Apakah paspor umroh harus 3 suku kata?

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Calon jemaah umroh yang memiliki nama kurang dari tiga suku kata, harus perhatikan syarat berikut.

Sebab, calon jemaah umroh yang mempunyai nama kurang dari tiga suku kata, diharuskan untuk menambah jumlah suku kata tersebut di dalam paspor.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Febby W Sayuti menjelaskan, mengenai minimal nama tiga suku kata adalah aturan yang diterapkan oleh Arab Saudi.

Untuk itu sebelum membuat paspor untuk berangkat umroh atau haji, penting untuk mengecek data diri apakah sudah memiliki nama tiga suku kata atau belum.

Jika belum memiliki nama berjumlah tiga suku kata, berikut ini simak cara mendaftar paspor untuk keperluan umroh.

Cara pendaftaran

Febby W Sayuti menjelaskan, untuk pendaftaran paspor bisa melalui aplikasi online yaitu M-Paspor yang bisa diinstal melalui smartphone.

“Setelah mendapatkan antrian online, pemohon dapat datang ke kantor imigrasi yang dituju,” ungkap Febby kepada TribunMadura.com.

Untuk syarat membuat paspor adalah dengan membawa sejumlah dokumen berikut ini:

1.KTP
2. KK
3. Akte kelahiran/ buku nikah/ ijasah sekolah
4. Surat rekomendasi pembuatan paspor dari travel dan SK izin operasional travel (rekomendasi pembuatan paspor dari kemenag berlaku untuk usia kurang dari 50 tahun)

Setelah syarat tersebut terkumpul, kemudian calon jemaah umroh mengisi formulir permohonan penambahan nama yang sudah tersedia berjumlah tiga suku kata di kantor Imigrasi.

Kemudian, dari syarat-syarat tersebut akan dilakukan pengecekan berkas di loket penerimaan berkas.

Dilanjutkan mendapatkan nomor antrian untuk pengambilan biometrik, pada tahap ini, calon jemaah umroh akan menjalani wawancara singkat terkait identitas dan tujuan penggunaan paspor.

“Setelah selesai, calon jemaah umroh akan mendapatkan bukti paspor dan paspor bisa diambil sekitar 4 hari - 7 hari kerja,” jelas Febby

Jakarta -

Pemerintah Indonesia membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Ini dia imbasnya buat mereka bikin paspor haji ke Arab Saudi.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Selain itu, penamaan seseorang juga diimbau untuk menggunakan kata-kata yang bermakna positif tak menjurus ke asusila.

Aturan baru pencatatan nama ini juga dibuat demi memudahkan warga saat ingin mengurus dokumen bepergian ke luar negeri. Tetapi, tidak semua negara membutuhkan dua kata untuk mengisi biodata.

Bagi yang ingin melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi, pengunjung harus memiliki nama yang terdiri minimal dari tiga kata sebagai identitas di paspornya. Namun, aturan itu tak berlaku untuk jemaah umrah.

Apakah paspor umroh harus 3 suku kata?
Syarat paspor haji dan umrah (Tangkapan layar kemenkumhanm.go.id)

"Memang untuk paspor haji perlu tiga nama, sedang umrah bisa dua nama," ujar Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, seperti dikutip dari CNN, Kamis (26/5/2022).

Sementara itu, menurut peraturan Indonesia ketentuan nama di paspor sesuai akta kelahiran. Oleh karena itu, bagi yang hanya memiliki satu nama maka akan diberi cara khusus untuk membuat paspor haji atau umrah.

Eko menjelaskan lebih lanjut, untuk halaman depan orang itu tetap menuliskan satu kata sesuai namanya. Namun, di halaman empat (endorsement) diberi nama tambahan.

Misalnya, seseorang hanya memiliki satu nama: Fatimah. Ia memiliki ayah yang bernama Ahmad dan kakek yang bernama Muhammad. Di halaman keempat maka akan ditulis dengan mencantumkan nama ayah dan kakeknya, sehingga menjadi Fatimah Ahmad Muhammad.

"Kedua nama terakhir adalah ayah dan kakek," ujar Eko.

Namun, penjelasan yang Eko sampaikan juga masih merujuk kepada aturan imigrasi Indonesia. Ia belum memberikan informasi lebih lanjut apakah ada aturan khusus dari pemerintah Saudi yang menerangkan soal penulisan nama di paspor.

Menurut informasi di Saudi Arabian Visa, untuk penulisan nama saat mengisi visa terdiri dari nama depan, nama belakang, tanggal lahir dan diikuti kewarganegaraan hingga jenis paspor.

Simak Video "Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)

Ilustrasi gambar peraturan nama paspor untuk umroh. Pexels.com

Para calon jemaah umrah yang akan berangkat ke tanah suci tentu harus menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan, salah satunya yaitu paspor. Ada syarat-syarat yang harus di lakukan serta dokumen atau berkas-berkas yang harus di siapkan untuk pembuatan paspor. Namun, apakah kamu tahu bahwa ada peraturan nama di paspor untuk umroh? Nah, bagi kamu yang belom tahu simak artikel ini selanjutnya.

Aturan Nama di Paspor Untuk Umrah

Berdasarkan sumber kotabumi.imigrasi.go.id, Ketentuan nama jemaah haji ataupun umrah tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji, khususnya dalam pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:

  • Nama Calon Jemaah Haji atau Umrah yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata;

  • Dalam hal nama Calon Jemaah Haji atau Umrah kurang dari 3 (tiga) kata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ditambahkan dengan nama ayah dan ibu atau nama kakek dan nenek;

  • Bagi Calon Jemaah Haji atau Umrah yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan penambahan nama pada lembar pengesahan atau endorsement.

Nah, setelah kita membahas peraturan nama di paspor untuk umroh, selanjutnya kita akan membahas syarat pembuatan paspor umroh di bawah ini.

Syarat Pembuatan Paspor Umrah

Ilustrasi gambar peraturan nama paspor untuk umroh. Pexels.com

Berdasarkan sumber imigrasi.go.id, untuk bisa mengurus paspor umrah ini, langkah pertama yang harus di lakukan yaitu harus menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).

  • Kartu keluarga atau KK (asli dan fotokopi).

  • Akta atau surat kelahiran

  • Buku nikah atau akta perkawinan (untuk yang sudah)

  • Surat pernyataan pembuatan paspor

  • Surat rekomendasi dari travel umrah

  • Surat rekomendasi dari Departemen Agama

  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

  • Surat penetapan ganti nama dari petugas yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Untuk mengurus pembuatan paspor dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk umrah ini, para calon jemaah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi. Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kemudian melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

Dengan waktu sekitar 10 menit saja setelah kamu serahkan dokumen persyaratan, paspor kamu sudah selesai dan bisa kamu bawa pulang.

Nah, Itulah sekilas tentang peraturan nama paspor untuk umroh dan syarat pembuatan paspor umroh. Semoga bermanfaat.(MON)

Apakah Bikin paspor nama harus 3 suku kata?

Zudan menambahkan, alasan nama dengan minimal dua suku kata agar para orang tua bisa lebih dini memikirkan masa depan anak-anak mereka. Sebab jika sang anak suatu saat bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus memiliki dua suku kata.

Berapa suku kata Untuk paspor umroh?

Pada saat hari keberangkatan masa berlaku Paspor Calon Jemaah Haji paling sedikit 6 bulan. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 2 suku kata dan maksimal 4 suku kata.

Paspor umroh pakai paspor apa?

Berdasarkan situs www.imigrasi.go.id, paspor yang digunakan untuk haji atau umroh adalah paspor biasa yang bisa digunakan untuk bepergian ke negara lain. Jadi, paspor wisata atau paspor biasa yang berwarna hijau masih bisa digunakan untuk bepergian ke negara lain dan juga umroh atau haji.

Apakah paspor umroh berbeda dengan paspor biasa?

Paspor biasa boleh menggunakan nama dengan minimal 2 suku kata. Namun untuk paspor umroh, harus menggunakan nama minimal 3 suku kata. Bagi pemohon yang mendaftar paspor umroh dan hanya memiliki 2 suku kata di dalam namanya bisa menggunakan nama ayah/kakeh untuk nama belakangnya.