Bagaimana jika kita tidak lapor SPT Tahunan?

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan karyawan untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi kerja. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (14/3/2022).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) tidak sama dengan SPT Tahunan. Dengan sistem self-assessment, wajib pajak tetap perlu menghitung kembali penghasilan dan pajaknya serta melaporkan SPT Tahunan.

“Walaupun benar PPh sepanjang tahun sudah dipotong dan dibayarkan melalui pemberi kerja. Namun, bisa saja kita ternyata memiliki penghasilan lain yang belum dibayarkan PPh-nya. Jadi, kita tetap wajib menghitung membayar, apabila ada yang kurang, dan melaporkan SPT Tahunan,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan terkait dengan pembaruan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Wajib Lapor SPT Tahunan

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab pajak selama 1 tahun terakhir.

Sistem pajak di Indonesia menganut self-assessment. Untuk itu, wajib pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk melaporkan sendiri penghitungan pelaporan pajak, pemotongan pajak, atau pemungutan pajak.

"Jadi, di akhir tahun ini apapun profesi kita, baik itu karyawan, TNI/Polisi, pedagang, UMKM, artis, youtuber, pengusaha, dan lain-lain, harus menghitung lagi penghasilan kita yang terutang setiap tahun. Ini termasuk yang sudah dipungut atau dipotong oleh pihak lain," ujarnya. (DDTCNews)

5,4 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 hingga Kamis (10/3/2021), mencapai 5,4 juta pelaporan. Jumlah tersebut terdiri atas 5,26 juta SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi dan 135.000 SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan.

"Di tahun ini pandemi Covid-19 sudah agak berbeda dengan tahun kemarin saatnya kita bisa berpartisipasi menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak badan maupun orang pribadi," kata Suryo. (DDTCNews/Kontan)

Pertukaran Informasi Secara Otomatis

DJP memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau AEOI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI tercantum dalam PENG-1/PJ/2022 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022.

Merujuk pada lampiran PENG-1/PJ/2022, tercatat ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan. (DDTCNews/Kontan)

Putusan Pengadilan Pajak

DJP terus meningkatkan persentase jumlah putusan yang dimenangkan di Pengadilan Pajak meskipun targetnya masih belum tercapai. Merujuk realisasi indikator kinerja utama (IKU) pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak belum mencapai target 44%.

"Persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak pada 2019 sebesar 40,54%, tahun 2020 naik menjadi 43,10%. Pada 2021, naik menjadi 43,25%," tulis DJP dalam laporan tersebut. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif PPN

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah membuat kajian baru dan melakukan konsultasi dengan parlemen apabila ingin menunda implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% yang merupakan amanat UU HPP.

"Badan Kebijakan Fiskal (BKF) harus membuat kajian yang merupakan alasan penundaan, termasuk di dalamnya dampak terhadap fiskal dan makroekonomi," kata Andreas. (DDTCNews)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 14 Maret 2022

Bulan Januari-Maret adalah waktu di mana semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Tak dimungkiri, tak sedikit yang merasa malas untuk melaporkan SPT Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet. Dan bagi para pekerja, tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT Pajak, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?”

Nah, bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku adalah SPT Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan kamu akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.

Baca Juga: Pajak Penghasilan - Jenis, Subjek, Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya Terlengkap

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Lalu Apa Pentingnya Melaporkan SPT Pajak?

Bagaimana jika kita tidak lapor SPT Tahunan?

Manfaatkan lapor SPT secara online via djp.go.id

Dari pengertiannya saja, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.

Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan SPT Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yakni:

  • Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak
  • Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21)
  • Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan


Ketahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak

Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai kamu terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena lupa, atau lebih parah lagi bila tidak tahu.

Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu:

  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

Apa Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak?


Hindari denda dengan patuh lapor SPT Pajak

Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007 perubahan ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

  • Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
  • Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
  • Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

Sanksi lain sesuai UU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Perpajakan

1. Bila wajib pajak kurang bayar penundaan penyampaian SPT dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan

Rumusnya: 

  • Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
  • Tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 0% / 12

2. Bila pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan.

Rumusnya: 

  • Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
  • Tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 10% / 12.

3. Bila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan bukti awal, disertai pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

4. Bila wajib pajak kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa, Pembayaran setelah tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, PPh tidak dibayar atau kurang bayar sebagai akibat salah hitung, kena sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan

Rumusnya:

  • Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
  • Tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 5% / 12.

5. Sanksi administrasi diberikan atas sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Pengembalian Pajak Masukan dari PKP yang tidak berproduksi. 

Sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kemudian dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan wajib pajak. Jangka waktu maksimal 24 bulan.

Rumusnya:

  • Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan
  • Tarif bunga per bulan = Suku bunga acuan + 15% / 12.

6. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Siapa Orang yang Tidak Kena Sanksi Denda Bila Tak Lapor SPT?


Ketahui siapa yang bisa terbebas dari sanksi tak lapor SPT

Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:

1. Orang yang sudah meninggal

2. Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan

3. Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia

4. Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia

5. Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku

6. Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)

7. Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Hindari Sanksi dengan Tidak Mengabaikan Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Tak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh seiring dengan kemudahan dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT kamu.

Sebagai warga negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya kamu akan memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan benar dan hindari terkena sanksi di masa yang akan datang.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap

Bagaimana jika kita tidak lapor SPT Tahunan?
Bagaimana jika kita tidak lapor SPT Tahunan?

Apa yang terjadi jika kita tidak lapor SPT Tahunan?

Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Siapa yang tidak perlu lapor SPT Tahunan?

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya berstatus Non-Efektif (NE), dirinya tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Apakah wajib lapor SPT Tahunan?

Adapun masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak.