2005 : 9), disiplin belajar sangat diperlukan bagi siswa. Dengan disiplin belajar tujuan pendidikan akan lebih mudah tercapai. Kedisiplinan di lingkungan pendidikan bagi siswa adalah sikap taat pada peraturan atau tata tertib sekolah atau belajar yang ada di sekolah demi tercapainya tujuan pendidikaan atau cita-cita sekolah. Sebaliknya siapa saja yang tidak taat peraturan sering disebut indisipliner. Insidipliner menurut KBBI online adalah tidak patuh pada peraturan, melanggar aturan kerja. Disiplin yang baik akan mempercepat tujuan sekolah, apabila terjadi pada warga sekolah yang indisipliner akan menjadi penghalang dan memperlambat pencapaian tujuan sekolah. Guru mempersiapkan instrumen, perencanaan, media pembelajaran, penguasaan materi, kesiapan fisik, maupun penguasaan kelas. Guru telah mengingatkan adanya tata tertib terutama mengenai protokol kesehatan di masa PTM terbatas akibat pandemi Covid-19 berikut sanksinya. Namun kenyataannya, pada jam pembelajaran masih ada siswa yang masih bersikap indisipliner atau tidak menaati norma tata tertib yang telah ditetapkan dan disosialisasikan ke warga sekolah. Baca juga: Permudah Evaluasi Pembelajaran dengan Google Form Bagi siswa yang indisipliner diberi sanksi melaksanakan tugas kebersihan atau sejenisnya, justru siswa senang karena tidak terbebani mikir pelajaran. Menghadapi hal ini guru mengalami dilema. Kalau dilakukan sanksi gertakan, penundaan naik kelas atau kelulusan, pukulan fisik ringan, melempari/sejenisnya, siswa menjadi trauma, mengancam, pindah sekolah bahkan drop out. Guru yang memberi hukuman agak keras untuk penjeraan, malah terkena indikasi pelanggaran pasal tindak kekerasan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sanksi adalah tindakan-tindakan hukuman untuk memaksa seseorang menaati aturan atau menaati Undang-Undang. Menurut Ahmad Ali Budaiwi (2002 : 30) sanksi merupakan salah satu indikator yang memperbaiki jalannya proses pendidikan dalam menjelaskan perilaku seseorang. Sehingga pada masa yang akan datang dapat diatasi. Pengertian sanksi dapat disimpulkan, bahwa sanksi adalah tindakan hukuman agar seseorang atau kelompok menaati segala peraturan dengan tujuan supaya dapat memperbaiki jalannya proses pendidikan. Baca juga: Kebijakan Kepala Sekolah dalam Pembelajaran Daring Edukasi menurut KBBI adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Menurut Fitriani (2011), edukasi atau pendidikan merupakan pemberian pengetahuan dan kemampuan melalui pembelajaran, sehingga seseorang atau kelompok orang yang mendapat pendidikan dapat melakukan sesuai yang diharapkan pendidik, dari yang tidak tahu menjadi tahu dan dari yang tidak mampu mengatasi kesehatan sendiri menjadi mandiri. Dapat simpulkan makna sanksi edukatif adalah tindakan pemberian hukuman kepada seseorang atau kelompok orang yang melanggar tata tertib atau peraturan tanpa menyakiti baik fisik maupun psikis, dengan beban pengajaran atau pembelajaran, dan bimbingan. Sanksi edukatif bertujuan agar siswa yang bersikap indisipliner semakin disiplin taat aturan, tetap berkesempatan memperoleh hak pengajaran, tambah pengetahuan dan kemampuan mandiri, semakin dewasa serta mampu menyesuaikan diri. Maka perlu pemasangan pajangan poster daftar jenis pelanggaran/indisipliner beserta daftar sanksinya, sebagai rambu-rambu tata tertib sekolah. Dengan demikian terciptalah sekolah ramah anak, tidak ada pihak eksekutor hukuman maupun pihak pelaku kriminal, yang ada yaitu pihak pembimbing dan klien (siswa indisipliner). Baca juga: Mudahkan Pembelajaran Daring dengan Google Classroom Adapun prosedur pelaksanaan yang dilakukan pembimbing adalah sebagai berikut: pertama identifikasi jenis kejadian pelanggaran klien. Kedua menentukan beban materi tugas sesuai materi pembelajaran kompetensi dasar yang sedang berlangsung. Ketiga menyediakan tempat meja pos 1 di dekat pintu masuk kelas dan pos 2 dengan jarak 5 sampai 10 meter di luar kelas/teras. Keempat menyediakan buku jurnal data tugas klien. Kelima memberi tugas klien membaca teks materi di buku pelajaran yang tersedia di meja pos 1 dengan tidak boleh bawa alat tulis maupun HP/kamera untuk menghindari nyontek, kemudian materi pelajaran yang telah dibaca dikutip/ditulis di buku jurnal yang tersedia di meja pos 2. Kalau lupa harus kembali di pos 1 untuk membaca teks materi lagi agar dikutip di buku jurnal lagi sebagai kelanjutannya. Dan seterusnya sampai selesai tugas yang telah ditentukan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Penerapan sanksi edukatif dapat membuat jera klien. Tidak mengulangi pelanggaran tata tertib lagi atau meminimalisasi sikap indisipliner siswa sehingga semakin disiplin mengikuti pembelajaran. (mn1/lis) Kepala SD Negeri 1 Tlogolele, Selo, Boyolali
Di setiap sekolah memiliki tata tertib yang wajib dipatuhi oleh para siswa. Namun masih saja ada segereombolan siswa yang bandel dan selalu melanggar tata tertib sekolah baik itu di depan para guru atau dibelakang guru yang pada akhirnya ketahuan juga. Pelanggaran tata tertib itu bisa berupa :
Untuk melahirkan siswa teladan yang taat pada tata tertib dan menjadi siswa yang bisa dibanggakan pihak sekolah, para guru juga harus ikut serta dalam mendidik siswa agar mau patuh pada peraturan sekolah agar bisa mengharumkan nama sekolah yang disandang para siswa. Siswa yang patuh dan selalu bersikap sopan di dalam dan diluar sekolah akan membuat nama sekolah menjadi baik dipandangan masyarakat. Namun siswa yang selalu bersikap kurang baik dan berpakaian tidak rapi diluar sekolah akan membuat nama dan citra sekolah menjadi buruk. Untuk mengatasi siswa yang melanggar tata tertib sekolah harus membuat mereka disiplin baik selama masih menggunakan seragam sekolah dengan cara :
Sebelum menjatuhkan hukuman kepada siswa yang melanggar tata tertib sebaiknya siswa yang telah melanggar tersebut diberikan kesadaran dan pengarahan yang bisa membuatnya sadar akan pentingnya mematuhi tata tertib sekolah yang telah dibuat. Menumbuhkan kesadaran diri para siswa lebih efektif dari pada memberikan hukuman yang belum tentu membuat mereka jera yang kemungkinan besar mereka akan kembali melanggar dibelakang para guru. Jadi sebaiknya langkah awal yang harus ditempuh untuk pelanggar tata tertib adalah membuat mereka sadar bahwa mereka harus mematuhi tata tertib yang berlaku sesuai dilingkungan mereka berada. Kesadaran diri para siswa sekaligus bisa sebagai solusi pergaulan bebas dikalangan siswa.
Di setiap sekolah biasanya ada yang namanya guru BK yang memberikan bimbingan dan konseling untuk semua murid yang nakal, bermasalah dan sering melanggar peraturan. Siswa yang melanggar tata tertib harus diserahkan kepada guru BK untuk mendapatkan pengarahan agar bisa menjadi siswa yang baik dan taat peraturan. Cara mengatasi anak nakal di sekolah adalah dengan menghadirkan bimbingan dan layanan konseling. Guru BK biasanya akan melakukan pendekatan kepada siswa untuk menggali apa yang menjadi penyebab anak nakal. Dengan pendekatan yang tepat siswa akan lebih leluasa dalam berbicara dan mengungkapkan apa yang mereka rasakan.
Siswa yang terus saja melanggar tata tertib dan sudah tidak bisa diingatkan dan ditegur harus diberikan sanksi yang sesuai agar mereka bisa patuh dan taat peraturan. Sanksi diberikan agar siswa sadar dengan kesalahannya dan agar mereka takut untuk melanggar tata tertib di sekolah. Sanksi bisa berupa pengurangan nilai, denda, dan berbagai sanksi lainnya yang menurut pihak sekolah baik untuk menyadarkan kedisiplinan pada siswa. Dan tentunya para siswa yang telah melanggar namanya harus masuk dalam daftar siswa yang melanggar tata tertib agar bisa dikenai sanksi. Selain itu memberikan sanksi juga berlaku sebagai cara mengatasi siswa yang berkelahi baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah.
Agar siswa bisa menaati tata tertib sekolah para guru harus terus mengawasi para siswa setiap hari. Jika ada siswa yang melanggar tata tertib bisa di tegur saat itu juga. Hal ini bisa membuat siswa lebih menaati tata tertib karena rasa takut dimarahi oleh guru yang mungkin saja tiba-tiba bertemu sebelum mau pun sesudah jam pelajaran. Pengawasan seperti ini bisa akan membuat para siswa semakin sulit untuk melanggar tata tertib sekolah. Tidak hanya untuk tata tertib namun pengawasan juga harus dilakukan untuk menghindari terjadinya perkelahian antar siswa yang merupakan akibat pergaulan bebas di kalangan pelajar.
Siswa yang namanya tidak ada dalam daftar siswa yang melanggar tata tertib boleh di berikan apresiasi untuk menghargai mereka yang mau dan sadar untuk mengikuti tata tertib sekolah. Penghargaan bisa diberikan berupa hadiah, tambahan nilai atau penghargaan dalam bentuk lainnya. Selain membuat para siswa merasa senang, tindakan ini juga bisa memotivasi siswa lainnya agar mereka juga bisa menjadi tertib. Itulah 5 cara mengatasi siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Berhubung saat ini masuk pada tahun pelajaran baru, bagi kamu yang mulai masuk sekolah baru harus tahu cara bergaul dengan teman baru dan juga cara agar disukai teman sekelas. Tanggal : 10/09/2018 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik. Mengingat :
Menetapkan : PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIKBAB I Pengertian Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik. Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :
BAB II Kewajiban-kewajiban Siswa Pasal 1 : Kehadiran Siswa
Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah
Pasal 3 : Lingkungan Sekolah
Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan Santun
Pasal 5 : Administrasi Sekolah
Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler
Bab III Larangan-larangan
BAB IV Sanksi-sanksi Pasal 1 : Tahapan Sanksi Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
Pasal 2 : Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :
Pasal 3 : Peringatan Secara Tertulis Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
Pasal 4 : Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :
Pasal 5 : Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras :
Pasal 6 : Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat :
Pasal 7 : Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori amat sangat berat :
BAB V Mekanisme Penanganan Kasus Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
Pasal 2 : Kasus Pribadi
BAB VI Penutup
Ditetapkan : di Medan Tanggal : 16 April 2018 Kepala Sekolah, Kressensiana Levinil, S.Sn SURAT PERNYATAAN BEBAS NARKOBA, GENG DAN MEMATUHI TATA TERTIB SMA SWASTA CAHAYA Saya yang bernama ___________________________ menyatakan bahwa saya bebas narkoba dan tidak termasuk anggota geng dimanapun. Apabila dikemudian hari diketahui memakai narkoba dan terlibat anggota salah satu geng maka saya bersedia untuk dikeluarkan dari SMA Cahaya tanpa peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya dengan kesadaran penuh saya bersedia MENERIMA DAN MENTAATI SELURUH TATA TERTIB INI SELAMA MENGIKUTI PENDIDIKAN DI SMA CAHAYA. JIKA SAYA MELANGGAR TATA TERTIB INI, MAKA SAYA BERSEDIA MENERIMA GANJARAN/SANKSI DIKELUARKAN DARI SEKOLAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. Medan, _____________ 2018 Orang tua siswa/wali Yang membuat pernyataan, _______________________ ________________________ PERATURAN TATA TERTIB SMA CAHAYA TP. 2018-2019 Kembali ke Atas Info Sekolah Lainnya : Video yang berhubungan |