Apa yang dimaksud dengan helm keselamatan

Pernahkah kamu melihat pekerja, terutama di sektor kontsruksi hingga pertambangan, yang memakai helm? Helm itu bukan helm biasa, namun merupakan helm keselamatan. Dan jika kamu teliti, mereka memiliki warna yang berbeda-beda.

Arti Warna helm keselamatan itu sendiri terkait dari segi kegunaan hingga menunjukkan jabatan seseorang di lingkungan proyek tersebut. Di Indonesia sendiri belum ada standar warna helm keselamatan secara khusus namun yang biasa diketahui ada 6-9 warna helm keselamatan.

Lalu apa saja arti warna helm keselamatan? Simak penjelasan di bawah ini ya:

Helm keselamatan warna putih biasa dipakai para para manajer proyek, pengawas pada proyek tersebut, para insinyur dan juga mandor. Mereka-merekalah yang bertanggung jawab pada segala pekerjaan proyek tersebut, menjadikannya mempunyai kasta tertinggi dalam proyek.

Warna hijau kerap dikaitkan dengan lingkungan. Nah, di sebuah proyek, orang yang memakai helm berwarna hijau biasanya seorang pengawas lingkungan. Misalnya mengawasi sampah-sampah di area proyek atau meneliti lingkungan sekitar pembangunan proyek. Maka tak heran, biasanya mereka yang paling tahu tentang keadaan lingkungan sekitar proyek

Helm keselamatan juga ada yang berwarna biru. Jika kamu melihat seseorang memakai helm warna biru di proyek biasanya ia adalah seorang supervisor atau pengawas sementara.

Namun para operator teknis seperti teknisi listrik atau teknisi di material kayu pada pembangunan hingga operator alat alat berat seperti seperti buldozer, forklift, dan crane  juga menggunakan helm warna biru. 

Helm keselamatan warna kuning di suatu proyek memang banyak penggunanya. Alasan mereka memakai helm warna kuning serta ditambah rompi berwarna kuning terang adalah untuk membuat mereka lebih mudah terlihat bila ada kendaraan lalu lalang di lingkungan proyek dan meminimalisir kecelakaan kerja.

Lalu siapa-siapa saja yang memakai helm keselamatan warna kuning? Biasanya mereka adalah para pekerja umum di lapangan, sub kontraktor dan operator alat berat. 

Tak kalah penting dari orang yang memakai helm keselamatan warna putih atau hijau, orang yang memakai helm proyek merah biasanya seorang pengawas sistem pengamanan atau security officer.

Umumnya tugas dari pengawas sistem pengamanan ini adalah memastikan semua sistem yang dipasang di lokasi proyek aman dan sudah berjalan berdasarkan fungsi dan aturan yang ditetapkan. Maka tak jarang mereka mungkin agak cerewet karena ini berkaitan dengan keselamatan kerja seluruh orang yang ada di proyek tersebut.

Helm keselamatan warna oranye atau jingga biasanya diberikan kepada tamu perusahaan atau tamu dari luar yang datang untuk meninjau area proyek.

Selain warna jingga, helm berwarna abu-abu juga biasa diberikan kepada tamu atau pengunjung lingkungan proyek.

Helm keselamatan lainnya yang warnanya jarang terlihat adalah warna merah muda atau pink. Biasanya helm ini dipakai oleh anak-anak magang yang ditugaskan untuk melihat-lihat proyek dan mencatat sebagai bahan pembelajaran, pekerja baru atau sebagai cadangan bagi pekerja yang kehilangan helm proyek.

Arti warna helm keselamatan cokelat juga perlu kamu ketahui. Biasanya pekerja dengan helm ini memiliki tugas sebagai tukang las atau yang berkaitan dengan suhu tinggi seperti peleburan, pertambangan, welding dan industri perkapalan.

(BM)

Bekerja tanpa keselamatan kerja,

adalah bekerja dengan kematian di ujungnya.

Ungkapan tersebut memang sesuai karena, kesehatan dan keselamatan kerja telah menjadi hal penting yang harus dipahami oleh setiap pekerja di suatu perusahaan. Berdasarkan undang – undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan kerja pasal 164, upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan1. Setiap Perusahaan dan tenaga kerja tentunya harus sama-sama mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar operasional yang berlaku, salah satunya dapat dilakukan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8/MEN/VII/2010, Alat Pelindung Diri (APD) Adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari bahaya potensi di tempat kerja 2.  Setiap perusahaan wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. Salah satu contoh APD adalah Helmet Safety. Helm keselamatan atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari pukulan, benturan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau jatuh dari udara. Helm ini juga dapat melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim.

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas umum sering mengalami gangguan fungsional maupun struktural akibat bencana internal misalnya kebakaran dan gedung runtuh. Sebagai salah satu tempat yang rawan akan kejadian bencana tentunya setiap rumah sakit harus menyediakan fasilitas APD untuk seluruh tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit tersebut. Salah satu peralatan APD yang biasa kita jumpai di Rumah Sakit yaitu helmet safety. Namun helmet safety di Rumah Sakit sedikit berbeda dengan di Proyek. Warna helmet safety yang tersedia di Rumah sakit biasanya terdiri dari warna merah biru, kuning dan putih dimana setiap warna memiliki tugas yang bebeda ketika menghadapi  situasi kegawatdaruratan seperti misalnya bencana kebakaran. Adapun pembagian tugas berdasarkan warna helmet telah dirinci sebagai berikut:

  1. Helm warna merah bertugas sebagai pemadam api
  2. Helm warna biru bertugas mengevakuasi pasien
  3. Helm warna putih bertugas mengamankan dokumen dokumen
  4. Helm warna kuning bertugas mengamankan alat alat medis

Menurut UU RI No. 24 Tahun 2007, Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Oleh karena itu, mengingkat pentingnya hal tersebut perlu diadakannya edukasi baik untuk petugas medis maupun non medis. Dengan bekerja sama dengan PMI dan Pemadam Kebakaran membuat kegiatan Pelatihan Dan Simulasi Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana. Hal ini harus dilakukan untuk melatih kesigapan dan kerjasama setiap karyawan ketika menghadapi suatu bencana. Kegiatan ini lebih lengkap bertujuan untuk:

  1. Melatih seluruh pekerja menghadapi dan melayani pada situasi kondisi kedaruratan bencana untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.
  2. Melatih koordinasi antar semua bagian, unit dan satuan tugas di tempat kerja.
  3. Mengukur kesiapan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan tambahan dan fasilitas umum lainnya saat situasi darurat terhadap bencana.
  4. Mengukur waktu respon pemberian pelayanan dan bantuan medis.

Selain itu penyediaan APD juga harus memadai dan sesuai dengan standar. Alat alat tanggap darurat seperti (Alat Pemadam Api Ringan), Helmet Safety, dan alarm penanda kebakaran juga harus disediakan di setiap ruangan di Rumah Sakit. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang terpenting dalam dunia ketenagakerjaan. Oleh karena itulah banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja.

Meskipun sudah banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, akan tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja sehingga banyak terjadi kasus kecelakaan kerja.

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia, R. (2009). Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Republik Indonesia.

Indrianti, L. (2016). Hubungan antara Tingkat Kedisiplinan Pemakaian Masker dengan Kapasitas Fungsi Paru Tenaga Kerja Terpapar Debu Kapas pada Bagian Winding di PT. Bintang Makmur Sentosa Tekstil Industri (BMSTI) Sragen (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Fungsi helm proyek adalah untuk melindungi kepala dari potensi cedera. Namun, tahukah Anda bahwa arti warna helm proyek juga merepresentasikan sesuatu lainnya?

Sebagian orang pasti menyadari bahwa warna helm proyek tidak selalu sama. Namun, tidak semua yang menyadari hal tersebut pun memahami makna dari masing-masing warna tersebut.

Padahal melalui perbedaan warna tersebut, seseorang dapat mengidentifikasi jabatan atau profesi pihak yang mengenakannya.

Manfaat Menggunakan Helm Proyek

Tidak sedikit pekerja yang mengalami cedera kepala berat hingga meregang nyawa setiap tahunnya  akibat kecelakaan kerja.

Adapun bidang atau tempat kerja yang paling banyak mencatatkan terjadinya kecelakaan kerja dan menyebabkan cedera kepala menurut data Occupational Safety and Health Administration (OSHA) adalah konstruksi. Tak main-main, jumlahnya bahkan mencapai puluhan ribu.

Maka dari itu, penggunaan helm proyek atau yang juga disebut helm pengaman alias safety helmet sangatlah penting.

Baik para pekerja, kontraktor, supervisor, hingga tamu yang berada di area tersebut perlu menggunakan safety helmet untuk meminimalkan risiko terjadinya cedera kepala.

Terlepas dari warna helm proyek yang dikenakan, alat pelindung K3 yang satu ini pada dasarnya berfungsi untuk memberi proteksi pemakainya dari berbagai risiko cedera seperti benturan, terantuk, atau kejatuhan maupun terpukul benda tajam atau keras yang melayang atau meluncur di udara, dan sebagainya.

Hal ini sesuai dengan yang termaktub pada Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.08/MEN/VII/ 2010 tentang Alat Perlindungan Diri.

Seperti namanya, safety helmet yang merupakan bagian dari penerapan K3 tidak digunakan di seluruh jenis tempat kerja.

Penggunaan helm proyek hanya diperlukan di beberapa tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap beberapa jenis cedera sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, seperti konstruksi bangunan, tambang minyak, pabrik, dan sebagainya.

Daftar Warna Helm Proyek dan Kegunaannya

Apa yang dimaksud dengan helm keselamatan

Daftar Warna Helm Proyek dan Kegunaannya

Seperti yang telah disinggung, warna helm proyek berbeda-beda.

Terkait hal ini pun, standar warna safety helmet di tiap sektor industri juga sangat mungkin tidak sama antara satu dan lainnya.

Kendati begitu, secara umum ada tujuh warna helm proyek yang banyak digunakan—mengacu pada Build UK, organisasi perwakilan industri konstruksi Inggris yang terbesar dan merupakan merger dari Grup Kontraktor Inggris dan Dewan Kontraktor Spesialis Nasional seperti berikut ini.

1. Putih

Helm proyek warna putih diperuntukkan bagi mandor (foreman), insinyur (engineer), dan supervisor.

2. Hijau

Helm proyek warna hijau diperuntukkan bagi petugas K3, pekerja baru, dan pekerja yang masih dalam masa percobaan.

3. Kuning

Helm proyek warna kuning diperuntukkan bagi pekerja umum dan operator alat berat.

4. Cokelat

Helm proyek warna cokelat diperuntukkan bagi pekerja yang terlibat dalam pekerjaan berkaitan dengan panas seperti pengelasan.

5. Biru

Helm proyek warna biru diperuntukkan bagi tukang kayu, teknisi listrik, dan operator teknis lain.

6. Oranye

Helm proyek warna oranye diperuntukkan bagi petugas atau kru jalan raya.

7. Abu-abu

Helm proyek warna abu-abu diperuntukkan bagi tamu perusahaan yang berkunjung ke area konstruksi.

Namun sejak Januari 2017, Build UK mengubah standar warna helm proyek.

Warna safety helmet yang semula tujuh berubah hanya menjadi empat dengan peruntukannya sebagai berikut.

1. Putih

Helm proyek warna putih diperuntukkan bagi site manager, competent operative, atau vehicle marshall, yakni pekerja yang berkompeten untuk memastikan pergerakan alat berat agar tetap aman.

2. Hitam

Helm proyek warna hitam diperuntukkan bagi supervisor.

3. Oranye

Helm proyek warna oranye diperuntukkan bagi signaler—pekerja yang bertugas memberi sinyal—atau slinger—pekerja yang bertugas untuk memuat dan membongkar muatan.

4. Biru

Helm proyek warna biru diperuntukkan bagi tamu atau semua orang yang berada di area kerja tersebut dan tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan sebelumnya.

Perubahan standar warna ini bukannya tanpa alasan.

Adapun dasar Build UK mengubah standar warna helm proyek antara lain sebagai berikut.

  • Peneliti menemukan bahwa banyak tempat kerja atau kontraktor yang mempunyai kebijakan berbeda terkait warna helm keselamatan.
  • Kontraktor individu juga mempunyai warna safety helmet yang berbeda.
  • Organisasi network rail mempunyai aturan spesifik terkait warna helm pengaman bagi pekerjaan yang dilakukan di pinggir rel kereta api. Adapun kode warna yang dimaksud adalah putih untuk pekerja dan biru untuk orang yang belum pernah mempunyai pengalaman terkait atau tamu.
  • Pendekatan yang tidak konsisten tersebut berpotensi memunculkan kebingungan dan bahaya.

Sementara itu di Indonesia sendiri, belum ada standar warna helm proyek secara khusus. Namun, Indonesia mempunyai aturan nasional terkait helm pengaman, yakni SNI ISO 3873:2012.

Adapun salah satu contoh penggunaan perbedaan warna helm proyek di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Putih

Helm proyek warna putih diperuntukkan bagi orang-orang dengan jabatan tinggi di kawasan konstruksi seperti manajer, insinyur, dan mandor.

2. Biru

Helm proyek warna biru diperuntukkan bagi supervisor lapangan dan operator teknis (seperti teknisi kelistrikan hingga tenaga ahli dalam bidang bangunan kayu).

3. Hijau

Helm proyek warna hijau diperuntukkan bagi orang-orang yang berhubungan lingkungan seperti peneliti lingkungan atau pengawas lingkungan terhadap area yang dibangun.

4. Merah

Helm proyek warna merah diperuntukkan bagi pengawas sistem di area proyek.

5. Kuning Terang

Helm proyek warna kuning terang diperuntukkan bagi pekerja umum atau subkontraktor.

6. Jingga

Helm proyek warna jingga diperuntukkan bagi selain pekerja konstruksi yang ingin masuk dan melakukan peninjauan area tersebut.

Aturan Tentang Kewajiban APD

Apa yang dimaksud dengan helm keselamatan
Aturan Tentang Kewajiban APD

Kewajiban penyediaan APD K3 oleh perusahaan dan penggunaan APD K3 oleh pekerja—termasuk di antara adalah helm proyek telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Berikut adalah beberapa contoh kutipan dasar hukum tentang kewajiban APD.

UU No. 1 Tahun 1970

1. Pasal 3 ayat (1) butir f:

“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk…………… memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja…”

2. Pasal 12 butir b:

“Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk…………… Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan…”

Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010

1. Pasal 4 ayat 1 butir a hingga r dan ayat 2:

“APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:

a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;

b. ………………………………”

2. Pasal 5

“Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.”

Tentunya, APD yang disediakan oleh perusahaan haruslah masih dalam keadaan baik dan berfungsi optimal dalam memberi perlindungan.

Hal ini sesuai dengan amanat pada Pasal 8 Permenankertrans No. PER:08/MEN/VII/2010 yang menyatakan bahwa APD yang sudah rusak atau tidak berfungsi dengan baik harus dimusnahkan dan/atau dibuang.

Selain itu, APD yang habis masa pakainya (kedaluwarsa) dan mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski aturan dan SOP kerja telah dibuat sesuai dengan prinsip K3, kesadaran dan kedisiplinan pekerja dalam mematuhi aturan juga berperan sangat penting.

Terlepas dari apa pun warna helm proyek yang akan dikenakan, setiap pekerja wajib memahami dan turut mengimplementasikan penggunaan safety helmet berikut APD K3 lainnya guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerjanya.

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui  atau 0819-1880-0007.

Baca juga: Jenis Jenis Alat Pelindung Diri K3