Sistem pemerintahan yang demokrasi memungkinkan setiap warga negara memiliki hak politik yang sama. Dimana kebebasan politik yang dimiliki dapat disalurkan dalam sebuah organisasi politik dan menyampaikan aspirasinya. Namun demikian, sehatnya politik juga tergantung dari infrastruktur politik yang dibangun oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Show
Infrastruktur politik adalah suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya untuk memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, infrastruktur politik sering disebut sebagai mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri atas berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan sosial, ekonomi tujuan, serta kesamaan lainnya. Secara umum ada beberapa unsur infrastruktur politik di Indonesia, diantaranya: Partai politik Partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Adapun tujuan dibentuknya sebuah partai adalah memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional sehingga partai tersebut dapat melaksanakan program serta kebijakan yang telah dibuatnya. (Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia di Era Reformasi) Dalam negara demokrasi, fungsi dari partai politik adalah sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, sarana pengatur konflik, sarana partisipasi politik, dan sarana pembuatan kebijakan. Kelompok Kepentingan Kelompok kepentingan adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan sifat, sikap, kepercayaan, dan tujuan sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuan. Kelompok kepentingan, berorientasi kepada proses perumusan kebijakan umum yang dibuat oleh pemerintah. Kelompok Penekanan Kelompok penekanan merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan yang kegiataannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat diakomodasi. Contohnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Media Komunikasi Politik Media komunikasi politik merupakan salah satu instrument politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya. Secara sederhana komunikasi politik adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah. Tokoh Politik Tokoh politik adalah orang yang karena perjuangan dan idealismenya dikenal oleh masyarakat sehingga sehala pendapat dan perbuatannya diikuti oleh banyak orang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan atau sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bermaksud memperoleh keuntungan. Organisasi ini, dalam terjemahan harfiahnya dikenal juga sebagai organisasi nonpemerintah. Jakarta - Negara Indonesia biasa disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Namun apakah detikers tahu apa pengertian negara?
Berikut ini beberapa pengertian negara beserta fungsi dan unsur-unsur dasarnya:Pengertian NegaraMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negara memiliki dua pengertian. Pertama negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Dikutip dari buku "Bentuk Negara dan Pemerintahan RI" oleh Muh Nur El Brahimi, berikut ini beberapa pengertian negara:
Fungsi NegaraSelain memahami pengertian negara, detikers juga perlu mengetahui fungsi negara sebagai sebuah tugas organisasi di mana negara itu diadakan.
Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator.
Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
Pertahanan negara merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Unsur Dasar NegaraSelain pengertian negara dan fungsinya, ada juga beberapa unsur-unsur dasar negara. Di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Rakyat/Jumlah penduduk. Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan bahwa Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
Wilayah merupakan unsur yang kedua. Karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia mustahil untuk membentuk negara.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan.
Simak Video "Farel Prayoga Disambut Tangis Haru Ortu saat Pulkam" (lus/lus)
Pengertian Negara – Negara Indonesia yang sering disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang dapat disingkat dengan NKRI. Namun, apa pengertian dari negara itu sendiri? Sebuah wilayah dapat dikatakan sebagai sebuah negara jika wilayah tersebut telah memenuhi berbagai unsur yang diperlukan oleh sebuah negara di dalamnya. Hingga saat ini, jumlah negara yang di seluruh dunia mencapai 195 negara. Setiap negara tersebut memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda antara satu sama lain, dimana ada yang menggunakan sistem pemerintahan kerajaan sampai republik. Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Pengertian NegaraMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya. Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut. Selain itu, menurut Muh Nur El Ibrahimi mengenai pengertian negara terbagi menjadi tiga, yang dikutip dari buku “Bentuk Negara dan Pemerintahan RI”, terdiri dari:
Pengertian Negara dari Empat Sudut PandangPengertian dari sebuah negara dapat ditinjau berdasarkan empat sudut berbeda, yang terdiri dari sebagai berikut. 1. Negara sebagai organisasi kekuasaanSudut pandang sebuah negara yang pertama adalah negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dikarenakan negara merupakan alat yang digunakan oleh sekelompok individu yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar individu lainnya yang berada di dalam kehidupan masyarakat di suatu wilayah tersebut. Hal ini dikemukakan juga pada pengertian negara menurut Logemann dan Harold J. Laski. Logemann sendiri menyatakan bahwa sebuah negara merupakan organisasi kekuasaan yang memiliki tujuan untuk mengatur masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan kekuasaan tersebut. Negara yang dijadikan sebagai organisasi kekuasaan juga pada hakekatnya merupakan sebuah tata kerja sama dalam membuat individu yang ada di dalam sebuah wilayah tertentu untuk berbuat maupun bersikap sesuai dengan kehendak yang telah dibuat oleh negara tersebut. Sudut pandang sebuah negara yang kedua adalah negara sebagai organisasi politik. Negara dianggap sebagai sebuah asosiasi yang memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban pada masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan sistem hukum yang telah dijalankan oleh sistem pemerintahan yang ada dan sifat dari kekuasaannya memaksa. Berdasarkan sudut pandang organisasi politik, sebuah negara merupakan bentuk integrasi dari kekuasaan politik maupun sebuah organisasi pokok dari kekuasaan politik yang berlaku. Sebagai organisasi politik sendiri, sebuah negara memiliki fungsi sebagai alat yang digunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan agar dapat mengatur terbentuknya hubungan antar individu serta menertibkan dan mengendalikan berbagai gejala kekuasaan yang mungkin akan muncul pada kehidupan masyarakat. Hal ini juga dapat kita lihat melalui pendapat Roger H. Soltau dan Robert M Mac Iver yang berasal dari bukunya The Modern State. Di dalam buku tersebut, Robert M Mac Iver mengemukakan bahwa sebuah negara merupakan persekutuan manusia atau asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat yang ada di dalam sebuah wilayah dengan dasar sistem hukum yang dijalankan oleh pemerintah dan memiliki sifat kekuasaan yang memaksa. Robert M Mac Iver juga menyatakan bahwa, walaupun sebuah negara merupakan bentuk dari persekutuan manusia, akan tetapi sebuah negara memiliki ciri khas nya masing-masing yang membedakannya dengan negara lain ataupun persekutuan manusia lainnya. Ciri khas dari negara tersebut dapat dilihat melalui kedaulatan serta keanggotaan sebuah negara yang pada umumnya memiliki sifat mengikat serta memaksa. 3. Negara sebagai organisasi kesusilaanSudut pandang sebuah negara yang ketiga adalah negara sebagai organisasi kesusilaan. Negara dianggap sebagai sebuah bentuk jelmaan dari keseluruhan individu yang ada di dalamnya. Hal ini juga dapat kita lihat melalui pandangan Friedrich Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah organisasi kesusilaan yang terbentuk sebagai sintesa antara kemerdekaan universal bersama serta kemerdekaan bagi individu. Negara juga merupakan sebuah organisme dimana setiap individu di dalamnya dapat menjelma menjadi dirinya, karena negara merupakan bentuk jelmaan dari seluruh individu, dengan begitu sebuah negara memiliki kekuasaan yang paling tinggi dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Selain itu, adanya pemilihan umum diadakan di negara Indonesia bukanlah karena sebuah bentuk jelmaan dari keinginan mayoritas dari masyarakat yang ada secara perseorangan namun secara universal dan kehendak kesusilaan. Berdasarkan pendapat Hegel tersebut, maka dapat diartikan sebuah negara yang merupakan organisasi kesusilaan, dipandang dapat mengatur tata tertib setiap kehidupan masyarakat yang ada di dalamnya. Selain itu berarti menandakan bahwa negara mengatur kehidupan bermasyarakat serta bernegara setiap individunya dan individu yang ada di dalamnya tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Sudut pandang sebuah negara yang keempat adalah negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat. Negara dianggap sebagai sebuah kesatuan bangsa, sedangkan seorang individu yang ada di dalamnya dianggap sebagai bagian integral dari negara. Setiap individu tersebut memiliki kedudukan serta fungsi dalam menjalankan sebuah negara. Prof. Soepomo mengemukakan mengenai tiga teori mengenai pengertian dari sebuah negara, sebagai berikut.
Sebuah negara yang merupakan bentuk dari organisasi di suatu wilayah tertentu juga memiliki berbagai fungsi, yang terdiri dari: 1. Melaksanakan penertibanFungsi dari sebuah negara yang pertama adalah melaksanakan penertiban. Hal ini dikarenakan dalam sebuah negara agar tujuan bersama yang ingin diraih tercapai, harus adanya penertiban yang merupakan sebuah bentuk pencegahan agar bentrokan antara masyarakat tidak terjadi. Negara dalam hal ini bertindak sebagai stabilisator yang menjaga keseimbangan segala lingkungan yang ada di dalamnya. 2. Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatFungsi dari sebuah negara yang kedua adalah mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Negara dalam hal ini memiliki arti bahwa akan selalu berusaha untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat di dalamnya dan mengeluarkan usaha agar masyarakat yang ada dapat hidup dengan makmur secara adil dan juga merata. 3. PertahananFungsi dari sebuah negara yang ketiga adalah pertahanan. Dalam konteks ini, pertahanan negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi berjalannya serta kelangsungan hidup dari sebuah negara. 4. Menegakkan keadilanFungsi dari sebuah negara yang keempat adalah menegakkan keadilan. Hal ini dikarenakan, keadilan merupakan suatu hal yang penting dan bukanlah suatu status yang dapat langsung terjadi, melainkan untuk meraih keadilan ini sendiri membutuhkan sebuah proses. Pada sebuah negara, terdapat berbagai badan pengadilan yang dapat digunakan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat di dalamnya. Unsur-unsur NegaraSetelah mengetahui fungsi sebuah negara, terdapat beberapa unsur yang membuat sebuah wilayah dapat disebut sebagai sebuah negara. Berikut unsur dasar dari sebuah negara: 1. Rakyat atau jumlah pendudukUnsur dari sebuah negara yang pertama adalah adanya rakyat maupun jumlah penduduk. Hal ini dikarenakan tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka akan mustahil negara tersebut dapat terbentuk. Seperti yang Leacock katakan, dimana sebuah negara tidak dapat berdiri tanpa adanya sekelompok individu yang tinggal di dalamnya. Selain itu, sekelompok individu yang tinggal di sebuah wilayah tersebut harus dipersatukan oleh sebuah perasaan maupun tujuan sehingga dapat terbentuknya sebuah negara. Tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka sistem pemerintahan pada negara tersebut tidak dapat berjalan. Masyarakat yang ada pada sebuah negara juga berfungsi sebagai SDM atau Sumber Daya Manusia yang berguna bagi sebuah negara dalam menjalankan kegiatan atau aktivitasnya di kehidupan sehari-hari. 2. WilayahUnsur dari sebuah negara yang kedua adalah adanya wilayah, dimana jika pada sebuah negara tidak ada wilayah yang dapat ditempati atau tinggali oleh manusia di dalamnya, maka negara tersebut tidak akan terbentuk. Selain itu, individu yang ada di dalamnya juga harus tinggal secara permanen, agar sebuah negara dapat terbentuk. Seperti pada contoh yang dapat kita lihat adalah Bangsa Yahudi, dimana mereka tidak mendiami sebuah tempat secara permanen dan terus bepergian sehingga mereka tidak memiliki tempat tinggal atau wilayah yang jelas yang dapat mereka jadikan sebagai sebuah negara. Dengan adanya wilayah itu sendiri, para masyarakat di sebuah negara dapat menjalankan kegiatan serta kehidupan sehari-harinya sebagai warga negara dan sistem pemerintahan yang ada dapat berjalan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya. 3. PemerintahanUnsur dari sebuah negara yang ketiga adalah adanya pemerintahan, dimana selain memiliki penduduk serta wilayah, sebuah negara juga penting untuk memiliki sistem pemerintahan di dalamnya. Pemerintahan sendiri memiliki definisi sebagai berikut, secara luas pemerintah dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang bertugas untuk mengelola kewenangan serta kebijakan yang ada dalam mengambil sebuah keputusan dan melaksanakan kepemimpinan serta koordinasi pemerintahan dan pembangunan masyarakat serta wilayahnya. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk sebuah lembaga pada wilayah yang mereka tempati. 4. Kemampuan membuat hubungan dengan negara lainUnsur dari sebuah negara yang ketempat adalah kemampuan sebuah negara dalam membangun hubungannya dengan lain. Dengan memiliki kemampuan ini, sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan sudah memiliki sistem pemerintahannya layak menjadi subjek hukum internasional atau tidak. Dengan diakui oleh berbagai negara lain maka negara tersebut akan dianggap memiliki tingkatan yang setara dan diakui namanya oleh negara lain. Bentuk-bentuk NegaraBentuk negara merupakan suatu organisasi atau susunan secara keseluruhan mengenai struktur dari sebuah negara dengan batas peninjauan secara sosiologis dan yuridis. Bentuk dari suatu negara akan membahas tentang dasar negara, susunannya, dan tata tertib dari suatu negara itu sesuai dengan kedudukan dan kekuasaan yang dianut oleh negara tersebut. Batas peninjauan secara sosiologis merupakan suatu bentuk negara yang tanpa melihat bagaimana keseluruhan isinya. Sedangkan, peninjauan secara yuridis adalah suatu bentuk negara yang melihat dari struktur dan isinya. Berikut ini merupakan beberapa bentuk negara berdasarkan zamannya, antara lain: 1. Bentuk Negara Pada Zaman Yunani KunoAdapun tiga bentuk negara pada zaman yunani kuno, yaitu Monarki, Demokrasi, dan Oligarchi.
Selain itu, terdapat beberapa pendapat menurut ahli lain pada zaman ini yaitu sebagai berikut. Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara, antara lain:
Menurut Aristoteles terdapat tujuh macam bentuk negara, diantaranya:
2. Bentuk Negara Pada Zaman PertengahanPada zaman pertengahan bentuk negaranya adalah Republik dan Kerajaan. Seorang ahli bernama Duguit mengemukakan pendapatnya bahwa negara Republik dengan Kerajaan memiliki perbedaan. Jika cara pengangkatan kepala negaranya ditunjuk oleh keturunannya maka disebut Monarkhi. Namun, apabila kepala negaranya terpilih maka disebut Republik. Berbeda dengan pendapat ahli lain yaitu Machiavelli yang mengemukakan bahwa negara Kerajaan dalam pembentukannya dipilih berdasarkan kemauan seseorang atau orang tertentu, sedangkan negara berbentuk Republik dipilih berdasarkan atas kemauan negara yang diatur oleh hukum dan keinginan dari banyak orang. 3. Bentuk Negara Pada Zaman Modern-SekarangPada zaman modern seperti sekarang bentuk negaranya adalah Kesatuan dan Serikat. 1) Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang berdaulat dan merdeka dengan satu pemerintahan yang berpusat pada kekuasan dengan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi lagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan yaitu Sentral dan Otonomi. a. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi Pemerintahan pada sistem ini merupakan pemerintahan yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di bawah naungannya yang melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat tersebut. Salah satu contoh sistem pemerintahan pada zaman ini yaitu pada masa pemerintahan presiden Soeharto pada Orde Baru. b. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi Sistem desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke daerah. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. 2) Negara Serikat Negara serikat atau Federasi adalah suatu bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada awalnya, negara-negara bagian ini merupakan suatu negara yang berdaulat, merdeka, dan berdiri sendiri. Sistem pada negara ini dapat melepaskan sebagian dari kekuasaannya dengan menyerahkannya kepada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian tersebut kepada negara serikat biasa disebut dengan istilah limitatif. Baca lebih lanjut artikel tentang “Pengertian Negara” :
|