Bagaimana peran media sosial dalam mendukung program pemerintah?

Berdasarkan laporan We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada Januari 2022. Jumlah itu telah meningkat 12,35% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 170 juta orang. Melihat trennya, jumlah pengguna media sosial di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Walau demikian, pertumbuhannya mengalami fluktuasi sejak 2014-2022. Kenaikan jumlah pengguna media sosial tertinggi mencapai 34,2% pada 2017. Hanya saja, kenaikan tersebut melambat hingga sebesar 6,3% pada tahun lalu. Angkanya baru meningkat lagi pada tahun ini.

Adapun, Whatsapp menjadi media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Persentasenya tercatat mencapai 88,7%. Setelahnya ada Instagram dan Facebook dengan persentase masing-masing sebesar 84,8% dan 81,3%. Sementara, proporsi pengguna TikTok dan Telegram berturut-turut sebesar 63,1% dan 62,8%.

Fenomena semakin meningkatnya pengguna media sosial memberikan kesempatan bagi instasi pemerintah untuk menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengomunikasikan kebijakan, rencana kerja, dan capaian kinerja kepada masyarakat luas.  Penggunaan media sosial telah membentuk dan mendukung cara baru dalam berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi. Media sosial menawarkan cara yang lebih cepat dan tepat untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi melalui daring (dalam jaringan/online). Dengan melihat efektivitas media sosial dalam membangun komunikasi dan interaksi dengan masyarakat, instansi pemerintah harus mampu memanfaatkan media sosial untuk meraih perhatian dan dukungan khalayak luas serta tidak lagi semata-mata bertahan dengan cara-cara komunikasi yang konvensional.

Pemanfaatan media sosial ini sejalan dengan ketentuan dalam reformasi birokrasi, antara lain pemanfaatan teknologi informasi (e-Government), strategi komunikasi, manajemen perubahan (change management), manajemen pengetahuan (knowledge management), dan penataan tata laksana (business process).

Namun, apabila tidak dikelola dengan baik dan bijak, penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi instansi pemerintah dapat membawa dampak negatif. Berbagai masukan dan komentar, baik positif maupun negatif, bisa masuk tanpa dapat dikendalikan sehingga mempengaruhi citra lembaga.

Banyak di antara akun-akun yang mengatasnamakan instansi pemerintah sebenarnya bukan akun resmi lembaga yang bersangkutan, melainkan akun individu pegawai atau pihak yang berafiliasi dengan lembaga tersebut. Apabila penggunaan media sosial yang mengatasnamakan instansi tidak disertai aturan dan pengendalian yang tegas dan mengikat serta pengelolaan yang profesional, dapat mengakibatkan ketidakjelasan pesan dan kebingungan khalayak sehingga berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan, pada khususnya, dan pemerintah pada umumnya. Sebaliknya, apabila penggunaan media sosial diawali dengan pengertian dan pemahaman yang lengkap, pengaturan yang tepat, serta pengelolaan yang baik akan diperoleh manfaat dari penggunaan media sosial di instansi pemerintah.

Oleh karenanya, pengelolaan akun media sosial  instansi pemerintah harus berdasarkan prinsip dan etika. Karena mengelola media sosial Instansi Pemerintah memiliki prinsip dan etika yang berbeda dengan pengelolaan media sosial untuk pribadi.

Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 83 Tahun 2012 mengatur beberapa prinsip dan etika yang perlu diperhatikan oleh pengelola media sosial di Instansi Pemerintah.

Prinsip Media Sosial Humas Pemerintah

Media sosial instansi pemerintah berprinsip sebagai berikut:

  1. kredibel, yakni menjaga krediblitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan;
  2. integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika;
  3. profesional, yakni memiliki pendidikan, keahlian, dan keterampilan di bidangnya;.
  4. responsif, yakni menanggapi masukan dengan cepat dan tepat;
  5. terintegrasi, yakni menyelaraskan penggunaan media sosial dengan media komunikasi lainnya, baik yang berbasis internet (on-line) maupun yang tidak berbasis internet (off-line); .
  6. keterwakilan, yakni pesan yang disampaikan mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan pribadi.

Sedangkan etika yang perlu ditegakkan yaitu :

  1. menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah;
  2. memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas;
  3. menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan;
  4. menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah;
  5. menghormati kode etik pegawai negeri;
  6. menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan akurat;
  7. menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan perorangan;
  8. melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengoptimalikan penggunaan media sosial oleh Instansi Pemerintah, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dukungan dari organisasi terutama yang mendukung perubahan pola komunikasi dan budaya organisasi yang sesuai dengan karakteristik dunia maya terutama di media sosial yang lebih terbuka dan fleksibel. Media sosial Instansi Pemerintah harus dapat memberikan respon lebih cepat daripada layanan offline, apalagi saat ini banyak pengguna lebih kritis terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah.
  2. Kualifikasi Pengelola Media Sosial. Pengelola media sosial memerlukan kemampuan khusus, antara lain kemampuan berkomunikasi secara interaktif dengan netizen/follower, kemampuan menggunakan aplikasi olah gambar untuk membuat konten-konten media sosial. Perlu diberikan pelatihan kepada pengelola media sosial di Instansi Pemerintah yang diberikan tugas mengurus media sosial.
  3. Sumber informasi. Jadikan setiap postingan yang dibagikan di media sosial mudah dipahami agar mendapat perhatian dan respon dari netizenfollower. Media sosial mempermudah Instansi Pemerintah menyebarkan informasi, dengan tetap memperhatikan prinsip dan etika organisasi.

Pada masa ini sudah saatnya Instansi Pemerintah mengelola media sosialnya dengan terencana dan terukur. Dengan kemudahan-kemudahan yang ada di platform media sosial, diharapkan dapat menjadi representasi negara dan Instansi dalam menyajikan layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. (*DiskominfoPPU)

Sumber :

  • PERMENPAN RB NOMOR 83 TAHUN 2012
  • https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jakarta/baca-artikel/13455/Serba-serbi-Penggunaan-Media-Sosial-di-Instansi-Pemerintah.html
  • https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-capai-191-juta-pada-2022

Post Views: 1,427

Post navigation

Bagaimana peran media dalam tata pemerintahan Indonesia?

Media bisa membantu pemerintah dalam memberikan informasi yang memadai untuk masyarakat tentang program pemerintah. “Kekuatan hubungan media dan pemerintah akan mempengaru hi kualitas hidup warga dan tentu akan berpengaruh pada kepercayaan warga pula.

Apa tujuan penggunaan media sosial untuk lembaga pemerintahan?

Tujuan Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah adalah menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif, serta saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan humas pemerintah.

Apakah media sosial membantu masyarakat mengawasi instansi pemerintah?

Media sosial didesain untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga serta menggali aspirasi publik. Media sosial sebagai sarana pemerintah untuk lebih dekat dengan publik. Humas pemerintah harus dapat mengikuti ritme media sosial, berkomunikasi secara langsung dan memberikan respon dengan segera.

Apa saja peran Peran media sosial?

Media sosial memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dalam aktivitas sehari-hari tentunya setiap orang menggunakan media sosial sebagai media untuk mencari informasi, menambah wawasan, mempermudah seseorang untuk berkomunikasi dan banyak hal lainnya seperti berperan dalam perubahan sosial.