Apa yang harus dilakukan jika tidak shalat jumat 3 kali

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Wahai orang yang beriman, bila diseur shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar. Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW.

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Adapun berikut ini, kami kutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.

قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya, “(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut.

LBM PBNU mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19. LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jum’at di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus corona.

Adapun mereka yang tanpa uzur tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Mereka dapat merujuk pada putusan pemerintah daerah setempat perihal kategori zona wilayah yang mereka diami terkait penyebaran Covid-19. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)

Apa yang harus dilakukan jika tidak shalat jumat 3 kali
Saf jamaah Shalat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pandemi virus Covid-19 menyebabkan berbagai kegiatan di seluruh dunia berubah sejak setahun lalu hingga kini. Kegiatan beribadah haji misalnya, belum bisa dilaksanakan dan tertunda terutama oleh masyarakat Indonesia sendiri guna menghindari penyebaran virus yang tidak diinginkan.

Kegiatan ibadah lainnya yang rutin dilakukan seperti shalat Jumat juga terpaksa dibatasi. Hukum melaksanakan shalat Jumat yakni wajib terutama bagi laki-laki muslim, kecuali empat orang : Budak, Wanita, Anak-anak, dan Orang Sakit, Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam Hadits:

“shalat jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit.” (HR. Abu Daud).

Namun bagaimana hukumnya jika meninggalkan shalat Jumat selama pandemi terutama hingga tiga kali beruntun? Berikut merdeka.com merangkum hukum meninggalkan shalat Jumat selama pandemi covid-19:

2 dari 3 halaman

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, shalat jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi tiap-tiap orang Muslim laki-laki, mukalaf, sehat (jasmani dan rohani), dan bermukim disuatu tempat (bukan orang sedang musafir).

Sebagai mana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah, bahwa keduanya mendengar ketika Rasulullah bersabda, “Kebinasaan terhadap kaum yang meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian menjadikan mereka orang-orang yang lalai.”

Padahal dalam Al-Qur’an telah dijelaskan sebagai berikut; Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9 :

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” ( QS 62:9 )

Sebuah hadist juga menyebutkan apabila meninggalkan shalat Jumat hingga tiga kali beruntun maka orang tersebut akan dicap sebagai orang yang lalai, berikut bunyinya:

“Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jum’at, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Namun, islam adalah agama yang memudahkan umatnya jika memang benar-benar tidak bisa melaksanakan perintah Allah SWT. Ada beberapa keadaan yang menjadikan seseorang yang mestinya berkewajiban menunaikan shalat Jum’at, tetapi diperbolehkan untuk tidak menghadiri Jum’atan ( shalat Jum’at ), yaitu :

Hujan yang lebat, angin kencang, dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju mesjid. Dan hal-hal lain yang dapat menjadi uzur (halangan) seseorang untuk tidak menunaikan shalat Jum’at di antaranya :

1. Sedang dalam perjalanan (Safar).

2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke mesjid.

3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur).

4. Menghawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam).

5. Sedang di tugasi untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga.

3 dari 3 halaman

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Selama Pandemi

Pandemi Covid-19 adalah urusan kesehatan seluruh manusia di bumi yang bisa mengancam nyawa siapa pun. Hal inilah yang menyebabkan suatu komunitas masyarakat tak bisa berkumpul sembarangan tak terkecuali untuk melakukan ibadah berjamaah.

MUI mengeluarkan fatwa jika pelaksanaan ibadah salat Jumat terutama bagi muslim di wilayah zona rawan penyebaran sesuai data yang dimiliki otoritas terkait dianjurkan melaksanakan ibadah dari rumah.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.

Namun demikian, untuk umat muslim yang berada di kawasan potensi penularan rendah maka tetap dianjurkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya. Hanya saja, harus selalu menjaga kebersihan diri, jaga jarak, dan tidak perlu melakukan kontak fisik dengan orang lain.

"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalan kan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas Fatwa ini, seperti diterima Liputan6.om, Selasa (17/3/2020).

Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib dan Syaikh al-Khatib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj tentang hal ini menulis:

Qadli Iyadh menukil dari para ulama bahwasanya orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, shalat Jumat dan dari bercampur baur dengan masyarakat. (al-Khatib asy-Syirbini,Mughni al-Muhtaj, I: 360) Dikutip dari laman islam.nu.or.id

[amd]

Bagaimana jika sudah 3 kali tidak sholat Jumat?

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Apa hukum orang yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja?

Lantas apa hukum orang yang meninggalkan sholat Jumat? Dilansir dari Elbalad, meninggalkan sholat Jumat adalah dosa besar jika tanpa alasan syar'i yang mencegah seseorang untuk melakukannya. Dijelaskan dalam hadist, orang yang sengaja meninggalkan sholat Jumat, Allah SWT akan tutup hatinya dari cahaya hidayah.

Apa yang harus kita lakukan apabila tidak bisa menghadiri shalat Jumat?

Jawab : Apabila seseorang tidak melaksanakan shalat Jumat karena suatu udzur, sakit, safat, atau penyebab lainnya, maka yang harus dilakukan adalah menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Apakah boleh shalat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur?

Dalam Fatwa MUI tentang salat Jumat, dijelaskan bahwa salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur. Sekretaris Komisi Fatwa MUI pun mengungkapkan bahwa umat Islam tetap melaksanakan ibadah, untuk salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur di rumah.