1. Apakah pribadi penumpang itu? Show 2. Apakah barang dagangan itu? 3. Apakah barang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang masih dapat disebut sebagai barang pribadi penumpang? 4.
Ini adalah kunjungan pertama saya ke Indonesia, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus saya penuhi pada saat di bandara? 5. Apakah Customs Declaration (CD) itu? 6. Haruskah saya membayar bea masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia? 7. Apakah saya harus memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke Indonesia? 8. Apakah saya diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia? 9. Berapakah batasan barang pribadi penumpang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai? 10. Bagaimana apabila penumpang membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk? 11. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang? 12. Apakah atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dilakukan pemeriksaan fisik? 13. Apakah sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan impor barang penumpang? 14. Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu? 15. Apakah awak sarana pengangkut itu? 16. Berapakah batasan barang awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai? 17. Bagaimana pemberian pembebasan bea masuk dan cukainya bila hasil
tembakau yang dibawa oleh penumpang dan/atau awak sarana pengangkut tersebut ternyata lebih dari satu jenis? 18. Bagaimana apabila awak sarana pengangkut membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang dapat
diberikan pembebasan bea masuk dan cukai? 19. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan awak sarana pengangkut melalui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan
dengan kedatangan awak sarana pengangkut? 20. Berapakah tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang penumpang dan awak sarana pengangkut yang melebihi ketentuan pembebasan? Terhadap barang impor bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 dan terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 50.00, dikenakan BM sebesar 10%. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang/Awak Sarana Pengangkut dikurangi dengan pembebasan. 21. Saya memberi barang dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100 bagaimana pengenaan pajaknya? Pembebasan BM diberikan USD500 per orang, BM dan PDRI dikenakan atas kelebihan nilai tersebut. Perhitungan sebagai berikut: Nilai Pabean: $800 – $500 = $300 BM = 10% x $300 = $30 PPN = 10% x $330 (Nilai Pabean + BM) PPh= 7,5% x $330 (jika punya NPWP); atau PPh= 15% x $330 (jika tidak punya NPWP) 22. Dapatkah di jelaskan secara rinci ? Dapat dijelaskan secara rinci perihal BARANG PRIBADI PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT sebagai berikut: Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut (bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas) Awak Sarana Pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan Termasuk Kategori Barang Pribadi Penumpang atau ASP : 2. Tidak Tiba bersama dengan Penumpang (barang dikirim melalui Kargo atau Jasa Titipan), dapat diselesaikan dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) dengan ketentuan : Barang Dagangan adalah Penanganan Kedatangan Barang Penumpang atau ASP dari Luar Negeri Kewajiban Pembayaran Bea
Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Fasilitas Perpajakan 2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10% 3. Barang Pribadi Penumpang berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal : 4. Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan. Awak Sarana Pengangkut • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10% • Barang Pribadi ASP berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal : • Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan. • Penumpang dan ASP wajib mematuhi ketentuan pembawaan barang yang dilarang atau dibatasi untuk dibawa ke Luar Negeri; lebih lanjut tentang ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilihat di di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information” • Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). • Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai
sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia. Peraturan Terkait: – PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 203/PMK.04/2017 Tentang: KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT Apakah barang pribadi kena cukai?Terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 200 batang sigaret.
Barang apa saja yang disita bea cukai?Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai?. Etanol atau etil alkohol.. Minuman dengan kadar etil alkohol.. Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.. Bea cukai minimal berapa?Namun ternyata, melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang tidak sedikit. Perlu diketahui, per 30 Januari 2020 nilai impor sebesar kurang dari USD3 per kiriman atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen.
Apakah barang dari luar kena bea cukai?Ini artinya, setiap barang yang Anda beli dari luar negeri dengan nilai pabean di atas USD 3 atau setara Rp 45.000 dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019.
|