Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kata mufakat, maka sebaiknya dilakukan?

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

  1. Pengambilan keputusan sepihak
  2. Pemungutan suara/voting
  3. Mementingkan kepentingan pribadi/golongan
  4. dibiarkan saja
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Pemungutan suara/voting.

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila dalam musyawarah tidak tercapai kata mufakat, maka sebaiknya dilakukan Pemungutan suara/voting.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Menurut saya jawaban A. Pengambilan keputusan sepihak adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pemungutan suara/voting adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Mementingkan kepentingan pribadi/golongan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. dibiarkan saja adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pemungutan suara/voting.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Ilustrasi musyawarah. (Photo on Pexels)

Bola.com, Jakarta - Musyawarah merupakan satu di antara hal yang amat penting bagi kehidupan manusia, bukan saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan dalam kehidupan berumah tangga dan lain-lainnya.

Kata musyawarah berasal dari bahasa Arab yaitu Syawara yang artinya berunding, urun rembuk atau mengajukan sesuatu. Dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern musyawarah dikenal dengan sebutan syuro, rembug desa, kerapatan nagari, bahkan demokrasi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.

Musyawarah memiliki tujuan untuk mencapai mufakat atau persetujuan. Pada dasarnya, prinsip dari musyawarah adalah bagian dari demokrasi sehingga saat ini sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi.

Dalam demokrasi Pancasila di Indonesia, penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila tidak ada jalan keluar atau mengalami kebuntuan, biasanya akan dilaksanakan voting atau pemungutan suara.

Dari pengertian itu dapat disimpulkan, musyawarah adalah suatu sistem pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dapat dijalankan oleh seluruh peserta yang mengikuti musyawarah.

Itulah sedikit ulasan mengenai musyawarah. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa memahami, ciri-ciri, tujuan, manfaat, prinsip, dan contoh musyawarah, seperti dikutip dari laman Seputarpengetahuan dan Dosenpendidikan, Kamis (25/3/2021).

1. Ciri-Ciri Musyawarah

Musyawarah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Dilakukan berdasarkan atas kepentingan bersama.
  • Hasil keputusan musyawarah dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani.
  • Pendapat yang diusulkan dalam musyawarah mudah dipahami dan tidak memberatkan anggota musyawarah.
  • Mengutamakan pertimbangan moral dan bersumber dari hati nurani yang luhur.

2. Tujuan Musyawarah

Dalam bermusyawarah ada tujuan yang harus dihasilkan atau diputuskan, yaitu:

  • Mendapatkan kesepakatan bersama sehingga keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua anggota dengan penuh rasa tanggung jawab.
  • Menyelesaikan kesulitan dan memberikan kesempatan untuk melihat masalah dari berbagai sudut pandang sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai persepsi dan standar anggota musyawarah. Keputusan yang diambil dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pemikiran, pendapat, dan ilmu dari para anggotanya.

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Ilustrasi musyawarah. (Photo on Pexels)

3. Manfaat Musyawarah

Berikut manfaat dari musyawarah, di antaranya:

  • Melatih untuk mengemukakan pendapat.
  • Masalah dapat segera terpecahkan.
  • Keputusan yang dihasilkan mempunyai nilai keadilan.
  • Hasil keputusan yang diambil menguntungkan semua pihak.
  • Dapat menyatukan pendapat yang berbeda.
  • Adanya kebersamaan.
  • Dapat mengambil kesimpulan yang benar.
  • Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan.
  • Menghindari celaan.
  • Terciptanya stabilitas emosi.

4. Prinsip-prinsip dalam Musyawarah

Proses musyawarah tidak dilakukan dengan begitu saja, melainkan harus memiliki pedoman yang wajib ditaati saat melakukan musyawarah. Prinsip-prinsip tersebut, antara lain:

  • Musyawarah bersumber pada paham sila keempat Pancasila.
  • Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.
  • Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
  • Setiap keputusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan.
  • Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai dan telah diupayakan berkali-kali maka dapat digunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara terbanyak (voting).

5. Contoh Musyawarah

Dalam Keluarga

Musyawarah pembagian tugas bersih-bersih rumah, musyawarah menentukan tempat rekreasi, dan lain-lain.

Dalam Lingkungan Sekolah

Musyawarah pemilihan ketua dan wakil OSIS, musyawarah mengadakan lomba, pemilihan ketua kelas, dan lain-lain.

Dalam Lingkungan Masyarakat

Pembentukan panitia ulang tahun desa, musyawarah pembagian siskamling, musyawarah perbaikan jalan desa, dan lain-lain.

Dalam Lingkungan Negara

Rapat anggota DPR, musyawarah merumuskan undang-undang, dan lain-lain

Sumber: Seputarpengetahuan, Dosenpendidikan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan

Apabila dalam musyawarah tidak menemukan mufakat maka untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan