PPh pasal 22 adalah Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang Show Dasar Hukum
Pengecualian Pengenaan PPh pasal 22 Pemungut PajakPemungut PPh pasal 22 Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
Wajib pajak badan atau perusahaan swasta Kewajiban Bendahara Instansi PemerintahPanduan Kewajiban Bendahara Pemerintah Kode Akun dan Kode Setoran PajakKode Akun Pajak 411122 Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
Pengaduan LayananBagaimana tata cara pelaporan PPh pasal 22?Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. Petugas TPT memanggil nomor antrian. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 22 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
Apakah PPh pasal 22 harus dilaporkan?PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
Kapan penyetoran dan pelaporan PPh pasal 22?PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Langkah yang dapat dilakukan agar dapat dibebaskan atas PPh pasal 22?Cara Mengajukan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Wajib pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Pengajuan dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada www.pajak.go.id. Menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh DJP.
|