Apa pun pekerjaan yang kita lakukan kalau kita lakukan secara senang, iklas pasti semua akan mudah kita lakukan. Seperti halnya sebagai petugas pengurus barang daerah yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta. ”Banyak hal yang kayaknya mudah tapi perlu ketelitian dan kecermatan sebagai Pengurus Barang Daerah,” ujar Kepala DBGAD Kota Yogyakarta Ir. Hari Setyowacono MT pada acara Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah bagi Pengurus Barang, Selasa,(09/09) di Auditorium Dinas Perizinan Lt.3 Komplek Balaikota Yogyakarta. Hari menambahkan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) menyelenggarakan Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah bagi 300 orang Pengurus Barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang dibagi dalam 5 angkatan, masing-masing angkatan berjumlah 60 orang peserta. Materi yang di sampaikan diantaranya, Peranan Audit Laporan Keuangan Terhadap Pengelolaan Barang Daerah dengan nara sumber dari BPKP DIY. Penata Usahaan Barang Milik Daerah dengan nara sumber dari DBGAD Kota Yogyakarta. Peranan data Barang Milik Daerah dalam penyusunan Neraca nara sumber dari DPDPK Kota Yogyakarta. Juga Pengawasan terhadap Tertib Pencatatan dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan sebgai nara sumber dari Inspektur Kota Yogyakarta. Hari mengatakan Pengelola Barang Daerah harus betul-betul mengerti dan tahu akan aset-aset yang dimiliki di setiap SKPD masing-masing. Para peserta perlu memahami serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga dapat mengampu tugas penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Penjabaran akan aset Daerah ini telah di tuangkan dalam PP Menteri no. 17 Tahun 207,” ujarnya. Hari menjelaskan bahwa tujuan pembinaan agar peserta mampu dan memahami sebagai pengelola dan pengurus barang yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengurus Barang Daerah harus benar-benar mempunyai kecermatan dan ketelitian akan tanggung jawabnya diantaranya mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah. Melakukan pencatatan Barang Milik Daerah yang dipelihara serta diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.
Tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi pengurus barang Pengguna di Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) menurut Permendagri Nomor 19 Tahun 201 tentang Pedoman Penge!o!aan"arang #i!ik Daerah ada!ah sebagai berikut $1)Pengurus "arang Pengguna ditetapkan o!eh %ubernur&"upati&'a!ikota atas usu! Pengguna"arang2)Pengurus "arang Pengguna sebagaimana dimaksud pada aat (1)* ber+enang danbertanggungja+ab$amembantu meniapkan dokumen ren,ana kebutuhan dan penganggaran barang mi!ikdaerah-bmeniapkan usu!an permohonan penetapan status penggunaan barang mi!ik daerah angdipero!eh dari beban .P"D dan pero!ehan !ainna ang sah-,me!aksanakan pen,atatan dan in/entarisasi barang mi!ik daerah-dmembantu mengamankan barang mi!ik daerah ang berada pada Pengguna "arang-emeniapkan dokumen pengajuan usu!an pemanfaatan dan pemindahtanganan barangmi!ik daerah berupa tanah dan&atau bangunan ang tidak memer!ukan persetujuan DPDdan barang mi!ik daerah se!ain tanah dan&atau bangunan-fmeniapkan dokumen penerahan barang mi!ik daerah berupa tanah dan&atau bangunanang tidak digunakan untuk kepentingan pene!enggaraan tugas dan fungsi Pengguna"arang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak !ain-gmeniapkan dokumen pengajuan usu!an pemusnahan dan penghapusan barang mi!ikdaerah-hmenusun !aporan barang semesteran dan tahunan-imeniapkan Surat Permintaan "arang (SP") berdasarkan nota permintaan barang- jmengajukan Surat Permintaan "arang (SP") kepada Pejabat Penatausahaan "arangPengguna-kmenerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Pena!uran "arang (SPP") angdituangkan da!am berita a,ara penerahan barang-!membuat Kartu n/entaris uangan (K) semesteran dan tahunan-mmemberi !abe! barang mi!ik daerah-nmengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna "arangatas perubahan kondisi fisik barang mi!ik daerah berdasarkan penge,ekan fisik barang-ome!akukan stock opname barang persediaan-pmenimpan dokumen* antara !ain$ fotokopi&sa!inan dokumen kepemi!ikan barang mi!ikdaerah dan menimpan as!i&fotokopi&sa!inan dokumen penatausahaan-me!akukan rekonsi!iasi da!am rangka penusunan !aporan barang Pengguna "arang dan!aporan barang mi!ik daerah- danrmembuat !aporan mutasi barang setiap bu!an ang disampaikan kepada Penge!o!a "arangme!a!ui Pengguna "arang sete!ah dite!iti o!eh Pejabat Penatausahaan Pengguna "arang3)Pengurus "arang Pengguna sebagaimana dimaksud pada aat (2) se,ara administratif bertanggung ja+ab kepada Pengguna "arang dan se,ara fungsiona! bertanggung ja+ab ataspe!aksanaan tugasna kepada Penge!o!a "arang me!a!ui Pejabat Penatausahaan "arang4)(Da!am ha! me!aksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus "arang Pengguna dapatdibantu o!eh Pembantu Pengurus "arang Pengguna ang ditetapkan o!eh Pengguna "arang5)Pengurus "arang Pengguna di!arang me!akukan kegiatan perdagangan* pekerjaanpemborongan dan penjua!an jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan&pekerjaan&penjua!an tersebut ang anggaranna dibebankan pada .P"D
|