Bagaimana cara untuk menuju indonesia sejahtera adil dan makmur

Apeldoorn, R.J.Van, 1983, Inleiding tot de Studie van het Nederlands Recht, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, Pradnya Pramita.

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Basional (BKKBN), tanpa tahun

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1980, Hasil Seminar Nasional, Jakarta.

Dias, R.W.M , 1976, Jurisprudence, Butterworths, London.

Friedmann, W, 1960, Legal Theory, Steven and Sons Limited, fourth Edition, London.

Hartono, Sunaryati, 1988, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta.

------------------------, 1991, “Sejarah Perkembangan Hukum Nasional Indonesia Menuju Sistem Hukum Nasional”, Makalah.

Huijbers, Theo, 1984, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yayasan Kanisius, Yogyakarta.

Hutagalung, Thoga H.,1999, Peranan Hukum dan Keadilan Dalam Pembangunan Masyarakat Yang Sejahtera, Armico, Bandung.

Irawan dan M. Suparmoko, 1997, Ekonomika Pembangunan, edisi 5, BPFE- Yogyakarta.

Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Kantaatmadja, Komar, 1985, “Peran dan Fungsi Profesi Hukum dalam Undang_- Undang Perpajakan”, Makalah Seminar Nasional Hukum Pajak, IMNO-UNPAD, Bandung.

Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Kusumaatmadja, Mochtar, 2002, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung.

Lee,K.D.P, 1960, Plato The Republic, Penguin Books.

Magnis-Suseno, Frans, 1987, Etika Dasar, Kanisius, Yogyakarta.

Mahfud M.D, 1998,”Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum”, Jurnal Filsafat Pancasila, Universitas Gajahmada, Yogyakarta.

Manan, Bagir, 2000, “Pembangunan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dan Kebenaran”, Makalah.

Merriam, Charles E, 1945, Systematic Politics, University Of Chicago Press.

Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum, Yogyakarta.

Posner , Richard A, 1981, The Economic of Justice, Harvard University.

Pound, Roscoe, 1954, An Introduction to the Philosophy of Law, Yale University Press.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto,1978, Perihal Kaedah Hukum, Cet. I, Alumni, Bandung.

Rapar, J.H., 1988, Filsafat Politik Aristoteles, Rajawali Pers, Jakarta.

---------------,1998, Filsafat Politik Plato, Rajawali Pers, Jakarta.

Rasjidi, Lili dan Ira Rasjidi, 2001, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sabine, George H, 1977, Teori Politik, Judul asli : A History of Political Theory, terjemahan Soewarno Hadiatmodjo, Binacipta.

Salman, Otje, 1987, Ikhtisar Filsafat Hukum, Armico, Bandung.

Sidharta, B. Arief, 2003-2004, “Filsafat Hukum Pancasila”, Materi Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia, Program Pascasarjana UNPAD.

Smith, David M, 1977, Where the Grass is Greener, Penguin Books, Middlesex- London- New York.

Suhendar, M.E & Pien Supinah, 1993, Ilmu Budaya Dasar, Pionir Jaya.

Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Todaro, Michael P., 1977, Economic Development in the Third World ; An Introduction to Problem and Policies in Global Perspective, London- New York, 1977.

-------------------------, 1981, Economic For A Developing World, Longman.

Utrecht, 1957, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cet. IV, Ikhtiar.

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen ke 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini 75 tahun yang lalu sebuah bangsa baru lahir ke dunia. Bangsa yang awalnya dikenal sebagai Hindia Timur Belanda [Dutch East Indies] mendeklarasikan kemerdekaan. Pada 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia menyeruak di penghujung Perang Dunia II.

Para pendiri bangsa ingin agar tujuan pendirian Negara Republik Indonesia adalah untuk mengantar rakyat menuju kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran. Kemerdekaan ibarat jembatan emas, kata Ir Soekarno, sang proklamator kemerdekaan sekaligus presiden Indonesia pertama. Jembatan emas menuju kejayaan dan kegemilangan bagi seluruh rakyat.

Tujuh puluh lima tahun setelah momentum bersejarah itu, sudahkah cita-cita pendiri bangsa tercapai? Apakah rakyat sudah berdaulat, adil, dan makmur?


Dengan ukuran saat ini, kemakmuran dicirikan dengan ekonomi yang kokoh dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Ukuran ekonomi yang tergambar dalam Produk Domestik Bruto [PDB] Indonesia pada 2019 adalah Rp 15.833,9 triliun. Indonesia masuk di daftar 20 perekonomian terbesar dunia.

Dikonversi ke dolar Amerika Serikat [AS], PDB Indonesia sudah lebih dari US$ 1 triliun. Indonesia sudah berada di atas Belanda, negara yang dalam mitos menjajah Indonesia selama 350 tahun.

Sementara PDB per kapita Indonesia pada 2019 sudah mencapai Rp 59,1 juta atau US$ 4.174,9. Indonesia sudah resmi naik kelas dari negara berpendapatan menengah-bawah menjadi menengah atas.

Berikut adalah klasifikasi negara berdasarkan pendapatan per kapita versi Bank Dunia:

  1. Rendah: kurang dari US$ 1.025.
  2. Menengah-bawah: US$ 1.026-3.995.
  3. Menengah-atas: US$ 3.996-12.375.
  4. Tinggi: lebih dari US$ 12.376.

Page 2

Jadi kalau ukuran kemakmuran adalah PDB dan PDB per kapita, maka Indonesia sudah lumayan lah. Meski jalan menuju negara berpendapatan tinggi masih panjang, tetapi setidaknya terus terjadi perbaikan.

Berlanjut ke angka kemiskinan dan pengangguran. Posisi terakhir, Tingkat Pengangguran Terbuka [TPT] Indonesia ada di 4,99% sementara jumlah penduduk miskin adalah 9,78%.

TPT berada di titik terendah sepanjang Indonesia sejarah Indonesia merdeka. Sementara tingkat kemiskinan mengalami peningkatan sebagai dampak pandemi virus corona [Coronavirus Disease-2019/Covid-19]. Namun sejak 2018, tingkat kemiskinan bisa terjaga di bawah 10%.


Kalau makmur sudah, bagaimana dengan adil? Apakah 'kue' ekonomi sudah terbagi secara merata? Apakah jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin sempit?

Jurang pemisah itu biasanya diukur dengan rasio gini. Rasio ini berkisar antara 0-1. Angka semakin mendekati nol berarti semakin merata, sedangkan kalau kian dekat dengan satu berarti makin timpang.

Per Maret 2020, rasio gini Indonesia ada di 0,381. Turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 0,382 dan menjadi yang terendah sejak 2009.

Secara umum ketimpangan pendapatan di Indonesia boleh dibilang rendah dengan rasio gini di bawah 0,5. Dari 34 provinsi, tinggal tujuh di antaranya yang masih memiliki ketimpangan di atas rata-rata nasional.

Page 3

Akan tetapi, berbagai catatan tersebut jangan sampai membuat para pengambil kebijakan terlena. Sebab masih banyak pekerjaan rumah yang kudu diselesaikan.

PDB Indonesia memang lumayan besar, bahkan salah satu yang terbesar di dunia. Namun persebarannya belum merata. Jawa dan Sumatra masih sangat dominan dalam pembentukan 'kue' ekonomi Tanah Air. Pola yang belum bisa digeser selama belasan bahkan puluhan tahun.

Kemudian kalau mau dibilang makmur dengan lebih afdhal, maka harus ada perbandinga dengan negara-negara lain. Apakah rumput tetangga masih lebih hijau?


PDB per kapita Indonesia ternyata masih berada di bawah negara-negara tetangga. Indonesia masih harus puas berada di peringkat kelima di antara negara-negara Asia Tenggara.

Lalu dalam hal ketimpangan, rasio gini Indonesia adalah yang tertinggi ketiga di Asia Tenggara dengan besaran yang sama dengan Singapura di posisi keempat. Indonesia masih harus bekerja keras agar jurang pemisah ini semakin sempit.

Beralih ke tingkat pengangguran, Indonesia pun masih lebih tinggi ketimbang negara-negara Asia Tenggara. Tingkat pengangguran di Indonesia adalah yang kedua tertinggi, hanya lebih kecil dari Brunei Darussalam.

Berbagai data di atas menunjukkan bahwa Indonesia boleh dibilang sudah cukup baik dalam mengisi kemerdekaan. Kedaulatan mampu dimanfaatkan guna sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Namun tak ada gading yang tak retak, ketidaksempurnaan adalah sebuah keniscayaan. Di tengah catatan apik, masih ada beberapa hal yang patut diperbaiki.

Tanpa perbaikan yang berkelanjutan, maka Indonesia akan masuk ke zona yang menjadi momok negara-negara berkembang yaitu terperangkap di kelas menengah [middle income trap]. Mentok, tidak bisa naik kelas lagi menjadi negara maju.

Amit-amit...

TIM RISET CNBC INDONESIA

[Gambas:Video CNBC]

[aji/aji]

Apeldoorn, R.J.Van, 1983, Inleiding tot de Studie van het Nederlands Recht, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, Pradnya Pramita.

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Basional [BKKBN], tanpa tahun

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1980, Hasil Seminar Nasional, Jakarta.

Dias, R.W.M , 1976, Jurisprudence, Butterworths, London.

Friedmann, W, 1960, Legal Theory, Steven and Sons Limited, fourth Edition, London.

Hartono, Sunaryati, 1988, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta.

------------------------, 1991, “Sejarah Perkembangan Hukum Nasional Indonesia Menuju Sistem Hukum Nasional”, Makalah.

Huijbers, Theo, 1984, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yayasan Kanisius, Yogyakarta.

Hutagalung, Thoga H.,1999, Peranan Hukum dan Keadilan Dalam Pembangunan Masyarakat Yang Sejahtera, Armico, Bandung.

Irawan dan M. Suparmoko, 1997, Ekonomika Pembangunan, edisi 5, BPFE- Yogyakarta.

Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Kantaatmadja, Komar, 1985, “Peran dan Fungsi Profesi Hukum dalam Undang_- Undang Perpajakan”, Makalah Seminar Nasional Hukum Pajak, IMNO-UNPAD, Bandung.

Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Kusumaatmadja, Mochtar, 2002, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung.

Lee,K.D.P, 1960, Plato The Republic, Penguin Books.

Magnis-Suseno, Frans, 1987, Etika Dasar, Kanisius, Yogyakarta.

Mahfud M.D, 1998,”Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum”, Jurnal Filsafat Pancasila, Universitas Gajahmada, Yogyakarta.

Manan, Bagir, 2000, “Pembangunan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dan Kebenaran”, Makalah.

Merriam, Charles E, 1945, Systematic Politics, University Of Chicago Press.

Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum, Yogyakarta.

Posner , Richard A, 1981, The Economic of Justice, Harvard University.

Pound, Roscoe, 1954, An Introduction to the Philosophy of Law, Yale University Press.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto,1978, Perihal Kaedah Hukum, Cet. I, Alumni, Bandung.

Rapar, J.H., 1988, Filsafat Politik Aristoteles, Rajawali Pers, Jakarta.

---------------,1998, Filsafat Politik Plato, Rajawali Pers, Jakarta.

Rasjidi, Lili dan Ira Rasjidi, 2001, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sabine, George H, 1977, Teori Politik, Judul asli : A History of Political Theory, terjemahan Soewarno Hadiatmodjo, Binacipta.

Salman, Otje, 1987, Ikhtisar Filsafat Hukum, Armico, Bandung.

Sidharta, B. Arief, 2003-2004, “Filsafat Hukum Pancasila”, Materi Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia, Program Pascasarjana UNPAD.

Smith, David M, 1977, Where the Grass is Greener, Penguin Books, Middlesex- London- New York.

Suhendar, M.E & Pien Supinah, 1993, Ilmu Budaya Dasar, Pionir Jaya.

Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Todaro, Michael P., 1977, Economic Development in the Third World ; An Introduction to Problem and Policies in Global Perspective, London- New York, 1977.

-------------------------, 1981, Economic For A Developing World, Longman.

Utrecht, 1957, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cet. IV, Ikhtiar.

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen ke 4

A. Zaki. [Foto: Istimewa]

NUSANTARANEWS.CO –Sejahtera dalam istilah umum, menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Sehingga menuju Indonesia sejahtera adil dan makmur adalah membangun masyarakat Indonesia yang hidup sejahtera berkeadilan dan makmur sesuai cita-cita pendiri bangsa ini yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Apakah saat ini Indonesia sudah berada pada level sejahtera? Tentu kita semua bisa menjawabnya, namun bukan berarti belum Sejahtera, ini secara makro atau secara keseluruhan. Konteks sejahtera yang berkeadilan dan menciptakan kemakmuran seluruh rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 dan Pancasila adalah suatu hal yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

Dalam kesempatan ini, penulis mencoba menafsirkan gagasan pokok dan kerangka pikir dari seorang tokoh negeri ini yang sedang bergelut pada cita-citanya untuk dapat selalu mengabdi dan berkontribusi kepada negeri tercinta Indonesia melalui program-program pertanian, peternakan dan Perikanan. Ya, beliau bapak Haji Ayep Zaki, yang akrab disapa Aa Zaki.

Memiliki keahlian dari berbagai pengalaman, dia yakin bahwa apa yang dimiliki baik ilmu dan materi adalah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai warga bangsa yang peduli terhadap cita-cita luhur pendiri bangsa, Aa zaki penuh semangat dan terus bergerak dengan segala kondisi saat ini. Dia yakin bahwa menuju Indonesia sejahtera bukanlah suatu kemustahilan, karena kita diberikan banyak faktor pendukung yang menjadikan itu sangat mungkin dan rasional.

Benar, Indonesia sejahtera berarti masyarakatnya memiliki kemapanan ekonomi sosial dan budaya. Dalam hal ini, Aa zaki sedikit menfokuskan pada pokok awal jalan menuju masyarakat sejahtera yaitu bagaimana menciptakan atau meningkatkan produktivitas masyarakat dari sektor pertanian, perikanan dan peternakan. Banyak faktor yang mendukung keberhasilan program ini, dari sisi alam [tanah, air dan musim/lingkungan], yang selanjutnya faktor penjunjang dari sisi suplemen/nutrisi pupuk yang meningkatkan produktivitas tanaman dan ternak, juga teknologi.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Raih Penghargaan Penyalur KUR Terbaik

Masing-masing faktor memiliki peranan penting dalam mensukseskan produktivitas dari sektor-sektor tersebut. Misal dalam bidang pertanian, sawah kita di Indonesia mencapai luas kurang lebih 8 juta hektar. Jika seluruhnya meningkat produktivitasnya dan menghasilkan gabah lebih tinggi 20%-30%/musim tanam, maka dalam setahun akan meningkat 20%-60% hasil para petani. Ini bukan sebuah fiksi, namun bisa dibuktikan bahkan sudah kami jalankan dalam skala kecil.

Aa Zaki yang concern dalam hal ini, berharap dukungan negara dalam mensukseskan secara serentak dan terpadu dalam sebuah Harmoni Indonesiaku. Mungkin dukungan itu bukanlah sebuah budget atau pemberian dana APBN kepada mitra dan atau petani, karena penulis yakin sudah banyak program-program pemerintah yang bergerak dalam kepentingan itu. Namun komitmen terlaksananya program Peningkatan Produktivitas Masyarakat Indonesia dalam bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, sehingga masyarakat memiliki Penghasilan lebih atau tercukupi kebutuhan hidup, dan meningkatnya daya beli masyarakat yang berdampak pada sektor ekonomi secara makro baik bagi pengusaha dan lain-lain.

Jadi dari konsep Aa. Zaki yang penulis rangkum ini secara garis besar adalah Menuju Indonesia Sejahtera Adil dan Makmur dapat tercipta dengan peningkatan produktivitas masyarakat melalui sektor pertanian, peternakan dan perikanan dengan didukung tekhnologi yang tepat sesuai konsep yang telah dijalankan dibeberapa wilayah Indonesia oleh Aa zaki, sehingga masyarakat bisa meningkat penghasilannya, daya beli masyarakat meningkat, pengusaha dan dunia perdagangan meningkat profitnya, negara dari sisi pajak ikut meningkat maka seluruh perputaran ekonomi secara mikro dan makro akan stabil, kuat dan itulah yang mendasari kehidupan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan, dan makmur.

Kesejahteraan itu akan segera terealisasi dalam bingkai Harmoni Indonesiaku apabila negera berperan aktif dan bersinergi guna tercapainya tujuan mulia para pendiri bangsa ini. Penulis yakin pemerintahan Joko Widodo memandang penting dan mau berjibaku kerja kerja dan kerja bersama masyarakat dan pihak-pihak guna tercapainya dan terselenggara peningkatan produktivitas masyarakat yang menjadi pokok tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan dan makmur.

Baca Juga:  Ini Dua Pelaku Penikaman Terhadap Polwan di Pinrang

Editor: A. Pramono

Video yang berhubungan