Apa tugas dari pengurus barang jelaskan

Apa pun pekerjaan yang kita lakukan kalau kita lakukan secara senang, iklas  pasti semua akan mudah kita lakukan. Seperti halnya sebagai petugas pengurus barang daerah  yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta. ”Banyak hal yang kayaknya mudah tapi perlu ketelitian dan kecermatan sebagai Pengurus Barang Daerah,” ujar Kepala DBGAD Kota Yogyakarta Ir. Hari Setyowacono MT pada acara Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah bagi Pengurus Barang, Selasa,(09/09) di Auditorium Dinas Perizinan Lt.3 Komplek Balaikota Yogyakarta.

Hari menambahkan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD)  menyelenggarakan Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah bagi 300 orang Pengurus Barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang dibagi dalam 5 angkatan, masing-masing angkatan berjumlah 60 orang peserta.

Materi  yang di sampaikan diantaranya, Peranan Audit Laporan Keuangan Terhadap Pengelolaan Barang Daerah dengan nara sumber dari BPKP DIY. Penata Usahaan Barang Milik Daerah dengan nara sumber dari DBGAD Kota Yogyakarta. Peranan data Barang Milik Daerah dalam penyusunan Neraca nara sumber dari DPDPK Kota Yogyakarta. Juga Pengawasan terhadap Tertib Pencatatan  dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan sebgai nara sumber  dari Inspektur Kota Yogyakarta.

Hari mengatakan  Pengelola Barang Daerah harus betul-betul mengerti dan tahu akan aset-aset yang dimiliki di setiap SKPD masing-masing.  Para peserta perlu memahami serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga dapat mengampu tugas penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Penjabaran akan aset Daerah ini telah di tuangkan dalam PP Menteri no. 17 Tahun 207,” ujarnya.

Hari menjelaskan bahwa tujuan pembinaan  agar peserta mampu dan memahami sebagai pengelola dan  pengurus barang  yang dimiliki oleh  Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengurus Barang Daerah harus benar-benar mempunyai kecermatan dan  ketelitian akan tanggung jawabnya diantaranya mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah. Melakukan pencatatan Barang Milik Daerah yang dipelihara  serta diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.


Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna Tahunan  serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola, menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak/sudah tidak di bisa di pakai lagi atau tidak dipergunakan lagi.  Menerima, menyimpan dan juga menyalurkan Barang milik Daerah,meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang di terima, meneliti jumlah dan kualitas barang yang di terima sesuai dengan dokumen pangadaan, mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku kartu barang, mengamankan Barang Milik Daerah yang ada dalam persediaan serta mengamankan barang Milik Daerah yang ada dalam persediaan.Membuat laporan penerimaan serta penyaluran, dan mencacatnya  dalam dukumen.( MThos)

 

Tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi pengurus barang Pengguna di Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) menurut Permendagri Nomor 19 Tahun 201tentang Pedoman Penge!o!aan"arang #i!ik Daerah ada!ah sebagai berikut $1)Pengurus "arang Pengguna ditetapkan o!eh %ubernur&"upati&'a!ikota atas usu! Pengguna"arang2)Pengurus "arang Pengguna sebagaimana dimaksud pada aat (1)* ber+enang danbertanggungja+ab$amembantu meniapkan dokumen ren,ana kebutuhan dan penganggaran barang mi!ikdaerah-bmeniapkan usu!an permohonan penetapan status penggunaan barang mi!ik daerah angdipero!eh dari beban .P"D dan pero!ehan !ainna ang sah-,me!aksanakan pen,atatan dan in/entarisasi barang mi!ik daerah-dmembantu mengamankan barang mi!ik daerah ang berada pada Pengguna "arang-emeniapkan dokumen pengajuan usu!an pemanfaatan dan pemindahtanganan barangmi!ik daerah berupa tanah dan&atau bangunan ang tidak memer!ukan persetujuan DPDdan barang mi!ik daerah se!ain tanah dan&atau bangunan-fmeniapkan dokumen penerahan barang mi!ik daerah berupa tanah dan&atau bangunanang tidak digunakan untuk kepentingan pene!enggaraan tugas dan fungsi Pengguna"arang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak !ain-gmeniapkan dokumen pengajuan usu!an pemusnahan dan penghapusan barang mi!ikdaerah-hmenusun !aporan barang semesteran dan tahunan-imeniapkan Surat Permintaan "arang (SP") berdasarkan nota permintaan barang- jmengajukan Surat Permintaan "arang (SP") kepada Pejabat Penatausahaan "arangPengguna-kmenerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Pena!uran "arang (SPP") angdituangkan da!am berita a,ara penerahan barang-!membuat Kartu n/entaris uangan (K) semesteran dan tahunan-mmemberi !abe! barang mi!ik daerah-nmengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna "arangatas perubahan kondisi fisik barang mi!ik daerah berdasarkan penge,ekan fisik barang-ome!akukan

stock opname

 barang persediaan-pmenimpan dokumen* antara !ain$ fotokopi&sa!inan dokumen kepemi!ikan barang mi!ikdaerah dan menimpan as!i&fotokopi&sa!inan dokumen penatausahaan-me!akukan rekonsi!iasi da!am rangka penusunan !aporan barang Pengguna "arang dan!aporan barang mi!ik daerah- danrmembuat !aporan mutasi barang setiap bu!an ang disampaikan kepada Penge!o!a "arangme!a!ui Pengguna "arang sete!ah dite!iti o!eh Pejabat Penatausahaan Pengguna "arang3)Pengurus "arang Pengguna sebagaimana dimaksud pada aat (2) se,ara administratibertanggung ja+ab kepada Pengguna "arang dan se,ara fungsiona! bertanggung ja+ab ataspe!aksanaan tugasna kepada Penge!o!a "arang me!a!ui Pejabat Penatausahaan "arang4)(Da!am ha! me!aksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus "arang Pengguna dapatdibantu o!eh Pembantu Pengurus "arang Pengguna ang ditetapkan o!eh Pengguna "arang5)Pengurus "arang Pengguna di!arang me!akukan kegiatan perdagangan* pekerjaanpemborongan dan penjua!an jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan&pekerjaan&penjua!an tersebut ang anggaranna dibebankan pada .P"D

Apa tugas dari pengurus barang jelaskan