Jika menyentuh kemaluan dengan kain apakah membatalkan wudhu?

Jakarta -

Wudhu sebagai syarat sah salat ditegaskan dalam riwayat hadits Rasulullah SAW. Beliau bersabda,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).

Untuk itulah, sudah sepatutnya bagi muslim dapat menjaga wudhu sebelum salat. Terutama dalam menghindari diri dari hal-hal yang membatalkan wudhu.

Belum lagi, wudhu merupakan bagian dari thaharah yang bermakna suci dari hadats dan najis. Mengutip Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 1 Pengantar Ilmu Fiqih: Tokoh-Tokoh Madzhab Fiqih, Niat, Thaharah, Shalat yang ditulis Prof Dr Wahbah az-Zuhaili, kotoran atau hissi tersebut terdiri dari dua sifat.

Tepatnya, kotoran yang dapat terlihat seperti, kencing maupun najis ma'nawi (yang tidak terlihat zatnya), seperti aib dan maksiat. Lantas, apa saja yang membatalkan wudhu?

1. Segala yang keluar dari kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan. Contohnya seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut.

Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).

Namun, ada pengecualian mengenai hal ini. Lendir yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus menerus dan bertambah banyak saat kelelahan atau berjalan dan hamil maka hal itu tidak membatalkan wudhunya.

2. Muntah dan sejenisnya

Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.

Kedua, bagi madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah SAW pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.

3. Hilang kesadaran

Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan, baik sedikit maupun banyak. Diketahui dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, kondisi ini disebut lebih berat dibandingkan dengan tidur.

4. Tidur lelap

Tidur merupakan perkara yang dapat membatalkan wudhu. Sebab, dalam suatu riwayat hadits, Rasulullah SAW pernah menyamakan kondisi tidur dengan kencing dan buang air besar. Shafwan ibn 'Asal berkata,

"Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur," (HR Ahmad, An Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Meskipun demikian, tidak semua tidur dapat membatalkan wudhu. Sebab, tidur yang dimaksud dalam hadits hanyalah tidur yang tidak menyisakan kesadaran dan tidak merasakan apa-apa, sehingga tidak merasakan apapun ketika ada sesuatu yang keluar darinya.

5. Menyentuh kemaluan

Menyentuh kemaluan tanpa ada batas, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: "Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu." (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmdzi).

Perlu dicatat, bagi perempuan yang tidak sengaja menyentuh kemaluan dengan penghalang, seperti kain atau sebagainya maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Berikut juga perempuan yang menyentuh kemaluan bayinya.

6. Tertawa terbahak-bahak

Tertawa terbahak-bahak ketika salat. Menurut madzhab Hanafi, tertawa dalam salat dapat membatalkan wudhu. Pasalnya, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.

Namun, masih ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada pendapat yang menyebut hal ini tidak membatalkan wudhu karena lemahnya dalil yang ada.

Melainkan, ada dalil dari sahabat nabi yang dianggap lebih kuat derajatnya menyebutkan bahwa orang yang tertawa hanya perlu mengulangi salat (HR Bukhari). Dalam artian, tidak perlu mengulangi wudhunya.

7. Makan daging unta

Menurut madzhab Hambali, memakan daging unta, baik matang maupun mentah dapat membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda,

"Berwudhu karena makan daging unta dan kamu tidak diminta untuk berwudhu karena makan daging kambing." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Semoga dengan informasi apa saja yang membatalkan wudhu di atas dapat membuat kita semakin hati-hati dalam menjaga wudhu sebelum salat ya, detikers.

Simak Video "Per 29 Juni, Sudah 78.399 Jemaah Haji RI Berangkat ke Tanah Suci"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/lus)

Batalkah wudhu jika menyentuh kemaluan dengan kain?

Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu.

Memegang alat kelamin apakah membatalkan wudhu?

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan bagian dalam atau jari jemari termasuk hal yang membatalkan wudu, lho. Artinya: “Barang siapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah,” (HR. Ahmad).

Apakah memegang kemaluan dari luar membatalkan wudhu?

Menyentuh kemaluan tanpa pembatas membatalkan wudu menurut mayoritas ulama, baik dari shahabat ataupun (generasi) setelahnya, para tabiin, begitu pula para imam, di antaranya Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad.