Berapa harga tunjangan fungsional guru gol iv b

- Hingga saat ini PNS merupakan salah satu profesi yang paling diminati, dan hal ini terbukti dari banyaknya peserta CPNS tahun ini. Nah bagi kamu yang juga ingin jadi abdi negara, yuk intip dulu tabel gaji PNS 2021 beserta tunjangannya.

Untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, di mana golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Berikut daftar gaji PNS 2021:

Tabel Gaji PNS Golongan I:

Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:

IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS Golongan III:

IIIa Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Tabel Gaji PNS Golongan IV:

IVa Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.

Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Tunjangan di atas belum termasuk tunjangan pensiun PNS. Demikian daftar tabel gaji PNS 2021 beserta sejumlah tunjangan yang dapat diterimanya.

(ara/ara)

Berapa nominal tunjangan fungsional guru?

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa guru yang bukan PNS akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan hingga karyawan itu memperoleh jabatan fungsional guru.

Golongan IV B gajinya berapa?

Golongan IV/B: Rp 5.211.500. Golongan IV/C: Rp 5.431.900. Golongan IV/D: Rp 5.661.700. Golongan IV/E: Rp 5.901.200.

Berapa tunjangan fungsional guru non PNS?

Merujuk pada Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, tetap mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan, sampai guru tetap non-PNS ini memperoleh jabatan fungsional guru.

Berapakah tunjangan fungsional?

Besaran tunjangan fungsional yang paling tinggi adalah Rp 1.870.000 dan paling rendah Rp 360.000. Kemudian, tunjangan ini dapat dihentikan jika PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.