Seri Hukum Hutang Piutang : Kasus Hutang Piutang Dilaporkan pada Polisi Show
Diantara dari kita pernah melakukan peminjaman berupa uang kepada orang lain, Bank atau Debt Collector. Terkadang disuatu waktu kita tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran dikarenakan banyaknya kebutuhan yang membuat kita selalu melakukan penundaan untuk melakukan pembayaran. Tetapi sipemberi pinjaman atau kreditur tidak sabar bahka melakukan pelaporan kepada polisi. Apakah bisa kita sebagai pemberi pinjaman (kreditur) dan si peminjam (debitur) melaporkan dan dilaporkan dalam kasus hutang piutang? Mari simak video youtube di bawah ini agar wawasan kita semakin bertambah. Jangan lupa untuk Like, Comment dan Subscribe ya teman-teman. Kategori: PUTUSAN TERPILIH Pengadilan Negeri di Samarinda Nomor : 70/Pdt/G/1988/PN.Smd Tanggal : 14 Juli 1989 Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 10/Pdt/1990/PT.KT.Smd Tanggal : 2 Juli 1990 Mahkamah Agung RI Nomor : 908 K/Pdt/1991 Tanggal : 27 September 1994 Catatan :
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.148. TAHUN. XII. JANUARI. 1998. HLM.5 PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN TINGGI Bisa Tidak Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang?Saya meminjamkan uang kepada seorang teman sebesar 100 juta untuk modal usaha. Teman saya berjanji akan mengembalikan pada waktu yang sudah kami berdua sepakati, beserta bunga dan pembagian hasil keuntungan dari usahanya tersebut. Namun, saat hari H, teman saya tak kunjung mengembalikan uang saya itu. Alasan dia, usahanya bangkrut. Saya tidak percaya, saya ingin laporkan dia ke Polisi agar dia membayar utangnya. Apakah langkah tersebut tepat menurut hukum?Jawaban:Terima kasih atas pertanyaannya.Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
Sepanjang benar teman Anda belum bisa membayar utang lantaran usahanya bangkrut, maka upaya melaporkan teman Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi:“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”Anda dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.Sekian Jawaban Kami, semoga bermanfaat.Dasar Hukum:
Putusan Pengadilan:
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/ “Bali, Indonesia” by “Bali, Indonesia” is licensed under “Bali, Indonesia“ Related Posts435 comments on this post
Leave a Comment!Apakah kasus hutang piutang bisa dilaporkan ke polisi?Selain itu ada pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnya. “Untuk pelaporannya bisa ke Polisi, bisa ke Polres atau Polda tergantung tempat kejahatannya. Pada umumnya juga tergantung juga nilai uangnya.
Apakah kasus hutang piutang bisa dipenjarakan?Namun, dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.
Apakah penagih hutang Bisa Dipidanakan?Penagih utang tersebut dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 750 juta.
Bagaimana cara mempidanakan orang yang berhutang?Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang. Membuat Laporan Kepada Polisi. Langkah pertama adalah Anda harus mendatangi kantor polisi terdekat. ... . Memberikan Bukti Kuat. Kunci dari cara mempidanakan orang yang berhutang adalah bukti kuat. ... . Membawa Saksi. ... . Meminta Surat Bukti Laporan.. |