Apa saja yang harus dibawa untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

JAKARTA – Ada enam dokumen yang harus dibawa saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.

Pertama, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Lantas, enam dokumen apa saja yang harus dibawa saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: 3 Cara Mudah Kirim Uang ke Luar Negeri

  • #dana bpjs ketenagakerjaan
  • #JHT BPJS Ketenagakerjaan
  • #manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
  • #6 Dokumen yang Harus Dibawa Saat Klaim JHT BPJS Ke
  • #Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria Pengajuan Klaim

a Usia Pensiun 56 Tahun

b Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e Mengundurkan diri

f Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h Cacat total tetap

i Meninggal dunia

j Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Berikut informasi tambahan terkait Metode Pengajuan Klaim, yaitu:

Klaim JHT Online Klaim JHT di Kantor Cabang Klaim Prioritas Bank Kerjasama (SPO)

Prosedur Klaim JHT

  • Klaim JHT Di Kantor Cabang
  • Klaim JHT Online

Prosedur Klaim

aProsedur Layanan di Kantor Cabang

1 Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

2 Ambil Antrian

3 Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

Apa saja yang harus dibawa untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

4 Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

5 Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

6 Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

Prosedur Klaim

aProsedur Layanan Online

1 Klik portal layanan di Lapak Asik di sini

2 Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3 Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4 Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5 Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6 Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7 Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Dokumen Persyaratan Klaim

1Usia Pensiun 56 tahun

Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut :

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2Usia Pensiun PKB Perusahaan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

3Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

4Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

5Mengundurkan Diri

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

6Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
    1. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    2. Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    3. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
    4. Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
    5. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

7Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

8Cacat total tetap

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

9Meninggal Dunia

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

10Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

11Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Catatan:
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK; dan
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Ketentuan Tarif Pajak

bJHT Dibayar Sebagian

Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.

Pencairan Dana Tarif Pajak
Ada NPWPTanpa NPWP
Rp0 - Rp60.000.000 5% dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 5%
Di atas Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000 15% dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 15%
Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 25% dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 25%
Di atas Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000 30% dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 30%
Di atas Rp 5.000.000.000 35% dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 35%

Prosedur Klaim JHT 30%

Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:

1Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.

2BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.

3Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.

4Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan

Prosedur Klaim JKM

  • Klaim JKM di Kantor Cabang

Prosedur Klaim

aDasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

bPersyaratan

  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  • KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

dProsedur Layanan JKM Di Kantor Cabang

1 Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang

2 Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang

3 Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik

4 Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha

5 Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap

6 Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap

7 Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak

8 Upload dokumen persyaratan klaim

9 Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

10 Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

11 Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang

12 Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim

13 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

14 Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

Dokumen Klaim

1Dokumen Klaim JKM

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Prosedur Klaim JKK

  • Pelayanan JKK PU
  • Pelayanan JKK BPU

Prosedur Klaim

aDasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

bPersyaratan

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

ePengaduan

Call center 175
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Twitter: BPJSTKinfo

fProsedur Layanan Manual

1 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2 Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

3 Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

4 Dilayani oleh Petugas

5 Menerima tanda terima klaim

6 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7 Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

Prosedur Klaim

aDasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

bPersyaratan

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

ePengaduan

Call center 175
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Twitter: BPJSTKinfo

fProsedur Layanan Manual

1 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2 Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

3 Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

4 Dilayani oleh Petugas

5 Menerima tanda terima klaim

6 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7 Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

Dokumen Klaim

1Dokumen Klaim JKK

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
  • Formulir Tahap II
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
  • Kuitansi biaya pengangkutan;
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

2Manfaat Beasiswa

Beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:

  • Formulir Beasiswa
  • Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
  • E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
  • Akte Kelahiran
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Kriteria Pengajuan Klaim

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, di antaranya:

a Mencapai Usia Pensiun; dan

b Mengalami Cacat Total Tetap

Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.

Prosedur Klaim JP

  • Layanan Manual
  • Pensiun Cacat
  • Meninggal Dunia

Prosedur Klaim

aDasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

dPengaduan

Call center 175
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Twitter: BPJSTKinfo

eProsedur Layanan Manual

1 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2 Mengambil nomor antrian untuk klaim JP

3 Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

4 Dilayani oleh Petugas

5 Menerima tanda terima klaim

6 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7 Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Prosedur Klaim

aDasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

dPengaduan

Call center 175
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Twitter: BPJSTKinfo

eProsedur Layanan Manual

1 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2 Mengambil nomor antrian untuk klaim JP

3 Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

4 Dilayani oleh Petugas

5 Menerima tanda terima klaim

6 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7 Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Prosedur Klaim

aDasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

dPengaduan

Call center 175
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Twitter: BPJSTKinfo

eProsedur Layanan Manual

1 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2 Mengambil nomor antrian untuk klaim JP

3 Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

4 Dilayani oleh Petugas

5 Menerima tanda terima klaim

6 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7 Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Dokumen Klaim

1Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2Cacat Total Tetap

Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3Janda atau Duda

Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy surat nikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

4Anak

Anak dari Peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Fotocopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotocopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, maka persyaratan Manfaat Pensiun Anak ditambah dengan dokumen:

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan
  • KTP wali anak

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

5Orang Tua

Orang Tua (Bapak/Ibu) dari Peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

aPeserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

  • mengundurkan diri
  • cacat total tetap
  • pensiun atau
  • meninggal dunia

b Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

c Peserta berkeinginan bekerja kembali

Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA. Berikut adalah tautan portal SIAP KERJA

Prosedur Klaim JKP

  • Pelaporan PHK
  • Pengajuan Klaim Bulan Pertama
  • Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai dengan 6

1Bagi Pemberi Kerja (Perusahaan)

2 Lapor PHK ke Mediator HI/ Disnaker Kabupaten/Kota

3 Pemberi Kerja Mendapatkan *Bukti PHK

4 Pemberi Kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online

5 Pemberi Kerja Lapor PHK melalui Portal Siap Kerja

2Bagi Peserta

1 Lakukan aktivasi akun siap kerja disini

2 Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja

3 Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja

Pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Peserta ter-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK

1 Kunjungi portal Siap Kerja disini

2 Pilih menu Ajukan Klaim

3 Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja

4 Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

5 Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran

6 Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

2 Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)

3 Mengikuti Konseling

4 Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5. (Kehadiran minimal 80%)

5 Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja

6 Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Dokumen apa saja untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut : Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Berapa lama dana JHT masuk ke rekening?

Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Langkah awal mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut caranya:.
Kunjungi bank terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan..
Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT..
Petugas memverifikasi data dan wawancara..
Proses pengajuan selesai dan manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan..

Apa syarat mencairkan JHT?

Dokumen Persyaratan Pencairan JHT BP Jamsostek.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan..
Kartu Keluarga..
Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak..
Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif..
Foto diri terbaru (tampak depan).