Bagaimana cara mendaftar BPJS pemerintah secara online?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Itu artinya, seluruh warga Indonesia wajib menjadi pesertanya. 

Jika Anda belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, tak perlu khawatir. Ada cara mudah mendaftar BPJS Kesehatan tanpa antre, yakni dilakukan secara online. 

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online memudahkan calon peserta karena hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN. Masyarakat juga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. 

BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang dikelola pemerintah agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. 

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil. 

Baca Juga: Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Harus Tahu!

Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial. 

Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online? 

Daftar BPJS Kesehatan Online 

Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store. 

Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan. 

Selanjutnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP Sejak 11 Februari, Sudah Tahu?

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN: 

  • Buka aplikasi Mobile JKN. Klik Daftar.
  • Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  • Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
  • Masukkan NIK KTP. Ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  • Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
  • Masukkan alamat email yang aktif. Klik Simpan.
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
  • Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  • Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket. 

Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran,  peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan, Ini Cara Cetaknya Bila Hilang

Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan. 

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000. 

Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan. 

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Antre, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online"
Penulis : Isna Rifka
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

  • INDEKS BERITA

Tag

  • Bpjs Kesehatan
  • BPJS Kesehatan
  • cara daftar bpjs kesehatan online
  • cara daftar bpjs kesehatan
  • cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
  • call center bpjs kesehatan
  • cek bpjs kesehatan
  • cek nomor bpjs kesehatan
  • cek nomor bpjs kesehatan dengan nik
  • Mobile JKN
  • fitur mobile jkn


CARA MENDAFTAR BPJS KESEHATAN

Bagaimana cara mendaftar BPJS pemerintah secara online?

repro kompas.com

KENDAL, Kamis, 24 Februari 2022.

Kemarin, redaksi johorejo.desa.id memforward ke Facebook "Pemdes Johorejo" berita tentang BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk mengakses fasilitas publik, seperti syarat jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK bahkan haji dan umroh juga mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Alhamdulillah, tanggapan netizen cukup antusias dengan membanjiri kolom komentar postingan tersebut. Salah satu pertanyaan dari netizen yaitu apakah yang sudah punya KIS (Kartu Indonesia Sehat) tetap harus mendaftar BPJS Kesehatan? 

Perlu diketahui Jamkesmas, Jamkesda, dan KIS sekarang sudah bertransformasi dalam BPJS Kesehatan, bahasa sederhananya peserta Jamkesmas,  Jamkesda dan KIS sekarang sudah secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu mendaftar BPJS Kesehatan terkecuali kepesertaannya ditangguhkan karena menunggak pembayaran premi (bagi peserta mandiri), atau kepesertaan BPJS Kesehatannya dicabut oleh Pemerintah (bagi peserta yang dibayar Pemerintah) karena dianggap sudah tidak miskin lagi atau mengundurkan diri secara sukarela dari bantuan dimaksud 

Mendaftar BPJS Kesehatan bisa menggunakan dua cara yaitu : online maupun offline.

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan yaitu :

1. Kartu Keluarga 

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fasilitas Kesehatan pertama yang dipilih 

4. Email dan No. HP aktif 

5. Pas Poto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maximal 50 KB 

6. Halaman depan buku rekening (untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan).

Setelah syarat-syarat tercukupi, untuk pendaftaran secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Download aplikasi Mobile JKN 

2. Buka aplikasi Mobile JKN 

3. Klik Daftar

4. Pilih Pendaftaran Peserta Baru 

5. Baca Ketentuan Pendaftaran

6. Klik setuju 

7. Masukkan NIK (No. KTP) 

8. Ketik kode captcha 

9. Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

10. Isi data diri lalu klik 

11. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan pertama termasuk dokter gigi 

12. Masukkan alamat email yang aktif 

13. Klik simpan 

14. Kode verifikasi akan akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan 

15. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan di e-commerce, ATM, Mobile banking, minimarket, maupun merchant-merchant BPJS Kesehatan. 

Sedangkan pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline langsung saja ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan tersebut di atas 

Ini semua adalah pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri atau biaya sendiri. 

SEMOGA BERMANFAAT.

Lihat tutorial di bawah (sumber YouTube : DR_Channel)


Dipost : 2022-02-24 16:44:51 | Dilihat : 25225

Apakah bisa daftar BPJS pemerintah lewat online?

Cara daftar BPJS online lewat HP via JKN Mobile Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru.

Bagaimana Cara Daftar BPJS kesehatan dari pemerintah?

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI.
Download Aplikasi "Cek Bansos"..
Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password..
Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP..

Bagaimana cara membuat BPJS gratis?

Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);.
Kartu Keluarga (KK);.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);.
Buku rekening;.
Nomor handphone (HP) yang aktif;.
Alamat email aktif;.
Pas foto ukuran 3x4, dengan ukuran maksimal 50 KB..

BPJS gratis dari pemerintah namanya apa?

Dilansir dari BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.