JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS baik di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan sebesar Rp 23,29 triliun per Selasa, 5 Juli 2022. Show Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, dana yang telah dicairkan itu telah dibayarkan kepada 6 juta ASN di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan. Ia menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN di pemerintahan pusat sudah sebesar Rp 9,74 triliun untuk 1.843.498 pegawai. Sementara untuk ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp 4,98 triliun untuk 1.105.442 pegawai. Baca juga: Kado Jokowi di Bulan Juli: Kenaikan Tarif Listrik hingga Gaji Ke-13 Cair "Jumlah pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 196 pemda dari 542 pemda," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022). Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah mencapai Rp 8,56 triliun yang diberikan kepada 3.083.052 pensiunan. Tri bilang, ini merupakan data yang diperbaharui per pukul 17.00 WIB pada Selasa kemarin. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13. Pembayarannya gaji ke-13 ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022. Secara rinci, alokasi anggaran sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp 15 triliun dan anggaran untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun. Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya. Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Sebut untuk Bayar Sekolah Anak Sri Mulyani bilang, pemberian gaji ke-13 sekaligus bertujuan mendorong pemulihan ekonomi dan membantu para ASN dalam membiayai kebutuhan sekolah anak yang akan masuk tahun ajaran baru. "Kami mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," ujarnya pada konferensi pers, Selasa (28/6/2022). Adapun komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja. Baca juga: Segini Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS yang Cair Mulai Hari Ini Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. NO JENIS DOKUMEN KODE APLIKASI SPAN & SAKTI KETERANGAN 1. SPM Gaji 13 PNS/TNI/Polri 261 Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 2. SPM Gaji 13 PPPK 262 Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 3. SPM Gaji 13 Pejabat Negara 263 Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara. 4. SPM Gaji 13 PPNPN 264 Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria Pasal 4 PP 16 Tahun 2022. 5. SPM Gaji 13 Tunkin 269 Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen tunjangan kinerja. Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Gaji keBareksa.com - Hari ini, Jumat, 1 Juli 2022 pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan mulai menerima pencairan gaji-13. Hanya dengan menyisihkan sebagian dan atau seluruh gaji-13, Bunda juga bisa dapatkan cuan lho dari gaji bonus itu.
Apakah gaji 13 2022 sudah cair?Pemeritah menetapkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan cair mulai 1 Juli 2022 akan tetapi untuk menghindari bottleneck, proses pencairan sudah dilakukan mulai besok, 23 Juni 2022. Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada 1 Juli 2022.
Gaji 13 pensiunan 2022 kapan dibayarkan?Jumat, 1 Juli 2022 10:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seperti halnya dengan pegawai negeri sipil atau PNS, gaji ke-13 untuk pensiunan, peneriman pensiun dan penerima tunjangan akan dibayarkan per hari ini, 1 Juli 2022.
Gaji 13 2022 berapa?Dikutip dari Kompas.com 28 Juni 2022, rencananya total gaji 13 yang akan cair mencapai Rp 35,5 triliun. Rincian gaji tersebut yakni: Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri. Rp 15 triliun untuk ASN Daerah.
|