Apakah boleh shalat memakai baju kaos?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Apakah boleh shalat memakai baju kaos?
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Ini obrolan khusus untuk kalangan kaum lelaki. Yaitu ketika para lelaki berangkat shalat ke mushalla/masjid. Pernahkah kita memperhatikan rekan-rekan sekalian ketika hendak shalat berjamaah? Atau tak perlu jauh-jauh, kembalikan saja pertanyaan berikut ini pada diri sendiri. Pakaian seperti apa yang kita kenakan ketika berangkat untuk shalat berjamaah ke masjid?

Marilah sejenak kita memperhatikan anjuran/perintah Allah yang cukup mudah yang terdapat di dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A’raf ayat 31: “Wahai anak cucu Adam, Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid…”. Dalam ayat tersebut, fokus redaksinya: “Pakailah pakaianmu yang bagus.” Di sini saya menebalkan kata yang bagus.

Bisa kita sadari, betapa Allah SWT sangat memahami keadaan seluruh umat muslim: tidak semuanya berpunya. Betapa anjuran Allah SWT ini sangat ringan. Bukan perintah untuk mengenakan pakaian terbagus, tetapi pakaianmu yang bagus. Terbayang jika orang miskin yang setahun saja belum tentu beli pakaian baru diperintahkan untuk memakai pakaian terbagus. Mereka pasti tak punya. Tetapi, pakaiannya yang terbagus dari yang dia miliki, pasti ada. Meskipun mungkin tak akan menandingi pakaian terjelek milik orang kaya.

Namun miris, karena kenyataannya yang sering saya jumpai adalah rekan-rekan yang lumrah berpakaian “seadanya” ketika ke masjid untuk shalat berjamaah. Ada yang memakai sarung dengan atasan sekadar kaos singlet berlengan warna putih. Atau, memakai celana jeans, disertai kaos oblong dengan banyak tulisan pemecah konsentrasi orang lain. Dan yang lain sebagainya, yang serba seadanya.

Mungkin kita tidak asing dengan kalimat yang biasa diguyonkan berikut. “Ketika kita akan menemui pejabat saja kita berpakaian sangat rapi. Lantas, mengapa ketika menemui Sang Pencipta, kita berpakaian seadanya?” Seharusnya guyonan seperti ini bukan sekadar dikelakarkan saja, tetapi diambil hati dan dilaksanakan dengan kesadaran diri.

Coba perhatikan seseorang yang ketika shalat memakai kaos oblong. Saat sedang sujud, secara tidak disadari kaos oblong tersebut akan mengangkat mengikuti pergerakan bahu yang sedang sujud. Ketika itulah, pinggang belakang akan tersingkap. Dan yang sangat mengganggu adalah, kadang celana dalam orang berkaos oblong tersebut akan menyembul – berbalapan dengan lingkar pinggang celananya. Bukankah betapa sangat tidak sopan terhadap orang yang ada di belakangnya? Dalam keadaan shalat, ia pamer bokong.

Ada sebuah kaidah ushul fiqih yang pernah saya tahu: hal yang menjadi syarat sebuah perkara wajib, maka ia menjadi wajib pula. Seperti misalnya shalat yang bersifat wajib. Maka wudhu yang harus diambil ketika hendak melaksanakan shalat tersebut, menjadi perkara yang wajib pula.

Begitu pun pula dengan perkara shalat memakai kaos oblong ini. Perkara yang menjadikan shalat kita menjadi batal, maka hal tersebut harus ditinggalkan. Jika kita masih mengerjakan perkara yang bisa membatalkan shalat kita tersebut, maka perkara tersebut menurut saya mungkin saja bisa menjadi haram.

Karena, bukankah shalat yang batal disengaja tak lebih dari tidak shalat. Tidak shalat maka berarti meninggalkan kewajiban. Dan tidakkah meninggalkan kewajiban bagi seorang mukmin adalah sebuah perkara yang haram?

Namun memang, tidak serta merta memakai kaos oblong ketika shalat menjadi haram. Toh, tidak semua kaos oblong berpotensi membuka aurat ketika sujud. Hanya saja, kembali kepada firman Allah SWT tadi. Bukankah lebih utama kita menjaga keutamaan shalat kita dengan tidak sekadar beroblong? Wallahu a’lam…

Redaktur: Lurita Putri Permatasari

Beri Nilai:

Apakah boleh shalat memakai baju kaos?
Loading...

Apakah boleh shalat memakai baju kaos?

Aktivis KAMMI Daerah Lampung, Mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Lampung.

Pada tahun politik ini, masyarakat banyak membicarakan tentang pemilu. Masing-masing memiliki calon pemimpin yang mereka jagokan. Beberapa aksi dukungan tampak berdatangan baik melalui media sosial atau di dunia nyata. Saat berkampanye, tidak lepas dari beberapa atribut yang identik dengan partai politik atau calon yang didukung, seperti jaket, kaos, bendera partai, syal dan lain sebagainya. Terkadang, saat mereka beristirahat sejenak untuk menunaikan shalat di masjid, atribut tersebut masih dikenakan. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum memakai atribut kampanye, semisal kaos partai saat menunaikan shalat di masjid?

Dalam aturan fiqih, tidak ada aturan baku mengenai pakaian yang dikenakan saat shalat. Semua jenis pakaian apa pun, asalkan suci dan dapat menutupi aurat, maka boleh dan sah digunakan shalat, termasuk di antaranya kaos partai. Aurat laki-laki dalam shalat adalah anggota di antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Kebolehan memakai kaos partai saat shalat tersebut juga berlaku ketika shalat dilaksanakan di masjid.

Syekh Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khairn al-Umrani mengatakan:

ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما

“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.” (Syekh Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khairn al-Umrani, al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, juz 2, hal. 120).

Berkaitan dengan keharusan memakai pakaian yang suci, Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi menegaskan:

ويكون ستر العورة بلباس طاهر

“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.” (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib, hal. 30)

Bila melihat pertimbangan keutamaan, mengenakan kaos partai saat shalat hendaknya dihindari, karena dua hal.  Pertama, ada anjuran untuk mengenakan pakaian yang sopan dan layak menurut pandangan umum saat shalat. Dalam titik ini, memakai kaos partai saat shalat tergolong kurang etis dalam budaya daerah kita. Kedua, ada anjuran untuk menghindari pakaian yang bergambar. Dalam kenyataannya, kaos partai tidak bisa dilepaskan dari gambar. Dalam literatur mazhab Syafi’i, hukumnya makruh memakai pakaian yang terdapat gambarnya.

Berkaitan dengan anjuran memakai pakaian yang sopan secara adat, Syekh Abu Bakr bin Syatha menegaskan:

ـ (قوله ويسن أن يلبس أحسن ثيابه) أي ويحافظ على ما يتجمل به عادة ولو أكثر من اثنين لظاهر قوله تعالى {يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد} ولقوله صلى الله عليه وسلم إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه فإن الله أحق أن يزين له

“Ucapan Syekh Zainuddin, sunah memakai pakaian terbaiknya, dan juga menjaga pakaian yang indah/ sopan secara adat, meski lebih dari dua jenis pakaian. Hal ini berdasarkan makna lahir dari firman Allah, pakailah perhiasaaan kalian setiap kali shalat, dan berdasarkan sabda Nabi, bila salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua pakaiannya, sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditampakan keindahan kepadaNya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’nah al-Thalibin, juz 1, hal. 114).

Berkaitan dengan kemakruhan memakai pakaian bergambar saat shalat, Syekh Taqiyuddin al-Hishni menegaskan:

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل

“Makruh shalat mengenakan baju yang bergambar.” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 93).

Di sisi lain, memakai kaos partai, di mana pun tempatnya, masih disangsikan kehalalannya. Terdapat perdebatan panjang mengenai hukum menerima kaos partai dari tim sukses, apakah termasuk menerima risywah (suap) yang diharamkan atau bukan. Sebab ketiadaan nash sharih baik dari Al-Qur’an, hadits, atau statemen para ulama dalam kutub al-turats (literatur toritatif tradisional). 

Walhasil, memakai kaos partai saat shalat sebaiknya dihindari, terlebih jika dilakukan di masjid. Sebab kita diajarkan untuk menghadap Allah dengan pakaian yang indah, sopan dan bersih dari keharaman serta perkara syubhat. Dan agar masjid dibersihkan dari aroma politik. Bila saat menghadap presiden atau pemimpin, kita betul-betul menyiapkan penampilan sebaik mungkin, bagaimana mungkin saat menghadap Sang Maha-Pencipta kita memakai baju yang tidak sopan?

(Ustadz M. Mubasysyarum Bih)

Apakah boleh sholat pakai baju kaos?

Jawab: Jika shalat hanya mengenakan kaos saja, ya shalatnya tentu tidak sah. Sebab, jika hanya memakai kaos saja maka itu berarti tidak menutup aurat secara lengkap. Namun, jika pakaian tersebut dilengkapi dengan celana panjang atau kain sarung, maka sah-sah saja karena itu berarti aurat tertutup sempurna.

Apakah boleh shalat memakai kaos singlet?

Karena itu, teman Saudara Uki yang shalat dengan hanya memakai kaos dalam (singlet) maka sudah memenuhi syarat menutup aurat (memakai pakaian) dalam shalat. Sehingga tidak perlu diingkari berlebih dan tidak boleh divonis tidak sah.

Apakah boleh shalat dengan baju lengan pendek?

Jadi intinya laki-laki boleh shalat menggunakan lengan pendek di masjid asalkan sopan dan menutup aurat bagian bawahnya. Sedangkan perempuan tidak diperbolehkan memakai lengan pendek karena pergelangan tangan wantia juga aurat.

Apakah boleh shalat dengan memakai kaos kaki?

Meski begitu, Syekh Syalaby menambahkan, kalau seorang wanita bisa melaksanakan sholat dengan mengenakan kaos kaki, tentu ini lebih baik. "Dan bila seorang wanita tidak bisa menggunakan kaos kaki, maka sholatnya tetap sah.