Apa tugas dan fungsi dari komnas ham

Komnas HAM atau yang juga dikenal dengan nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan sebuah lembaga Negara di Indonesia yang memilik fungsi dan juga tugas yang sangat penting, yaitu mengurusi segala sesuatu yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia seringkali dikaitkan dengan hak yang dimiliki oleh manusia sejak manusia tersebut lahir, sehingga pelanggaran terhadap hak ini merupakan salah satu pelanggaran yang berat.Beberapa hak asasi manusia yang umum dibicarakan adalah hak untuk hidup, hak untuk memperoleh penghasilan yang layak, hak untuk menyuarakan pendapat, mengangani berbagai macam hak untuk berkarya dan berbagai macam hak lainnya.

Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi komnas HAM :

1. Pengkajian dan penelitian mengenai instrument HAM internasional

Secara umum, meskipun merupakan sebuah lembaga Negara yang dimiliki oleh Indoensia, namun demikian Komnas HAM juga memiliki fungsi penting dalam melakukan proses pengkajian dan juga penelitian mengenai instrument HAM secara internasional. Hal ini disebabkan karena instrument HAM international dibuat berdasarkan perkembangan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terus berkembang dan bertambah las dampaknya, sehingga Komnas HAM juga perlu ikut mengkaji instrument HAM secara internasional.

2. Pengkajian dan penelitian peraturan perundang-undangan

Penelitian dan juga pengkajian terhadap perundang-undangan local juga perlu untuk dilaukan hal ini untuk membantu memperjelas makna dari berbagai macam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan mengkaji apa apa saja dampak yagn muncul dan pengaruh terhadap hak asasi manusia yang ada. (baca : manfaat UUD republik Indonesia)

3. Studi kepustakaan, lapangan dan perbandingan mengenai Hak Asasi Manusia

Studi kepustakaan dan juga penelitian lapangan juga sangat penting untuk dilakukan, guna mencari tahu mengenai dampak jenis jenis pelanggaran HAM, serta apa saja pelanggaran HAM yang marak terjadi. Hal ini nantiny akan sangat membantu Komnas HAM dalam menentukan regulasi dan juga instrument HAM yang berlaku di Indonesia.

4. Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia

Pembahasan mengenai HAM dilakukan untuk menentukan faktor-faktor apa saja yang harus dikedepankan untuk memajukan hak asasi manusia. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah agar pelanggaran tehadap hak asasi manusia menjadi lebih berkurang lagi.

5. Penyuluhan dan juga penyebarluasan mengenai Hak Asasi Manusia

Penyuluhan dan penyebarluasan mengenai hak asasi manusia dilakukan oleh Komnas HAM untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas, betapa hak asasi manusia adalah satu elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari diri manusia, sehingga merupakan sebuah kesalahan besar apabila hak asasi manusia tersebut dilanggar. Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran individu mengenai hak asasi manusia itu sendiri.

6. Penanganan kasus Hak Asasi Manusia baik ringan hingga berat

Fungsi Komnas Ham yang satu ini merupakan fungsi dan juga tugas, atau bisa juga disebut sebagai kewenangan dari Komnas HAM yang paling penitng. Ya, komnas ham memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan terhadap kasus yang menyeret apapun mengenai hak asasi manusia. Melalui fungsi dan juga kewenangan ini, maka komnas ham merupakan salah satu lembaga Negara yang memang benar-benar mampu untuk menjaga martabat manusia yang memilki hak asasi.

Tahapan Penanganan Kasus HAM

Adapun, dalam penanganan kasus ham, baik berat maupun ringan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh komnas ham, yaitu :

  • Tahap Penyeledikan – Tahap pertama yang harus dilalui dalam penanganan kasus ham oleh komnas ham adalah tahap penyelidikan. Tahap penyelidikan ini merupakan tahap awal yang dilakukan oleh komnas ham terhadap suatu kasus tertentu berdasarkan temuan dari tim penyelidikan komnas ham ataupun berdasarkan laporan masyarakat. Tahap penyelidikan ini dilakukan oleh tim dari komnas ham, yang kemudian akan dikembangkan ke dalam tahap penyidikan. Suatu kasus akan diangkat ke dalam tahap penyidikan apabila dalam kasus tersebut terbukti terdapat indikasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
  • Tahap Penyidikan – Tahap kedua yang terjadi ketika penanganan kasus hak asasi manusia adalah tahap penyidikan. Tahap penyidikan dilakukan oleh tim jaksa agung, dan berdasarkan hasil akhir dari laporan penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh tim penelidik dari komnas HAM. Pada tahap ini, segala bukti dan juga reka ulang kejadian yang diduga melanggar hak asasi manusia akan diperdalam dan juga dipertegas, sehingga tahap penyidikan bisa berlanjut hingga ke tahap penuntutan.
  • Tahap Penuntutan – Setelah pada tahap penyidikan sudah diperoleh kesimpulan, berupa pelanggaran HAM apa yang sudah terjadi, serta tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan alat bukti serta saksi yang ada, maka kemudian proses penanganan pelanggaran HAM dilanjutkan pada tahap Penuntutan. Tahap penuntutan merupakan tahapan setelah penyidikan yan gjuga dilakukan oleh jaksa agung. Setelah proses tahapan penuntutan ini berakhir, dilanjutkan dengan tahapan peradilan pada Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Tahap Peradilan – Tahap peradilan merupakan tahapan terakhir dan paling panjang dilakukan, karena pada tahap peradilan, semua perangkat peradilan, dan juga upaya mencari keadilan dapat dilakukan, seperti melakukan proses banding, dan juga kasasi.

Proses peradilan ini dilakukan di Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Pada pengadilan ini, semua tuntutan akan dibahas dan ditentukan keputusannya. Setelah proses tersebut berjalan, maka penanganan kasus HAM yang ada pun selesai. Namun demikian ini merupakan hal yang sangat rumit dan juga panjang, bahkan sampai saat ini, masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas kasusnya. Karena itu, tugas Komnas HAM sebagai lembaga Negara yang bertindak untuk mengawasi dan juga melindungi HAM di Negara Indonesia sangatlah berat dan juga penuh tantangan.

Tugas Berat Komnas HAM

Tugas Utama dari Komnas HAM tentu saja sangat berat, meskipun memiliki tugas yang berat, namun tentu saja Komnas HAM tetap harus sanggup mengayomi HAM yang dimilik oleh tiap manusia. Adapun beberapa tugas penting yang dimiliki oleh Komnas HAM antara lain :

  1. Memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia bagi seluruh rakyat Indonesia seperti hak perlindungan anak
  2. Memberikan pendampingan terhadap warga yang mengalami kasus pelanggaran HAM
  3. Menangani kasus-kasus pelanggaran HAM mulai dari ringan hingga berat
  4. Memberikan penyuluhan kepada setiap masyarakat mengenai pentingnya HAM
  5. Melakukan revisi, dan membuat aturan-aturan hukum yang tegas yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
  6. Menggandeng seluruh aparat dan juga lembaga Negara dalam memberantas kasus-kasus pelanggaran Hak asasi manusia
  7. Mencari solusi untuk menekan angka pelanggaran Hak Asasi Manusia yang semakin meningkat tiap tahunnya

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Konferensi pers Komnas HAM. Foto: kumparan.com

Tugas dan wewenang Komnas HAM adalah untuk merealisasikan penegakan hak asasi manusia di negara Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menegakkan HAM. Selain mendirikan Komnas HAM, pemerintah juga membentuk instrumen HAM dan pengadilan HAM.

Berdasarkan Modul Pembelajaran SMA PPKn yang disusun Rizanur, pada awalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 50 tahun 1993 sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan HAM di Indonesia.

Kemudian, selanjutnya keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia

Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM, lalu ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi untuk satu kali lagi masa jabatan.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Komnas HAM memiliki dua tujuan penting sebagai lembaga penegak hak asasi manusia. Mengutip dari modul yang disusun Rizanur, tujuan-tujuan tersebut antara lain:

  1. Membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.

  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia yang seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan.

Berdasarkan buku yang ditulis Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, secara garis besar tugas dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.

  2. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.

  3. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.

  4. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut perlu disertai alasan tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.

Faktor Internal Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

Suatu pelanggaran HAM dapat terjadi akibat faktor eksternal maupun internal. Mengutip kembali modul yang ditulis Rizanur, berikut tiga faktor internal yang bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.

  • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.

  • Rendahnya kesadaran HAM. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati.

  • Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya sikap saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain.