Hal apa yang anda lakukan pertama kali jika mendapati insiden yang terjadi di laboratorium

Peraturan dan Tata Tertib Laboratorium

Praktikum

  1. Mahasiswa yang diperkenankan menggunakan laboratorium dan melakukan praktikum adalah mahasiswa yang terdaftar secara akademik (praktikan).
  2. Praktikan wajib hadir 10 menit sebelum praktikum dimulai, keterlambatan lebih dari 5 menit sejak praktikum dimulai, praktikan dianggap tidak hadir.
  3. Jika berhalangan hadir, praktikan harus dapat memberikan keterangan tertulis dan resmi terkait dengan alasan ketidakhadirannya.
  4. Jika berhalangan hadir dan hendak mengganti praktikum pada hari yang lain, praktikan wajib meminta rekomendasi tertulis terlebih dahulu dari koordinator pembimbing praktikum.
  5. Praktikan memasuki ruang laboratorium dengan telah mengenakan jas praktikum.
  6. Praktikan wajib membawa lembar kerja praktikum, serbet, dan masker.
  7. Praktikan mengisi daftar absensi dengan menunjukkan segala sesuatu yang wajib dibawa.
  8. Praktikan tidak diperbolehkan makan, minum, atau merokok di dalam laboratorium selama praktikum berlangsung.
  9. Praktikan tidak diperbolehkan bersenda gurau yang mengakibatkan terganggunya kelancaran praktikum.
  10. Praktikan bertanggung jawab atas peralatan yang dipinjamnya, kebersihan meja masing-masing, serta lantai disekitarnya.
  11. Setalah menggunakan reagen, praktikan wajib meletakkan kembali pada tempatnya semula.
  12. Praktikan dilarang menghambur-hamburkan reagen praktikum dan membuang sisa bahan praktikum dengan memperhatikan kebersihan dan keamanan.
  13. Jika akan meninggalkan ruang laboratorium, praktikan wajib meminta izin kepada dosen atau asisten jaga.

Keamanan & Keselamatan Kerja

  1. Rencanakan percobaan yang akan dilakukan sebelum memulai praktikum.
  2. Sediakanlah alat-alat yang akan digunakan di atas meja dan simpan yang tidak digunakan di dalam lemari.
  3. Gunakan peralatan kerja seperti masker, jas laboratorium untuk melindungi pakaian dan sepatu tertutup untuk melindungi kaki.
  4. Zat yang akan dianalisis disimpan dalam tempat tertutup agar tidak terkena kotoran yang mempersulit analisis.
  5. Dilarang menggunakan perhiasan yang dapat rusak karena bahan kimia.
  6. Dilarang menggunakan sandal atau sepatu terbuka atau sepatu berhak tinggi.
  7. Hindari kontak langsung dengan bahan kimia.
  8. Hindari menghisap langsung uap bahan kimia, tetapi kipaslah uap tersebut dengan tangan ke muka anda.
  9. Dilarang mencicipi atau mencium bahan kimia kecuali ada perintah khusus.
  10. Baca label bahan kimia sekurang-kurangnya dua kali untuk menghindari kesalahan.
  11. Pindahkan sesuai dengan jumlah yang diperlukan, jangan menggunakan bahan kimia secara berlebihan.
  12. Jangan mengembalikan bahan kimia ke dalam botol semula agat terhindar dari kontaminasi.
  13. Biasakanlah mencuci tangan dengan sabun dan air bersih terutama setelah melakukan praktikum.
  14. Apabila kulit terkena bahan kimia, janganlah digaruk agat tidak menyebar.
  15. Apabila meja praktikum basah, segera keringkan dengan kain.
  16. Hindarkan dari api bahan-bahan yang mudah terbakar seperti eter, kloroform, dan sebagainya.
  17. Hati-hati dalam menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan luka bakar seperti asam-asam pekat, basa-basa kuat dan oksidator kuat.
  18. Percobaan dengan penguapan menggunakan asam-asam kuat dan menghasilkan gas-gas beracun dilakukan di almari asam.
  19. Dilarang memanaskan zat dalam gelas ukur/labu ukur.
  20. Apabila terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan bahan kimia, laporkan segera kepada dosen atau asisten jaga.

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah pertolongan dan perawatan sementara yang dilakukan kepada korban kecelakaan di tempat kerja menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan pertolongan yang sempurna. Meski hanya menggunakan peralatan sederhana, P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberi pertolongan secara cepat dan tepat.

Meski pertolongan pertama bukanlah penanganan yang sempurna, tapi dengan adanya P3K di tempat kerja akan memiliki banyak manfaat dalam mencegah keparahan cidera, mengurangi penderitaan dan bahkan menyelamatkan nyawa korban. Jika tindakan P3K tidak dilakukan saat terjadi kecelakaan di tempat kerja, akibatnya dapat memperburuk keadaan korban bahkan menimbulkan kematian.

Kecelakaan dalam pekerjaan memang bukan sesuatu yang diinginkan oleh siapapun, termasuk pekerja. Meski demikian, perusahaan wajib menyediakan berbagai sarana prasarana untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

Bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, menyediakan fasilitas dan petugas P3K merupakan kewajiban yang pasti ada. Dengan adanya fasilitas dan petugas P3K maka perusahaan dapat mengurangi berbagai konsekuensi yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja.

Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelekaan di Tempat Kerja :

1. Ruang P3K


Ruang P3K merupakan ruangan yang disediakan dan dirancang khusus oleh perusahaan untuk penanganan pertama tenaga kerja yang mengalami kecelakaan maupun tempat merawat pekerja yang sedang sakit saat bekerja.

Perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih dan perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 100 orang namun memiliki potensi bahaya tinggi WAJIB memiliki ruang P3K.

Lokasi yang ideal untuk ruang P3K adalah ruangan yang dekat dengan toilet/kamar mandi, dekat jalan keluar, mudah dijangkau dari area kerja, dan dekat dengan tempat parkir kendaraan.

Syarat utama ruang P3K adalah bersih/steril dan memiliki luas yang cukup untuk menampung tempat tidur, lemari/kotak obat P3K, timbangan badan, tempat menyimpan tandu dan kursi roda, tempat sampah, air minum, penyejuk ruangan, meja dan kursi. Selain itu, ruang P3K yang baik juga terdapat petugas kesehatan yang telah terlatih P3K.

2. Lemari atau Kotak P3K dan isinya


Lemari atau kotak P3K adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan berbagai peralatan dan obat  pertolongan pertama pada kecelakaan. Selain dipasang di ruang P3K, kotak ini biasanya juga dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pekerja.

Kotak P3K yang baik harus kuat dan mudah diangkat/dipindah. Biasanya kotak ini terbuat dari bahan kayu atau logam, berwarna putih, diberi lambang palang merah dan tulisan “P3K” atau “First Aid” dibagian kaca pintu kotak K3 sebagai penanda.

Kotak P3K memiliki ukuran yang beragam, penggunaannyapun juga tergantung kebutuhan.  Semakin besar jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan maka akan semakin besar pula kotak obat yang dibutuhkan. Bahkan bagi perusahaan dengan karyawan yang banyak, kotak P3K bisa dibuat lebih banyak dan ditempatkan di berbagai tempat yang rawan terjadi kecelakaan.

Beberapa isi perlengkapan di kotak K3 terdiri dari : Kasa steril terbungkus, Perban, Plester, Kapas, Kain mittela, Gunting, Peniti, Sarung tangan, Masker, Pinset, Lampu senter, Gelas untuk cuci mata, Kantong plastik, Aquades, Povidon Iodin, Alkohol 70%, Buku panduan P3K, Buku catatan, Tensimeter, Stetoskop, Daftar isi kotak, dan obat-obatan.

3. Alat Evakuasi dan Transportasi


Alat Evakuasi adalah peralatan yang digunakan untuk memindahkan korban kecelakaan kerja dari lokasi kecelakaan ke tempat lain yang lebih aman dengan cara-cara yang sederhana.

Dalam melakukan evakuasi, penolong bisa menggunakan alat transportasi seadanya, dan saat korban dievakuasi maka penolong juga wajib melakukan perawatan darurat selama perjalanan.

Beberap alat evakuasi dan transportasi yang bisa digunakan pertolongan pertama adalah tandu, alat bantu pernafasan, kursi roda, dan jika memungkinkan bisa menggunakan mobil ambulan atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk mengangkut korban.

4. Petugas P3K

Petugas P3K yang mimiliki pengetahuan dan keterampilan penanganan korban kecelakaan kerja sangat dibutuhkan di perusahaan. Petugas yang cekatan dan mampu mengatasi berbagai situasi kecelakaan kerja, akan dapat mengurangi resiko akibat kecelakaan.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja; Idealnya rasio jumlah petugas P3K untuk perusahaan yang memiliki resiko rendah terhadap kecelakaan, setidaknya memiliki satu petugas P3K untuk menangani 150 tenaga kerja. Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, setidaknya memiliki satu petugas untuk setiap 100 orang atau kurang.

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
  2. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
  3. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

5. Fasilitas Tambahan

Selain berbagai fasilitas P3K yang telah disebutkan diatas, perusahaan tertentu juga membutuhkan berbagai fasilitas tambahan untuk menjamin kegiatan P3K dapat berjalan dengan baik. Fasilitas tambahan tersebut bisa berupa alat pelindung diri atau peralatan khusus yang digunakan di tempat kerja yang menangani potensi bahaya yang membutuhkan penanganan khusus.

Alat pelindung diri ini khusus disediakan untuk perlindungan petugas K3 maupun korban kecelakaan. Hal ini disesuaikan dengan potensi bahaya di tempat kerja, misalnya alat pencuci mata, seragam anti api, alat pembasahan tubuh cepat, dan lain sebagainya.

Prinsip Dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan


Saat terjadi kecelakaan kerja, petugas P3K wajib segera menolong korban. Demi kebaikan bersama, petugas P3K harus perhatikan prinsip dasar dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, yaitu :

1. Pastikan Anda bukan menjadi korban berikutnya.

Saat terjadi kecelakaan kerja biasanya timbul situasi panik. Sebagai petugas P3K usahakan tetap tenang dan lihatlah situasi dengan cermat sehingga Anda tidak menjadi korban kecelakaan berikutnya. Pastikan diri Anda dalam posisi aman untuk bisa menolong orang lain.

2. Pakailah metode pertolongan yang cepat, mudah dan efesien.

Untuk menangani pertolongan pertama pada kecelakaan, lakukan sesegera mungkin dengan berbagai peralatan dan sumber daya yang ada.

3. Catat semua usaha pertolongan yang telah dilakukan.

Pencatatan ini berfungsi untuk memberikan data secara falid kepada pihak lain (misalanya rumah sakit/rujukan) tentang identitas korban, kronologi kejadian, dan gejala penyakit yang diderita.

Sistematika Pertolongan Pertama pada korban kecelakaan


Menolong orang yang sedang mengalami kecelakaan memang membutuhkan mental kuat dan keterampilan P3K yang cukup. Beberpa tips untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja :

1. Jangan Panik.

Meski situasi dan kondisi saat terjadi kecelakaan crowded, usahakan tetap tenang dan segera mengambil tindakan secara tepat dan cepat.

2. Jauhkan korban dari kecelakaan berikutnya.

Menjauhkan korban kecelakaan dari tempat semula berfungsi untuk menghindari kecelakaan susulan yang mungkin bisa saja terjadi. Selain itu, dengan menghindar dari lokasi terjadinya kecelakaan, petugas P3K akan dapat lebih fokus mengurus korban.

3. Perhatikan pernafasan,denyut jantung, pendarahan dan tanda-tanda shock.

Jika korban kecelakaan mengalami kendala dalam pernafasan, pendarahan, dan terjadi tenda-tanda shock maka segera beri pertolongan pertama sesuai dengan SOP. 

4. Jangan memindahkan korban secara terburu-buru.

Jangan pindahkan korban sebelum diketahui secara pasti jenis dan keparahan cidera yang dialami, kecuali bila tempat tersebut tidak memungkinkan lagi untuk melalukan perawatan. Apabila korban hendak diusung, hentikan pendarahan dan pastikan tulang yang patah sudah dibidai.

5. Segera rujuk ke pusat pengobatan terdekat.

Pertolongan pertama pada prinsipnya adalah pertolongan sementara. Apabila korban mengalami luka parah, jangan segan untuk merujuk ke pusat pengobatan terdekat, bisa ke puskesmas, dokter spesialis maupun rumah sakit.

Sumber: //tumpi.id/pertolongan-pertama/

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA