Apakah perlu visa ke turki

Perjalanan Bebas Visa untuk Paspor Turki 2022Paspor Turki menempati ranking ke-54, dan jumlah destinasi bebas visa yang dapat dimasuki dengan paspor Turki adalah 112. Perhatikan bahwa daftar negara bebas visa ini disusun berdasarkan jumlah negara yang dapat dimasuki pemegang paspor Turki tanpa visa, dengan visa kunjungan saat kedatangan, dan dengan eTA.

Berikut adalah semua informasi tentang Perjalanan Bebas Visa untuk Paspor Turki 2022, termasuk negara-negara bebas visa untuk Turki yang dapat dimasuki dengan paspor Turki. Selain daftar negara bebas visa untuk pemegang paspor Turki, Anda juga dapat melihat berbagai negara yang dapat dimasuki dengan visa kunjungan saat kedatangan dan eTA, serta negara-negara yang membutuhkan visa online atau visa fisik (visa dari konsulat atau kedutaan).

Pemerintah Turki memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pelancong asal Indonesia. Ini dalam upaya memperkuat hubungan dengan Indonesia.

“Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara, kami memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turki,” demikian isi keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat malam (24/12).

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember.

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, para pemegang paspor biasa Indonesia dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki. Ini berlaku untuk pariwisata maupun transit, dan berada di Turki selama 30 hari.

“Kami meyakini bahwa langkah yang diambil oleh Turki ini akan mendorong hubungan erat kedua negara. Selain itu, mempromosikan hubungan antar-masyarakat serta hubungan bisnis,” kata Kedubes Turki.

Namun pemerintah Turki belum memberikan tanggal yang pasti atas kebijakan tersebut.

Di satu sisi, Kementerian Kesehatan kembali melaporkan tambahan 11 kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Ini berasal dari pelaku perjalanan internasional yang baru kembali dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi.

Dengan demikian, total kasus konfirmasi positif Omicron di Tanah Air kini mencapai 19 orang. Tambahan 11 kasus Omicron itu dipastikan berdasarkan hasil Whole Genome Sequencing (WGS) pada Jumat (24/12).

KOMPAS.com - Turki berencana mencabut persyaratan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke negara tersebut. 

“Mengingat hubungan persaudaraan yang telah terbangun sejak berabad-abad lalu dalam sejarah antara masyarakat Turki dan Indonesia, serta kemitraan strategis antara kedua negara, Turki telah memutuskan untuk mencabut persyaratan visa bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke Turki," tulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (24/12/2021). 

Keputusan pembebasan visa bagi WNI itu berdasarkan Keputusan Presiden Turki Nomor 4930 yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Negara Republik Turki.

Dengan demikian, pemegang paspor biasa Indonesia dibebaskan dari persyaratan visa perjalanan mereka ke Turki untuk tujuan wisata, dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari.

Baca juga:

  • Uniknya Pamukkale di Turki, Bagai Istana Kapas
  • 4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Berwisata ke Turki untuk Pemula
  • 8 Perbedaan Suasana Ramadhan di Turki dan Indonesia Selama Pandemi

“Kami percaya bahwa langkah ramah yang diambil oleh Turki ini akan meningkatkan ikatan persaudaraan yang ada di antara kedua negara, dan akan membantu mempromosikan kontak orang-ke-orang, serta hubungan bisnis,” tambah pihak Kedutaan Besar Turki di Jakarta. 

Apakah perlu visa ke turki
SHUTTERSTOCK Ilustrasi Turki - Bangunan Blue Mosque.

Kendati demikian, kapan kebijakan perjalanan bebas visa bagi WNI ke Turki diterapkan masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh Pemerintah Turki.

“Kita akan menunggu komunikasi tertulis dari pihak Turki untuk menyampaikan mulai berlakunya pembebasan visa tersebut," kata Duta Besar (Dubes) RI Muhammad Iqbal, Jumat (15/10/2021), mengutip Kontan.co.id.

Sebelumnya, WNI yang ingin melakukan perjalanan dan wisata ke Turki masih harus mengurus e-visa dengan membayar tarif tertentu.

Baca juga: 

  • Tak Cuma Istanbul, 4 Kota di Turki untuk Destinasi Wisata
  • Sejarah Masjid Biru Turki, Sudah Ada sejak Tahun 1600-an
  • 12 Aktivitas Unik di Cappadocia, Tempat yang Dikunjungi Atta-Aurel

Turki menawarkan beragam aktivitas wisata, di antaranya menaiki balon udara di Cappadocia, melihat flamingo di Danau Garam, berkemah, dan tidur di dalam gua.

Baru-baru ini, melansir Kompas.com pada Rabu (22/12/2021), pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah beserta keluarga juga berlibur ke Turki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apakah warga Indonesia bebas visa ke Turki?

Turki. Sejak akhir 2021, Turki telah memberlakukan bebas visa bagi wisatawan Indonesia.

Indonesia bebas visa ke mana saja?

Bebas Visa.
Bermuda – Tanpa batasan waktu..
Brasil – 30 hari..
Chile – 90 hari..
Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun..
Ekuador – 90 hari, bisa diperpanjang. Maksimal 60 hari di Galapagos..
Guyana – 30 hari..
Peru – 183 hari..
Barbados – 90 hari..

Apa saja yang diperlukan untuk pergi ke Turki?

Persiapan perjalanan ke Turki berikut tentu tidak boleh ketinggalan!.
Catat itinerary persiapan perjalanan ke Turki. ... .
Siapkan Visa on Arrival (VoA) maupun Visa elektronik. ... .
Pelajari Kalimat Sederhana Menggunakan Bahasa Turki. ... .
Manfaatkan e-pass pada destinasi wisata yang menyediakannya..