Jakarta - Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 1 angka 31 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) diterangkan bahwa pajak parkir merupakan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Hal ini juga meliputi tempat parkir yang dimiliki pokok usaha ataupun sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Sebagai informasi, pajak parkir merupakan bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut UU PDRD Pasal 63, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sedangkan, wajib pajak parkir adalah seseorang baik individu maupun badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Artinya, penyelenggara memiliki kewajiban untuk melaporkan atau menyetor pajak parkir yang telah dibayarkan oleh pengguna parkir. Walaupun demikian, perlu diingat, bahwa tidak semua penyelenggaraan tempat parkir dapat dikenakan pajak. Sesuai dengan amanat UU PDRD Pasal 62 ayat (2) terdapat empat hal yang bukan termasuk objek pajak parkir, yakni :
Penentuan tarif dan peraturan pajak parkir mengikuti peraturan yang terdapat di suatu daerah yang menyelenggarakan tempat parkir. Peraturan daerah yang dimaksud yakni pemerintah kabupaten/kota, sebab pajak parkir memang diperuntukan untuk kabupaten/kota. Sesuai dengan amanat UU PDRD Pasal 65 Ayat (1) diterangkan bahwa tarif pajak parkir paling tinggi ditetapkan senilai 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pada DPP tersebut merupakan jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Walaupun UU PDRD telah menetapkan tarif tertinggi pajak parkir, pada masing-masing daerah dapat menetapkan besaran tarif tersebut sesuai dengan potensi pajak di wilayah tersebut selama tidak melebihi tarif maksimal yang telah ditentukan pemerintah. Berikut ini merupakan tarif parkir yang terdapat di kabupaten.kota.
|