Kartu identitas elektronik (Inggris: electronic Identity Card atau e-IC) adalah dokumen berupa kartu identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda pengenal bagi warga negara yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Kartu identitas elektronik ini biasanya memiliki format layaknya kartu bank biasa, dengan informasi identitas dicetak di permukaan kartu (seperti informasi pribadi dan foto) disertai dengan sebuah mikrochip yang tertempel di permukaannya.[1] Show Negara-negara yang saat ini telah atau sedang dalam proses menerapkan penggunaan kartu identitas elektronik sebagai pengganti kartu identitas konvensional antara lain
Kartu identitas elektronik di Indonesia[sunting | sunting sumber]Artikel utama: Kartu Tanda Penduduk elektronik Di Indonesia, sejak tahun 2011 diterapkan kebijakan penggantian kartu identitas konvensional (KTP) menjadi kartu identitas yang berbasiskan teknologi kartu pintar dan komputerisasi yang dinamakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP (electronic KTP). Program e-KTP ini diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 di mana pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.[8][9] Referensi[sunting | sunting sumber]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
Lihat juga[sunting | sunting sumber]
KPKNL Tegal > Kilas Peristiwa Kartu Tanda Pengenal atau ID Card merupakan kartu yang tidak hanya menjadi identitas pegawai, tetapi juga memberi arti tersendiri dalam mendukung formalitas dan nilai atau value suatukantor atau organisasi. Kartu tanda pengenal atau identitas diri banyak sekali kegunaannya untuk kepentingan kantor atau organisasi. Ketika pegawai memakai identitas diri terlihat lebih rapi dan formal secara tidak langsung memberikan efek positif dalam dunia kerja. Jika ada kunjungan atau tamu, dengan menggunakan tanda pengenal, pegawai terlihat lebih professional dan persepsi tamu akan lebih positif dan meyakinkan. Dalam memberikan pelayanan kepada tamu yang datang, para tamu akan merasa diyakinkan karena seluruh pegawai sudah memiliki kartu identitas diri yang berisi nama, foto dan bagian atau Seksi dimana pegawai bekerja. Demikian juga sebaliknya, jika pegawai melaksanakan tugas dengan berkunjung ke tempat atau instansi lain, mereka akan lebih diyakinkan dengan pegawai yang bersangkutan mengenakan kartu tanda pengenal kantor. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal sebagai kantor pelayanan yang senantiasa berinteraksi dengan pengguna layanan, melakukan kerjasama dengan PT. Bank BNI (Persero) Cabang Tegal dalam pengadaan kartu tanda pengenal bagi para pegawai KPKNL Tegal. Pada Senin (04/05) Pemimpin PT Bank BNI (Persero) Cabang Tegal Dolly Kusuma Dewi didampingi staf mengunjungi KPKNL Tegal untuk menyerahkan kartu pengenal pegawai KPKNL Tegal dengan fasilitas ID card tapcash. Kartu Tanda Pengenal yang merupakan produk handal dari PT. Bank BNI (Persero) ini diserahterimakan kepada Kepala KPKNL Tegal Dwi Hariyanto didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Tegal Triyanto . Keuntungan dari penggunaan kartu identitas pegawai ini selain sebagai tanda pengenal juga bisa digunakan untuk pelaksanaan transaksi pembayaran non tunai di banyak merchant, seperti mini market, rumah makan, pembayaran tol dan lain-lain. Diharapkan kemudahan ini bisa membantu kelancaran pelaksanaan tugas dari seluruh pegawai KPKNL Tegal yang sering mendapatkan penugasan di luar kantor. (Penulis : Prakoso Adhi Hoetomo) Kartu id itu apa sih?Identity card atau ID card adalah kartu identitas seseorang. Menurut Kamus Merriam Webster, pengertian ID card adalah kartu yang memuat data pengenal tentang individu, seperti nama, usia maupun keanggotaan organisasi).
Apakah KTP termasuk ID card?ID Card Biasa
Maksudnya disini adalah di dalam ID card hanya tercantum nama, identitas, jabatan, nama perusahaan dan foto. Misalnya SIM ataupun KTP.
Apa saja yang termasuk ID card?Sesuai namanya, kartu tanda pengenal, memang berfungsi sebagai alat untuk memperkenalkan diri. ID card bisa berupa kartu identitas karyawan, kartu pelajar, kartu anggota sebuah perusahaan atau organisasi, dan lain-lain.
|