Apakah setelah imam selesai membaca Al Fatihah

Apakah setelah imam selesai membaca Al Fatihah
Apakah setelah imam selesai membaca Al Fatihah

Rizqy Ardiansyah

Al Fatihah hukumnya wajib dibaca ketika sholat, jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah maka makmum disunnahkan untuk mempercepat bacaan Al Fatihahnya untuk bisa mengikuti bacaan imam berikutnya

...Berikutnya

Allah subhanahu wata’ala memerintahkan untuk mendengarkan dan harus diam ketika Al-Qur’an dibaca : وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” QS. Al-A’raf: 204

Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam juga memperingatkan kita bahwa shalat yang tidak membaca Al-Fatihah di dalamnya adalah batal. Saya mohon diberitahukan kepada kami, apa selayaknya yang saya lakukan agar tidak jatuh apa yang bertentangan dari dua perkata ini. Kalau sekiranya Imam tidak memberikan kesempatan kepada para makmum untuk membaca Al-Fatihah? Apa yang kuat dalam masalah ini?

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah ada dalam jawaban soal no. 10995 penjelasan bahwa bacaan Al-Fatihah termasuk rukun dalam shalat bagi Imam dan Makmum serta Munfarid (shalat sendirian)

Kedua:

Sementara berhenti sebentar yang dilakukan oleh sebagian imam setelah bacaan Al-Fatihah, bukan berhenti yang lama memungkinkan makmum untuk membaca Al-Fatihah di dalamnya. Akan tetapi hanya berhenti sebentar untuk pembatas antara bacaan Al-Fatihah dan bacaan surat.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Berhenti sebentar diantara bacaan Al-Fatihah dan bacaan surat tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Menurut pendapat sebagian ulama fikih bahwa bagi imam hendaknya berhenti sebentar yang memungkinkan makmum membaca Al-Fatihah. Akan tetapi ia hanya berhenti sebentar sekedar mengambil nafas dari satu sisi. Dan membuka pintu (Bacaan) bagi makmum pada sisi lainnya. Sampai memulai membaca dan menyempurnakan. Meskipun imam sedang membaca, ia termasuk berhenti sebentar tidak lama. “ selesai Fatawa Arkanul Islam, hal. 323-324.

Kalau sekiranya imam tidak berhenti lama setelah bacaan Al-Fatihah, maka makmum tetap harus membaca Al-Fatihah. Meskipun bersama bacaan surat imam. Karena ini yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada para shahabatnya dalam shalat fajar.

Diriwayatkan Abu Dawud, (823) dari Ubadah bin Shomit radhiallahu anhu berkata;

كُنَّا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ ، فَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ : ( لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ ! قُلْنَا : نَعَمْ ، يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ : لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

“Dahulu kami shalat dibelakang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam shalat fajar. Maka Rasulullah sallalalhu alaihi wa sallam membacanya sehingga berat bagi beliau (ada) bacaan (lain). Ketika selesai, beliau bersabda, “Kayaknya anda semua membaca di belakang imam. Kami menjawab, “Ya wahai Rasulullah. Beliau bersabda, “Jangan lakukan kecuali Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.

Telah dihasankan oleh Tirmizi dan dishohehkan Baihaqi, Khottobi dan lainnya. Dan ini nash (tegas) diwajibkan bacaan Al-Fatihah bagi makmum di belakan shalat jahriyah (keras).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau Imam tidak diam, maka yang wajib bagi makmum membaca Al-Fatihah meskipun dalam kondisi Imam membaca menurut pendapat terkuat dari para ulama’. Selesai dari ‘Fatawa Syekh Ibnu Baz, (11/221).

Syekh Ibnu Utsiamin rahimahullah mengatakan, “Kalau dikatakan, kalau imamnya tidak berhenti, kapan makmum membaca Al-Fatihah? Maka kita katakan, “Membaca Al-Fatihah meskipun imam membaca. Karena para shahabat dahulu mereka membaca bersama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam seraya bersabda, “Jangan lakukan kecuali dengan Ummul Qur’an. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.” Selesai ‘Fatawa Arkanul Islam, hal. 322.

Sementara firman Allah Ta’ala:

وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا

““Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang.” QS. Al-A’raf: 204

Ini umum dikhususkan untuk selain fatihah. Maksudnya, bahwa wajib diam untuk bacaan Qur’an imam dalam shalat, kecuali kalau makmum membaca Al-Fatihah saja. Dengan dalil sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam,”Jangan lakukan kecuali Fatihatul Kitab. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.” Hal itu terjadi pada shalat fajar. Dan ia termasuk shalat jahriyah (mengeraskan suaranya) sebagaimana yang telah diketahui. Sehingga makmum diperintahkan diam kecuali dari bacaan Al-Fatihah.

Wallahu a’lam .

Kalau saya masuk masjid sementara imam dalam kondisi ruku dan saya ruku bersamanya, apakah saya mendapatkan satu rakaat? Padahal saya tidak membaca Al-Fatihah. Dan kalau saya masuk bersama imam sebelum ruku kemudian takbir padahal saya belum sempat membaca Al-Fatihah, apa yang (harus) saya lakukan? Apakah saya ruku bersamanya dan tidak menyempurnakan Al-Fatihah atau saya sempurnakan Al-Fatihah kemudian saya ruku'?

Alhamdulillah.

Bahwa bacaan Al-Fatihah adalah rukun shalat bagi setiap orang yang shalat, baik bagi imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendiri). Baik dalam shalat jahriyah (bacaan keras) amupun sirriyah (bacaan pelan). Hal tersebut telah dijelaskan pada soal jawab, 10995. Dalil akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, 756 dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ’anhu, sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat AL-Fatihah)”. (Silakan lihat di Majmu, 3/283-285)

Tidak gugur Al-Fatihah bagi makmum kecuali di dua kondisi.

Pertama, ketika mendapati imam dalam kondisi ruku', lalu dia ruku' bersamanya. Maka dia mendapatkan satu rakaat meskipun dia tidak membaca Al-Fatihah. Yang menunjukkan akan hal  itu adalah hadits Abu Bakrah radhiallahu anhu bahwa beliau berjalan untuk bergabung dalam barisan (shaf) shalat  Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang dalam kondisi ruku', sementara dia sendiri telah ruku' sebelum sampai ke shaf. Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda:

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلا تَعُدْ

"Semoga Allah menambah semangat anda, tapi jangan anda ulangi (perbuatan tersebut).” (HR. Bukhari, no. 783)

Dari  dalil ini dipahami bahwa kalau saja mendapatkan ruku' beserta imam tidak dianggap (satu rakaat), maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengqadha’ rakaat yang tidak mendapatkan bacaan (Al-Fatihah) di dalamnya. Akan tetapi tidak ada riwayat yang menerangkan  hal tersebut (perintah tersebut). Hal itu menunjukkan bahwa siapa mendapatkan ruku'nya (imam),  maka dia telah mendapatkan (satu) rakaat. (Silakan merujuk Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, 230)

Kedua, yang menggugurkan Fatihah bagi makmum adalah, kalau dia masuk bersama imam dalam shalat sebelum ruku', namun tidak memungkinkan baginya menyempurnakan membaca Al-Fatihah. Maka dia ruku' bersama (imam) dan tidak (perlu) menyempurnakan Al-Fatihah. Dia tetap dianggap mendapatkan satu rakaat.

Syairazi rahimahullah berkata dalam kitab ‘Al-Muhadzab’: “Kalau dia mendapatkan (imam) sedang berdiri, namun dia khawatir tidak sempat membacaan (Al-Fatihah), maka hendaknya dia tinggalkan doa istiftah dan menyibukkan diri dengan membaca (Fatihah). Karena membaca Al-Fatihah adalah wajib, maka jangan diganggu dengan yang sunnah. Kalau dia baru membaca sebagian Fatihah, namun imam sudah ruku', maka ada dua pendapat; Salah satunya adalah dia ruku' dan meninggalkan bacaan (Fatihah) karena mengikuti imam sangat diperintahkan. Oleh karena itu, kalau dia mendapati (imam) telah ruku' maka gugur baginya kewajiban baca (Fatihah). Yang kedua, dia harus menyempurnakan Al-Fatihah, karena dia telah mulai membaca sebagiannya, maka dia harus menyempurnakannya.” (Al-Majmu’, 4/109)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya:

“Kalau saya masuk shalat sebelum ruku', apakah saya mulai membaca Al-Fatihah atau membaca doa istiftah? Kalau imam ruku' sebelum saya selesai membaca Al-Fatihah, apa yang (harus) saya lakukan?

Beliau menjawab:

”Bacaan istiftah sunnah, dan bacaan Al-Fatihah wajib untuk makmum menurut pendapat terkuat di antara kalangan ahli ilmu. Kalau anda khawatir tidak sempat membaca Al-Fatihah, maka mulailah membacanya, namun ketika imam ruku sebelum anda menyelesaikannya, maka ruku'lah bersama (imam), dan ketika itu gugur bagi anda sisa (bacaannya) berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا. (متفق عليه)

“Sesungguhnya dijadikan Imam agar diikutinya, maka janganlah anda semua menyalahinya. Kalau takbir, maka takbirlah kamu semua dan ketika ruku', maka ruku'lah kamu semua." (Muttafaq alaih)

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/143-244)

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya:

”Kalau seorang yang shalat mendapatkan jama’ah saat imam sedang membaca Al-Qur’an setelah Al-Fatihah dalam shalat jahriyah, seperti shalat Magrib. Apakah dia harus  embaca Al-Fatihah atau tidak membacanya? Kalau dia mendapatkan imam sedang berdiri, kemudian ketika dia baru saja membaca ‘Alhamdulillahi rabbil ‘alamin’, lalu imam takbir (untuk ruku'). Apakah dia (mengikuti) ruku' atau menyempurnakan bacaannya?

Mereka menjawab:

”Bacaan Al-Fatihah dalam shalat adalah wajib bagi imam, munfarid (shalat sendirian) dan makmum. Baik dalam shalat sirriyyah (shalat bacaan pelan) atau jahriyah (bacaan keras). Berdasarkan keumuman dalil perintah membaca Al-Fatihah dalam shalat. Siapa yang datang shalat jama’ah dan takbir bersama imam, dia diharuskan membacanya. Kalau imam ruku' sebelum dia menyempurnakan (Al-Fatihah), maka diharuskan untuk  mengikutinya, dan dianggap baginya mendapatkan rakaat tersebut. Maka, sebagaimana seseorang mendapatkan imam dalam dalam kondisi ruku' secara sempurna, diterima pula baginya apabila mendapatkan sebagian ruku' bersama imam. Hal ini menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Kewajiban membaca Al-Fatihah baginya gugur, karena tidak memungkinkan baginya untuk membacanya, berdasarkan hadits Abu Bakrah yang terkenal dan yang diriwayatkan dalam shahih Bukhari.”  (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/387)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga ditanya tentang makmum yang masuk shalat setelah imam selesai takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah. Kemudian dia memulai membaca Al-Fatihah, akan tetapi imamnya ruku'. Apakah makmum ikut ruku' atau menyempurnakan bacaan Al-Fatihah?

Beliau menjawab: “Kalau makmum masuk (shalat) sementara imam ingin ruku', dan tidak memungkinkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah. Kalau tinggal satu ayat atau semisalnya dan masih mungkin baginya menyempurnakannya, maka dia sempurnakan dahulu, lalu menyusul imam ruku', hal ini baik. Tapi Kalau masih tersisa banyak ayat, yang kalau dia baca seluruhnya tidak akan mendapatkan ruku' nya imam, maka dia ruku' bersama imam meskipun tidak menyempurnakan Al-Fatihah." 

(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/106, dan silahkan melihat As-Syarkhu Al-Mumti’, 3/242-248).