Apakah boleh shalat setelah adzan

Mengapa_Nabi_Tidak_Pernah_Mengumandangkan_Azan_untuk_Shalat-696x439.jpg" srcset="https://sg.cdnki.com/is-it-possible-to-pray-after-the-call-to-prayer---aHR0cHM6Ly9iaW5jYW5nc3lhcmlhaC5jb20vd3AtY29udGVudC91cGxvYWRzLzIwMTgvMTAvTWVuZ2FwYV9OYWJpX1RpZGFrX1Blcm5haF9NZW5ndW1hbmRhbmdrYW5fQXphbl91bnR1a19TaGFsYXQtNjk2eDQzOS5qcGc=.webp 696w, https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2018/10/Mengapa_Nabi_Tidak_Pernah_Mengumandangkan_Azan_untuk_Shalat-640x403.jpg 640w, https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2018/10/Mengapa_Nabi_Tidak_Pernah_Mengumandangkan_Azan_untuk_Shalat-768x484.jpg 768w, https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2018/10/Mengapa_Nabi_Tidak_Pernah_Mengumandangkan_Azan_untuk_Shalat-1024x645.jpg 1024w, https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2018/10/Mengapa_Nabi_Tidak_Pernah_Mengumandangkan_Azan_untuk_Shalat-1068x673.jpg 1068w, https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2018/10/Mengapa_Nabi_Tidak_Pernah_Mengumandangkan_Azan_untuk_Shalat-666x420.jpg 666w, https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2018/10/Mengapa_Nabi_Tidak_Pernah_Mengumandangkan_Azan_untuk_Shalat.jpg 1285w" alt="Mengapa_Nabi_Tidak_Pernah_Mengumandangkan_Azan_untuk_Shalat" title="Mengapa_Nabi_Tidak_Pernah_Mengumandangkan_Azan_untuk_Shalat">Mengapa_Nabi_Tidak_Pernah_Mengumandangkan_Azan_untuk_Shalat

BincangSyariah.Com – Dalam kondisi tertentu karena terburu-terburu atau karena ada kesibukan, kita kadang langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar azan dikumandangkan tanpa menunggu hingga azan tersebut selesai. Sebenarnya, bagaimana hukum langsung melaksanakan salat ketika mendengar azan, apakah salat kita sah?

Sebagian syarat sahnya salat fardu adalah waktunya telah tiba. Pada umumnya, masuknya waktu salat fardu ditandai dengan dikumandangkannya azan di masjid atau di musala. Karena itu, jika kita melaksanakan salat ketika baru mendengar azan dikumandangkan, maka hukumnya sah karena waktu salat tersebut telah tiba.

Apakah boleh shalat setelah adzan

Meski demikian, kita dianjurkan untuk melaksanakan salat setelah azan selesai dikumandangkan. Hal ini karena pada saat kita mendengar azan dikumandangkan, kita disunahkan terlebih dahulu untuk menjawabnya, bukan menyibukkan diri dengan kegiatan lain, termasuk langsung melaksanakan salat.

Menurut Imam Ahmad, jika kita langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar azan dikumandangkan, maka salatnya tetap dihukumi sah dan tidak makruh. Kita boleh langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar azan tanpa harus menunggu azan selesai. Namun demikian, menjawab azan sampai selesai dan kemudian melaksanakan salat, itu lebih baik dibanding langsung melaksanakan salat pada saat azan masih dikumandangkan.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu ‘ala Syarh al-Muhazzab berikut;

قال الأثرم : سمعت أبا عبد الله يسأل عن الرجل يقوم حين يسمع المؤذن مبادرا يركع  فقال : يستحب أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن ، أو يقرب من الفراغ ; لأنه يقال : إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان ، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام . وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين . وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة ، فلا بأس . نص عليه أحمد .

“Al-Atsram berkata, ‘Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan salat ketika mendengar azan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muazin selesai azan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan bahwa setan lari ketika mendengar azan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan shalat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muazin, maka disunahkan untuk menunggu muazin hingga selesai azan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muazin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muazin dan langsung mulai salat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.’”

BincangMuslimah.Com – Dalam kondisi yang terburu-terburu atau karena kondisi tertentu karena baik kesibukan ataupun yang lainnya, terkadang kita langsung melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan tanpa menunggu hingga adzan tersebut selesai dikumandangkan. Pertanyaannya adalah, apakah sah melaksanakan shalat ketika adzan masih berkumandang?

Sebelum kita menjawab hukum “apakah sah shalat ketika adzan masih berkumandang”, terlebih dahulu kita perhatikan apa saja syarat sah-nya shalat. Berikut ialah lima syarat yang menjadi sah-nya shalat sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibn Qasim, yaitu,

فصل . وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وسترالعورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة

Pasal. Syarat sahnya shalat sebelum masuk ke dalam shalat ada lima: sucinya badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berada di tempat yang suci, tahu pasti akan masuknya waktu shalat, dan menghadap kiblat. (Fathul Qarib, hal. 23)

Jika kita perhatikan redaksi di atas, termasuk bagian syarat sahnya shalat fardhu ialah mengetahui masuknya waktu shalat. Pada umumnya, masuknya waktu shalat fardu ditandai dengan dikumandangkannya adzan di masjid ataupun di mushala.

Maka dari itu, jika kita melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, maka hukumnya tetap sah karena memang saat itu sudah memasuki waktu shalat.

Kendati demikian, yang lebih utama (Afdlal) kita dianjurkan untuk melaksanakan salat setelah adzan selesai dikumandangkan. Hal ini karena, pada saat kita mendengar adzan dikumandangkan, kita dianjurkankan untuk terlebih dahulu untuk menjawabnya, bukan menyibukkan diri dengan hal-hal lain, termasuk langsung melaksanakan shalat.

Imam Ahmad berpendapat, jika kita langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, maka shalatnya tetap dihukumi sah dan tidak makruh. Kita boleh langsung melaksanakan shalat ketika baru mendengar adzan tanpa harus menunggu adzan selesai.

Meski demikian, menjawab adzan hingga selesai dan kemudian melaksanakan shalat, itu lebih utama daripada langsung melaksanakan shalat pada saat adzan masih dikumandangkan.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, sebagaimana berikut,

قال الأثرم : سمعت أبا عبد الله يسأل عن الرجل يقوم حين يسمع المؤذن مبادرا يركع فقال : يستحب أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن ، أو يقرب من الفراغ ; لأنه يقال : إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان ، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام . وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين . وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة ، فلا بأس . نص عليه أحمد .

Al-Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan salat ketika mendengar adzan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muazin selesai adzan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan bahwa setan lari ketika mendengar adzan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan shalat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muazin, maka disunahkan untuk menunggu muazin hingga selesai adzan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muazin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muazin dan langsung mulai salat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab juz 2, hal. 157)

‘Alakullihaal, saat kita terburu-buru karena suatu hal, maka shalat kita tetap dihukumi sah meski dilaksanakan saat adzan masih berkumandang. Meski demikian, lebih utama menjawab adzan terlebih dahulu hingga selesai baru melaksanakan shalat. Demikian semoga bermanfaat.

Apakah boleh shalat wajib sebelum iqomah?

Menurut Imam Ahmad, jika kita langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar azan dikumandangkan, maka salatnya tetap dihukumi sah dan tidak makruh. Kita boleh langsung melaksanakan salat ketika baru mendengar azan tanpa harus menunggu azan selesai.

Apakah boleh kita sholat sebelum adzan?

Orang yang secara sengaja mengerjakan shalat sebelum waktunya, maka dia berdosa, karena termasuk maksiat kepada Allah, dalam bentuk mempermainkan syariat. Kaum muslimin sepakat, shalat tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya.

Apa yang harus kita jawab ketika adzan?

Kemudian dalam riwayat Muslim, cara menjawab azan adalah dengan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hay'alatain (hayya 'alash sholah dan hayya 'alal falah), hendaklah mengucapkan, “laa hawla wa laa quwwata illa billah” (artinya: Tidak ada daya upaya dan kekuatan, kecuali ...