Apakah perbedaan kebijakan subsidi dan dumping

Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional, meliputi:

1.     Tarif

Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (Specific Tariffs) dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Misalnya $6 untuk setiap barel minyak). Tarifold Valorem (od Valorem Tariffs) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (Misalnya, tariff 25 persen atas mobil yang diimpor). Dalam kedua kasus dampak tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.

2.     Subsidi Ekspor

Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau Od Valorem (presentase dari nilai yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun.

3.     Pembatasan Impor

Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing yang diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor tahun-tahun sebelumnya.

4.     Pengekangan Ekspor Sukarela

Bentuk lain dari pembatasan impor adalah pengekangan sukarela (Voluntary Export Restraint), yang juga dikenal dengan kesepakatan pengendalian sukarela (Voluntary Restraint Agreement=ERA). VER adalah suatu pembatasan (Kuota0 atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor dan bukan pengimpor. VER mempunyai keuntungan-keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai dalam beberapa tahun belakangan. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela persis sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan karena itu sangat mahal bagi negara pengimpor. VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama. Bedanya apa yang menjadi pendapatan pemerintah dalam tariff menjadi (rent) yang diperoleh pihak asing dalam VER, sehingga VER nyata-nyata mengakibatkan kerugian.

5.     Persyaratan Kandungan Lokal

Persyaratan kandungan lokal (local content requirement) merupakan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari unit-unit fisik, seperti kuota impor minyak AS ditahun 1960-an. Dalam kasus lain, persyaratan ditetapkan dalam nilai, yang mensyaratkan pangsa minimum tertentu dalam harga barang berawal dari nilali tambah domestic. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang yang beriktiar mengalihkan basis manufakturanya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara (intermediate goods). Di amerika serikat rancangan undang-undang kandungan local untuk kendaraan bermotor diajukan tahun 1982 tetapi hingga kini berlum diberlakukan.

6.     Subsidi Kredit Ekspor

Subsidi kredit ekspor ini semacam subsidi ekspor, hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli. Amerika Serikat seperti juga kebanyakan negara, memilki suatu lembaga pemerintah, export-import bank (bank Ekspor-impor) yang diarahkan untuk paling tidak memberikan pinjaman-pinjaman yang disubsidi untuk membantu ekspor.

7.     Pengendalian Pemerintah (National Procurement)

Pembelian-pembelian oleh pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang diatur secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang diproduksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang diimpor. Contoh yang klasik adalah industri telekomunikasi Eropa. Negara-negara mensyaratkan eropa pada dasarnya bebas berdagang satu sama lain. Namun pembeli-pembeli utama dari peralatan telekomunikasi adalah perusahaan-perusahaan telepon dan di Eropa perusahaan-perusahaan ini hingga kini dimiliki pemerintah, pemasok domestic meskipun jika para pemasok tersebut mengenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemasok-pemasok lain. Akibatnya adalah hanya sedikit perdagangan peralatan komunikasi di Eropa.

8.     Hambatan-Hambatan Birokrasi (Red Tape Barriers)

Terkadang pemerintah ingin membatasi impor tanpa melakukannya secara formal. Untungnya atau sayangnya, begitu mudah untuk membelitkan standar kesehatan, keamanan, dan prosedur pabean sedemikian rupa sehingga merupakan perintang dalam perdagangan. Contoh klasiknya adalah Surat Keputusan Pemerintah Perancis 1982 yang mengharuskan seluruh alat perekam kaset video melalui jawatan pabean yang kecil di Poltiers yang secara efektif membatasi realiasi sampai jumlah yang relatif amat sedikit.

BM-SC

Perdagangan internasional adalah perdagangan antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Perdagangan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi, dimana salah satu manfaatnya adalah memberi devisa bagi negara dan mampu menjaga stabilitas harga pasar.

Perdagangan internasional yang terus berjalan ini dapat kehilangan arah jika tidak diatur dan dijamin oleh pemerintahan yang sedang berkuasa. Oleh karena itu, butuh yang namanya kebijakan untuk mengaturnya.

Dalam perdagangan internasional, dikenal adanya beberapa kebijakan yang kerap diterapkan oleh negara-negara, adapun beberapa kebijakan itu meliputi:

Kuota

Kuota adalah jumlah batas maksimal atau minimal yang diberlakukan oleh suatu negara untuk mematok jumlah barang ekspor maupun impor. Kebijakan perdagangan internasional yang satu ini ditujukan untuk menciptakan stabilitas harga pasar dan juga meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara.

Ada dua macam kuota, yakni kuota impor dan kuota ekspor. Kuota impor adalah batas jumlah barang impor yang diperbolehkan masuk dalam suatu negara. Sedangkan kuota ekspor adalah batas jumlah barang atau komoditas yang diberlakukan oleh negara.

Namun, biasanya dalam suatu perdagangan barang dikenal istilah kuota ekspor. Hal ini terjadi karena negara cenderung melakukan ekspor sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Tarif

Tarif adalah biaya yang dikenakan oleh produk impor ataupun ekspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah cenderung melihat pola dan harga pasar ketika ingin menaikkan tarif, terutama untuk barang impor. Pemerintah melakukan tarif impor tinggi ketika ingin melindungi produk lokal yang ada di pasar sehingga ketika tarif impor lebih tinggi, harga barang impor cenderung naik, dan sebaliknyaj.

(Baca juga: Perdagangan Internasional: Definisi, Teori, dan Faktor Pendorong)

Berbeda dengan tarif ekspor dimana fokus pemerintah cenderung menurunkan tarif ekspor agar barang atau komoditas ekspor menjadi cenderung lebih murah di pasar internasional dan bisa diperhitungkan sehingga mampu bersaing di pasar internasional dengan produk sejenis dari negara lain.

Subsidi

Subsidi adalah bantuan biaya operasional atau administrasi yang diberikan kepada barang atau komoditas lokal di pasar agar harganya cenderung stabil dan bisa bersaing di pasar. Biasanya produk impor yang datang dari negara lain harganya lebih murah dibandingkan produk lokal.

Dengan adanya subsidi ini, produk lokal akan lebih murah dan bisa sama dengan produk impor yang ada. Subsidi dengan tarif adalah dua hal yang sangat mempengaruhi satu sama lain. Sehingga dengan adanya kebijakan yang tepat dari pemerintah, diharapkan stabilisasi harga di pasar dapat terjadi.

Larangan Impor

Larangan impor adalah salah satu kebijakan oleh pemerintah yang dilakukan dengan cara melarang impor dengan maksud dan tujuan tertentu. Pertama adalah larangan karena barang yang diimpor adalah barang berbahaya atau mematikan. Kedua adalah barang tersebut mempunyai kerusakan, kecacatan, atau lainnya.

Larangan impor dilakukan agar suatu negara tidak dirugikan ketika melakukan perdagangan internasional. Salah satu contoh barang yang dilarang untuk di impor ke Indonesia adalah Narkotika yang bukan keperluan medis.

Larangan Ekspor

Larangan ekspor adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang mana pemerintah menginginkan stok dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu. Hal ini sangat berkebalikan dengan larangan impor, yang mana pemerintah memberhentikan impor dan membatasi jumlah barang yang beredar.

Larangan ekspor ini juga dilakukan untuk menstabilkan harga pasar pada saat itu. Selain itu, stok barang terbatas juga menjadi salah saru indikator yang dilihat pemerintah agar stok barang dagang nasional terpenuhi. Tak hanya itu, pemerintah juga melarang ekspor untuk barang atau komoditas tertentu seperti bahan baku mentah.

Contoh larangan ekspor adalah larangan ekspor bahan rotan atau rotan mentah ke luar negeri dengan tujuan untuk diperjualbelikan dalam bentuk olahan rotan. Pemerinah mengeluarkan kebijakan di mana kayu rotan harus diubah terlebih dahulu menjadi barang jadi seperi mebel, lemari, peralatan rumah tangga, dan lain-lain.

Diskriminasi Harga

Diskriminasi harga merupakan suatu tindakan di mana negara melakukan penetapan harga barang atau komoditas dengan harga yang berbeda di negara lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perang tarif agar barang dagang laku di pasar internasional. Untuk diskriminasi harga ini, biasanya tarif dikenakan lebih murah atau lebih mahal. Sehingga dengan adanya kebijakan ini pemerintah juga bisa melindungi produk lokal sejenis yang beredar.

Dumping

Dumping adalah kebijakan penetapan harga jual barang lebih mahal dibandingkan ketika barang tersebut dijual di luar negeri. Kebijakan ini sangat jarang ditemui, dan sebenarnya dilarang dalam perdagangan internasional.

Cara politik dumping ini dilakukan ketika pasar dalam negeri dikendalikan oleh pemerintah setempat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ekspor dan mempromosikan produk ke luar negeri.

Politik Dagang Bebas

Politik dagang bebas adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah ketika adanya persetujuan dengan negara lain. Penetapan ini biasanya dilakukan melalui perjanjian yang memperbolehkan negara untuk bebas melakukan perdagangan dengan negara lain tanpa syarat dan batas.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dagang dan peningkatan produk dengan harga yang relatif murah. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga sangat menguntungkan karena adanya persaingan mutu dan kualitas secara sehat.