Apakah Indonesia termasuk negara parlementer?

Apakah Indonesia termasuk negara parlementer?

Apakah Indonesia termasuk negara parlementer?
Lihat Foto

AFP/MOHD RASFAN

Yang Dipertuan Agong Malaysia, Sultan Muhammad V.

KOMPAS.com - Indonesia dan Malaysia terletak di Asia Tenggara. Lokasi dua negara ini saling berdekatan, bahkan posisi geografis Malaysia berbatasan langsung dengan Indonesia.

Kedua negara ini sama-sama tergabung dalam ASEAN atau Association of Southeast Asian Nations. Selain itu, Indonesia dan Malaysia juga menjalin kerja sama bilateral.

Jika melihat dari sistem pemerintahannya, Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Sistem Pemerintahan Indonesia

Indonesia memiliki bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik."

Dalam sistem pemerintannya, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." 

Menurut Sunarso dalam buku Perbandingan Sistem Pemerintahan (2012), sistem pemerintahan di Indonesia dijalankan dengan:

  1. Rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden melalui PEMILU.
  2. Presiden menjabat selama lima tahun dan setelahnya bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali jabatan saja.
  3. Presiden menjabat sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan.

Baca juga: Malaysia, Negara Melayu dengan Beragam Etnis

Dilansir dari situs Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan ini didasarkan pada model British Westminster.

Sistem pemerintahan ini dikepalai oleh Yang Dipertuan Agong sebagai Kepala Negara. Dewan Negara atau Senat serta Dewan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Pasal 32 dan 40 Konstitusi Federal Malaysia, dituliskan jika Yang Dipertuan Agong merupakan seorang raja konstitusional yang dipilih untuk menjabat selama lima tahun.

Yang Dipertuan Agong serta Ratu (Raja Permaisuri Agong) dipilih oleh penguasa turun temurun kesembilan kesultanan di Malaysia atau yang lebih dikenal sebagai Conference of Ruler.

Kepala Negara Malaysia atau Yang Dipertuan Agong memiliki wewenang untuk mengangkat Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.

Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia

Sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia memang memiliki perbedaan. Tahukah kamu apa saja perbedaan sistem pemerintahan dari negara Indonesia dan Malaysia?

Menurut Nasaruddin Umar dalam jurnal yang berjudul Studi Hukum Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia (2013), berikut perbedaan sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia:

Pembeda Indonesia Malaysia
Sistem pemerintahan Sistem pemerintahan presidensial Sistem pemerintahan parlementer
Badan eksekutif Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Perdana Menteri sebagai pemegang kuasa, pengatur dan penggerak pemerintahan
Badan legislatif DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat berperan untuk membuat undang-undang dengan persetujuan presiden Dewan Negara dan Dewan Rakyat. Dua lembaga ini berperan untuk membuat undang-undang
Kepala Negara Presiden tidak memiliki kekuasaan dalam hal perundangan dan kehakiman Yang Dipertuan Agong memiliki kekuasaan di bidang eksekutif, perundangan, kehakiman, pemeliharaan agama Islam dan keamanan negara
Badan Yudikatif Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Yang Dipertuan Agong melantik hakim Besar Persekutuan dan Mahkamah Tinggi serta Peguam Negara atas nasihat Perdana Menteri
Bentuk negara  Indonesia merupakan negara kesatuan Malaysia memiliki bentuk negara federal dan negara bagian yang menganut sistem pemerintahan monarki demokrasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Bentuk pemerintahan Indonesia disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Bentuk republik berlaku sejak bangsa Indonesia merdeka dan membentuk negara modern yang diproklamasikan pada 17 Agustus.

Sedangkan sistem pemerintahan Indonesia yakni presidensial.

Dalam buku berjudul Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani disebutkan alasan yang menunjukkan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yaitu:

1. Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat dalam satuan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, diatur dalam pasal 6A ayat 1 Perubahan UUD 1945.

2. Presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap (afixetterm) yaitu 5 tahun, diatur dalam Pasal 7 Perubahan UUD 1945.


3. Perubahan UUD 1945 tidak mengenal kewajiban pemegang kekuasaan eksekutif memberi pertanggungjawaban kepada parlemen (DPR bahkan MPR). Berbeda dengan pengaturan sebelum perubahan dalam penjelasan UUD 1945 yang diperkuat dengan Ketetapan MPR, terdapat ketentuan yang mengharuskan presiden memberi pertanggungjawaban kepada MPR.

Bentuk Negara

Bentuk negara berdasarkan teori negara modern terbagi menjadi dua bagian dilansir Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi:

1. Negara Kesatuan (unitarisme)

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.

2. Negara Serikat (federasi)

Negara serikat (federasi) adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian.

Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri.

Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.

Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan yang ada di dunia berdasarkan buku All In One Diktat Superlengkap Tes ASN/CPNS karya Dita Puspa Wulandari:

1. Bentuk Pemerintahan Klasik

Dalam teori klasik, pemerintahan dibedakan atas:

a. Ajaran Plato

Bentuk pemerintahan berdasarkan ajaran plato:

-Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.

-Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.

-Oligarki

Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan. Sedangkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.

-Tirani

Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.

b. Ajaran Aristoteles

Bentuk pemerintahan Aristoteles:

-Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentingan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.

-Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk.

-Aristokrasi

Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini juga buruk.

-Politeia adalah bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.

-Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik.

c. Ajaran Polybios

Ajaran Polybios dikenal dengan Teori Siklus. Teori Siklus adalah pengembangan dari Aristoteles dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.

2. Bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk pemerintahan modern dibagi dua:

a. Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh seorang raja/ratu/sultan secara turun-menurun.

Bentuk pemerintahan monarki dibagi 3:

-Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh raja/ratu/sultan secara sepenuhnya. Contohnya Prancis pada masa pemerintahan Raja Louis XIV-XVI.

-Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan monarki yang membatasi kekuasaan raja dalam konstitusi. Contoh penerapannya yakni Brunei Darussalam.

-Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan monarki yang menjadikan raja/ratu sebagai kepala negara. Sedangkan pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Contoh penerapannya yakni Malaysia.

b. Republik

Republik adalah bentuk pemerintahan yang memiliki presiden sebagai kepala negara yang dipilih dalam pemilihan umum.

Bentuk pemerintahan republik yakni:

-Republik Absolut, adalah bentuk pemerintahan republik yang dijalankan oleh seorang presiden yang wewenangnya tidak dibatasi oleh konstitusi. Contoh penerapannya yakni Korea Utara.

-Republik Konstitusional, adalah bentuk pemerintahan republik yang membatasi kekuasaan presiden dalam konstitusi. Contoh penerapannya yakni Indonesia.

-Republik Parlementer

Republik Parlementer adalah bentuk pemerintahan republik yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara. Sedangkan pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh penerapannya yakni Singapura.

Simak Video "Pertemuan Anies-Gubernur Tokyo, Sepakat Aktifkan Pertukaran Pendidikan"



(nwy/pal)