Apa yang dimaksud djp online

KAMUS PAJAK

PELAPORAN surat pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing sejak 2014. E-Filing adalah kanal penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). DJP Online juga direncanakan akan menjadi pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak.

Agar dapat melaporkan pajak melalui situs DJP Online, wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP online. Untuk dapat memperoleh akun DJP Online, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identification number (EFIN).

Nah, apa yang dimaksud dengan EFIN?

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik.

Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-Filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP). Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

Berdasarkan penggunaanya EFIN dibagi dua jenis. Pertama, EFIN untuk wajib pajak orang pribadi yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi atau perseorangan. Kedua, EFIN untuk wajib pajak badan yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan.

EFIN untuk wajib pajak badan berbeda dengan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki perusahaan atau badan usaha harus memiliki dua EFIN, yaitu EFIN untuk dirinya sendiri dan EFIN untuk perusahaannya.

Keberadaan EFIN dapat memberikan berbagai manfaat untuk wajib pajak, diantaranya adalah agar dapat mengakses layanan pajak secara daring serta melaporkan SPT tahunan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu antre di kantor pajak.

Selain itu, EFIN untuk menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan wajib pajak ke dalam sistem pajak karena EFIN juga berfungsi untuk autentikasi. Selain itu, dengan memiliki EFIN dan pada akhirnya dapat melaporkan SPT tahunan secara daring, data yang dilaporkan WP akan terekam di database sistem pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengulangi pengisian data dari awal saat pelaporan pajak tahun berikutnya.

Nah, untuk mendapatkan EFIN, baik WP orang pribadi maupun badan, harus mengajukan permohonan pembuatan EFIN dan melengkapi lampiran yang dipersyaratkan. Permohonan tersebut hanya dapat dilakukan dengan secara langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat dan menggunakan formulir serta format yang sudah diatur.

Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh. Membayar pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.

Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Guna pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.

Apabila ternyata pajak yang telah kita bayarkan berlebih atau lebih bayar, maka uang bisa dikembalikan. Jika ternyata kurang bayar, kita dapat mengetahuinya melalui pelaporan SPT itu dan bisa segera melunasinya agar tidak kena denda.

Isi SPT, Harus Punya Akun e-Filing atau Akun DJP Online

Ilustrasi pengisian pelaporan SPT Tahunan Pajak

Untuk bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang telah dibayarkan, maka kita harus punya akun e-filing atau akun DJP online. Tapi sebelum itu, apa sih perbedaan e-Filing dan DJP Online? Sama saja.

Apa itu e-Filing atau DJP Online?

DJP Online/e-Filing adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Perbedaan e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan

Ilustrasi e-Filing via pajak.go.id

Nah, e-Filing pajak ini ada dua macam, yakni e-Filing Pajak Pribadi dan e-Filing Pajak Badan. Perbedaan keduanya tentu saja pada subyek atau pelapor, apakah perorangan atau perusahaan.

Tapi fungsinya sama saja, yakni sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak secara online.

e-Filing Pajak Pribadi adalah pelaporan pajak yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan (bisa pekerja formal atau informal seperti artis dan lainnya serta profesional seperti dokter dan lainnya).

e-Filing Pajak Badan adalah pelaporan pajak usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT dengan e-Filing ini? Tentu Anda harus punya akun DJP Online. Berikut Cermati.com ulas bagaimana cara registrasi DJP Online atau e-filing.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT bila Pindah Kerja di 2 Perusahaan dalam Setahun

1. Harus Punya Nomor EFIN (e-FIN) Dahulu

Contoh e-FIN via onlinepajak.com

Agar bisa melaporkan SPT secara online melalui e-Filing Pajak, maka kita harus punya nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

Nomor EFIN ini akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya kita bisa melakukan transaksi elektronik, seperti lapor SPT Tahunan Pajak dan membuat kode billing untuk pembayaran pajak.

2. Cara Mendapatkan e-FIN

Sudahkan Anda memikili e-FIN?

Untuk mendapatkan nomor EFIN ini sejauh ini belum bisa dengan cara online, tapi masih harus dilakukan secara manual.

Berikut cara mendapatkan e-FIN:

  • Unduh Formulir EFIN di situs resmi Ditjen Pajak Unduh Formulir Aktivasi e-FIN di Sini
  • Isi formulir EFIN
  • Lengkapi dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)
  • Bawa lampiran Formulir EFIN dan dokumen pelengkap ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat

Cara mendapatkan e-FIN Berkelompok:

Jika ingin mendapatkan EFIN secara kolektif atau berkelompok, ada ketentuan tersendiri. Biasanya permintaan nomor EFIN kolektif ini dilakukan oleh perusahaan untuk para karyawannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan e-FIN Kolektif:

  • Jumlah karyawan atau pemohon EFIN pajak minimal 20 orang
  • Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh21
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak
  • Karyawan yang mengajukan aktivasi e-FIN harus hadir saat pengaktifan EFIN
  • Unduh formulir EFIN Berkelompok di situs resmi DJP Unduh Formulir Aktivasi e-FIN Berkelompok di Sini
  • Isi Formulir EFIN Berkelompok
  • Lengkapi dengan lampiran dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)

Cara aktivasi e-FIN:

Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan aktivasi. Aktivasi e-FIN ini harus dilakukan melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Setelah masuk ke laman DJP Online pada tautan tersebut, lakukan aktivasi sebagai berikut:

  • Isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP
  • Ketikkan nomor e-FIN pada kolom EFIN
  • Masukkan/ketikkan Kode Keamanan yang tertera
  • Lalu klik Submit
  • Anda akan menerima e-mail konfirmasi, berisi password sementara
  • Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan Anda

Untuk membuat password baru, pilih atau gunakan kata sandi, baik huruf ataupun angka yang mudah diingat.

Ingat, aktivasi EFIN maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN. Jika tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN hangus dan Anda harus mengajukan permintaan EFIN ulang.

3. Cara Registrasi e-Filing atau Daftar DJP Online

Contoh halaman akun DJP Online atau e-Filing via pajak.go.id

Setelah mengaktifkan nomor EFIN, maka otomatis Anda sudah terdaftar dalam e-Filing atau telah memiliki akun DJP Online. Sehingga Anda sudah bisa menggunakan kayanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau online.

Untuk mencoba masuk (Login) pada akun eFiling atau akun DJP Online Anda, berikut langkahnya:

  • Buka laman situs resmi Ditjen Pajak Login DJP Online atau e-Filing di Sini
  • Masukkan nomor NPWP
  • Ketikkan Kata Sandi (password) yang sudah Anda buat sebelumnya (saat aktivasi EFIN)
  • Ketik Kode Keamanan yang tertera
  • Klik Login
  • Setelah itu Anda siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online atau melalui e-Filling

Kalau Lupa e-FIN dan Lupa ‘Password’ e-Filing/DJP Online, Bagaimana?

Apakah Anda lupa password akun DJP Online?

Namanya juga mengisi SPT setahun sekali, seringnya orang lupa dengan password e-Filing atau akun DJP Online ini. Saat mau menyampaikan SPT Tahunan Pajak pun jadi kebingungan karena tidak bisa masuk atau login e-Filing.

Bukan hanya lupa kata sandi untuk masuk ke DJP Online/e-Filing, tak sedikit yang ternyata juga lupa nomor EFIN. Padahal nomor EFIN ini penting karena digunakan untuk membuat kode billing pembayaran pajak.

Kalau sudah begini, bagaimana?

Lakukan ini bila Lupa Nomor EFIN Pajak untuk e-Filing:

  • Buka e-mail, cari di inbox atau e-mail masuk dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN Anda saat Anda mengajukan EFIN dahulu
  • Coba cari atau bongkar berkas perpajakan, mungkin kertas EFIN masih tersimpan dan terlesip di antara tumpukan berkas
  • Atau menghubungi pihak DJP menggunakan fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP di go.id
  • Melalui Twitter dengan mention layanan Kring Pajak di @kring_pajak
  • Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200
  • Atau mendatangi KPP terdekat

Lakukan ini bila Lupa Password DJP Online atau Akun e-Filing:

  • Jika masih ingat alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar akun e-Filing/DJP Online, maka lakukan reset password
  • Cara mereset password adalah masuk ke website Ditjen Pajak Login DJP Online di Sini
  • Klik tautan (link) Lupa Password? Reset di sini
  • Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
  • Centang kolom Lupa Email?
  • Ketikkan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar dahulu pada kolom Email
  • Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
  • Terakhir klik Submit
  • Password baru e-Filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar

Lakukan ini jika Lupa e-Mail yang Digunakan untuk Akun DJP Online/e-Filing?

  • Jika masih ingat atau simpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupa password
  • Masuk ke halaman Login DJP Online Login DJP Online di Sini
  • Klik tautan (link) Lupa Password? Reset di sini
  • Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
  • Centang kolom Lupa Email?
  • Ketikkan Alamat E-Mail Baru yang ingin Anda gunakan
  • Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
  • Terakhir klik Submit
  • Alamat e-mail baru untuk e-Filing/akun DJP Online akan dikirim e-mail Anda

Lapor SPT Tahunan Pajak itu Mudah

Dengan pelayanan perpajakan secara elektronik, maka untuk melaporkan pajak yang telah kita bayarkan pun juga semakin mudah. Penyampaian SPT Tahunan Pajak bisa dilakukan di mana pun dan kapan saja, selagi masih terkoneksi dengan internet. Jadi, tak ada alasan lagi lapor SPT Tahunan Pajak itu sulit, melain sangat mudah sekarang ini.

Baca Juga: Setelah Menikah Tidak Bekerja: Wanita Harus Tahu Soal Pajak ini!