Apa yang terjadi jika tidak membayar PBB?

Apa yang terjadi jika tidak membayar PBB?

Warga negara yang baik taat pajak, karena digunakan untuk kepentingan umum. Apa aja sih kerugian tidak membayar pajak?

Imbauan Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono yang bilang pendukung paslon 02 untuk tidak bayar pajak membuat orang-orang jadi bertanya-tanya mengenai akibat-akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Apalagi Pemerintah saat ini sedang berupaya buat menggenjot pemasukan dari pajak.

Seperti dikutip dari Suara.com, Arief Poyuono menyampaikan imbauan tersebut karena gak puas dengan hasil perhitungan real count Pilpres 2019 oleh KPU.

Padahal, ketidakpuasan ini sejatinya bisa disampaikan lewat mekanisme hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kita memang tidak pernah bisa tahu pasti apa tujuan dari pernyataan yang dikeluarkan para politisi, termasuk soal ajakan untuk tidak bayar pajak.

Lantas, kalau imbauan tidak membayar pajak tersebut diikuti banyak orang, kira-kira apa yang terjadi pada si Wajib Pajak ya?

1. Tidak membayar pajak? Siap-siap kena vonis hukum masuk penjara selama 6 tahun

Bayar ataupun tidak bayar pajak udah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Dalam UU tersebut, Wajib Pajak yang tidak membayar pajak bakal dipenjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun penjara.

Ini masih ditambah dengan denda paling sedikit dua kali pajak terutang yang gak dibayarkan atau kurang bayar. Paling maksimal dendanya empat kali pajak terutang yang gak dibayarkan atau kurang bayar.

2. Tidak bayar pajak bikin negara rugi

Ngaku Warga Negara Indonesia alias WNI, tapi tidak membayar pajak? Mending jangan ngaku-ngaku WNI deh. Sebab perbuatan menolak bayar pajak itu bisa bikin negara tempat kamu tinggal ini rugi.

Pasalnya, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat dengan jelas kalau salah satu pendapatan Indonesia berasal dari pajak.

Kebayang gak gimana jadinya kalau pendapatan berkurang? Emangnya bisa menutupi anggaran belanja negara?

Karena pendapatan dari pajak sedikit, APBN yang udah defisit makin tambah defisit. Bisa jadi Pemerintah mengurangi belanjanya dan dampak buruk yang terjadi berikutnya adalah ekonomi jadi lesu.Tabungan saja tidak cukup menjamin keuangan keluarga ke depannya. Miliki asuransi jiwa agar benefitnya yang mencapai Rp1,5 miliar dapat mencukupi kehidupan keluarga kalau kamu tinggalkan.

3. Besaran subsidi berkurang

Negara sampai saat ini masih memberi subsidi lho. Tercatat alokasinya disalurkan buat subsidi energi dan nonenergi.

Pada 2018 aja, besaran subsidi energi Indonesia mencapai Rp 94,5 triliun buat jenis BBM tertentu, LPG 3 kg, dan listrik. Sementara nonenergi mencapai Rp 61,7 triliun buat bantuan pangan, pupuk, transportasi, bunga kredit, dan pajak.

Gimana jadinya kalau sampai besaran subsidi tersebut dikurangi gara-gara pemasukan berkurang karena banyak yang tidak membayar pajak?

Kemungkinan besar ekonomi bisa jelek nantinya dan orang-orang yang menikmati subsidi jadi sulit hidupnya, mereka ikut kena dampak kerugian gak bayar pajak dari orang-orang yang mangkir. 

4. Tidak bayar pajak sama dengan menolak gunakan fasilitas yang dibangun dari pajak

Fasilitas-fasilitas publik yang dibangun Pemerintah selama ini dananya bersumber dari pajak masyarakat. Tanpa pajak, mustahil kamu bisa menikmati jalan, jembatan penyeberangan, bandara, pelabuhan, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya.

Makanya kalau udah memutuskan tidak membayar pajak, ada baiknya jangan pakai fasilitas-fasilitas yang dibiayai dari pajak. Sebab orang yang sadar diri dan tahu malu pasti gak bakal mau menggunakannya.

5. Kegiatan Pemerintah terhambat dan Negara mau gak mau menambah utang

Selama ini kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah terkait layanan publik didanai dari pemasukan yang ada di APBN.

Minimnya pemasukan yang diperoleh Negara bisa menghambat Pemerintah dalam memberi layanan kesehatan, pendidikan, subsidi, dan dana desa.

Gak cuma itu, pembangunan infrastruktur, peningkatan keamanan, hingga kegiatan birokrasi juga terhambat. Mau gak mau opsi yang bisa diambil Pemerintah buat menangani ini adalah dengan menambah utang lagi.

Belakangan ini aja Negara berutang demi pembangunan infrastruktur. Kalau nambah lagi karena banyak yang tidak bayar pajak, akibatnya adalah jumlah utang kita jadi bengkak. Pada akhirnya, kita sendiri juga yang merasakan kerugiannya.

Nah, itu tadi kerugian tidak membayar pajak yang bakal terjadi kalau sama warga kalau gak taat. Bukan cuma Pemerintah yang dirugikan, kita semua merugi karenanya.

  • Menghitung Denda
  • Cara Bayar PBB Beserta Dendanya
    • Cek Status PBB
    • Penghapusan Denda

Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang wajib dibayarkan atas atas tanah dan bangunan, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan karena memberikan keuntungan, manfaat dan/atau kedudukan sosial ekonomi kepada penggunanya.

PBB adalah Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian direvisi oleh Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Sebagai wajib pajak yang taat, Anda harus membayar pajak rumah seperti PBB untuk setiap properti yang dimiliki, baik rumah, ruko, apartemen, dan gedung kantor. Jika terlambat membayar, Anda akan dikenakan denda telat bayar PBB. Berapa nilai PBB yang harus dibayarkan? Berapa dendanya jika telat bayar?

Artikel ini akan membantu Anda mengetahui berapa denda pajak PBB dan cara menghitungnya.

Nilai PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan sesuai dengan harga pasar per wilayah. Nilai ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PBB = 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah sebesar 20% dari NJOP (kurang dari 1 miliar Rupiah) atau 40% dari NJOP (1 miliar Rupiah atau lebih).

Menghitung Denda

Sesuai dengan Undang-Undang, denda telat bayar PBB ditetapkan Pemerintah sebesar 2%. Misalkan PBB rumah Anda sebesar 400 ribu Rupiah, maka denda pajak PBB menjadi 2% x Rp400.000, yaitu delapan ribu Rupiah. Jika terlambat membayar satu tahun, maka denda telat bayar PBB menjadi sembilan puluh enam ribu Rupiah.

Walaupun jumlahnya sedikit, namun jika dibiarkan bisa menumpuk. Selain itu keringanan penghapusan denda dari Pemerintah hanya berlaku untuk denda pajak PBB selama 24 bulan. Membayar tepat waktu berarti menghindari resiko rumah atau properti Anda disita.

Cara Bayar PBB Beserta Dendanya

Membayar PBB dan denda pajak PBB sangat mudah. Anda bisa melakukannya lewat kantor pos atau bank. Selain itu, Anda juga bisa membayar denda telat bayar PBB secara online. Bawalah SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang Anda terima setiap awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta Nomor Objek Pajak (NOP) tercetak di SPPT ini. Setelah melunasi PBB, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS)

Cek Status PBB

Jika Anda ingin tahu jumlah PBB yang harus dibayar beserta denda pajak PBB, Anda bisa mencari di mesin pencari dengan kata kunci “bayar pbb” diikuti dengan nama kota/wilayah. Daerah-daerah yang sudah menyediakan layanan pembayaran secara online akan muncul dan Anda bisa mengikuti petunjuk yang disediakan untuk mengetahui nominal dan denda telat bayar PBB.

Penghapusan Denda

Pemerintah daerah juga terkadang memberikan kelonggaran atas denda telat bayar PBB berupa pemutihan atau penghapusan denda. Anda bisa mengecek keringan denda pajak PBB sesuai dengan wilayah domisili properti Anda ke kantor pemerintah, atau terkadang informasi ini juga ada di situs web mereka. Cobalah mencari tahu sebelum membayar, siapa tahu bisa mengurangi denda telat bayar PBB properti Anda.

Yang perlu Anda ketahui adalah bahwa tidak semua daerah memberlakukan pemutihan denda pajak PBB, jadi mungkin Anda hanya mendapat keringanan sebagian karena lokasi-lokasi properti yang berbeda. Walaupun demikian, sebagai warga negara yang taat, sebaiknya Anda tetap berkomitmen untuk melunasi PBB beserta denda telat bayar PBB. Membayar pajak berarti ikut mensukseskan program Pemerintah.

Bagaimana bila tidak bayar PBB?

“STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.” Dijelaskan lebih lanjut, denda administrasi tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Kapan pemutihan PBB 2022?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan fasilitas pemutihan pajak diberikan apabila wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2022.

Berapa denda PBB perbulan?

Denda PBB. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK. 03/2016 besaran denda PBB sebesar 2% setiap bulannya.