Apakah yang termasuk Struktur Akuntansi keuangan desa atau kelurahan jelaskan

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dipegang oleh Kepala Desa. Namun demikian dalam pelaksanaannya, kekuasaan tersebut sebagian dikuasakan kepada perangkat desa sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Ilustrasi Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan pada pemerintah desa dapat digambarkan sebagai berikut: 

Dalam siklus pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab dan tugas dari Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. PTPKD terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara Desa. 

1. Kepala Desa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki kewenangan: 

a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; 

b. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD); 

c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; 

d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; 

e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa. 

Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. 

2. Sekretaris Desa Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan tugas: 

a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa; 

b. Menyusun rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; 

c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa; 

d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; 

e. Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB), buktibukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPP). Sekretaris Desa mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. 

3. Kepala Seksi Kepala Seksi merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Sesuai pasal 64 PP Nomor 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi. Kepala Seksi mempunyai tugas: 

a. Menyusun RAB kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya; 

b. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APB Desa; 

c. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; 

d. Mengendalikan pelaksanaan dengan melakukan pencatatan dalam Buku Pembantu Kas Kegiatan; 

e. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; 

f. Mengajukan SPP dan melengkapinya dengan bukti-bukti pendukung atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. 

4. Bendahara Desa Bendahara Desa merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang dijabat oleh kepala/staf urusan keuangan dan memiliki tugas untuk membantu Sekretaris Desa. Bendahara Desa mengelola keuangan desa yang meliputi penerimaan pemdapatan desa dan pengeluaran/pembiayaan dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Penatausahaan dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank. Penatausahaan yang dilakukan antara lain meliputi yaitu: 

a. Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar; 

b. Memungut dan menyetorkan PPh dan pajak lainnya; 

c. Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib; 

d. Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 8 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 12 to 22 are not shown in this preview.

Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Praktikum Akuntansi LembagaSistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat serta karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan e-modul ini sebagai pembelajaran berupa bahan ajar di tingkat menengah kejuruan. E-modul berbasis web ini berisi tentang materi Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Desa pada mata pelajaran Praktikum Akuntansi Lembaga kelas XI SMK. Disusun secara sistematis agar peserta didik mampu mengingat dan memahami materi yang disajikan. E-modul ini juga dilengkapi dengan contoh soal dan latihan soal. Harapan penulis, semoga modul ini dapat menjadi acuan untuk para peserta didik dalam meningkatkan pengetahuannya tentang Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Desa. Dalam penulisannya kami menyadari sepenuhnya bahwa modul ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, sehingga saran dan kritik sangat kami harapkan guna perbaikan pada masa yang akan datang. Akhir kata, semoga e-modul ini dapat bermanfaat bagi peserta didik dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Malang, Februari 2020 Penyusun Praktikum Akuntansi Lembaga iSistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Daftar Isi Kata Pengantar …………………………………………………………………………………………… i Daftar Isi …………………………………………………………………………………………… ii Glosarium ……………………………………………………………………………………………… 1 I. Pendahuluan ……………………………………………………………………………… 2 1. KD dan IPK ………………………………………………………………………………… 2 2. Deskripsi Modul ……………………………………………………………………… 3 3. Waktu ………………………………………………………………………………………… 3 4. Petunjuk Penggunaan Modul …………………………………………………… 3 II. Pembelajaran ………………………………………………………………………………… 5 1. Tujuan ………………………………………………………………………………………… 5 2. Materi ………………………………………………………………………………………… 6 3. Contoh Soal ……………………………………………………………………………… 17 4. Rangkuman ………………………………………………………………………………… 21 5. Latihan Soal ……………………………………………………………………………… 22 III. Evaluasi …………………………………………………………………………………………… 22 IV. Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………… 28 Praktikum Akuntansi Lembaga iiSistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Glosarium APBDesa : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa BKU : Buku Kas Umum Musrenbangdes : Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa PTPKD : Perencanaan Tenaga Kerja Desa Penatausahaan : kegiatan pencatatan terhadap seluruh transaksi berupa pengeluaran dan penerimaan keuangan Pelaporan : Segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan dan penyampaian informasi keuangan Penganggaran : proses penyusunan rencana anggaran yang akan digunakan sebagai acuan selama satu periode anggaran. Perencanaan : Segala upaya yang disusun untuk mencapai tujuan yang diinginkan RPJM : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa RKP Desa : Rencana Kerja Pemerintah Desa Silpa : Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Struktur : Suatu tatanan unsur-unsur yang saling terkait dalam suatu sistem Sistem : Sekelompok kesatuan unsur yang terstruktur dan saling berhubungan untuk mencapai suatu tujuan Praktikum Akuntansi Lembaga 1Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Pendahuluan Kompetensi Dasar 3.3 Menganalisis transaksi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, asset daerah, kewajiban daerah dan ekuitas dana daerah 4.3 Melakukan pencatatan transaksi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, asset daerah, kewajiban daerah, dan ekuitas dana daerah Indikator Pencapaian Kompetensi 3.3.1 Menjelaskan mengenai sistem akuntansi keuangan desa/kelurahan 3.3.2 Menjelaskan struktur akuntansi keuangan desa/kelurahan 3.4.1 Mengaplikasikan pencatatan sistem akuntansi keuangan desa/kelurahan 3.4.2 Menguraikan struktur akuntansi keuangan desa/kelurahan Praktikum Akuntansi Lembaga 2Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Deskripsi Modul ini berisi tentang materi Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Desa yang mencakup tentang pengelolaan keuangan desa, struktur keuangan desa, siklus anggaran pendapatan dan belanja desa, serta penatausahaan keuangan desa. Setelah mempelajari modul ini, siswa diharapkan mampu menjelaskan mengenai Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Desa/Kelurahan. Waktu Alokasi waktu pada pembelajaran ini yaitu 12 JP @45 Menit dilakukan dalam 3 kali pertemuan. Petunjuk Penggunaan Modul 1. Petunjuk bagi Peserta didik Langkah-langkah belajar yang harus ditempuh peserta didik adalah sebagai berikut: a. Bacalah dengan cermat kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi dari materi pembelajaran ini. b. Bacalah dengan cermat peta konsep e-modul dan pengertian dari istilah-istilah sulit dalam e-modul ini. c. Baca dan pahamilah materi dengan cermat. Kemudian kerjakan latihan soal yang terdapat dalam e-modul ini. Praktikum Akuntansi Lembaga 3Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa d. Apabila dalam proses memahami materi anda mendapat kesulitan, diskusikan dengan teman-teman anda atau konsultasikan dengan guru/pendidik. e. Peserta didik tidak dibenarkan melanjutkan ke kegiatan belajar berikutnya sebelum menguasai secara tuntas materi pada kegiatan belajar sebelumnya. f. Gunakan sumber belajar yang relevan, jika diperlukan. 2. Petunjuk bagi Guru Langkah-langkah yang harus dilakukan guru/pendidik adalah sebagai berikut: a. Menginformasikan kepada peserta didik mengenai langkah- langkah menggunakan e-modul ini b. Membimbing peserta didik untuk menentukan dan mengakses sumber belajar tambahan yang relevan untuk belajar c. Membimbing peserta didik untuk mengerjakan latihan soal dalam kegiatan pembelajaran d. Melakukan penilaian. e. Menjelaskan kepada peserta didik mengenai bagian yang perlu untuk dibenahi dan merundingkan rencana pembelajaran selanjutnya Praktikum Akuntansi Lembaga 4Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Pembelajaran Tujuan Melalui diskusi dan menggali informasi, peserta didik dapat: 1. Menjelaskan mengenai sistem akuntansi keuangan desa/kelurahan dengan tepat 2. Menjelaskan struktur akuntansi keuangan desa/kelurahan dengan tepat 3. Mengaplikasikan pencatatan sistem akuntansi keuangan desa/kelurahan dengan tepat 4. Menguraikan struktur akuntansi keuangan desa/kelurahan dengan tepat Praktikum Akuntansi Lembaga 5Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Materi A. Peta Konsep Siklus Manajemen Keuangan Desa Pengelolaan Keuangan Desa Struktur Organisasi Keuangan Desa Pendapatan Desa Struktur Keuangan Desa Belanja Desa Sistem dan Struktur Pengelolaan Keuangan Desa Pembiayaan Desa Perencanaan Keuangan Desa Siklus Anggaran Penganggaran Keuangan Pendapatan dan Belanja Desa Desa Penatausahaan Keuangan Pelaksanaan Desa Praktikum Akuntansi Lembaga 6Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Diperlukan Peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. B. Pengelolaan Keuangan Desa Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Praktikum Akuntansi Lembaga 7Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 1. Siklus Manajemen Keuangan Desa Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan q kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. Alur manajemen keuangan desa adalah sebagai berikut: Perencanaan Desa Pelaporan atau Pertanggungjawaban Penganggaran Desa Desa Realisasi Anggaran Desa 2. Struktur Organisasi Keuangan Desa Struktur organisasi pengelola keuangan pada pemerintah desa dapat digambarkan sebagai berikut: Praktikum Akuntansi Lembaga 8Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Bendahara Desa (Urusan Keuangan) Sekretaris Desa (Koordinator PTPKD) Bagian lain (Jika diperlukan) Kepala Seksi Kepala Desa (Pelaksana Kegiatan) (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014, kewenangan pemerintah desa adalah sebagai berikut: a. Kepala Desa 1) Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa 2) Menetapkan PTPKD 3) Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa 4) Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan APBDesa 5) Melakukan tindakan terkait pengeluaran atas beban APBDesa b. Sekretaris Desa 1) Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa 2) Menyusun rangcangan peraturan desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa PTPKD Praktikum Akuntansi Lembaga 9Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa 3) Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa 4) Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa 5) Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa. c. Kepala Seksi 1) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. 2) Melaksanakan kegiatan bersama lembaga kemasyarakatan desa yang telah ditetapkan dalam APBDesa 3) Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan 4) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan 5) Melaporkan progres pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa 6) Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan d. Bendahara Desa Tugas bendahara desa yaitu menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan, pemasukan dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Praktikum Akuntansi Lembaga 10Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa C. Struktur Keuangan Desa 1. Pendapatan Desa Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas desa dan merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan desa bersumber dari: a. Pendapatan asli desa, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dll. b. Pendapatan transfer desa, seperti dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil dana dan retribusi, serta bantuan pemerintah c. Lain-lain pendapatan desa, seperti hibah dan sumbangan dari pihak ketiga 2. Belanja Desa Belanja desa adalah semua pengeluaran dari rekening kas desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Berdasarkan Pasal 100 PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 47 Tahun 2015, belanja desa yang di tetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan: a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja, digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa. b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja, digunakan untuk penghasilan tetap serta tunjangan perangkat desa, operasional Praktikum Akuntansi Lembaga 11Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa pemerintah desa, tunjangan serta operasional BPD, insentif RT dan RW. 3. Pembiayaan Desa Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran yang akan datang. D. Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 1. Perencanaan Keuangan Desa Rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) dibuat dalam jangka waktu satu tahun. RKP Desa menyoroti perencanaan sumber daya, kontribusi biaya, dan berbagi tanggungjawab. a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RJPM Desa), ditetapkan paling lama tiga bulan dari tanggal pelantikan kepala desa. b. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan September tahun berjalan. Praktikum Akuntansi Lembaga 12Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa 2. Penganggaran Keuangan Desa Rencana anggaran keuangan tahunan yang ditetapkan untuk menyelenggaran program desa disebut dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Siklus penganggaran keuangan desa adalah sebagai berikut: Jadwal Persetujuan Pembuatan Anggaran Anggaran Menyesuaikan Menentukan Kebutuhan Dana yang dengan Sumber Daya Dianggarkan Pengajuan 3. Pelaksanaan Keuangan Desa a. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. b. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. c. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. d. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa. Praktikum Akuntansi Lembaga 13Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa e. Bendahara dapat menyimpa n uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa. f. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. g. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa. h. Pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada no 7 tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa. i. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa. j. Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. k. Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi: 1) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; 2) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; 3) terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau Praktikum Akuntansi Lembaga 14Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa 4) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; l. Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. m. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. n. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa. o. Perubahan APBDesa diinformasikan kepada BPD. E. Penatausahaan Penatausahaan merupakan kegiatan pencatatan transaksi keuangan desa berupa pengeluaran dan pemasukan yang dilakukan oleh bendahara desa. Transaksi-transaksi tersebut dicatat secara sistematis dan kronologis oleh bendahara desa. Bendahara akan mencatat penerimaan dan pengeluaran tunai pada buku kas umum dan membuat kuitansi sebagi bukti transaksi/tanda terima. Kemudian, bendahara akan mencatat ke dalam buku bank untuk transaksi yang bersifat transfer, baik penerimaan maupun pengeluaran serta memperoleh nota kredit atas transaksi Praktikum Akuntansi Lembaga 15Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa tersebut dari bank. Pencatatan harus dilakukan berdasarkan bukti dan sah serta dicatat dengan benar. Selain pencatatan yang bersifat umum, bendahara juga mencatat kewajiban perpajakan ke dalam buku pajak. Semua pajak akan dicatat menjadi satu dalam buku pajak, baik penerimaan maupun pemasukan pajak. Sedangkan panatausahaan realisasi pembiayaan baik penerimaan maupun pengeluaran dicatat dalam buku perincian pembiayaan. Perincian ini digunakan untuk melaporkan realisasi APBDesa. Berikut merupakan kolom pada masing-masing buku dalam penatausahaan. 1) Buku kas umum (BKU) Penerimaan Pengeluaran Saldo No Tanggal Uraian (Rp) (Rp) (Rp) 2) Buku pajak No Pemotongan Penyetoran Saldo Tanggal Uraian Buku (Rp) (Rp) (Rp) 3) Buku bank Penerimaan Pengeluaran No Tanggal Uraian Bunga Biaya Saldo Bukti Setoran Penarikan Pajak Bank Administrasi 4) Buku kas harian pembantu No Penerimaan Pengeluaran Saldo Tanggal Uraian Bukti (Rp) (Rp) (Rp) Praktikum Akuntansi Lembaga 16Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Contoh Soal Di bawah ini merupakan transaksi desa Melati kecamatan Bukit Berbunga selama bulan Agustus 2018 Tanggal Transaksi 4 Agt Diterima pencairan dana desa dari pemerintah pusat ke rekening desa sebesar Rp. 294,000,000,00 5 Agt Diterima pencairan alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten ke rekening desa sebesar Rp. 196,000,000,00 dan PAD secara tunai dari pengelolaan tanah desa sebesar Rp. 147,000,000,00 6 Agt Ditarik tunai dari rekening desa sebesar Rp. 49,000,000,00 dari dana desa Rp. 58,800,000,00 dari alokasi dana desa 6 Agt Dibayar gaji kepala desa dan perangkat desa dari ADD sebesar Rp. 23,520,000,00 dan tunjangannya dari PAD sebesar Rp. 29,400,000,00 10 Agt Dibeli Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp. 4,900,000,00 pada Toko Gramedia yang berstatus belum PKP dan tanpa NPWP 12 Agt Dibayar penggandaan kepada Fotokopi Bintang sebesar Rp. 1,764,000,00. Fotokopi Bulan memiliki NPWP 17 Agt Dibeli secara tunai komputer dan printer senilai Rp. 13,720,000,00 pada Toko Advance yang berstatus Pengusaha Kena Pajak. Praktikum Akuntansi Lembaga 17Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa 17 Agt Dibayar tagihan untuk kegiatan pada bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan pengecoran Jalan Vinolia I RT 004 RW 05 1. Upah Kerja Rp 18,799,340,00 10 Orang 10 Hari 2. Belanja ATK Rp 464,520,00 3. Dokumentasi Rp 35,280,00 4. Jilid proposal dan SPJ Rp 88,200,00 5. Belanja Makan dan Rp 2,058,000,00 Minum 6. Belanja perjalanan Rp 392,000,00 dinas 7. Belanja Semen Rp 42,111,041,00 300 Sak Semen 8. Belanja Pasir Beton Rp 11,966,584,00 80 Kubik 9. Belanja Batu Pecah Rp 19,678,400,00 20 Kubik 10. Belanja Pasir Urug Rp 715,890,00 10 Kubik 11. Belanja Benang Rp 8,085,00 12. Belanja Prasasti Rp 882,000,00 Kegiatan Total Rp 97,199,340,00 Pembelian material (no. 7-11) dibuat dalam 1 kuitansi dibeli di Toko Jaya Sakti . 24 Agt Dibayarkan bantuan untuk kegiatan karang Taruna sebesar Rp. 3,136,000,00 Instruksi: Buatlah buku kas umum, buku bank, buku pembantu kegiatan serta pernyataan tanggungjawab berdasarkan transaksi diatas! Praktikum Akuntansi Lembaga 18Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Jawab: Buku Bank Desa Desa Melati Kecamatan Bukit Berbunga Tahun Anggaran 2018 Tanggal Bukti Pemasukan Pengeluaran Biaya No. Uraian Saldo Transak Transak Setoran Bunga Penarikan Pajak Adm. 1 Dana Desa Rp 294,000,000.00 Rp 294,000,000.00 2 ADD Rp 196,000,000.00 Rp 490,000,000.00 3 Dana Desa Rp 49,000,000.00 Rp 441,000,000.00 4 ADD Rp 58,800,000.00 Rp 382,200,000.00 Total transaksi bulan ini Rp 490,000,000.00 Rp 107,800,000.00 Rp 382,200,000.00 Total transaksi komulatif Buku Kas Umum Desa Melati Kecamatan Bukit Berbunga Tahun Anggaran 2018 Kode Pengeluaran No. No. Tanggal Uraian Saldo Rek. Penerimaan (Rp) (Rp) Bukti 1 2 3 4 5 6 7 8 1 4 Agt 18 Dana Desa 294,000,000 481 294,000,000 2 5 Agt 18 Alokasi Dana Desa 196,000,000 581 490,000,000 3 5 Agt 18 Hasil Pengelolaan tanah desa 147,000,000 581 637,000,000 4 6 Agt 18 Dana Desa 49,000,000 681 588,000,000 5 6 Agt 18 Alokasi Dana Desa 58,800,000 681 529,200,000 6 6 Agt 18 Gaji Kepala desa dan Perangkat 23,520,000 682 505,680,000 7 6 Agt 18 Tunjangan Kades dan Perangkat 29,400,000 682 476,280,000 8 10 Agt 18 Alat Tulis Kantor 4,900,000 108 471,380,000 9 12 Agt 18 Penggandaan/Fotocopy 1,764,000 128 469,616,000 10 17 Agt 18 Pengadaan Komputer 13,720,000 178 455,896,000 11 17 Agt 18 Upah Kerja dan material 18,799,340 18811 437,096,660 12 17 Agt 18 ATK 464,520 18812 436,632,140 13 17 Agt 18 Dokumentasi 35,280 18813 436,596,860 14 17 Agt 18 Jilid Proposal dan SPJ 88,200 18814 436,508,660 15 17 Agt 18 Belanja makan dan minum 2,058,000 18815 434,450,660 16 17 Agt 18 Belanja Perjalanan Dinas 392,000 18816 434,058,660 17 17 Agt 18 Semen Pc 42,111,041 18817 391,947,619 18 17 Agt 18 Pasir Beton 11,966,584 18818 379,981,035 19 21 Agt 18 Batu Pecah Mesin 2x3 cm 19,678,400 18819 360,302,635 20 17 Agt 18 Pasir Urug 715,890 18820 359,586,745 21 17 Agt 18 Benang 8,085 18821 359,578,660 22 17 Agt 18 Prasasti Kegiatan 882,000 18822 358,696,660 23 24 Agt 18 Karang Taruna 3,136,000 683 355,560,660 Jumlah 637,000,000 281,439,340 Praktikum Akuntansi Lembaga 19Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Buku Pembantu Kegiatan Desa Melati Kecamatan Bukit Berbunga Tahun Anggaran 2018 1. Bidang : Bidang Pelaksanaan Desa 2. Kegiatan : Pengecoran Jalan Gayamsari IV RT 02 RW 12 Penerimaan (Rp) Pengeluaran (Rp) Jumlah Nomor Belanja Saldo Kas No. Tanggal Uraian Dari Swadaya Bukti Belanja Pengembalian (Rp) Bendahara Masyarakat Barang & Modal ke Bendahara Jasa 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Pindahan Jumlah dari hal sebelumnya 1 6 Agt 18 Diambil dari Dana Desa 49,000.000 49,000.000 2 6 Agt 18 Diambil dari ADD 58,800.000 107,800.000 3 17 Agt 18 -Upah Kerja dan material 18,799.340 89,000.660 4 18 Agt 18 -ATK 464.520 88,536.140 5 19 Agt 18 -Dokumentasi 35.280 88,500.860 6 20 Agt 18 -Jilid Proposal dan SPJ 88.200 88,412.660 7 21 Agt 18 b. Makan dan minum 2,058.000 86,354.660 8 22 Agt 18 c. Perjalanan Dinas 392.000 85,962.660 9 23 Agt 18 -Semen Pc 42,111.041 43,851.619 10 24 Agt 18 -Pasir Beton 11,966.584 31,885.035 11 25 Agt 18 -Batu Pecah Mesin 2x3cm 19,678.400 12,206.635 12 26 Agt 18 -Pasir Urug 715.890 11,490.745 13 27 Agt 18 -Benang 8.085 11,482.660 14 28 Agt 18 -Prasasti Kegiatan 882.000 10,600.660 15 29 Agt 18 -Karang Taruna 3,136.000 7,464.660 Saldo Kas Jumlah 107,800,000 21,837,340 78,498,000 7,464,660 7,464,660 Total Penerimaan 107,800,000 Total pengeluaran 100,335,340 Total pengeluaran + saldo kas 107,800,000 Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Desa Melati Kecamatan Bukit Berbunga Tahun Anggaran 2018 1. Bidang : Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2. Kegiatan : Pengecoran Jalan Gayamsarai IV RT 02 RW 12 No. Penerimaan Uraian Jumlah 1 2 3 4 1 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Upah Kerja 18,799,340 2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Belanja ATK 464,520 3 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Dokumentasi 35,280 4 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Jilid proposal dan SPJ 88,200 5 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Belanja makan dan minum 2,058,000 6 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Belanja Perjalanan Dinas 392,000 7 Toko Acong Belanja Semen 42,111,041 8 Toko Acong Belanja Pasir Beton 11,966,584 9 Toko Acong Belanja Batu Pecah 19,678,400 10 Toko Acong Belanja Pasir Urug 715,890 11 Toko Acong Benang 8,085 12 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Prasasti Kegiatan 882,000 Jumlah 97,199,340 Praktikum Akuntansi Lembaga 20Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Rangkuman Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Struktur organisasi pengelola keuangan pada pemerintah desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa dan kepala seksi. Sedangkan struktur keuangan desa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Siklus anggaran pendapatan dan belanja desa terdiri daei perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran. Penatausahaan desa merupakan kegiatan pencatatan terhadap seluruh transaksi berupa pengeluaran dan penerimaan desa yang dilakukan oleh bendahara desa. Praktikum Akuntansi Lembaga 21Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Latihan Soal Buatlah buku bank dari transaksi dibawah ini! Tanggal Transaksi 5 Mei Disetorkan ke rekening kas desa yang ada di bank Jatim sebesar Rp 12.000.000 dengan bukti Bank No 025 11 Mei Diterima transfer alokasi dana desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten ke Rekening Kas Desa yang ada di Bank Jatim sebesar Rp 30.000.000 17 Mei Ditarik uang tunai sebesar Rp 10.000.000 dari rekening kas desa yang ada di bank Jatim dengan bukti bank No. 026 20 Mei Diterima transfer bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten ke rekening kas desa yang ada di Bank Jatim sebesar Rp 15.000.000 Evaluasi Uji Kompetensi A. Pilihan Ganda 1. Penyelenggaraan urusan pemerintah desa serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintah NKRI menurut UU RI No 6 Tahun 2014 disebut … a. Pemerintah desa b. Pemerintahan desa c. Pengelolaan desa d. Masyarakat e. Aparat desa Praktikum Akuntansi Lembaga 22Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa 2. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan adalah … a. Kepala desa b. Sekretaris desa c. Bendahara desa d. Kepala seksi e. Carik 3. Salah satu unsur PTPKD yang dijabat oleh staf urusan keuangan desa yang bertugas membantu sekretaris desa dalam mengelola keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa adalah… a. Kepala desa b. Kepala seksi c. Bendahara desa d. Bagian umum e. Sekretaris desa 4. Belanja yang bersifat transfer langsung ke pihak ketiga dicatat oleh bendahara dalam … a. Buku kas bank b. Buku pendapatan c. Pembiayaan desa d. Rekening kas desa e. Rekening kas umum Praktikum Akuntansi Lembaga 23Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa 5. Perencanaan pembangunan desa yang disusun berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa serta dibuat dalam jangka waktu satu tahun anggaran disebut … a. RKP Desa b. RPJM Desa c. RJPM Desa d. RPJP Desa e. RTP Desa 6. Pemerintah desa wajib menyelenggarakan musrenbangdes secara partisipatif yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal pelantikan kepala desa. Hal tersebut dilakukan apabila pemerintah desa hendak menyusun … a. RKP Desa b. RPJM Desa c. RJPM Desa d. Rancangan APBDesa e. Anggaran desa 7. Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014, pemerintah desa wajib melaporkan hal-hal berikut kecuali … a. Buku kas umum b. Buku pajak c. Buku bank d. Laporan realisasi anggaran e. Laporan operasional Praktikum Akuntansi Lembaga 24Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa 8. Semua penerimaan uang melalui rekening kas desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa disebut … a. Anggaran belanja desa b. Anggaran pendapatan desa c. Alokasi dana desa d. Pendapatan desa e. Dana perimbangan 9. Semua pengeluaran dari rekening kas desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh desa adalah … a. Belanja desa b. Kewajiban desa c. Pembiayaan desa d. Pendapatan desa e. Pengeluaran pembiayaan 10. Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014, kewenangan kepala seksi dalam pemerintahan desa adalah sebagai berikut kecuali… a. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan b. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan c. Melaporkan progres pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa Praktikum Akuntansi Lembaga 25Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa d. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran e. Melakukan tindakan atas pengeluaran beban APBDesa B. Essay 1. Bagaimana dokumen pertanggungjawaban yang dibuat oleh bendahara desa dalam penatausahaan? 2. Bagaimanakah siklus penganggaran keuangan dana desa, dan bagaimana menentukan dana yang dianggarkan? 3. Sebutkan kewenangan sekretaris desa dalam pemerintahan menurut Permendagri No 113 Tahun 2014! 4. Bagaimanakah siklus manajemen keuangan desa, jelaskan! 5. Perhatikan transaksi desa Anggrek berikut! Tanggal Transaksi 3 Januari 2018 Saldo awal Rp. 46,000,000,00 Diterima hasil sewa tanah desa untuk tahun 2018 sebesar Rp. 5 Januari 2018 9,600,000 dengan No. Bukti BKM 031 Dikeluarkan SPP No. 041 untuk pembelian alat tulis kantor guna 8 Januari 2018 operasional kantor sebesar Rp. 288,000,00 Diterima hasil retribusi pasar desa untuk bulan Januari sebesar Rp 8 Januari 2018 5,673,600,00 dengan No. Bukti BKM 032 Disetorkan ke rekening kas desa yang ada di Bank Jateng sebesar 9 Januari 2018 Rp. 13,440,000,00 dengan Bukti Bank (BB) No. 022 18 Januari Diterima hasil sewa aula desa untuk bulan Januari sebesar Rp. 2018 384,000,00 dengan No. Bukti BKM 033 19 Januari Diterima pemajeg tahun 2018 sebesar Rp. 10,800,000 dengan No. 2018 Bukti BKM 034 19 Januari Disetorkan ke rekening kas desa yang ada di Bank Jateng sebesar 2018 Rp. 9,600,000,00 dengan Bukti Bani (BB) No. 023 Praktikum Akuntansi Lembaga 26Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa 23 Januari Dikeluarkan SPP No. 042 untuk pembelian alat dan bahan 2018 kebersihan senilai Rp. 384,000,00 24 Januari Diterima hasil pemungutan atas pembuatan surat-surat desa 2018 sebesar Rp. 307,200,00 dengan No. Bukti BKM 035 24 Januari Dikeluarkan SPP No. 043 untuk pembelian benda pos senilai Rp. 2018 230,400,00 25 Januari Ditarik uang tunai sebesar Rp. 15,360,000,00 dari rekening kas 2018 desa yang ada di Bank Jateng dengan Bukti Bank (BB) No. 024 Dikeluarkan SPP No. 044 untuk belanja pegawai dengan perincian 25 Januari penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp. 2018 11,520,000,00 dan tunjangan sebesar Rp, 3,840,000,00 dengan potongan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 232,300,00 Berdasarkan transaksi diatas, buatlah laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksaan APB Desa untuk Desa Kalibaru pada tahun anggaran 2018 dengan mencatat transaksi bulan Januari ke dalam: a. Buku kas umum b. Buku bank Praktikum Akuntansi Lembaga 27Sistem dan Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Desa Daftar Pustaka Hadi, Baskoro. 2018. Praktikum Akuntansi Lembaga/Instansi Pemerintah. Jakarta: Pustaka Mulia Harti, Dwi & Kusmayadi. 2019. Praktikum Akuntansi Lembaga/Instansi Pemerintah. Jakarta: Erlangga Indayarti, Karunia. 2019. Handout Praktikum Akuntansi Lembaga Kementerian Dalam Negeri. 2014. Pengelolaan Keuangan Daerah

Praktikum Akuntansi Lembaga 28


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA