PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MITIGASI BENCANA ALAM DI INDONESIA Oleh : Sri Dewi Patimah 1505592 1. Gagasan Partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana alam di Indonesia dapat berupa gagasan yang dikolaborasikan dengan komunitas masyarakat untuk mengingkatkan peduli lingkungan dan mitigasi bencana alam. Dalam prosesnya komunitas diberdayakan dalam pembuatan konsep sampai penanggulangan bencana alam. Contohnya adalah Komunitas Siaga Bencana, ACT, Dompet Dhuafa dll. 2. Tenaga Partisipasi masyarakat terhadap bencana alam di Indonesia berupa tenaga berarti turun dan ikut serta dalam proses mitigasi bencana alam. Partisipasi berbentuk tenaga bisa diterapkan sebagai relawan yang turun langsung ikut menyelamatkan korban dan mengevakuasi. Dalam partisipasi masyarakat yang berbentuk tenaga juga dilakukan oleh tim BASARNAS (Badan SAR Nasional) yang bertugas dalam pertolongan dan pencarian pada saat terjadi bencana alam di Indonesia. 3. Dana Partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana berupa dana adalah ikut berpartisipasi membantu korban bencana dalam bentuk materi untuk meringankan korban bencana agar mendapatkan kebutuhan- kebutuhan pokok atau membantu mengembalikan kehidupan mereka dalam proses rekonstruksi. Partisipasi ini dapat dilakukan dengan penggalangan dana yang kemudian disalurkan ke lembaga yang mengkoordinir keuangan seperti komunitas dan akhirnya disalurkan kepada korban dan wilayah yang terkena bencana.
Abstrak Penelitian ini bertujuan mengetahui: (1) mitigasi bencana yang tepat di Kawasan Rawan Bencana (KRB III) Gunung Merapi Desa Mranggen, 2) tingkat partisipasi masyarakat Kata kunci: mitigasi bencana, Gunung Merapi, partisipasi masyarakat, Kawasan Rawan Bencana DOI: https://doi.org/10.21831/gm.v14i1.13778
Supervised by: Geomedia: Majalah Ilmiah dan Informasi Kegeografian indexing by View My Stats Jelaskan dampak perubahan iklim bagi makhluk hidup Jika pada sebuah peta dengan skala dibawah 200 km 10 Cm Terdapat kota A dan kota B dengan jarak 10 cm pada peta tersebut, sebenarnya kedua kota terseb … Jenis data berdasarkan sifatnya meliputi Soal No. 4 Terjadinya aurora borealis dan australis dipengaruhi oleh tiga faktor penting area gelap atau hitam dan area dingin pada permukaan matahari … 4. Suatu lokasi (X) berada pada ketinggian 200 m dari permukaan laut bersuhu 300C. Lokasi lain (Y) berada pada ketinggian 500 m dari permukaan laut. B … Perbedaan suhu bui secara horizontal menyebabkan di daerah kutub memiliki suhu paling rendah karena masyarakat miskin ibu kota sering terpinggirkan dari kemudahan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan yang layak karena adanya perbedaan kelas berda … Bagaimana seandainya jika pelestarian hutan dan penghijauan dilaksanakan tidak dihubungkan dengan siklus air? Danau Toba di Sumatera Utara terbentuk akibat dari gabungan peristiwa saat terjadinya erupsi gunung api, sebagian gunung api mengalami patahan dan men … Suhu di Jakarta 300C berapakah suhu udara di Puncak pada ketinggian 1500 m. Mitigasi bencana adalah upaya meminimalkan atau mengurangi dampak yang ditimbulkan dari bencana. Mitigasi bencana dilakukan oleh semua pihak baik pemerintah dan masyarakat. Mitigasi bencana dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Mitigasi bencana yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain: a. Pra Bencana
b. Saat Bencana
c. Pasca Bencana
Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah rawan bencana alam baik banjir, tsunami, gunung meletus, tanah longsor, puting beliung dan sebagainya. Oleh karena itu semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat secara bersama sama melakukan upaya baik pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana sehingga mampu meninalisir korban baik benda maupun nyawa manusia. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni pada hari Kamis 2 Maret 2017 diruang kerjanya. Adapun hak dan kewajiban masyarakat, sebagaimana UU No 24 Th 2007 tentang Penanggulangan Bencana yakni masyarakat (setiap orang) berhak untuk (1) Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana, (2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan, (3) Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB, (4) Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan, (5) Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, (6) Melakukan pengawasan, (7) Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana), dan (8) Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Sementara itu kewajiban masyarakat adalah (1) Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, (2) Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, (3) Melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan (4) Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penaggulangan bencana. Ditambahkan oleh Sumarju peran masyarakat itu terlibat pada pra bencana, saat bencana, dan pascabencana. Pada saat pra bencana peran masyarakat antara lain (1) Berpartisipasi pembuatan analisis risiko bencana, (2) Melakukan penelitian terkait kebencanaan, (3) Melakukan upaya pencegahan bencana, (4) Bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi, (5) Mengikuti pendidikan, pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana (6) Bekerjasama mewujudkan Kampung Siaga Bencana (KSB) Adapun peran masyarakat pada saat bencana antara lain (1) Memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau iInstansi terkait, (2) Melakukan evakuasi mandiri, (3) Melakukan kaji cepat dampak bencana, dan (4) Berpartisipasi dalam respon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya. |