Apakah bisa membayar pajak di kantor pajak?

Abstract

E-Billing adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat dibuat dengan menyiapkan NPWP dan surat setoran pajak (SSP) milik wajib pajak. Wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama terdekat untuk memperoleh kode billing. Mekanisme pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pos, teller bank, mobile banking, internet banking, ATM, serta penyedia jasa lainnya yang berkerja sama dengan Dirjen Pajak. Pembayaran pajak dengan menggunakan ATM dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk yang ada pada mesin ATM. Untuk pembayaran pajak melalui internet banking dapat diakses oleh pengguna Bank BRI, BNI, CIMB NIAGA, BCA, Maybank ID, HSBC, DBS Indonesia dan lain lain. Pembayaran pajak melalui internet banking ini lebih mudah, karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa melakukan antrean. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui kantor pos dan teller bank.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

26 November 2020

2 menit membaca

Seiring waktu, peminat kendaraan bermotor semakin meningkat. Pada kendaraan bermotor, ada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan. Pajak yang sudah dibayarkan tersebut, akan digunakan oleh pemerintah untuk perbaiki jalan, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang mungkin Anda gunakan hingga saat ini. Nah, apakah kamu sudah mengetahui bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor? Berikut kami akan jelaskan caranya.

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara Membayarnya

Selain cara membayar pajak, yang perlu diketahui pertama adalah jenis–jenis pajak yang dikenakan. Agar Anda tau kapan saja harus membayarkan kewajiban tersebut. Dalam pajak kendaraan bermotor terdapat 2 jenis, yaitu:

Jenis pajak pertama adalah pajak tahunan. Sama seperti namanya pajak yang harus di bayarkan setiap tahun dengan batas waktu sesuai yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pajak ini untuk pengesahan STNK, yang dimana kamu harus perpanjang ke kantor samsat. Untuk membayar pajak tahunan atau yang biasa di sebut perpanjang STNK mempunyai persyaratan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang tercantum pada STNK.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  4. Uang pembayaran pajak sebesar yang di kenakan.

Teknologi yang kian maju dengan cepat. Maka, digunakan pemerintah untuk mengadakan pembayaran PKB secara online. Sehingga, mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Karena, untuk membayar PKB kini tak perlu datang ke kantor samsat. Tetapi, hanya beberapa wilayah sudah dapat membayar pajak tahunan dengan online melaui ATM dan e-samsat.

Nah, untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu, maka Anda dapat membayar pajak melalui ATM. Dengan cara berikut:

  1. Kunjungi ATM terdekat sesuai bank yang di gunakan.
  2. Pilih menu “Bayar’, kemudian “Menu Lainnya”.
  3. Pilih menu “Pajak”/Penerimaan Negara”.
  4. Pilih menu “e-Samsat”.
  5. Masukan Nomor Polisi (Nopol).
  6. Lakukan pembayaran pajak.
  7. Simpan struk pembayaran dari transaksi tersebut.

Selain melalui ATM, Anda juga dapat membayar melalui aplikasi. Dengan mengunduh aplikasi Samsat Nasional Online (Samolnas) secara gratis di play store atau app store. Berikut cara melalui aplikasi:

  1. Buka aplikasi Samolnas.
  2. Daftarkan dengan mengisi NOPOL kendaraan yang di miliki, NIK, dan digit nomor rang terakhir.
  3. Anda akan segara mendapatkan kode pembayaran yang mempunyai batas waktu selama 2 jam.
  4. Kemudian Anda dapat membayar melalui bank atau pembayaran yang terdapat dengan biaya admin sebesar Rp. 5.000.
  5. Lalu, Anda akan diberikan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik melalui menu E-TBPKB. Dan pada menu E-pengesaham STNK akan menampilkan pengesahan STNK secara eletronik yang berlaku 1 bulan.
  6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Jenis pajak kedua adalah pajak lima tahunan. Pajak jenis ini untuk penggantian STNK dan plat kendaraan atau yang biasa di sebut pajak perpanjang plat. Masa pajak ini hanya lima tahun sekali. Dan untuk melakukan pembayaran pajak lima tahuna juga di kantor samsat. Tetapi, untuk jenis pajak ini belum tersedia dengan online. Berikut persyaratan untuk perpanjang STNK / pajak lima tahunan:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  4. Formulir pengecekan fisik kendaraan. Untuk pengajuan cek fisik kendaraan Anda yang dilakukan petugas kantor samsat.
  5. Uang tunai sebesar nominal yang dikenakan.

Nah, kini Anda sudah tak perlu bingung jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Dan apalagi saat ini sudah terdapat fasilitas online untuk beberapa jenis pembayaran. Tetap penuhi kewajiban pajak ya.


Tagar

Pembayaran pajak bisa dimana?

Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Apakah bayar pajak harus ke kantor pajak?

Perlu dipahami, pembayaran pajak tidak dilakukan/ditujukan ke kantor pajak. Pembayaran pajak, terang DJP, dilakukan melalui bank/lembaga persepsi atau pos.

Bagaimana cara membayar pajak?

Bayar Pajak Online Gampang Banget, Begini Caranya.
Log in ke laman djponline.pajak.go.id..
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda..
Selanjutnya pilih menu e-Billing System..
Pilih pada menu Isi SSE..
Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi..

Kalau tidak bayar pajak apa hukumnya?

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah dijelaskan wajib pajak yang menolak untuk bayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan.