Apa yang dimaksud dengan negara Anglo Saxon?

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem hukum adalah serangkaian sistem administrasi, struktur dan dan budaya hukum yang diterapkan sebuah Negara. Terdapat 2(dua) sistem hukum yang besar yang diterapkan diberbagai negara diluar hukum adat dan hukum agama, sistem hukum itu adalah Anglo Saxon dan Eropa Kontinental.

1. Anglo Saxon

Anglo Saxon adalah sistem hukum yang diambil dari nama sebuah bangsa yaitu Angel Saxon, yang pernah menjajah inggris. Anglo Saxon sudah populer sejak abad 18 dan sebagai ciri dari penduduk britania raya (yang terdiri dari suku Anglia, Saks dan Yut)

Sumber hukum Anglo Saxon adalah Putusan hakim. Putusan hakim dianggap sebagai sumber hukum yang dinamis dan memiliki rasa keadilan karena sesuai dengan perkembangan kehidupan dan budaya hukum  masyarakat. Pada sistem Anglo Saxon hakim dalam setiap putusannya akan menciptakan sumber hukum baru sehingga pada setiap putusan hakim harus lebih berhati-hati karena putusan akan menjadi sumber hukum untuk perkara yang sejenis.

Negara-negara yang menganut anglo saxon diantaranya Inggris, Amerika serikat, Australia, Kanada, Selandia baru dan beberapa daerah jajahan Inggris. Ada juga negara yang menganut sistem campuran yaitu  Anglo Saxon dan hukum agama atau hukum adat seperti India dan Pakistan. 

Kelemahannya adalah sumber hukum yang digunakan adalah hukum kebiasaan (common law) sehingga tidak ada tolak ukur dari sebuah sumber hukum (dalam hal ini undang-undang). Hukum kebiasaan bersifat dinamis, maka dari itu Sistem Anglo Saxon akan memiliki sumber hukum yang dinamis dan updated dan sesuai dengan perkembangan budaya hukum masyarakat jika dibandingkan dengan sistem eropa kontinental 

2. Eropa Kontinental

Sistem Eropa Kontinental berbeda dengan sistem anglo saxon dimana dalam sistem eropa kontinental adalah peradilan administratif yang berpedoman pada undang-undang sebagai sumber hukum. Yurisprudensi hakim tidak dinilai sebagai sumber hukum, karena putusan hakim dianggap berdiri sendiri sehingga tidak dapat dihubungkan dengan peradilan lain yang sejenis. 

Dalam sistem eropa kontinental dapat dipastikan bahwa sumber hukum tidak akan selaras dengan perkembangan masyarakat, karena proses pembentukan undang-undang sendiri memakan waktu yang sangat lama sehingga perkembangan budaya hukum masayarakat akan jauh lebih maju daripada undang-undang itu sendiri. 

Kelemahannya adalah sumber hukum dalam sistem eropa kontinental adalah kaku, tertinggal dan kurang relevan dengan  perkembangan kehidupan dan budaya hukum masyarakat dan multi tafsir hakim atas undang-undang diperbolehkan.

3. Indonesia menganut sistem eropa kontinental dan hukum agama


Page 2

Sistem hukum adalah serangkaian sistem administrasi, struktur dan dan budaya hukum yang diterapkan sebuah Negara. Terdapat 2(dua) sistem hukum yang besar yang diterapkan diberbagai negara diluar hukum adat dan hukum agama, sistem hukum itu adalah Anglo Saxon dan Eropa Kontinental.

1. Anglo Saxon

Anglo Saxon adalah sistem hukum yang diambil dari nama sebuah bangsa yaitu Angel Saxon, yang pernah menjajah inggris. Anglo Saxon sudah populer sejak abad 18 dan sebagai ciri dari penduduk britania raya (yang terdiri dari suku Anglia, Saks dan Yut)

Sumber hukum Anglo Saxon adalah Putusan hakim. Putusan hakim dianggap sebagai sumber hukum yang dinamis dan memiliki rasa keadilan karena sesuai dengan perkembangan kehidupan dan budaya hukum  masyarakat. Pada sistem Anglo Saxon hakim dalam setiap putusannya akan menciptakan sumber hukum baru sehingga pada setiap putusan hakim harus lebih berhati-hati karena putusan akan menjadi sumber hukum untuk perkara yang sejenis.

Negara-negara yang menganut anglo saxon diantaranya Inggris, Amerika serikat, Australia, Kanada, Selandia baru dan beberapa daerah jajahan Inggris. Ada juga negara yang menganut sistem campuran yaitu  Anglo Saxon dan hukum agama atau hukum adat seperti India dan Pakistan. 

Kelemahannya adalah sumber hukum yang digunakan adalah hukum kebiasaan (common law) sehingga tidak ada tolak ukur dari sebuah sumber hukum (dalam hal ini undang-undang). Hukum kebiasaan bersifat dinamis, maka dari itu Sistem Anglo Saxon akan memiliki sumber hukum yang dinamis dan updated dan sesuai dengan perkembangan budaya hukum masyarakat jika dibandingkan dengan sistem eropa kontinental 

2. Eropa Kontinental

Sistem Eropa Kontinental berbeda dengan sistem anglo saxon dimana dalam sistem eropa kontinental adalah peradilan administratif yang berpedoman pada undang-undang sebagai sumber hukum. Yurisprudensi hakim tidak dinilai sebagai sumber hukum, karena putusan hakim dianggap berdiri sendiri sehingga tidak dapat dihubungkan dengan peradilan lain yang sejenis. 

Dalam sistem eropa kontinental dapat dipastikan bahwa sumber hukum tidak akan selaras dengan perkembangan masyarakat, karena proses pembentukan undang-undang sendiri memakan waktu yang sangat lama sehingga perkembangan budaya hukum masayarakat akan jauh lebih maju daripada undang-undang itu sendiri. 

Kelemahannya adalah sumber hukum dalam sistem eropa kontinental adalah kaku, tertinggal dan kurang relevan dengan  perkembangan kehidupan dan budaya hukum masyarakat dan multi tafsir hakim atas undang-undang diperbolehkan.

3. Indonesia menganut sistem eropa kontinental dan hukum agama


Apa yang dimaksud dengan negara Anglo Saxon?

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya


Page 3

Sistem hukum adalah serangkaian sistem administrasi, struktur dan dan budaya hukum yang diterapkan sebuah Negara. Terdapat 2(dua) sistem hukum yang besar yang diterapkan diberbagai negara diluar hukum adat dan hukum agama, sistem hukum itu adalah Anglo Saxon dan Eropa Kontinental.

1. Anglo Saxon

Anglo Saxon adalah sistem hukum yang diambil dari nama sebuah bangsa yaitu Angel Saxon, yang pernah menjajah inggris. Anglo Saxon sudah populer sejak abad 18 dan sebagai ciri dari penduduk britania raya (yang terdiri dari suku Anglia, Saks dan Yut)

Sumber hukum Anglo Saxon adalah Putusan hakim. Putusan hakim dianggap sebagai sumber hukum yang dinamis dan memiliki rasa keadilan karena sesuai dengan perkembangan kehidupan dan budaya hukum  masyarakat. Pada sistem Anglo Saxon hakim dalam setiap putusannya akan menciptakan sumber hukum baru sehingga pada setiap putusan hakim harus lebih berhati-hati karena putusan akan menjadi sumber hukum untuk perkara yang sejenis.

Negara-negara yang menganut anglo saxon diantaranya Inggris, Amerika serikat, Australia, Kanada, Selandia baru dan beberapa daerah jajahan Inggris. Ada juga negara yang menganut sistem campuran yaitu  Anglo Saxon dan hukum agama atau hukum adat seperti India dan Pakistan. 

Kelemahannya adalah sumber hukum yang digunakan adalah hukum kebiasaan (common law) sehingga tidak ada tolak ukur dari sebuah sumber hukum (dalam hal ini undang-undang). Hukum kebiasaan bersifat dinamis, maka dari itu Sistem Anglo Saxon akan memiliki sumber hukum yang dinamis dan updated dan sesuai dengan perkembangan budaya hukum masyarakat jika dibandingkan dengan sistem eropa kontinental 

2. Eropa Kontinental

Sistem Eropa Kontinental berbeda dengan sistem anglo saxon dimana dalam sistem eropa kontinental adalah peradilan administratif yang berpedoman pada undang-undang sebagai sumber hukum. Yurisprudensi hakim tidak dinilai sebagai sumber hukum, karena putusan hakim dianggap berdiri sendiri sehingga tidak dapat dihubungkan dengan peradilan lain yang sejenis. 

Dalam sistem eropa kontinental dapat dipastikan bahwa sumber hukum tidak akan selaras dengan perkembangan masyarakat, karena proses pembentukan undang-undang sendiri memakan waktu yang sangat lama sehingga perkembangan budaya hukum masayarakat akan jauh lebih maju daripada undang-undang itu sendiri. 

Kelemahannya adalah sumber hukum dalam sistem eropa kontinental adalah kaku, tertinggal dan kurang relevan dengan  perkembangan kehidupan dan budaya hukum masyarakat dan multi tafsir hakim atas undang-undang diperbolehkan.

3. Indonesia menganut sistem eropa kontinental dan hukum agama


Apa yang dimaksud dengan negara Anglo Saxon?

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya


Page 4

Sistem hukum adalah serangkaian sistem administrasi, struktur dan dan budaya hukum yang diterapkan sebuah Negara. Terdapat 2(dua) sistem hukum yang besar yang diterapkan diberbagai negara diluar hukum adat dan hukum agama, sistem hukum itu adalah Anglo Saxon dan Eropa Kontinental.

1. Anglo Saxon

Anglo Saxon adalah sistem hukum yang diambil dari nama sebuah bangsa yaitu Angel Saxon, yang pernah menjajah inggris. Anglo Saxon sudah populer sejak abad 18 dan sebagai ciri dari penduduk britania raya (yang terdiri dari suku Anglia, Saks dan Yut)

Sumber hukum Anglo Saxon adalah Putusan hakim. Putusan hakim dianggap sebagai sumber hukum yang dinamis dan memiliki rasa keadilan karena sesuai dengan perkembangan kehidupan dan budaya hukum  masyarakat. Pada sistem Anglo Saxon hakim dalam setiap putusannya akan menciptakan sumber hukum baru sehingga pada setiap putusan hakim harus lebih berhati-hati karena putusan akan menjadi sumber hukum untuk perkara yang sejenis.

Negara-negara yang menganut anglo saxon diantaranya Inggris, Amerika serikat, Australia, Kanada, Selandia baru dan beberapa daerah jajahan Inggris. Ada juga negara yang menganut sistem campuran yaitu  Anglo Saxon dan hukum agama atau hukum adat seperti India dan Pakistan. 

Kelemahannya adalah sumber hukum yang digunakan adalah hukum kebiasaan (common law) sehingga tidak ada tolak ukur dari sebuah sumber hukum (dalam hal ini undang-undang). Hukum kebiasaan bersifat dinamis, maka dari itu Sistem Anglo Saxon akan memiliki sumber hukum yang dinamis dan updated dan sesuai dengan perkembangan budaya hukum masyarakat jika dibandingkan dengan sistem eropa kontinental 

2. Eropa Kontinental

Sistem Eropa Kontinental berbeda dengan sistem anglo saxon dimana dalam sistem eropa kontinental adalah peradilan administratif yang berpedoman pada undang-undang sebagai sumber hukum. Yurisprudensi hakim tidak dinilai sebagai sumber hukum, karena putusan hakim dianggap berdiri sendiri sehingga tidak dapat dihubungkan dengan peradilan lain yang sejenis. 

Dalam sistem eropa kontinental dapat dipastikan bahwa sumber hukum tidak akan selaras dengan perkembangan masyarakat, karena proses pembentukan undang-undang sendiri memakan waktu yang sangat lama sehingga perkembangan budaya hukum masayarakat akan jauh lebih maju daripada undang-undang itu sendiri. 

Kelemahannya adalah sumber hukum dalam sistem eropa kontinental adalah kaku, tertinggal dan kurang relevan dengan  perkembangan kehidupan dan budaya hukum masyarakat dan multi tafsir hakim atas undang-undang diperbolehkan.

3. Indonesia menganut sistem eropa kontinental dan hukum agama


Apa yang dimaksud dengan negara Anglo Saxon?

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya