Apakah barang pribadi kena bea cukai?

1. Apakah pribadi penumpang itu?
Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.

2. Apakah barang dagangan itu?
barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

3. Apakah barang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang masih dapat disebut sebagai barang pribadi penumpang?
Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai Barang Pribadi Penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan,yaitu:
a. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
b. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.

4. Ini adalah kunjungan pertama saya ke Indonesia, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus saya penuhi pada saat di bandara?
Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration (biasanya dibagikan di atas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.

5. Apakah Customs Declaration (CD) itu?
Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut.

6. Haruskah saya membayar bea masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia?
Barang Penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang penumpang asing seperti kamera, video kamera, radio kaset, teropong, leptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia mendapat fasilitas pembebasan.

7. Apakah saya harus memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke Indonesia?
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai Rp. 100.000.000,- atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.

8. Apakah saya diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia?
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut: paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan pajak lainnya.

9. Berapakah batasan barang pribadi penumpang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai?
Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai diberikan terhadap:
• Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 500 untuk setiap orang
• Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

10. Bagaimana apabila penumpang membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean , dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan.

11. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang?
Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang adalah sebagai berikut:
• Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba atau melebihi 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.
• Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan :
a. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest;
b. CD yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.
• Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
• Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya;
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

12. Apakah atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dilakukan pemeriksaan fisik?
Impor barang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor:
a. Berupa hewan , ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
b. Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
c. Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau
d. Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.00,- (Seratus juta rupiah) atau lebih.

13. Apakah sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan impor barang penumpang?
Terhadap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang penumpang wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

14. Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu?
Barang pribadi awak sarana pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh awak sarana pengangkut, tetapi tidak termasuk barang dagangan.

15. Apakah awak sarana pengangkut itu?
Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

16. Berapakah batasan barang awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai?
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta pembebasan Cukai diberikan terhadap:
• Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50,- untuk setiap kedatangan.
• Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

17. Bagaimana pemberian pembebasan bea masuk dan cukainya bila hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang dan/atau awak sarana pengangkut tersebut ternyata lebih dari satu jenis?
Dalam hal hasil tembakau sebagaimana yang dibawa penumpang dan/atau awak sarana pengangkut lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil temabaku tersebut.

18. Bagaimana apabila awak sarana pengangkut membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai?
Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut melebihi jumlah yang diberi pembebasan, atas kelebihan BKC yang dibawa dimusnahkan di bawah pengawasan kepala Kantor Pabean, dengan atau tanpa disaksikan oleh awak sarana pengangkut yang bersangkutan.

19. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan awak sarana pengangkut melalui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan dengan kedatangan awak sarana pengangkut?
Prosedur dan ketentuan yang berlaku sama dengan prosedur dan ketentuan terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana tersebut dalam jawaban pertanyaan no. 11

20. Berapakah tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang penumpang dan awak sarana pengangkut yang melebihi ketentuan pembebasan?

Terhadap barang impor bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 dan terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 50.00, dikenakan BM sebesar 10%.

Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang/Awak Sarana Pengangkut dikurangi dengan pembebasan.

21. Saya memberi barang dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100 bagaimana pengenaan pajaknya?

Pembebasan BM diberikan USD500 per orang, BM dan PDRI dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.

Perhitungan sebagai berikut:

Nilai Pabean: $800 – $500 = $300

BM = 10% x $300 = $30

PPN = 10% x $330 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 7,5% x $330 (jika punya NPWP); atau

PPh= 15% x $330 (jika tidak punya NPWP)

22. Dapatkah di jelaskan secara rinci ?

Dapat dijelaskan secara rinci perihal BARANG PRIBADI PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT sebagai berikut:

Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut (bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas)

Awak Sarana Pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut

Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan

Termasuk Kategori Barang Pribadi Penumpang atau ASP :
1. Tiba bersama dengan Penumpang atau ASP, atau

2. Tidak Tiba bersama dengan Penumpang (barang dikirim melalui Kargo atau Jasa Titipan), dapat diselesaikan dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) dengan ketentuan :
o Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau ASP , atau
o Paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Penumpang atau ASP,
o Menyerahkan Paspor dan Boarding Pass (dalam hal Boarding Pass hilang, dapat digantikan dengan Passenger List dari Maskapai Penerbangan).

Barang Dagangan adalah
• barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi;
• barang yang diimpor untuk diperjualbelikan;
• barang contoh;
• barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri;
• barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Customs Declaration (BC.2.2) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa Penumpang atau ASP

Penanganan Kedatangan Barang Penumpang atau ASP dari Luar Negeri
• Penumpang dan ASP wajib memberitahukan seluruh barang bawaannya dengan cara mengisi Formulir Customs Declaration (BC.2.2);
• Penumpang dan ASP wajib menyerahkan Formulir yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai pada saat akan dilakukan pemeriksaan pabean;
• Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang menggunakan X-Ray Scanner;
• Penumpang dan ASP wajib mematuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk membuka barang bawaan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean;
• Petugas Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan badan (body check) terhadap penumpang apabila ada kecurigaan;
• Penumpang dan ASP wajib menyerahkan dokumen perijinan dari Instansi terkait dalam hal barang yang diimpor terkena aturan larangan dan/atau pembatasan;
• Barang bawaan Penumpang atau ASP hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

Kewajiban Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
• Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
• Pembayaran BM dan PDRI dilakukan di Kasir Bea dan Cukai dengan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran berupa SSPCP;
• Khusus di Terminal 2D, 2E dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, telah tersedia mesin EDC(electronic data capture) untuk pembayaran cash maupun credit menggunakan kartu ATM atau credit card yang berlogo Visa atau Master Card tanpa dipungut biaya administrasi.

Fasilitas Perpajakan
Penumpang
1. Barang Pribadi Penumpang yang nilainya :
Maksimal FOB USD 500,- (dua ratus lima puluh dolar US) per orang, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;

2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10%

3. Barang Pribadi Penumpang berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
o 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya,
o dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
o Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan;

4. Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.

Awak Sarana Pengangkut
• Barang Pribadi ASP yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;

• Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10%

• Barang Pribadi ASP berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
o 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan
o 350 (tiga ratus lima puluh) liter minuman mengandung etil alkohol;
o Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan.

• Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.
Penanganan Keberangkatan Barang Penumpang atau ASP ke Luar Negeri
• Penumpang dan ASP yang membawa barang untuk kegiatan pameran, penunjang kegiatan belajar/dinas dsb dan akan dimasukkan kembali ke Indonesia, harus melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Ruang Pelayanan Bea dan Cukai pada Terminal Keberangkatan Internasional;

• Penumpang dan ASP wajib mematuhi ketentuan pembawaan barang yang dilarang atau dibatasi untuk dibawa ke Luar Negeri; lebih lanjut tentang ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilihat di di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”
Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Keluar Wilayah Republik Indonesia
• Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Luar Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,wajib :
o mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2), dan
o menyerahkan Surat Ijin Pembawaan uang Tunai dari Bank Indonesia, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.

• Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
• Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,wajib :
o Memberitahukan dalam Customs Declaration (Formulir BC 2.2), dan
o Memeriksakan keaslian uang tunai ke Petugas Bea dan Cukai, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.

• Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Peraturan Terkait:

– PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 203/PMK.04/2017 Tentang: KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

Apakah barang pribadi kena cukai?

Terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 200 batang sigaret.

Barang apa saja yang disita bea cukai?

Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai?.
Etanol atau etil alkohol..
Minuman dengan kadar etil alkohol..
Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah..

Bea cukai minimal berapa?

Namun ternyata, melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang tidak sedikit. Perlu diketahui, per 30 Januari 2020 nilai impor sebesar kurang dari USD3 per kiriman atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen.

Apakah barang dari luar kena bea cukai?

Ini artinya, setiap barang yang Anda beli dari luar negeri dengan nilai pabean di atas USD 3 atau setara Rp 45.000 dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019.