Apa yang harus dilakukan ketika tidak shalat Jumat karena ketiduran?

Siang hari merupakan waktu yang seringkali membuat tubuh kelelahan. Terlebih lagi bagi para laki-laki yang sebelumnya telah melakukan aktivitas cukup berat seperti bekerja. Alhasil waktu luang saat itu pun dijadikan ajang untuk tidur sejenak.

Table of Contents Show

  • Bagaimana jika kita tidak sholat Jumat karena ketiduran?
  • Apakah tidak shalat Jumat 3 kali murtad?
  • Bagaimana hukumnya jika lupa sholat jumat?
  • Apa yang harus dilakukan untuk mengganti sholat jumat?
  • Apa hukumnya tidak shalat Jumat karena ketiduran?
  • Bagaimana kalau ketiduran shalat Jumat?
  • Apa hukuman bagi orang yang tidak sholat Jumat?
  • 3 kali tidak shalat Jumat Apakah murtad?

Table of Contents

  • Bagaimana jika kita tidak sholat Jumat karena ketiduran?
  • Apakah tidak shalat Jumat 3 kali murtad?
  • Bagaimana hukumnya jika lupa sholat jumat?
  • Apa yang harus dilakukan untuk mengganti sholat jumat?

Begitu juga pada hari Jumat dimana para laki-laki memang sebaiknya tidur dahulu sejenak sebelum melakukan ibadah shalat Jumat. Hanya saja terkadang lantaran tubuh yang terlalu lelah membuat durasi tidur pun bisa menjadi lebih lama. Akibatnya waktu Dzuhur atau shalat Jumat pun terlewat begitu saja. Lantas bagaimana hukumnya?

Apa yang harus dilakukan ketika tidak shalat Jumat karena ketiduran?

Dalam hal tersebut terdapat dua tipe orang yang tertidur sebelum Jumatan. Yang pertama adalah jika laki-laki tersebut tidak mengambil sebab apapun agar bisa bangun sebelum waktu Jumatan dan ternyata ia tidak bangun, maka ia tergolong sebagai orang yang meremehkan kewajiban syariat.

Keterangan ini terdapat dalam Fatawa Syabakah Islamiyah yang berbunyi, “Wajib bagi setiap muslim yang ingin tidur sebelum jumatan atau tidur sebelum shalat 5 waktu lainnya, dan dia khawatir bisa meninggalkan shalat, agar dia mengambil sebab yang bisa membantunya untuk bangun melaksanakan shalat pada waktunya. Misalnya dengan berpesan kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya atau dia pasang alarm di dekat kepalanya yang bisa membangunkannya, sehingga dia tidak tergolong orang yang meremehkan kewajiban,” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).

Sementara tipe kedua adalah jika laki-laki yang ngantuk dan hendak tidur sejenak tersebut kemudian berusaha untuk mengambil sebab agar bisa bangun sebelum Jumatan, namun ternyata ia tetap tidak bisa bangun, maka ia dinilai tidak berdosa dan tidak melalaikan kewajiban.

“Kemudian, jika dia benar-benar tidak bisa bangun, padahal sudah berusaha mengambil sebab yang memadai agar dia bisa bangun, dan dia juga sudah hati-hati, maka tidak dihukumi dosa. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Orang yang ketiduran tidak dianggap meremehkan,’ (HR. Muslim),” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).

Jadi kesimpulannya adalah tidak berdosa bagi seseorang yang tertidur dan terlewat waktu shalat Jumat selama ia telah berusaha sebelumnya agar bisa terbangun tepat waktu. Wallahu A’lam

Baca Juga:

  • Inilah Kebiasaan Rasulullah Ketika Hari Jumat Tiba
  • Amalan Istimewa Di Hari Jumat Yang Sering Terlupakan
  • Subhanallah, Inilah Keutamaan Bersedekah Di Hari Jumat
Hukum Tidak Shalat Jum’at Karena Ketiduran

BincangSyariah.Com– Akibat dari aktivitas yang padat membuat sebagian orang merasa lelah, sehingga membutuhkan waktu untuk tidur. Namun, pada beberapa situasi terkadang membuat seseorang tidak bisa mengontrol waktu tidurnya sampai meninggalkan shalat jum’at. Lantas, bagaimanakah hukum tidak shalat jum’at karena ketiduran?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menegaskan bahwa shalat jum’at hukumnya adalah fardu a’in bagi setiap muslim laki-laki yang sudah mencapai usia baligh dan tidak dalam kondisi udzur. Kewajiban ini didasarkan pada Surat Al-Jumu‘ah, ayat 9 dan beberapa hadis nabi. 

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Asnal Mathalib, juz 3, halaman 409 berikut,

(وَهِيَ ) أَيْ صَلَاةُ الْجُمُعَةِ بِشُرُوطِهَا ( فَرْضُ عَيْنٍ ) قَالَ تَعَالَى { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ } أَيْ فِيهِ { فَاسْعَوْا إلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ } { وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ }

Artinya : “(Adapun sholat jum’at) dengan syarat-syaratnya adalah (Fardu ai’n) berdasarkan firman Allah Taala (Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat) artinya di hari jum’at (Maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli) (Nabi Muhammad Saw bersabda Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang orang lalai).”

Namun demikian, menurut qaul yang sohih seseorang yang tertidur sehingga tidak melaksanakan sholat jum’at tidak dihukumi berdosa apabila dia tidur sebelum masuk waktu shalat jum’at. 

Sebagaimana dalam keterangan kitab Inarotud Duja, halaman 86 berikut,

وحاصله أنه لا إثم على من نام قبل الوقت ففاتته الصلاة وإن علم أنه يستغرق الوقت ولو جمعة على الصحيح ولا يلزمه القضاء فورا 

Artinya : “Adapun hasilnya sesungguhnya tidak ada dosa bagi seseorang yang tidur sebelum masuk waktu dan menyebabkan tertinggalnya sholat. Walaupun dia tahu bahwa tidurnya dapat menghabiskan waktu sholat sekalipun sholat jum’at menurut qaul sohih. Dan dia tidak diwajibkan untuk mengqada’ shalat dengan segera.”

kitab Fatawa Imam Ramly, juz 1, halaman 114 berikut, 

(سئل) عمن نام قبل دخول وقت فريضة كالصبح وغلب على ظنه بمقتضى عادته أنه لا يستيقظ إلا بعد خروجه هل يحرم نومه المذكور أم لا ؟ فأجاب بأنه لا يحرم نومه المذكور لعدم خطابه بفعلها أ 

Artinya : “Imam Ramly ditanya tentang seseorang yang tidur sebelum masuk waktu sholat fardhu seperti sholat subuh dan dia menduga bahwa dia tidak akan bangun kecuali setelah keluarnya waktu sholat, apakah tidur tersebut haram atau tidak? Kemudian beliau menjawab bahwa tidur tersebut tidak haram karena tidak ada khitab untuk melaksanakan sholat.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa menurut qaul yang shahih seseorang yang tertidur sehingga tidak melaksanakan sholat jum’at tidak dihukumi berdosa apabila dia tidur sebelum masuk waktu shalat jum’at. Tetapi, dia masih dikenakan kewajiban untuk mengganti sholat jum’atnya dengan sholat dzuhur.

Demikian penjelasan mengenai hukum tidak shalat jum’at karena ketiduran. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca: Sejarah Nama Hari Jumat dan Nama-nama Hari Era Jahiliyah )

Bagaimana jika kita tidak sholat Jumat karena ketiduran?

Tidak Salat Jumat karena Ketiduran, Ini yang Harus Dilakukan Ustadz Fauzan Amin mengatakan, jika ada laki-laki yang melewatkan salat Jumat dengan alasan tidak sengaja tertidur, maka bisa dimaafkan. Namun pria tersebut saat terbangun harus segera melaksanakan salat Dzuhur.

Apakah tidak shalat Jumat 3 kali murtad?

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Bagaimana hukumnya jika lupa sholat jumat?

Sahabat KESAN, shalat Jumat wajib dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki yang baligh, berakal, merdeka, dan bermukim. Apabila mereka meninggalkannya, maka berdosa, dan wajib mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur.

Apa yang harus dilakukan untuk mengganti sholat jumat?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, mengganti sholat Jumat boleh diganti dengan sholat dzuhur. Apabila memang tidak bisa dan tak memungkinkan menunaikan sholat Jumat secara hukum syar'i. “Contohnya dalam keadaan perjalanan jauh atau merasa kesulitan sehingga tidak bisa melaksanakan sholat Jumat,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Apa hukumnya tidak shalat Jumat karena ketiduran?

Ustadz Fauzan Amin mengatakan, jika ada laki-laki yang melewatkan salat Jumat dengan alasan tidak sengaja tertidur, maka bisa dimaafkan. Namun pria tersebut saat terbangun harus segera melaksanakan salat Dzuhur. "Kalau memang pria tak sengaja ketiduran lalu melewatkan salat Jumat, maka tidak berdosa.

Bagaimana kalau ketiduran shalat Jumat?

Dengan demikian, jika dia tertidur dan kemudian bangkit untuk mengerjakan shalat Jum'at atau lainnya, maka shalatnya tetap sah. Hal ini didasarkan pada sekian banyak hadits.

Apa hukuman bagi orang yang tidak sholat Jumat?

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

3 kali tidak shalat Jumat Apakah murtad?

Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir. "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Apa yang harus dilakukan jika tidak shalat Jumat karena ketiduran?

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579). Keempat, bagi orang yang tidak jumatan karena udzur, dia wajib ganti dengan shalat dzuhur 4 rakaat, dengan tata cara sama persis sebagaimana orang shalat dzuhur. Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, hendaknya dia nambahi satu rakaat lagi.

Apakah boleh tidak sholat Jumat karena ketiduran?

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa menurut qaul yang shahih seseorang yang tertidur sehingga tidak melaksanakan sholat jum'at tidak dihukumi berdosa apabila dia tidur sebelum masuk waktu shalat jum'at. Tetapi, dia masih dikenakan kewajiban untuk mengganti sholat jum'atnya dengan sholat dzuhur.

Apa yang harus kita lakukan jika terlambat shalat Jumat?

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan sholatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib sholat Jumat.

Apakah shalat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh.