Bagaimana sebaiknya sekolah memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah

Bagaimana sebaiknya sekolah memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah
Bagaimana sebaiknya sekolah memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah
Sukan, S.Pd

RADARSEMARANG.ID, DISIPLIN merupakan kunci sukses tercapainya suatu cita-cita atau tercapainya suatu tujuan. Baik untuk individu maupun secara kelembagaan. Disiplin menurut Singodimedjo dalam Sutrisno (2017 : 86) adalah sikap kesediaan dan kerelaan seseorang untuk menaati norma-norma peraturan yang berlaku di sekitarnya.

Disiplin di lingkungan pendidikan menurut Sanjaya (2005 : 9), disiplin belajar sangat diperlukan bagi siswa. Dengan disiplin belajar tujuan pendidikan akan lebih mudah tercapai. Kedisiplinan di lingkungan pendidikan bagi siswa adalah sikap taat pada peraturan atau tata tertib sekolah atau belajar yang ada di sekolah demi tercapainya tujuan pendidikaan atau cita-cita sekolah.

Sebaliknya siapa saja yang tidak taat peraturan sering disebut indisipliner. Insidipliner menurut KBBI online adalah tidak patuh pada peraturan, melanggar aturan kerja. Disiplin yang baik akan mempercepat tujuan sekolah, apabila terjadi pada warga sekolah yang indisipliner akan menjadi penghalang dan memperlambat pencapaian tujuan sekolah.

Guru mempersiapkan instrumen, perencanaan, media pembelajaran, penguasaan materi, kesiapan fisik, maupun penguasaan kelas. Guru telah mengingatkan adanya tata tertib terutama mengenai protokol kesehatan di masa PTM terbatas akibat pandemi Covid-19 berikut sanksinya. Namun kenyataannya, pada jam pembelajaran masih ada siswa yang masih bersikap indisipliner atau tidak menaati norma tata tertib yang telah ditetapkan dan disosialisasikan ke warga sekolah.

Baca juga:  Permudah Evaluasi Pembelajaran dengan Google Form

Bagi siswa yang indisipliner diberi sanksi melaksanakan tugas kebersihan atau sejenisnya, justru siswa senang karena tidak terbebani mikir pelajaran. Menghadapi hal ini guru mengalami dilema. Kalau dilakukan sanksi gertakan, penundaan naik kelas atau kelulusan, pukulan fisik ringan, melempari/sejenisnya, siswa menjadi trauma, mengancam, pindah sekolah bahkan drop out. Guru yang memberi hukuman agak keras untuk penjeraan, malah terkena indikasi pelanggaran pasal tindak kekerasan.
Untuk mengatasi fenomena dilematis itu perlu solusi sanksi alternatif, yaitu sanksi edukatif.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sanksi adalah tindakan-tindakan hukuman untuk memaksa seseorang menaati aturan atau menaati Undang-Undang. Menurut Ahmad Ali Budaiwi (2002 : 30) sanksi merupakan salah satu indikator yang memperbaiki jalannya proses pendidikan dalam menjelaskan perilaku seseorang. Sehingga pada masa yang akan datang dapat diatasi. Pengertian sanksi dapat disimpulkan, bahwa sanksi adalah tindakan hukuman agar seseorang atau kelompok menaati segala peraturan dengan tujuan supaya dapat memperbaiki jalannya proses pendidikan.

Baca juga:  Kebijakan Kepala Sekolah dalam Pembelajaran Daring

Edukasi menurut KBBI adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Menurut Fitriani (2011), edukasi atau pendidikan merupakan pemberian pengetahuan dan kemampuan melalui pembelajaran, sehingga seseorang atau kelompok orang yang mendapat pendidikan dapat melakukan sesuai yang diharapkan pendidik, dari yang tidak tahu menjadi tahu dan dari yang tidak mampu mengatasi kesehatan sendiri menjadi mandiri. Dapat simpulkan makna sanksi edukatif adalah tindakan pemberian hukuman kepada seseorang atau kelompok orang yang melanggar tata tertib atau peraturan tanpa menyakiti baik fisik maupun psikis, dengan beban pengajaran atau pembelajaran, dan bimbingan.

Sanksi edukatif bertujuan agar siswa yang bersikap indisipliner semakin disiplin taat aturan, tetap berkesempatan memperoleh hak pengajaran, tambah pengetahuan dan kemampuan mandiri, semakin dewasa serta mampu menyesuaikan diri. Maka perlu pemasangan pajangan poster daftar jenis pelanggaran/indisipliner beserta daftar sanksinya, sebagai rambu-rambu tata tertib sekolah. Dengan demikian terciptalah sekolah ramah anak, tidak ada pihak eksekutor hukuman maupun pihak pelaku kriminal, yang ada yaitu pihak pembimbing dan klien (siswa indisipliner).

Baca juga:  Mudahkan Pembelajaran Daring dengan Google Classroom

Adapun prosedur pelaksanaan yang dilakukan pembimbing adalah sebagai berikut: pertama identifikasi jenis kejadian pelanggaran klien. Kedua menentukan beban materi tugas sesuai materi pembelajaran kompetensi dasar yang sedang berlangsung. Ketiga menyediakan tempat meja pos 1 di dekat pintu masuk kelas dan pos 2 dengan jarak 5 sampai 10 meter di luar kelas/teras. Keempat menyediakan buku jurnal data tugas klien.

Kelima memberi tugas klien membaca teks materi di buku pelajaran yang tersedia di meja pos 1 dengan tidak boleh bawa alat tulis maupun HP/kamera untuk menghindari nyontek, kemudian materi pelajaran yang telah dibaca dikutip/ditulis di buku jurnal yang tersedia di meja pos 2. Kalau lupa harus kembali di pos 1 untuk membaca teks materi lagi agar dikutip di buku jurnal lagi sebagai kelanjutannya. Dan seterusnya sampai selesai tugas yang telah ditentukan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Penerapan sanksi edukatif dapat membuat jera klien. Tidak mengulangi pelanggaran tata tertib lagi atau meminimalisasi sikap indisipliner siswa sehingga semakin disiplin mengikuti pembelajaran. (mn1/lis)

Kepala SD Negeri 1 Tlogolele, Selo, Boyolali

Di setiap sekolah memiliki tata tertib yang wajib dipatuhi oleh para siswa. Namun masih saja ada segereombolan siswa yang bandel dan selalu melanggar tata tertib sekolah baik itu di depan para guru atau dibelakang guru yang pada akhirnya ketahuan juga. Pelanggaran tata tertib itu bisa berupa :

  • Tidak berpakaian rapi dan lengkap.
  • Tidak memakai atribut sekolah, nama atau alokasi.
  • Selalu ribut dikelas dan tidak bisa tenang.
  • Selalu datang terlambat.
  • Sering izin pada jam pelajaran.
  • Tidak ikut piket disetiap jadwalnya.
  • Bermain handphone pada jam pelajaran.
  • Makan atau ngemil selama proses belajar mengajar.
  • Tidak mengikuti upacara bendera.
  • Dan tata tertib lainnya yang telah dibuat oleh pihak sekolah.

Untuk melahirkan siswa teladan yang taat pada tata tertib dan menjadi siswa yang bisa dibanggakan pihak sekolah, para guru juga harus ikut serta dalam mendidik siswa agar mau patuh pada peraturan sekolah agar bisa mengharumkan nama sekolah yang disandang para siswa.

Siswa yang patuh dan selalu bersikap sopan di dalam dan diluar sekolah akan membuat nama sekolah menjadi baik dipandangan masyarakat. Namun siswa yang selalu bersikap kurang baik dan berpakaian tidak rapi diluar sekolah akan membuat nama dan citra sekolah menjadi buruk. Untuk mengatasi siswa yang melanggar tata tertib sekolah harus membuat mereka disiplin baik selama masih menggunakan seragam sekolah dengan cara :

  1. Menumbuhkan kesadaran pada diri siswa.

Sebelum menjatuhkan hukuman kepada siswa yang melanggar tata tertib sebaiknya siswa yang telah melanggar tersebut diberikan kesadaran dan pengarahan yang bisa membuatnya sadar akan pentingnya mematuhi tata tertib sekolah yang telah dibuat. Menumbuhkan kesadaran diri para siswa lebih efektif dari pada memberikan hukuman yang belum tentu membuat mereka jera yang kemungkinan besar mereka akan kembali melanggar dibelakang para guru. Jadi sebaiknya langkah awal yang harus ditempuh untuk pelanggar tata tertib adalah membuat mereka sadar bahwa mereka harus mematuhi tata tertib yang berlaku sesuai dilingkungan mereka berada. Kesadaran diri para siswa sekaligus bisa sebagai solusi pergaulan bebas dikalangan siswa.

  1. Memberikan bimbingan dan layanan konseling.

Di setiap sekolah biasanya ada yang namanya guru BK yang memberikan bimbingan dan konseling untuk semua murid yang nakal, bermasalah dan sering melanggar peraturan. Siswa yang melanggar tata tertib harus diserahkan kepada guru BK untuk mendapatkan pengarahan agar bisa menjadi siswa yang baik dan taat peraturan. Cara mengatasi anak nakal di sekolah adalah dengan menghadirkan bimbingan dan layanan konseling. Guru BK biasanya akan melakukan pendekatan kepada siswa untuk menggali apa yang menjadi penyebab anak nakal. Dengan pendekatan yang tepat siswa akan lebih leluasa dalam berbicara dan mengungkapkan apa yang mereka rasakan.

  1. Sanksi untuk siswa yang melanggar tata tertib.

Siswa yang terus saja melanggar tata tertib dan sudah tidak bisa diingatkan dan ditegur harus diberikan sanksi yang sesuai agar mereka bisa patuh dan taat peraturan. Sanksi diberikan agar siswa sadar dengan kesalahannya dan agar mereka takut untuk melanggar tata tertib di sekolah. Sanksi bisa berupa pengurangan nilai, denda, dan berbagai sanksi lainnya yang menurut pihak sekolah baik untuk menyadarkan kedisiplinan pada siswa. Dan tentunya para siswa yang telah melanggar namanya harus masuk dalam daftar siswa yang melanggar tata tertib agar bisa dikenai sanksi. Selain itu memberikan sanksi juga berlaku sebagai cara mengatasi siswa yang berkelahi baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah.

  1. Selalu melakukan pengawasan pada siswa.

Agar siswa bisa menaati tata tertib sekolah para guru harus terus mengawasi para siswa setiap hari. Jika ada siswa yang melanggar tata tertib bisa di tegur saat itu juga. Hal ini bisa membuat siswa lebih menaati tata tertib karena rasa takut dimarahi oleh guru yang mungkin saja tiba-tiba bertemu sebelum mau pun sesudah jam pelajaran. Pengawasan seperti ini bisa akan membuat para siswa semakin sulit untuk melanggar tata tertib sekolah. Tidak hanya untuk tata tertib namun pengawasan juga harus dilakukan untuk menghindari terjadinya perkelahian antar siswa yang merupakan akibat pergaulan bebas di kalangan pelajar.

  1. Apresiasi dan penghargaan untuk siswa yang selalu mematuhi tata tertib sekolah.

Siswa yang namanya tidak ada dalam daftar siswa yang melanggar tata tertib boleh di berikan apresiasi untuk menghargai mereka yang mau dan sadar untuk mengikuti tata tertib sekolah. Penghargaan bisa diberikan berupa hadiah, tambahan nilai atau penghargaan dalam bentuk lainnya. Selain membuat para siswa merasa senang, tindakan ini juga bisa memotivasi siswa lainnya agar mereka juga bisa menjadi tertib.

Itulah 5 cara mengatasi siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Berhubung saat ini masuk pada tahun pelajaran baru, bagi kamu yang mulai masuk sekolah baru harus tahu cara bergaul dengan teman baru dan juga cara agar disukai teman sekelas.

Tanggal : 10/09/2018

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Rapat Dewan Guru SMA Cahaya Medan tanggal 14 Februari 2018

Menetapkan :

PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 BAB I

Pengertian

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.

Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.

Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :

  1. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan
  2. Hal-hal yang dianjurkan
  3. Hal-hal yang tidak boleh dikakukan atau larangan
  4. Sanksi-sanksi/hukuman bagi pelanggar

BAB II

Kewajiban-kewajiban Siswa

Pasal 1 : Kehadiran Siswa

  1. Kegiatan belajar [kurikuler] siswa berlangsung pada hari Senin - Sabtu dimulai pagi hari 07.15 – 13.40 Wib.
  2. Siswa yang terlambat wajib menuliskan alasan keterlambatannya, serta segera melaporkannya kepada Guru BP/Piket
  3. Keterlambatan dapat menyebabkan siswa kehilangan hak atas kegiatan belajar yang seharusnya
  4. Siswa dapat mengikuti kegiatan belajar selanjutnya setelah diberikan izin masuk ke kelas dari Guru BP/Piket
  5. Siswa dianggap terlambat setelah bel tanda masuk berbunyi [Pkl 07.15 Wib]
  6. Jika keterlambatan siswa sebanyak 5 kali akan dikirimkan SPO I
  7. Jika keterlambatan siswa sebanyak 10 kali akan dikirimkan SPO II
  8. Jika keterlambatan siswa sebanyak 15 kali akan dikirimkan SPO III dan disarankan mencari sekolah baru.
  9. Siswa yang sakit selama 1 atau 2 hari, diwajibkan memberikan surat keterangan sakit dan ditandatangani oleh orang tua/wali siswa. Siswa yang sakit selama 3 hari atau lebih, harus melengkapi keterangan sakit di atas dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit
  10. Siswa dinyatakan alpa, jika tidak memenuhi kategori Sakit maupun Izin.
  11. Absen I : Peringatan Lisan I kepada siswa
  12. Absen II : Pemberitahuan kepada orang tua  + Peringatan Lisan II kepada siswa.
  13. Absen III : SPO dan Surat Perjanjian I
  14. Absen IVdan V : SPO dan Surat Perjanjian II
  15. Absen VIdan VII : SPO dan Surat Perjanjian III
  16. Absen lebih dari VII : Keluar dari SMA Cahaya
  17. Setiap siswa wajib mengikuti tatap muka minimal 90% dari Hari Efektif.

 Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah

  1. Berpakaian seragam sekolah yang sopan, rapi, kemeja dimasukan kedalam celana/rok, memakai dasi khusus pada pelaksanaan upacara nasional pakaian seragam sekolah dilengkapi dengan topi yang ditentukan sekolah.
  2. Pakaian seragam nasional yang dilengkapi dengan atribut [minimal 2 pasang]
  3. Bagi PUTRA : celana panjang menutupi   mata kaki [tidak    kuncup]    sesuai dgn   standar sekolah
  4. Bagi PUTRI :    5 cm dibawah garis lutut dan tidak ketat.
  5. Sepatu hitam polos [tanpa aksesori] menutupi mata kaki, kaos kaki putih polos.
  6. Ikat pinggang hitam dan standart [tidak kepala besar].
  7. Bagi Putra wajib menggunakan singlet warna putih [tidak kaos oblong]
  8. Bagi Putri wajib menggunakan singlet warna putih dan short.
  9. Mengenakan pakaian seragam putih abu-abu pada hari Senin, Selasa dan Kamis.
  10. Mengenakan Seragam Ciri Khas Yayasan Seri Amal pada hari Rabu dan Sabtu.
  11. Mengenakan seragam Pramuka setiap hari Jumat.

 Pasal 3 : Lingkungan Sekolah

  1. Setiap siswa/i wajib melaksanakan program 6-K [Kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan] dengan penuh tanggung jawab.
  2. Setiap siswa/i ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
  3. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
  4. Setiap siswa/i wajib turut bertanggung jawab atas keutuhan gedung sekolah dan semua sarana yang ada didalamnya, apabila dengan sengaja merusak, wajib menggantinya.
  5. Setiap siswa/i ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.

 Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan Santun

  1. Menjunjung tinggi nama baik yayasan, sekolah, diri sendiri serta menjalin kerukunan dan perdamain antar sesama.
  2. Memulai dan mengakhiri semua kegiatan dengan berdoa secara hikmat.
  3. Setiap siswa/i wajib menjaga segala perlengkapan belajar pada saat mengikuti kegiatan belajar.
  4. Setiap siswa/i wajib mengerjakan dan membawa semua tugas yang ditentukan oleh guru.          
  5. Setiap siswa/i wajib mengumpulkan HP ke locker di ruangan kelas sebelum PBM s/d PBM selesai, apabila tidak dipatuhi HP akan disita dan dikembalikan setelah ada kesepakatan khusus.
  6. Bagi siswa/i yang mondok [in the kost] wajib memiliki seorang wali siswa yang ditunjuk oleh orang tua siswa yang bertanggungjawab dan dipercaya oleh orang tua & mencantumkan identitasnya pada Formulir Data Diri.
  7. Rambut dipangkas rapi dan tidak dicat.
  8. Bagi PUTRA : rambut tidak menutupi kerah baju dan mata serta telinga [max. 5 cm]
  9. Bagi PUTRI :  tidak dibiarkan berdandan mencolok dan tidak menutupi mata.

Pasal 5 : Administrasi Sekolah

  1. Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya dengan membayarkan langsung ke Bank Mandiri.
  2. Kelalaian melunasi uang sekolah dalam 1 [satu] bulan tanpa laporan dari orang tua, akan dikirimkan Surat Panggilan Orang tua. 

 Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler

  1. Setiap Siswa/i wajib mengikuti kegiatan pramuka dan memilih sekurang-kurangnya 1 [satu] jenis kegiatan ekstra kurikuler bagi kelas X dan XI
  2. Mengetahui dan mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Bab III

Larangan-larangan

  1. Setiap siswa/i dilarang mempergunakan perhiasan selain jam tangan
  1. Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan.
  2. Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan, apalagi membawa kartu kredit
  3. Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya.
  4. Setiap siswa/i  dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
  5. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
  6. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.
  7. Setiap siswa/i dilarang membawa teman bukan siswa SMA Cahaya ke lingkungan sekolah tanpa diketahui   oleh Kepala Sekolah.
  8. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.
  9. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.
  10. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok, apalagi ganja atau bahan narkotika lainnya, jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan narkoba.
  11. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol.
  12. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar.
  13. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan benda yang berbahaya lainnya.
  14. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah
  15. Setiap siswa/i dilarang terlibat pada kegiatan yang “vulgar” [liar] seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan sebagainya.
  16. Setiap siswa/i dilarang mempropagandakan suatu aliran kepercayaan kepada sesama siswa.
  17. Siswa/i dilarang bertato.

BAB IV

Sanksi-sanksi

Pasal 1 : Tahapan Sanksi

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

Pasal 2 : Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar  tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :

  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Bab II Kewajiban-kewajiban siswa
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

Pasal 3 : Peringatan Secara Tertulis

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

  1. Melanggar kewajiban Bab II secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV Pasal 2
  3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  4. Peringatan tertulis berupa :
  5. Surat Pemberitahuan kepada orang tua/wali
  6. Surat Pernyataan/Perjanjian yang diketahui oleh orang tua /wali
  7. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

Pasal 4 : Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan 3.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5 : Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras  :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

Pasal 6 : Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan  Kategori berat   :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.

Pasal 7 : Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan  Kategori amat sangat berat   :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
  3. Terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
  4. Terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.

BAB V

Mekanisme Penanganan Kasus

Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
  2. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
  3. Peringatan secara tertulis
  4. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik
  5. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
  6. Dikembalikan kepada orang tua/wali
  7. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
  8. Setiap guru/pegawai berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  9. Setiap guru/pegawai yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas/guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  10. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa berdasarkan laporan dari BP/BK.
  11. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  12. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tau/wali dan dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

Pasal 2 : Kasus Pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas, Guru BP/BK dan orang tua/wali peserta didik.

BAB VI

Penutup

  1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
  3. Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat suatu kekeliruan akan ditinjau kembali.

Ditetapkan : di Medan

Tanggal : 16 April 2018

Kepala Sekolah,

Kressensiana Levinil, S.Sn

SURAT PERNYATAAN

BEBAS NARKOBA, GENG DAN MEMATUHI TATA TERTIB

SMA SWASTA CAHAYA

Saya yang bernama ___________________________ menyatakan bahwa saya bebas narkoba dan tidak termasuk anggota geng dimanapun.  Apabila dikemudian hari diketahui memakai narkoba dan terlibat anggota salah satu geng maka saya bersedia untuk dikeluarkan dari SMA Cahaya tanpa peringatan terlebih dahulu.

Selanjutnya dengan kesadaran penuh saya bersedia   MENERIMA DAN MENTAATI SELURUH TATA TERTIB INI SELAMA MENGIKUTI PENDIDIKAN DI SMA CAHAYA. JIKA SAYA MELANGGAR TATA TERTIB INI, MAKA SAYA BERSEDIA MENERIMA GANJARAN/SANKSI DIKELUARKAN DARI SEKOLAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.

                                                                                                               Medan, _____________ 2018

Orang tua siswa/wali                                                   Yang membuat pernyataan,

                    _______________________                                          ________________________

 PERATURAN TATA TERTIB SMA CAHAYA TP. 2018-2019

Kembali ke Atas

Info Sekolah Lainnya :


Video yang berhubungan