AbstractE-Billing adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat dibuat dengan menyiapkan NPWP dan surat setoran pajak (SSP) milik wajib pajak. Wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama terdekat untuk memperoleh kode billing. Mekanisme pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pos, teller bank, mobile banking, internet banking, ATM, serta penyedia jasa lainnya yang berkerja sama dengan Dirjen Pajak. Pembayaran pajak dengan menggunakan ATM dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk yang ada pada mesin ATM. Untuk pembayaran pajak melalui internet banking dapat diakses oleh pengguna Bank BRI, BNI, CIMB NIAGA, BCA, Maybank ID, HSBC, DBS Indonesia dan lain lain. Pembayaran pajak melalui internet banking ini lebih mudah, karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa melakukan antrean. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui kantor pos dan teller bank. Show 26 November 2020 2 menit membaca Seiring waktu, peminat kendaraan bermotor semakin meningkat. Pada kendaraan bermotor, ada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan. Pajak yang sudah dibayarkan tersebut, akan digunakan oleh pemerintah untuk perbaiki jalan, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang mungkin Anda gunakan hingga saat ini. Nah, apakah kamu sudah mengetahui bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor? Berikut kami akan jelaskan caranya. Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Cara MembayarnyaSelain cara membayar pajak, yang perlu diketahui pertama adalah jenis–jenis pajak yang dikenakan. Agar Anda tau kapan saja harus membayarkan kewajiban tersebut. Dalam pajak kendaraan bermotor terdapat 2 jenis, yaitu: Jenis pajak pertama adalah pajak tahunan. Sama seperti namanya pajak yang harus di bayarkan setiap tahun dengan batas waktu sesuai yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pajak ini untuk pengesahan STNK, yang dimana kamu harus perpanjang ke kantor samsat. Untuk membayar pajak tahunan atau yang biasa di sebut perpanjang STNK mempunyai persyaratan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Teknologi yang kian maju dengan cepat. Maka, digunakan pemerintah untuk mengadakan pembayaran PKB secara online. Sehingga, mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Karena, untuk membayar PKB kini tak perlu datang ke kantor samsat. Tetapi, hanya beberapa wilayah sudah dapat membayar pajak tahunan dengan online melaui ATM dan e-samsat. Nah, untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu, maka Anda dapat membayar pajak melalui ATM. Dengan cara berikut:
Selain melalui ATM, Anda juga dapat membayar melalui aplikasi. Dengan mengunduh aplikasi Samsat Nasional Online (Samolnas) secara gratis di play store atau app store. Berikut cara melalui aplikasi:
Jenis pajak kedua adalah pajak lima tahunan. Pajak jenis ini untuk penggantian STNK dan plat kendaraan atau yang biasa di sebut pajak perpanjang plat. Masa pajak ini hanya lima tahun sekali. Dan untuk melakukan pembayaran pajak lima tahuna juga di kantor samsat. Tetapi, untuk jenis pajak ini belum tersedia dengan online. Berikut persyaratan untuk perpanjang STNK / pajak lima tahunan:
Nah, kini Anda sudah tak perlu bingung jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Dan apalagi saat ini sudah terdapat fasilitas online untuk beberapa jenis pembayaran. Tetap penuhi kewajiban pajak ya. TagarPembayaran pajak bisa dimana?Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Apakah bayar pajak harus ke kantor pajak?Perlu dipahami, pembayaran pajak tidak dilakukan/ditujukan ke kantor pajak. Pembayaran pajak, terang DJP, dilakukan melalui bank/lembaga persepsi atau pos.
Bagaimana cara membayar pajak?Bayar Pajak Online Gampang Banget, Begini Caranya. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.. Pilih pada menu Isi SSE.. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.. Kalau tidak bayar pajak apa hukumnya?Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah dijelaskan wajib pajak yang menolak untuk bayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan.
|