Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem pemerintahan dan sistem kerajaan

Jakarta -

Monarki berasal dari kata monarch yang berarti raja yang berkembang menjadi cara kerja negara. Sistem monarki berarti jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan).

Menurut para pendukung monarki, mereka berpendapat jika kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan lebih efektif untuk menciptakan suatu stabilitas di dalam proses pembuatan kebijakan.

Selain itu perbedaan pendapat dan perdebatan, atau persaingan antar kelompok menjadi relatif terkurangi karena hanya ada satu kekuasaan yang dominan. Berikut penjelasan sistem monarki lebih detail

Melansir dari buku Kewarganegaraan 3 oleh Chotib, dkk, berikut adalah jenis-jenis sistem monarki:

1. Monarki mutlak

Monarki mutlak adalah bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan pemerintahannya bersifat tidak terbatas atau mutlak.

2. Monarki konstitusional

Monarki kontitusional adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Maka, tindakan raja harus sesuai dengan konstitusi.

3. Monarki parlementer

Monarki parlementer adalah sistem kerajaan yang di dalam pemerintahannya terdapat parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Para menteri, baik secara individu maupun keseluruhan, bertanggung jawab kepada parlemen tersebut.

Dalam sistem pemerintahan monarki parlementer, raja merupakan lambang kesatuan negara, tidak dapat diganggu gugat, dan kedudukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah the king can do no wrong atau raja tidak melakukan kesalahan.

B. Contoh Negara Sistem Monarki

Melansir dari buku Ensiklopedia Penyelenggaraan Pemerintahan karya Nurul Akhmad, negara-negara yang menerapkan sistem monarki hingga saat ini adalah Inggris, Swedia, Denmark, Belanda, Norwegia, Belgia, Luxemburg, Jepang, Muangthai, dan Spanyol.

Di negara-negara tersebut, monarki menjadi alat pemersatu yang cukup efektif, hal ini dikarenakan adanya simbol persatuan antar berbagai kelompok yang ada di tengah masyarakat.

Namun, di negara-negara tersebut, penguasa monarki harus berbagi kekuasaan dengan pihak lain, terutama parlemen. Proses berbagi kekuasaan tersebut dikukuhkan melalui konstitusi (Undang-Undang Dasar).

Oleh karena itu, monarki di era negara-negara modern bukan lagi absolut melainkan bersifat monarki konstitusional. Bahkan, kekuasaannya pun bersifat simbolik yaitu hanya sebagai kepala negara.

Dalam suatu negara monarki, pihak yang relatif lebih berkuasa untuk menentukan jalannya pemerintahan adalah parlemen dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya.

Sistem monarki juga diterapkan di Arab Saudi. Negara ini menerapkan raja sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan raja tidak dibatasi secara konstitusional, tidak ada partai politik dan oposisi. Pola kekuasaan sistem monarki di Arab Saudi juga dikenal sebagai dinasti yaitu pewaris raja adalah keturunannya.

Simak Video "Saat Charles Diteriaki 'Bukan Rajaku' oleh Seorang Pria"



(atj/row)

Buku:

Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia Jakarta: Graffiti Press, 1995.

David Marsh Dan Gerry Stoker, Teori Dan Metode Dalam Ilmu Politik (Terj.), Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010.

Deliar Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Bandung : Mizan, 1998.

Hadji Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Djilid Pertama, Cet Ke-2, Jakarta: Siguntang, 1971.

Ismail Sunny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta: Aksara Baru, cet vi, 1987.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002; Buku I Edisi Revisi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, edisi revisi, Jakarta: Prenadamedia, 2005

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Sri Soemantri M, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni 1992.

Sri Soemantri Martosoewignyo, Persepsi Terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Alumni, 1979.

Jurnal/Makalah/Artikel:

Afan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006. Dikutip dalam Sunarto, “Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2016”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.

Bambang Wijojanto, “Reformasi Konstitusi: Sebuah Keniscayaan” Detak, No. 014 Tahun ke-1, 13–19 Oktober 1998.

CF. Strong, Konstitusi-konstitusi Politik Modern, Bandung: Nusa Media, 2008. Dikutip dalam Sunarto, “Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2016”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm. 4 dikutip di M. Yasin al-arif “Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No.2 Vol.22

April 2015.

Sofyan Hadi, Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensil (Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat), Jurnal Ilmu Hukum DIH, Vol. 9, No. 18, Februari 2013.

Sunarto,“Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2016”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.

Zulkarnain Ridwan, “Cita Demokrasi Indonesia dalam Politik Hukum Pengawasan DPR terhadap Pemerintah” Jurnal Konstitusi, Volume 12, No. 2, Juni 2015

Media:

Amandemen UUD 1945 Dan Permasalahan, Penerbitan PMB-LIPI No. 15 Tahun 1999.

Konstitusi Perlu Direformasi, Suara Karya, tanggal 16 Juni 1998.

Sri Soemantri: “UUD 1945 Memang Belum Sempurna”, Kompas, 20 Oktober 1998.

“Perlu Pendekatan Baru dalam Pemikiran Konstitusi Kenegaraan”, Republika, tanggal 15 Oktober 1998.

“UUD 1945 Hanya Bisa Diubah dengan Amandemen”, Detak, No. 014 Tahun ke- 1, 13–19 Oktober 1998.

Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 setelah Perubahan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Internet:

Masnur Marzuki, “Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances dalam UUD 1945”, 25 Desember 2011. Makalah pada Acara Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi Untuk Guru SMP di Kota Yogyakarta, tanggal 18 Desember 2010. (http://masnurmarzuki.blogspot. co.id/2011/12/pemisahan-kekuasaan- dan prinsip-checks. html), diunduh pada 27 Februari 2018.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.2

Setiap negara selain mempunyai bentuk negara dan bentuk pemerintahan, juga mempunyai sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan suatu sistem sebagai alat untuk mengatur jalannya pemerintahan sesuai pada kondisi negara dengan tujuan menjaga kestabilan negara.

Istilah Sistem pemerintahan berasal dari dua kata, yakni sistem dan pemerintahan. Sistem dapat disebut sebagai susunan, tatanan, dan jaringan yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruh tatanan tersebut. Sedangkan menurut Bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta, sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud.

Sedangkan pemerintahan berarti perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Baca selengkapnya pada posting Arti Pemerintah.

Dan menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintah adalah hubungan dan susunan antar lembaga-lembaga negara yang saling terkait dan berkesinambungan dalam satu kesatuan dalam rangka penyelenggaraan negara.

Sistem pemerintahan berbeda dengan bentuk pemerintahan, juga tidak sama dengan bentuk negara. Bentuk pemerintahan ada dua, republik dan kerajaan. Sedangkan bentuk negara ada tiga, yaitu kesatuan, federal, dan konfederasi. Meski berbeda, sistem pemerintahan mempunyai korelasi kuat dengan bentuk pemerintahan. Bentuk pemerintahan republik mempunyai sistem pemerintahan presidensial. Sedangkan bentuk pemerintahan kerajaan, sistem pernerintahannya adalah monarki. Korelasi yang serupa tidak terjadi pada sistem pemerintahan dengan bentuk negara. Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia.

Sistem pemerintahan presidensial terdapat di bentuk negara kesatuan, federal, ataupun konfederasi. Selain sistem pemerintahan presidensial dan monarki, masih ada sistem penierintahan yang lain, yaitu sistem parlementer.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Sistem Pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer akan ditulis pada posting selanjutnya beserta bentuk negara dan bentuk pemerintahan republik.