Apakah tukang gigi bisa tambal gigi

Jakarta, 20 Februari 2018Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Permenkes itu dibuat untuk mencegah terjadinya korban oknum tukang gigi yang saat ini banyak dilaporkan.

Salah satu permasalahan yang muncul dari oknum tukang gigi tersebut adalah terjadinya infeksi karena pemasangan gigi secara permanen. Infeksi yang terjadi di antaranya abses leher dalam yang diakibatkan dari kesalahan pemasangan gigi palsu oleh oknum tukang gigi.

Dalam Pasal 6 Permenkes 34/2014 disebutkan pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Maka, tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan. Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan di luar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat.

Masyarakat pun banyak memilih tukang gigi daripada dokter gigi di Puskesmas atau rumah sakit karena harga lebih murah. Harga gigi palsu di dokter gigi berbahan fleksi sekira Rp. 1 juta, berbahan akrilik sekira Rp. 600 ribu. Sementara itu di tukang gigi, gigi palsu dipatok sekira Rp. 200 ribu/gigi, bahkan Rp. 1 juta/set gigi.

Selain itu, terkait pemasangan kawat gigi, harus melalui proses rontgen gigi terlebih dahulu kemudian pencetakan struktur gigi, pencabutan gigi, dan pemasangan kawat. Setelah itu diperlukan penggantian karet mulai dari 2 minggu sekali.

Masyarakat diimbau tidak sembarangan memilih tukang gigi, pemeriksaan, pemasangan, atau pencabutan gigi lebih baik dilakukan oleh ahlinya baik di Puskesmas atau di rumah sakit.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email .

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

Sebagian orang memilih untuk melakukan perawatan gigi dengan tukang gigi. Umumnya, hal ini dilakukan karena faktor ekonomi hingga sulitnya akses ke layanan kesehatan.

Meskipun keberadaannya cukup umum, Anda perlu mengetahui apa saja bahaya dari perawatan yang asal dilakukan di tukang gigi. Simak pembahasannya di bawah ini.

Apa itu tukang gigi?

Apakah tukang gigi bisa tambal gigi

Tukang gigi atau ahli gigi mungkin menjadi istilah yang tak asing di telinga Anda. Umumnya, mereka membuka kios di pinggir jalan untuk menawarkan jasanya.

Pekerjaan ahli gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembinaan, Pengawasan, Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi.

Dalam pasal 1 angka 1 Permenkes 39/2014, tukang gigi dijelaskan sebagai setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.

Namun pada kenyataannya, ada sebagian ahli gigi yang melakukan perawatan gigi di luar dari kewenangannya, seperti tambal dan cabut gigi, veneer gigi, hingga pasang behel.

Berbagai perawatan gigi tersebut dipatok dengan harga miring. Tak heran, sebagian orang memilihnya karena biaya konsultasi ke dokter gigi yang relatif mahal.

Ahli gigi tentu berbeda dengan dokter gigi. Melakukan perawatan di fasilitas yang tidak terjamin tentu bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan Anda.

Ringkasan

Tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. (Permenkes Nomor 39 Tahun 2014)

Perbedaan dokter gigi dan tukang gigi

Apakah tukang gigi bisa tambal gigi

Tukang gigi diminati karena biaya jasanya yang lebih murah. Meski begitu, ahli gigi tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama seperti dokter gigi.

Sebelum menjadi dokter gigi, Anda harus melalui dua tahapan, yakni tahap sarjana kedokteran gigi selama 3,5–4 tahun dan tahap profesi dokter selama 1,5–2 tahun.

Meski tidak melalui tahap pendidikan, ahli gigi bisa melakukan praktik bila telah melakukan sertifikasi kompetensi dan memperoleh izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Beberapa jenis perawatan oleh dokter gigi, termasuk scaling, perawatan saluran akar, tambal gigi, cabut gigi, hingga pemasangan gigi palsu.

Sementara dalam pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014, tukang gigi atau ahli gigi punya kewenangan atau ruang lingkup pekerjaan yang terbatas, berupa:

  • membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan, dan
  • memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Dari poin-poin tersebut, dapat disimpulkan bahwa tukang gigi hanya berwenang membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari akrilik.

Apabila melakukan pekerjaan di luar kewenangan, pemerintah daerah bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin tetap.

Selain itu, ahli gigi juga wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi bila tindakan yang dilakukannya menimbulkan kerugian pada pasien.

Bahaya perawatan di tukang gigi

Apakah tukang gigi bisa tambal gigi

Selain tidak memiliki pengetahuan tentang kesehatan gigi, terkadang ahli gigi menawarkan tempat praktik yang kurang higienis dan peralatan yang tidak lengkap.

Hasilnya, Anda lebih berisiko mengalami gangguan gigi dan mulut seperti berikut ini.

1. Timbulnya infeksi gigi dan mulut

Penggunaan alat yang tidak lengkap dan tidak steril meningkatkan risiko infeksi gigi dan mulut. Ini biasanya ditandai dengan gejala berupa sakit gigi, bengkak pada pipi, dan demam.

Infeksi gigi juga bisa menyebar ke rahang, leher, kepala, dan bahkan seluruh tubuh. Jika tidak segera ditangani, infeksi bisa memicu masalah kesehatan serius.

2. Bentuk gigi palsu tidak pas

Meski hasilnya cepat dan harganya murah, gigi palsu buatan ahli gigi mungkin terasa kurang pas. Bolak-balik membetulkannya tanpa disadari bisa membuat pengeluaran membengkak.

Sementara pada pemasangan gigi palsu oleh dokter, dokter akan melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.

Dokter juga akan menanyakan riwayat kesehatan gigi Anda, melakukan rontgen gigi, dan cabut gigi bila diperlukan sebelum membuat dan memasang gigi tiruan.

Anda disarankan untuk tidak sembarangan ke tukang gigi. Jika mengalami gangguan pada gigi dan mulut, sebaiknya periksa ke dokter gigi di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

Apa bisa tambal gigi di tukang gigi?

Sedangkan praktik mencabut gigi dan menambal tidak boleh dilakukan oleh tukang gigi.

Berapa tambal gigi di tukang gigi?

Semua tergantung bagaimana kondisi lubang pada gigi yang mengalami masalah. Umumnya, kisaran harga antara Rp 150.000-1.000.000. Pemilihan lokasi dan dokter juga bisa memengaruhi harga yang akan Anda keluarkan.

Tukang gigi bisa apa saja?

Tukang Gigi adalah orang yang mampu membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. Gigi tiruan lepasan sebagian dan atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan, salah satunya dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Karakteristik wewenang praktik tukang gigi bersifat legal apabila sesuai dengan dasar hukum pekerjaan tukang gigi telah diatur oleh pemerintah yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53/DPK/1/K/1969 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.