C U T I Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil
Cuti Sakit Pegawai Negeri Sipil
Cuti Besar Pegawai Negeri Sipil
Cuti Bersalin Pegawai Negeri Sipil
Cuti Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil
Cuti Diluar Tanggungan Negara Pegawai Negeri Sipil Dasar Uu No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU Nomor 43 Tahun 1999 PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas. PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya. CLTN hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. Permintaan perpanjangan CLTN yang diajukan sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir. PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi. Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjadlankan CLTN berkewajiban:
Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara :
PERSYARATAN CUTI PNS
|