Bagaimana partisipasi masyarakat Indonesia dalam mitigasi bencana alam?

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MITIGASI BENCANA ALAM DI INDONESIA Oleh : Sri Dewi Patimah 1505592

1. Gagasan Partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana alam di Indonesia dapat berupa gagasan yang dikolaborasikan dengan komunitas masyarakat untuk mengingkatkan peduli lingkungan dan mitigasi bencana alam. Dalam prosesnya komunitas diberdayakan dalam pembuatan konsep sampai penanggulangan bencana alam. Contohnya adalah Komunitas Siaga Bencana, ACT, Dompet Dhuafa dll.

2. Tenaga Partisipasi masyarakat terhadap bencana alam di Indonesia berupa tenaga berarti turun dan ikut serta dalam proses mitigasi bencana alam. Partisipasi berbentuk tenaga bisa diterapkan sebagai relawan yang turun langsung ikut menyelamatkan korban dan mengevakuasi. Dalam partisipasi masyarakat yang berbentuk tenaga juga dilakukan oleh tim BASARNAS (Badan SAR Nasional) yang bertugas dalam pertolongan dan pencarian pada saat terjadi bencana alam di Indonesia.

3. Dana Partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana berupa dana adalah ikut berpartisipasi membantu korban bencana dalam bentuk materi untuk meringankan korban bencana agar mendapatkan kebutuhan- kebutuhan pokok atau membantu mengembalikan kehidupan mereka dalam proses rekonstruksi. Partisipasi ini dapat dilakukan dengan penggalangan dana yang kemudian disalurkan ke lembaga yang mengkoordinir keuangan seperti komunitas dan akhirnya disalurkan kepada korban dan wilayah yang terkena bencana.

Evi Susanti, Nurul Khotimah



Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui: (1) mitigasi bencana yang tepat di Kawasan Rawan Bencana (KRB III) Gunung Merapi Desa Mranggen, 2) tingkat partisipasi masyarakat
dalam mitigasi bencana. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Kepala Keluarga di Desa Mranggen sejumlah 1291 KK. Sampel diambil secara stratified random sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Analisis data secara deskriptif menggunakan tabel frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan (1) (a) mitigasi struktural berupa pembangunan Check dam, Sabo dam, Operit, Jembatan Gantung, Tanggul/Bronjong, Talud/Drainase, dan Jalur Evakuasi. (b) mitigasi nonstruktural meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Bencana Gunung Merapi, Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana (Protap PB), Prosedur Evakuasi, Program Sister Village, Peta KRB, OPRB (Organisasi Pengurangan Risiko Bencana), Penghutanan, Sosialisasi PB dan Alat Komunikasi HT (Handy Talky). (2) Tingkat partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana menunjukkan bahwa rata-rata skor nilai keseluruhan responden pada masing-masing tahapan partisipasi 22,64 atau 36% tergolong dalam tingkatan sedang.

Kata kunci: mitigasi bencana, Gunung Merapi, partisipasi masyarakat, Kawasan Rawan Bencana


DOI: https://doi.org/10.21831/gm.v14i1.13778

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 GEOMEDIA

 Supervised by:

Bagaimana partisipasi masyarakat Indonesia dalam mitigasi bencana alam?

Geomedia: Majalah Ilmiah dan Informasi Kegeografian indexing by

Bagaimana partisipasi masyarakat Indonesia dalam mitigasi bencana alam?
 
Bagaimana partisipasi masyarakat Indonesia dalam mitigasi bencana alam?
 
Bagaimana partisipasi masyarakat Indonesia dalam mitigasi bencana alam?
Bagaimana partisipasi masyarakat Indonesia dalam mitigasi bencana alam?

 View My Stats

Jelaskan dampak perubahan iklim bagi makhluk hidup

Jika pada sebuah peta dengan skala dibawah 200 km 10 Cm Terdapat kota A dan kota B dengan jarak 10 cm pada peta tersebut, sebenarnya kedua kota terseb … ut adalah....​

Jenis data berdasarkan sifatnya meliputi​

Soal No. 4 Terjadinya aurora borealis dan australis dipengaruhi oleh tiga faktor penting area gelap atau hitam dan area dingin pada permukaan matahari … .fotosfer ini merupakan fenomena unik matahari yang berukuran 50.000 km akibat adanya interaksi medan magnet matahari yang tidak sempurna merupakan faktor. A. sunspot B. proton C. elektron D. kutub magnet E. lintang tinggi​

4. Suatu lokasi (X) berada pada ketinggian 200 m dari permukaan laut bersuhu 300C. Lokasi lain (Y) berada pada ketinggian 500 m dari permukaan laut. B … erapakah Suhu di lokasi Y? Pembahasan : Diketahui : Tinggi X = 200 m Tinggi Y = 500 m Suhu di Y (To) = 300C Ditanyakan: Suhu pada lokasi Y (Tx Y)?​

Perbedaan suhu bui secara horizontal menyebabkan di daerah kutub memiliki suhu paling rendah karena

masyarakat miskin ibu kota sering terpinggirkan dari kemudahan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan yang layak karena adanya perbedaan kelas berda … sarkan kasus tersebut bentuk dari ketidakadilan tersebut adalah...a.stereotipb.marjinalisasic.subordinasi d.dominasie.segregasi​

Bagaimana seandainya jika pelestarian hutan dan penghijauan dilaksanakan tidak dihubungkan dengan siklus air?​

Danau Toba di Sumatera Utara terbentuk akibat dari gabungan peristiwa saat terjadinya erupsi gunung api, sebagian gunung api mengalami patahan dan men … utupi lubang kepundan maka terma jenis danau...​

Suhu di Jakarta 300C berapakah suhu udara di Puncak pada ketinggian 1500 m​.

Mitigasi bencana adalah upaya meminimalkan atau mengurangi dampak yang ditimbulkan dari bencana. Mitigasi bencana dilakukan oleh semua pihak baik pemerintah dan masyarakat. Mitigasi bencana dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Mitigasi bencana yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:

a. Pra Bencana

  • Berpartisipasi dalam membuat analisis risiko bencana.
  • Ikut andil dalam penelitian kebencanaan.
  • Melakukan upaya pencegahan bencana.
  • Mengikuti pelatihan, pendidikan, dan sosialisasi penanggulangan bencana.

b. Saat Bencana

  • Memberikan informasi kepada instansi yang berwenang dalam kebencanaan.
  • Melakukan evakuasi mandiri.
  • Berpartisipasi dalamreson tanggap darurat bencana.

c. Pasca Bencana

  • Berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi tempat terdampak bencana.
  • Berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum tempat terdampak bencana.

Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah rawan bencana alam baik banjir, tsunami, gunung meletus, tanah longsor, puting beliung dan sebagainya. Oleh karena itu semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat secara bersama sama melakukan upaya baik pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana sehingga mampu meninalisir korban baik benda maupun nyawa manusia. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni pada hari Kamis 2 Maret 2017 diruang kerjanya.

Adapun hak dan kewajiban masyarakat, sebagaimana UU No 24 Th 2007 tentang Penanggulangan Bencana yakni masyarakat (setiap orang) berhak untuk (1) Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana, (2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan, (3) Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB, (4) Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan, (5) Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, (6) Melakukan pengawasan, (7) Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana), dan (8) Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Sementara itu kewajiban masyarakat adalah (1) Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, (2) Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, (3) Melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan (4) Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penaggulangan bencana.

Ditambahkan oleh Sumarju peran masyarakat itu terlibat pada pra bencana, saat bencana, dan pascabencana. Pada saat pra bencana peran masyarakat antara lain (1) Berpartisipasi pembuatan analisis risiko bencana, (2) Melakukan penelitian terkait kebencanaan, (3) Melakukan upaya pencegahan bencana, (4) Bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi, (5) Mengikuti pendidikan, pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana (6) Bekerjasama mewujudkan Kampung Siaga Bencana (KSB)

Adapun peran masyarakat pada saat bencana antara lain (1) Memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau iInstansi terkait, (2) Melakukan evakuasi mandiri, (3) Melakukan kaji cepat dampak bencana, dan (4) Berpartisipasi dalam respon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
Sementara itu peran masyarakat pada saat pascabencana adalah (1) Berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, dan (2) Berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum. Pungkasnya. (Ppid-Dinsos).