Apakah yang dimaksud sistem perubahan dalam konstitusi undang-undang dasar

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH) /
  4. Articles

https://doi.org/10.52103/jmh.v9i1.66
Sistem, Perubahan, Konstitusi

Penulisan ini mengkaji sejauh mana sistem perubahan yang dianut oleh UUD 1945  (sebelum Amandemen) menjadi UUD NRI Tahun 1945 (Pasca Amandemen), dilihat dari Teori Perubahan Konstitusi secara umum, baik menyangkut sistem perubahan maupun proses perubahannya. Tipe penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan analisis bahan hukum yang meliputi Deskriptif, Komparatif, Deduktif dan Induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Pasca Amandemen), tidak menganut salah satu teori Perubahan Konstitusi, baik constitutional reform maupun constitutional amendment. Hal ini dikarenakan dalam proses perubahan lebih mengedepankan semangat reformasi ketimbang teori hukum. Kedua, terlalu mudahnya melakukan perubahan padahal  di banyak negara perubahan konstitusi bersifat rigid dan sangat sulit. Dengan bertolak dari temuan penelitian ini, maka penulis mengajukan saran; Pertama, setiap perubahan suatu konstitusi seharusnya tidak merubah maksud filosofis substansi Undang-Undang Dasar tersebut. Kedua, bagi kalangan yang ingin melakukan perubahan, harus mengetahui betul urgensi perlu tidaknya merubah suatu konstitusi.

This writing examines the extent to which the system of change adopted by the 1945 Constitution (before the Amendment) to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (Post Amendment), is seen from the Theory of Constitutional Change in general, both regarding the system of change and the process of change. This type of research is normative using literature research methods and analysis of legal materials which include descriptive, comparative, deductive and inductive. The results show that: First, the amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (Post Amendment) does not adhere to any of the theories of Constitutional Amendment, either constitutional reform or constitutional amendment. This is because the process of change puts forward the spirit of reform rather than legal theory. Second, it is too easy to make changes even though in many countries constitutional amendments are rigid and very difficult. Based on the findings of this study, the authors propose a suggestion; First, every amendment to a constitution should not change the philosophical intent of the substance of the Constitution. Second, those who wish to make changes must know very well the urgency of changing a constitution

B. Hestu Cipto Handoyo, 2003, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia ”Memahami Proses Konsulidasi Sistem Demokrasi Di Indonesia”, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Ellydar Chaidir, 2007, Hukum dan Teori Konstitusi, Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Feri Amsari, 2011, Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

H. Abdul Latif dan H. Hasbi Ali, 2010, Politik Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

HM. Wahyudin Husein dan H. Hufron, 2008, Hukum, Politik, dan Kepentingan, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Jimly Asshidiqie, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Kusnoe Goesniadhie, 2010, Hukum Konstitusi dan Politik Hukum Negara, A3 Malang: (Asah Asih Asuh) dan Nasa Media.

Moh. Mahfud MD, 2011, Perdebatan Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

___________________, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Ni’matul Huda, 2004, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press.

Nomensen Sinamo, 2010, Hukum Tata Negara Indonesia Suatu Kajian Kritis Tentang Kelembagaan Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Program Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia, 2011, Pedoman Penulisan Tesis Dan Disertasi, Makassar.

FH UMI, 2008, Jurnal Konstitusi Edisi Pertama Agustus-Desember 2008, Makassar.

___________________, 2010, Jurnal Konstitusi Volume III Nomor 1, Makassar.

Rahimmullah, 2007, Hubungan Antar Lembaga Negara, Jakarta: PT Gramedia.

Sekretariat Jenderal MPR RI, 2006, Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta.

___________________, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta.

Taufiqurrohman Syahuri, 2004, Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945 - 2002, Bogor: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apakah yang dimaksud sistem perubahan dalam konstitusi undang-undang dasar

Apakah yang dimaksud sistem perubahan dalam konstitusi undang-undang dasar
Lihat Foto

freepik.com/ vectorpocket

Ilustrasi arti sempit dan luas dari Konstitusi

KOMPAS.com - Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu consituer yang artinya membentuk. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar suatu negara.

Dapat dikatakan, konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus selalu didasarkan kepada konstitusi yang ada. Konstitusi dalam pengertian sehari-hari dipahami sebagai naskah tertulis.

Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Dalam perkembangannya, konstitusi sangat mungkin mengalami perubahan. Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu:

  • Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan.
  • Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.
  • Perlunya memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya. Seperti memberbaiki konsisteni hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
  • Perlunya memperbarui beberapa kententuan yang tidak lagi relevan dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara.

Baca juga: Soal Usulan Penundaan Pemilu, KSP: Presiden Selalu Mengacu pada Konstitusi

Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi, yaitu:

Renewal atau Pembaruan

Renewal atau pembaruan adalah sistem perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru.

Negara yang menganut sistem ini adalah Jerman, Perancis, Belanda.

Amandemen atau Perubahan

Amandemen atau perubahan adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi yang asli.

Salah satu negara yang menganut sistem ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat.

Prosedur dalam Perubahan Konstitusi

Terdapat empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu:

tlg buat 4/5 pertanyaan tentang arti kedudukan dan fungsi pancasila Kalau bisa sekalian jawabannya langsung​ ya

Gatau Harus Gimna Ini jawabnya

informasi yang kita sebarkan harus dapat?​

Cari 2 text berita online mengenai pelanggaran di indonesia,lalu hak asasi manusia tulis judul dan rangkuman berita serta sumber beritanya ​

5W + 1H TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM) tolong dijawab dong

ketika kita akan mendirikan sebuah lembaga pendidikan, hal apa sajakah yang paling penting untuk pertama kali kita lakukan?​

bagaimana sisitem pendidikan indonesia saat ini?​

tolong bantu kerjakan mau di kumpulkan besok​

apa yang harus dilakukan agar kasus salim kancil tidak terjadi ​

4. Termasuk ke dalam penerapan sila keberapakah dalam Pancasila gotong royong saat melakukan kerja bakti di lingkungan rumah? Jelaskan jawabanmDedi da … n ayahnya akan memberikan bantuan berupa sembako kepada korban banjir apakah sikap Dedi dan ayahnya sesuai dengan Pancasila Jelaskan jawabanmu ​