Show Hari libur nasional bulan Maret 2021Dirangkum dari SKB 3 Menteri Revisi Cuti Bersama 2021, berikut daftar hari libur nasional bulan Maret 2021:
Daftar hari libur nasional 2021Dirangkum dari hasil revisi SKB 3 Menteri, berikut daftar hari libur nasional 2021:
Selanjutnya: PUBG Mobile segera dapatkan update 1.3, berapa ruang penyimpanan yang dibutuhkan?Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
CUTI BERSAMA BERUBAH - 12 Maret 2021 Batal Libur, Cuti Bersama Isra Miraj Dihapus Imbas Perubahan Jadwal Libur 2021
Editor : Anjar Wulandari BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah resmi memangkas cuti bersama di 2021. Untuk bulan Maret ini, libur cuti bersama Isra Miraj yang dihapus. Sebelumnya libur cuti bersama jatuh pada Jumat tanggal 12 Maret 2021. Itu adalah hari kerja terjepit, lantaran Isra Miraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis 11 Maret 2021. Dengan adanya penghapusan itu, maka pegawai negeri sipil khususnya tetap masuk kerja seperti biasa. Demikian pula pelayanan publik lainnya tetap berjalan normal. Adapun keputusan pencoretan cuti bersama di 12 Maret 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Baca juga: Kisah Siswi SMK Dinikahi Gurunya Jadi Viral, Sempat Ditunggu 2,5 Tahun Usai Lulus Baca juga: Pertemuan Stefan William dan Celine Evangelista Dibocorkan Vicky Prasetyo, Celine Teriak “Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021). Dalam perubahan tersebut, cuti bersama yang dipangkas untuk bulan Maret 2021 adalah pada tanggal 12 Maret 2021 yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Ilustrasi Libur Cuti Bersama (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah/ Salma Fenty)Sebelum itu, pada 11 Maret 2021, yakni di hari Kamis, adalah hari libur nasional peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Awalnya, terdapat tiga jadwal libur Maret 2021 sebelum terbitnya SKB. Yakni pada tanggal 11, 12, dan 14 Maret 2021. Namun sejak diubah melalui penerbitan SKB, jadwal libur Maret 2021 adalah 11 Maret 2021 Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Kompas.com
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cuti bersama Isra Miraj pada Jumat 12 Maret 2021 dibatalkan. Pemerintah resmi memangkas cuti bersama pada 2021, termasuk cuti bersama pada "hari terjepit" setelah libur Isra Miraj pada Kamis 11 Maret 2021. Sebelumnya libur cuti bersama jatuh pada Jumat tanggal 12 Maret 2021. Itu adalah hari kerja terjepit, lantaran Isra Miraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis 11 Maret 2021. Baca juga: Isra Miraj 27 Rajab, Rasulullah Naik Buraq dari Masjidil Aqsa ke Sidratul Muntaha, Ini Bentuknya Dengan adanya penghapusan itu, maka pegawai negeri sipil khususnya tetap masuk kerja seperti biasa. Demikian pula pelayanan publik lainnya tetap berjalan normal. Adapun keputusan pencoretan cuti bersama di 12 Maret 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021). Baca juga: Pastikan Anak Buahnya Masih Bekerja di Hari Kejepit, Anies Keliling Balai Kota Dalam perubahan tersebut, cuti bersama yang dipangkas untuk bulan Maret 2021 adalah pada tanggal 12 Maret 2021 yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Ilustrasi Libur Cuti Bersama (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah/ Salma Fenty) Awalnya, terdapat tiga jadwal libur Maret 2021 sebelum terbitnya SKB. Yakni pada tanggal 11, 12, dan 14 Maret 2021. Halaman selanjutnya arrow_forward
Lihat Foto KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Perubahan tersebut salah satunya memengaruhi jadwal libur yang ada di bulan Maret 2021. Perubahan tersebut tertera dalam SKB tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021). Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2021 dan Tips Aman Bepergian Dalam perubahan tersebut, cuti bersama yang dipangkas untuk bulan Maret 2021 adalah pada tanggal 12 Maret 2021 yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Sebelum itu, pada 11 Maret 2021, yakni di hari Kamis, adalah hari libur nasional peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Awalnya, terdapat tiga jadwal libur Maret 2021 sebelum terbitnya SKB. Yakni pada tanggal 11, 12, dan 14 Maret 2021. Namun sejak diubah melalui penerbitan SKB, jadwal libur Maret 2021 adalah:
Selain pemangkasan di Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pemangkasan juga dilakukan di periode Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember. Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.
Lihat Foto Menurut Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 yang seperti ini didasari berbagai pertimbangan. |